ibox99 156Jutaan kata 374452Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs raja29》
Begini Cara Sekolah Beri Pendidikan Politik untuk Siswa SMP di Solo******
SOLO—Pendidikan politik diberikan kepada siswa Sekolah Menengah Pertama atau SMP di Solo melalui berbagai cara.
Beberapa sarana untuk memberikan pendidikan politik yakni dengan proses pemilihan OSIS dan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Pendidikan politik dimaksudkan agar para siswa memahami esensi demokrasi.
Promosi Dukung Desa BRILiaN, Wamen BUMN Yakin Pemberdayaan Desa Jadi Engine of Growth
Salah satu implementasi pendidikan politik diselenggarakan oleh SMPN 1 Solo melalui Program P5 dengan tema Suara Masa Depankudi halaman sekolah setempat, Kamis (25/1/2024).
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa menjadi salah satu pembicara dalam acara dengan format talkshow. Teguh menjelaskan mengenai fungsi lembaga eksekutif dalam satu negara yang dijalankan oleh pemerintah kota.
Turut menjadi pembicara yakni ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo yang memberikan penjelasan mengenai fungsi lembaga legislatif. Dalam hal ini fungsi kelembagaan tersebut dijalankan oleh DPRD.
Dalam talkshowtersebut dijelaskan peran dan fungsi lembaga eksekutif dan legislatif berbeda. Lembaga eksekutif berperan untuk melaksanakan amanah undang-undang. Fungsi itu dijalankan oleh presiden, menteri, dan sampai di level pemerintah daerah.
Sedangkan lembaga legislatif berfungsi membuat aturan atau undang-undang yang dijalankan oleh lembaga eksekutif. Dalam hal ini yang termasuk lembaga legislatif adalah MPR, DPR, sampai DPD. Undang-undang yang dibuat pun beragam, dari masalah agraria, kota, budaya, ekonomi, pendidikan, dan lainnya.
Ketua panitia yang juga Guru SMPN 1 Solo, Airlangga Rachmat Bagaskara mengatakan pemahaman mengenai kelembagaan eksekutif dan legislatif yang didapatkan oleh para siswa akan menjadi bekal dalam pemilihan ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang akan datang.
“Sebelum itu anak-anak juga mendapatkan materi tentang toleransi, kemudian juga tentang tata cara pemilu, kemarin kita juga harikan dari Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu] dan KPU [Komisi Pemilihan Umum] terkait proses demokrasi yang baik dan benar seperti apa,” kata dia ketika ditemui SMPN 1 Solo, Kamis (25/1/2024).
Dia mengatakan simulasi pemilihan ketua OSIS juga akan disesuaikan dengan tahapan pemilihan presiden. Ada beberapa tahapan pemilihan ketua OSIS seperti masa kampanye, dan debat visi-misi. “Anak-anak kita latih demokrasi sebenarnya di negara kita itu seperti apa,” kata dia.
Dia mengatakan para siswa SMPN 1 Solo sangat antusias mengikuti proses tersebut lantaran hal itu merupakan pengalaman baru yang tidak didapatkan di dalam kelas. Dia mengatakan pengalaman baru di luar kelas itu juga mendorong semangat siswa mengikuti kegiatan.
Dalam kesempatan terpisah, pendidikan politik juga materi pembelajaran siswa SMP Muhammadiyah Program Khusus Kottabarat Solo. Materi tersebut menjadi bagian dari P5 yang dikemas layaknya pemilihan umum, Jumat (19/1/2024).
Nuansa pesta demokrasi terlihat saat tiga kandidat calon ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) periode 2024/2025 mengikuti orasi dan debat di hadapan ratusan siswa kelas 7, 8, 9.
IPM merupakan organisasi otonom milik persyarikatan Muhammadiyah. Organisasi tersebut di sekolah-sekolah Muhammadiyah biasanya menggantikan peran OSIS.
Tiga kandidat calon ketua yakni nomor urut 1, Kenzie Nararya Dharma; nomor urut 2, Aisyafira Adityant Fairuz; dan nomor urut 3, Amira Hasna Rahmadani Rahayu sebelum dipilih terlebih dahulu mengikuti debat.
Adapun terdapat tiga panelis yang menyampaikan pertanyaan debat kepada calon ketua IPM. Terlihat antusiasme para siswa mengikuti jalannya debat. Setelah itu, para siswa mengikuti pemilihan umum secara E-Voting dengan laptop yang disediakan panitia. Sebagai tanda sudah memilih, para siswa mencelupkan jari ke tinta.
Kepala sekolah, Muhdiyatmoko, mengungkapkan pendidikan politik termasuk belajar berdemokrasi dikenalkan kepada peserta didik secara praktis dan sesuai gaya belajar siswa. Salah satunya terdapat tahap para siswa mampu menyampaikan ide atau gagasan dalam bentuk debat.
“Debat menjadi salah satu cara untuk menumbuhkan kemampuan siswa bernalar kritis dan kepercayaan diri dalam menyampaikan gagasan kepada publik,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/1/2024).
Waka Kesiswaan, Heru Hadiyono, menjelaskan tahapan-tahapan pemilu ketua IPM di sekolah didesain layaknya pemilihan umum. Terdapat panitia pemilihan (panlih) yang menyeleksi kandidat siswa calon ketua IPM.
Seleksi tersebut meliputi administratif dan wawancara. Panlih melakukan musyawarah penetapan calon ketua IPM. Panlih menggelar tahap sosialisasi kandidat melalui orasi dan debat dengan mengundang panelis.
