akun kredivo tidak bisa digunakan 604Jutaan kata 220541Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara kredit hp pakai kartu kredit》
Isi Komentar JK soal Kisruh Negara Vs Pontjo Sutowo di Hotel Sultan******Jakarta, CNN Indonesia--
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kallaikut berkomentar soal ribut yang terjadi antara negara melawan pengusaha Pontjo Sutowo dalam pengelolaan Hotel Sultan.
Menurutnya, sengketa Hotel Sultan tersebut hanya persoalan kebijakan pemerintah belaka. Ia mengatakan dalam sengketa tersebut, pemerintah harusnya mengutamakan pengusaha pribumi.
JK menilai kebijakan pemerintah belakangan ini terlihat lebih mengutamakan pengusaha asing dibanding pribumi. Contoh itu kata JK terlihat dari langkah pemerintah memberi hak guna lahan kepada asing di IKN hingga 195 tahun.
"Jangan di lain pihak investor asing diundang masuk ke Indonesia dengan segala fasilitasnya sampai kalau di IKN waktu hampir 2 abad. Di lain pihak ini diusir dari tempat dia membangun. Memang tentu ada aturannya seperti itu tapi kebijakannya tentu ada keberpihakan" ujar JK melalui siaran pers Senin (6/11).
Lebih lanjut JK juga meminta agar pemerintah dapat menghargai sejarah pendirian Hotel Sultan. Menurutnya hotel Sultan dibangun oleh Ibnu Sutowo untuk memfasilitasi akomodasi para investor yang akan berinvestasi di Indonesia.
Saat itu katanya, belum ada pengusaha Indonesia yang bersedia membangun hotel bintang bertaraf internasional.
"Hotel Sultan dibangun untuk memenuhi kebutuhan daripada orang-orang yang mau datang ke Indonesia dan cari hotel yang baik, untuk itu Ibnu Sutowo bersedia membangun itu, jangan lihat sekarang tapi lihat tahun berapa itu. Mesti dihargai Jangan hanya asing yang diberi penghargaan" ujar JK.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Infografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel Sultan. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi). |
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
[Gambas:Video CNN]
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Lihat Juga :Daftar Pengusaha yang Masuk TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 |
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Lihat Juga :Sri Mulyani Buka Alasan Pemerintah Banjiri Rakyat Miskin dengan Bansos |
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
(rzr/agt)Zulhas Respons Harga Cabai Kian 'Pedas': Nggak Apa Mahal Sesekali******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai wajar harga cabai di pasaran kini meroket, bahkan di tembus Rp100 ribu per kilogram (kg) di beberapa daerah.
"Cabai nggak apa-apa mahal sekali-sekali," kata menteri yang akrab disapa Zulhas itu saat ditemui di The Manohara Hotel, Sleman, DIY, Senin (6/11).
Zulhas menyebut kenaikan harga cabai juga demi membantu para petani, yang belakangan ini merugi akibat anjloknya hasil pertanian.
"Kasihan petaninya tanahnya dijual, utang banknya enggak bisa bayar," imbuh Ketua Umum PAN tersebut.
"Jadi sekarang kalau lagi mahal, ya dalam setahun beberapa naik enggak apa-apa. Karena kalau murah sekali juga mereka (petani) kan jual tanahnya, enggak bisa bayar bank," sambungnya.
Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia (AACI) sebelumnya mengungkapkan harga cabai rawit di pasar kini sudah menembus Rp100 ribu per kg.
Ketua AACI Abdul Hamid mengatakan data tersebut dihimpunnya langsung dari kunjungan ke pasar di Depok, Jawa Barat, akhir Oktober 2023 lalu. Menurutnya, harga cabai yang makin 'pedas' imbas hujan yang belum kunjung tiba.
Lihat Juga :Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, BP AKR Hingga Vivo |
"Benar, harga di pasar end user, Pasar Agung Depok sudah Rp100 ribu per kg. Penyebabnya, kalau untuk cabai rawit utamanya penyakit yang tidak dapat dikendalikan dan kurang air karena hujan belum datang," ujar Abdul kepada CNNIndonesia.com, Minggu (29/10).
