slot gacor 102Jutaan kata 423671Orang-orang telah membaca serialisasi
《gacor899》
Kejagung sebut penanganan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih berlanjut******
“Tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ketut memastikan harapan masyarakat agar Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan tuntas perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ditindaklanjuti, terbukti perkara tersebut masih terus berproses hingga saat ini.
“Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara,” katanya.
Terkait penetapan tersangka baru, Ketut menyampaikan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh tim penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.
“Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Ketut menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun tersebut.
“Sepanjang alat bukti cukup, maka siapapun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” kata Ketut.
Perkara ini melibatkan 16 orang sebagai tersangka.
Dari 16 tersangka itu, enam tersangka telah proses persidangan tingkat banding, yakni Anang Achmat Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.
Berikutnya, Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan juga sudah tahap persidangan tingkat pertama.
Tersangka lainnya, yakni Jemmy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (tersangka Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (tersangka Pasal 15) dan Sadikin Rusli (tersangka Pasal 15).
Selanjutnya tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Development UI dan Acshanul Qosasih, anggota BKP RI.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Menkominfo: Aturan tentang hak******
Dia menyampaikan, peraturan presiden (perpres) tentang publisher rightsatau hak-hak penerbit serta Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diperlukan untuk mendukung penguatan industri pers.
"Langkah ini diperlukan untuk memastikan disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa.
Dalam "Konvensi Nasional Media Massa: Pers Mewujudkan Demokrasi di Era Digital" yang berlangsung di Jakarta Utara, Senin (19/2), dia menjelaskan bahwa sebelum pemberlakuan peraturan tentang hak-hak penerbit, akan ada masa transisi selama enam bulan.
Selama masa transisi, ia mengatakan, perusahaan pers bisa mempersiapkan diri untuk menjalankan peraturan tersebut.
"Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat," katanya.
Dia yakin pemberlakuan peraturan tentang hak-hak penerbit dapat mendorong perkembangan industri pers nasional.
"Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh dengan optimisme, industri pers yang agile (tangkas) dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan," kata dia.
Baca juga: Kemkominfo: Perpres "Publisher Rights" dukung jurnalisme berkualitas
Budi mendorong industri pers nasional untuk menangkap peluang dari digitalisasi global dengan mengembangkan inovasi.
Mengutip data World Association of News Publishers, dia menunjukkan bahwa pendapatan global industri pers mencapai 130 miliar dolar AS (sekitar Rp2 kuadriliun) pada 2023.
"Ini merupakan angka hasil dari kombinasi kegiatan pemberitaan yang ada dengan teknologi digital, salah satunya sirkulasi surat kabar digital," katanya.
Dia mendorong industri pers nasional untuk mengadopsi dan mengembangkan teknologi baru serta meningkatkan keahlian karyawan guna menangkap peluang-peluang yang muncul.
"Melakukan upscalingkaryawan agar memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan dan peluang perkembangan teknologi," katanya.
Baca juga: Menkominfo minta pers tetap berinovasi setelah "Publisher Rights" sah
Baca juga: Wamenkominfo paparkan pemanfaatan AI dalam usaha media massa
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024
Label:voucher mtix hari ini、togel london hari ini、pinjol no ribet
Terkait:cara terbebas dari hutang pinjol、pinjaman tanpa uang muka、rupiah kilat、zoom slot88、link slot gacor 2023、perbandingan bunga akulaku dan kredivo、voucher free ongkir shopee、cepat dapat uang、dewasloto、daftar game slot gacor hari ini
bab terbaru:situs slot gacor dan terpercaya(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
Karena belum ada putusan dari pengadilanSurabaya (ANTARA) - Jimly Asshiddiqie menegaskan informasi sebagaimana telah beredar di masyarakat yang memberitakan Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hoaks. "Karena belum ada putusan dari pengadilan," katanya saat dikonfirmasi ketika menghadiri Forum Hukum yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menetapkan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK itu memastikan belum ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan putusan-nya. Jimly meluruskan yang telah diputus inkrah oleh PTUN Jakarta terkait permohonan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru adalah penolakan terhadap Prof. Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pemohon intervensi pihak ketiga dalam perkara tersebut. "Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela.Putusan sela belumlah final," ujarnya menandaskan.
Pewarta: Willi Irawan/Hanif Nasrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Karena belum ada putusan dari pengadilanSurabaya (ANTARA) - Jimly Asshiddiqie menegaskan informasi sebagaimana telah beredar di masyarakat yang memberitakan Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hoaks. "Karena belum ada putusan dari pengadilan," katanya saat dikonfirmasi ketika menghadiri Forum Hukum yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menetapkan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK itu memastikan belum ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan putusan-nya. Jimly meluruskan yang telah diputus inkrah oleh PTUN Jakarta terkait permohonan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru adalah penolakan terhadap Prof. Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pemohon intervensi pihak ketiga dalam perkara tersebut. "Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela.Putusan sela belumlah final," ujarnya menandaskan.
Pewarta: Willi Irawan/Hanif Nasrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Fauzi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024
Tim jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksudJakarta (ANTARA) - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan akan dikenakan dakwaan telah menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
《gacor899》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot798Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《gacor899》bab terbaru。