Tahap berikutnya para siswa menyalurkan hak pilih dalam pemilu dengan sistem e-voting. Panlih menetapkan hasil pemilu.
“Kita melihat sekolah sebagai miniatur masyarakat yang menyiapkan para siswa memahami nilai-nilai demokrasi termasuk menyuarakan hak pilih dalam pemilu,” kata dia.
Dalam pilihan itu, Aisyafira Adityant Fairuz terpilih sebagai Ketua IPM periode 2024/2025. Siswa yang masih duduk di bangku kelas 8 mampu memenangkan suara dalam pemilu. Aisyafira Adityant Fairuz (nomor urut 2) meraih 197 suara, Kenzie Nararya Dharma (nomor urut 1) meraih 87 suara, dan Amira Hasna Rahmadani Rahayu (3) meraih 70 suara.
Israel Hancurkan Tempat Ibadah dan RS, Ini Pasal Konvensi Jenewa yang Dilanggar******
GAZA — Israel melanggar Konvensi Jenewa setelah menyerbu dan mengepung Rumah Sakit (RS) Al-Shifa di Jalur Gaza, dengan operasi yang berlanjut di sayap barat gedung, Jumat (18/11/2023).
Rumah sakit tersebut terputus dari layanan internet dan pasokan listrik sesaat sebelum serangan Israel.
Promosi BRI Kembali Buka BRILiaN Future Leader Program General dan IT
Para jurnalis yang hadir di dekat gedung rumah sakit kemudian ditahan oleh tentara Israel.
Alasan Israel menyerang rumah sakit itu, karena meyakini bahwa Hamas menggunakan gedung rumah sakit sebagai markasnya. Pengepungan oleh Israel dimulai sejak Rabu (8/11/2023).
Selain itu, fasilitas medis tersebut juga diklaim Israel memiliki pintu masuk ke jaringan bunker dan terowongan bawah tanah, tempat sekitar 200 orang radikal Hamas bersembunyi.
Melansir TASS, Israel juga meyakini sejumlah sandera Israel yang jumlahnya tidak diketahui mungkin di terowongan bawah tanah rumah sakit tersebut.
Sementara itu penembak jitu bersiap menembak siapapun yang masuk dan keluar rumah sakit. Operasi ambulans juga terhenti.
Selain menyerang rumah sakit, Israel juga membombardir tempat ibadah di Gaza, Palestina.
Setidaknya lebih dari 60 masjid di wilayah konflik tersebut hancur sejak serangan 7 Oktober 2023.
Melansir Wafa, kerusakan masjid terus bertambah setelah Israel melancarkan serangan udara yang menghancurkan Masjid al-Salam di lingkungan Sabra, Kota Gaza bagian utara.
Israel sebelumnya juga menembakkan rudal dan menghancurkan Masjid Khalid bin Walid dan Al-Ikhlas di Khan Younis pada Rabu (8/11/2023) waktu setempat.
Puluhan gereja juga sudah rata dengan tanah akibat rudal-rudal Israel.
Sementara, bantuan kemanusiaan yang ingin memasuki Gaza juga tersendat, karena harus melewati pemeriksaan yang ketat oleh pihak Israel hingga bisa sampai ke depan pintu Rafah, yakni pintu perbatasan Mesir dengan Gaza.
Menteri Energi Israel Katz mengatakan tidak akan ada saklar listrik yang akan dinyalakan, tidak ada hidran air yang akan dibuka, dan tidak ada truk bahan bakar yang akan masuk ke Gaza, sampai sandera dibebaskan, pada 13 Oktober lalu.
Penyerangan Israel ke rumah sakit dan tempat ibadah, serta mempersulit masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, tentunya telah melanggar Hukum Humaniter Internasional (HHI).
Dosen Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta, Hestutomo Restu Kuncoro menjelaskan, ulah Israel yang menyerang rumah sakit dan tempat ibadah di Gaza, bentuk pelanggaran hukum internasional.
“Menurut hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat 1949 dan Konvensi Den Haag 1907, serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk tujuan medis atau keagamaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang,” ucapnya.
Pasal-pasal relevan dalam konteks yang dilanggar tersebut, antara lain:
– Pasal 18 Konvensi Den Haag tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (1907)
Pasal ini melarang serangan terhadap rumah sakit, tempat medis, dan tenaga medis yang mengumpulkan, merawat, dan mengevakuasi orang yang terluka dan sakit dalam konflik bersenjata.
– Pasal 19 Konvensi Den Haag tentang Penghormatan terhadap Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (1907)
Pasal ini melarang serangan terhadap tempat ibadah yang digunakan untuk beribadah dalam konflik bersenjata.
– Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat (1949)
Pasal ini melarang tindakan kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, atau segala bentuk kekejaman terhadap orang-orang yang terluka, sakit, atau terdampar selama konflik bersenjata, dan pasal ini memberikan perlindungan khusus bagi rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk perawatan mereka.
“Serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk tujuan medis atau keagamaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang, kecuali jika mereka digunakan secara aktif untuk tujuan militer oleh pihak bersenjata yang berkonflik. Misalnya memasang instalasi pertahanan, menyimpan senjata,” katanya.
Label:herobet、kredit shopee、bolamata123
Terkait:nusa slot slot、video maxwin bonanza、situs slot terbaru 2023、situs yg gacor hari ini、voucher belanja indomaret、tektok77、ratu slot hoki、situs togel hongkong terpercaya、erek anjing、panen138 link
bab terbaru:demo floating dragon(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《situs raja29》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,game togelHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs raja29》bab terbaru。