trik permainan slot 866Jutaan kata 113135Orang-orang telah membaca serialisasi
《bocoran admin jarwo live》
Daftar 7 Perusahaan yang Didenda KPPU Rp71 M Buntut Timbun Migor******Jakarta, CNN Indonesia--
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda Rp71,28 miliar kepada 7 perusahaan yang terbukti menimbun minyak gorengpada 2022 lalu.
Majelis Komisi langsung mengumumkan putusan tersebut di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (26/5). Putusan itu tertuang atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.
"Majelis Komisi memutuskan bahwa 7 terlapor, yakni Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c terkait pembatasan peredaran/penjualan barang," tulis keterangan resmi KPPU, Sabtu (27/5).
Mereka juga menyimpulkan struktur pasar dalam industri minyak goreng adalah oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi, yakni konsentrasi rasio empat grup pelaku usaha sebesar 71,52 persen.
"Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para terlapor," jelasnya.
"Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET. Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat," sambung Majelis Komisi.
KPPU mengatakan selepas kebijakan HET dicabut pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga relatif lebih tinggi dibandingkan harga sebelum terbitnya kebijakan HET.
Sementara itu, KPPU memutuskan 27 terlapor tidak bersalah terkait penetapan harga. Sebelumnya, KPPU menduga perusahaan tersebut melanggar pasal 5 dan melakukan kartel minyak goreng.
Kasus ini merupakan inisiatif KPPU yang sudah bergulir sejak 2021. Pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dilakukan Majelis Komisi sejak 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan hingga 4 April 2023.
[Gambas:Video CNN]
Berikut 7 perusahaan yang terbukti bersalah dan didenda total Rp71,28 miliar:
1. PT Asianagro Agungjaya (Terlapor I) didenda Rp1 miliar
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu (Terlapor II) didenda Rp15,24 miliar
3. PT Incasi Raya (Terlapor V) didenda Rp1 miliar
4. PT Salim Ivomas Pratama Tbk (Terlapor XVIII) didenda Rp40,88 miliar
5. PT Budi Nabati Perkasa (Terlapor XX) didenda Rp1,76 miliar
6. PT Multimas Nabati Asahan (Terlapor XXIII) didenda Rp8,01 miliar
7. PT Sinar Alam Permai (Terlapor XXIV) didenda Rp3,36 miliar
KKP Soal PP Sedimentasi Pasir Laut: Ini Bukan Rezim Penambangan******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bukan untuk membuka kembaliekspor pasir laut yang sempat dilarang.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi menegaskan tujuan utama aturan tersebut dirilis pemerintah bukan ekspor pasir, melainkan untuk melestarikan lingkungan laut.
"PP ini bukan rezim penambangan, tapi pembersihan sedimentasi dengan mengedepankan aspek ekologi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/5).
Dengan tujuan tersebut, Wahyu mengklaim pemerintah bakal memastikan proses pengambilan pasir yang dilakukan dari laut benar-benar memperhatikan kesehatan lingkungan laut, di mana alat yang digunakan harus ramah lingkungan.
Ia menambahkan untuk aturan teknis aturan ini sedang dibahas secara internal di KKP. Nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) KKP yang diharapkan segera dirilis.
Lihat Juga :Susi Bicara soal Bahaya Besar Usai Jokowi Izinkan Pasir Laut Diekspor |
"Hal-hal yang lebih detail dan teknis akan diatur dalam Peraturan Menteri KP," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, ia memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, antara lain:
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri ESDM atau gubernur.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Nasib Hotel Sultan Usai Pemerintah Menang Gugatan Lawan Pontjo Sutowo******Jakarta, CNN Indonesia--
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengungkap rencana yang bakal dilakukan pada Hotel Sultan setelah memenangkan sengketa lahan dengan PT Indobuildco. Direktur Utama PT Indobuildco adalah Pontjo Sutowo.
Menurut Rakhmadi, setelah sengketa ini beres PPK GBK bakal merevitalisasi kawasan tersebut.
"Revitalisasi kawasan ini menyangkut dari berbagai event-event besar, dan kita juga rasakan di tahun ini akan ada berbagai kegiatan internasional," ujar Rakhmadi dalam konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis (25/5).
Ia belum dapat berkomentar lebih lanjut mengenai opsi pengelolaan Hotel Sultan apakah akan dikerjasamakan dengan pihak lain. Menurutnya, belum ada putusan mengenai hal itu.
Lihat Juga :JPMorgan PHK 1.000 Karyawan First Republic Bank |
Kemensetneg sebelumnya telah menegaskan pengambilalihan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan telah didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan dalam amar putusan PK-1 majelis hakim MA itu, PT Indobuildco dihukum untuk membayar royalti kepada Kemensetneg dalam hal ini kepada PPK GBK.
"Perlu kami sampaikan bahwa semua fakta dan argumen yang disampaikan sudah dipertimbangkan oleh pengadilan dalam putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK-1) tanggal 23 November 2011," jelas Setya, Sabtu (18/3).
Menurut Setya, putusan PK-1 tersebut telah dikuatkan melalui penolakan atas tiga permohonan PK yang diajukan oleh PT Indobuildco yaitu PK-2 tanggal 19 Desember 2014, PK-3 tanggal 4 Desember 2020, dan PK-4 tanggal 21 Juni 2022.
Kemensetneg dalam hal ini PPKGBK menurutnya telah menyambut baik konsistensi MA dalam menerbitkan empat Putusan PK yang berdampak pada terselamatkannya aset negara strategis.
Kemudian, Surat Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 yang telah dinyatakan sah oleh Majelis PK MA kembali digugat oleh Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo ke PTUN dengan perkara nomor 71/G/2023/PTUN.JKT. Proses gugatan ini masih berjalan di PTUN hingga saat ini.
[Gambas:Video CNN]
(pop/pta)Label:rtp live slot gacor、bonus new member 20+20、tafsir mimpi erek erek bergambar
Terkait:jika gagal bayar kredivo、icafe4d、heylink bonus new member bebas ip、slot gacor slot online、omutogel、rtp bandit4d、akun slot yang bagus、bo slot gacor、malam 88 slot、liga88
bab terbaru:new york paito(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《bocoran admin jarwo live》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjaman grab juloHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bocoran admin jarwo live》bab terbaru。