pola agar maxwin 944Jutaan kata 798845Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot tergacor pagi ini》
Kisah di Balik Sebutan Gemoy buat Prabowo******
SOLO —Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, membeberkan cerita di balik kemunculan sebutan gemoyyang dilekatkan kepada sosok calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto.
“Waktu kata gemoyitu muncul pun, itu bukan dari TKN. Karena itu kan munculnya jauh setelah Pak Prabowo menyatakan akan maju sebagai capres. Artinya, itu bukan secara strategi dilakukan dari awal,” kata Saras dalam wawancara eksklusif bersama Antarayang disiarkan pada Kamis (25/1/2024).
Promosi Tanam Pohon di Lahan Kritis, BRI Grow & Green Berdayakan 2 Kelompok Tani Bali
Menurut Saras, istilah gemoymuncul dengan sendirinya di kalangan masyarakat karena melihat Prabowo menampilkan jogetan khasnya. Adapun jogetan tersebut, kata dia, merupakan bentuk kegembiraan Prabowo karena merasa lebih rileks dalam Pilpres 2024 ini.
“Beliau itu karena lebih rileks, nothing to lose(tidak akan rugi), enggak ada satu pun beban bagi beliau untuk harus dipilih, itu tidak. Beliau itu kalau dipilih ya alhamdulillah, kalau enggak dipilih ya sudah. Kalau lagi rileks itu artinya suka, gembira. Kalau rileks kan lebih gembira, kalau gembira, ya, bisa muncul goyang-goyang,” tutur dia.
Saras mengaku istilah gemoypada akhirnya diadopsi oleh TKN karena melihat animo positif di masyarakat, khususnya generasi muda. Hal ini dinilai bisa membantu Prabowo menjangkau pemilih milenial dan gen Z.
“Kita lihat karena antusiasme dari masyarakat sebegitu besarnya untuk gemoyini dan mudahnya untuk gen z dan gen y mengadopsi itu, sehingga akhirnya kita angkat itu, yang awalnya Pak Prabowo juga sampai nanya ‘Apa, sih, ini gemoy?’,”kata Saras.
Di sisi lain, dia pun menepis anggapan bahwa TKN berupaya memoles citra figur Prabowo maupun pasangannya, calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka dengan image gemoy.
“Kalau memoles itu seolah-olah kita mengubah, sosok dari seorang Pak Prabowo dan Mas Gibran untuk menjadi sesuatu yang bukan mereka, sedangkan itu tidak dilakukan sama sekali,” kata Saras.
Syarat Presiden Ikut Kampanye, KPU: Ajukan Cuti ke Diri Sendiri******
SOLO —Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menjelaskan jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka sesuai aturan undang-udang, dia harus mengajukan cuti. Menariknya, cuti itu diajukan kepada dirinya sendiri selaku presiden.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Promosi Kolabs Ciamik BRI dan Telkomsel, Paket Data Spesial Hadir di BRImo
Hasyim dalam kesempatan yang sama menjelaskan, hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib mengambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye. Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim sebagaimana dilansir Antara.
Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga memiliki hak politik, salah satunya hak berkampanye.
Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.
Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.
Jika presiden nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, Hasyim menegaskan pengawasannya nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menolak menjawab pertanyaan terkait kemungkinan penyelenggaraan pemilu menjadi bias jika presiden ikut terlibat dalam kampanye pemilu 2024.
“Kalau untuk bias apa enggak, silahkan cek pasal yang dalam undang-undang seperti apa. Beliau kan menyampaikan pasal dalam undang-undang, kan enggak masalah, wongmenyampaikan pasal dalam undang-undang, menyampaikan saja toh. Nah, soal nanti bagaimana di lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu,” kata Ketua KPU RI.
Ini Aturan Presiden Boleh Kampanye Sesuai UU Pemilu******
SOLO —Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga memiliki hak politik, salah satunya hak berkampanye.
Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Promosi Waspada Kejahatan Cyber Quishing! BRI Beberkan Cara Antisipasinya
“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.
Aturan yang dimaksud Jokowi adalah Pasal 299 UU No 7/20217 tentang Pemilu. Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.”
Pasal 299 ayat (2) , menyatakan pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.
Sementara pasal 299 ayat (3) menyebutkan pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika yang bersangkutan sebagai capres-cawapres, anggota tim kampanye, serta pelaksana kampanye, dengan catatan sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketentuan kampanye pemilu yang mengikutsertakan pejabat negara harus memenuhi dua ketentuan, yaitu tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan sesuai UU, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. Hal itu tertuang dalam UU pemilu pasal 281.
Sedangkan daftar pejabat yang dilarang berkampanye sesuai UU Pemilu pasal 280 antara lain; ketua, wakil ketua, ketua muda MA, hakim konstitusi, hakim agung; ketua, wakil ketua, anggota BPK; Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI; direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota parpol sebagai pimpinan lembaga nonstruktural; ASN; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Label:bosslot、sopi88、cnn slot gacor
Terkait:daftar situs judi slot gacor、klikwin88、situs yang terpercaya、slot gacor 123、kelas4d、kakekqq、pola mahjong ways 2 terbaru、33 bet slot、slot gacor hari kamis、link judi terpercaya
bab terbaru:judi game online slot(2024-07-12)
Perbarui waktu:2024-07-12
《slot tergacor pagi ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,indo slot188Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot tergacor pagi ini》bab terbaru。