"Perkiraan (lonjakan harga) untuk cabai rawit merah akan cukup lama, diperkirakan sampai dengan akhir tahun (2023). Kecuali mencari daerah yang kelebihan produksi, seperti di Sulawesi yang masih ada penanaman cabai rawit merahnya atau Sidrap dan sekitarnya," imbuhnya.
Meski begitu, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), mencatat harga cabai rawit di level pedagang eceran belum menembus Rp100 ribu per kg. Per hari ini, harga cabai rawit hijau Rp53.050 per kg dan cabai rawit merah Rp72.550 per kg. Lalu, cabai merah keriting harganya Rp59.050 per kg dan cabai merah besar Rp52.550 per kg.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan kenaikan harga disebabkan oleh penurunan produksi hingga 30 persen.
"Ternyata memang El Nino berdampak ke produksi. Ini kan lagi panas-panasnya, memang produksi agak menurun," kata Ketut, Selasa (31/10).
Untuk mengatasi kondisi itu, Ketut mengatakan salah satu cara yang dilakukan Bapanas adalah dengan mendistribusikan cabai dari daerah yang produksinya surplus ke pasar induk Jakarta. Sejumlah daerah itu adalah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Ia mengatakan sudah masuk 30 ton cabai ke pasar induk Jakarta dari daerah-daerah itu dan ditargetkan akan terus bertambah.
Selain itu, Bapanas juga menyiapkan ruang pendingin (cold storage) di sentra-sentra produksi sehingga bisa menyimpan cabai lebih lama saat panen melimpah. Dengan cold storage, masa simpan cabai ditargetkan bisa sampai tiga bulan.
"Sehingga saat masa panen raya atau panen melimpah, harga relatif masih wajar. Sehingga ke depan harga tetap bisa dikendalikan," katanya.
Bapanas juga berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar menggalakkan gerakan menanam cabai. Gerakan menanam cabai diharapkan bisa dilakukan setiap keluarga.
[Gambas:Video CNN]
(kum/pta)Erick Thohir Wajibkan Bos BUMN Nyaleg Mundur Atau Akan Diberhentikan******Jakarta, CNN Indonesia--
MenteriBUMNErick Thohir meminta para direksi hingga komisaris perusahaan pelat merah mundur jika ikut mencalonkan diri menjadi anggota legislatif di Pemilu 2024.
Permintaan tertuang dalam surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam surat tersebut, Erick juga meminta direksi hingga komisari BUMN mundur jika mencalonkan diri menjadi calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota.
Erick juga menjelaskan arahan itu dilakukan untuk menjaga netralitas BUMN, anak perusahaan, dan perusahaan afiliasi terkonsolidasi (Grup BUMN) sebagai entitas bisnis yang bebas dari kepentingan politik praktis.
Selain itu, Erick juga melarang insan BUMN ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah.
Insan BUMN juga ia larang menggunakan sumber daya Grup BUMN termasuk di dalamnya aset, anggaran/biaya, dan sumber daya manusia yang dimiliki Grup BUMN untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Kemudian, insan BUMN juga wajib menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
Selanjutnya, insan BUMN juga wajib melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU Pemilu dan/atau UU Pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara dan/atau pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
Tak hanya itu, insan BUMN pun harus ikut memastikan bahwa Grup BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan.
[Gambas:Video CNN]
Label:slot tergacor hari ini、erek erek 96 2d、persyaratan pinjam kur bri
Terkait:cara pasang shio togel 2021、nama slot tergacor、pinjol menggunakan e wallet、slot369、333hoki、bandar colok login、situs slot yang paling gacor、bonus new member 4d、merdeka4d、hoki123
bab terbaru:erek gunting(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《cara kredit hp pakai kartu kredit》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjol 12 bulanHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara kredit hp pakai kartu kredit》bab terbaru。