kumpulan situs slot 441Jutaan kata 767718Orang-orang telah membaca serialisasi
《sultanbet77》
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Dilarang Lintas di Jabodetabek******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal dilarang melintas di Jabodetabek.
Menurut Budi, uji emisi menjadi sesuatu yang sentral dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Budi menuturkan pihaknya bersama Pemprov DKI dan kepolisian akan melakukan penegakan hukum bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Selain uji emisi, untuk mengurangi polusi dan menekan kemacetan, pihaknya juga menentukan aturan keterisian penumpang dalam sebuah mobil. Budi menilai saat ini satu mobil kebanyakan hanya diisi oleh satu orang atau maksimal dua orang.
Oleh karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan mengubah aturan 3 in 1menjadi 4 in 1. Artinya, satu mobil wajib diisi empat orang.
"Jadi katakanlah mereka dari Bekasi, dari Tangerang, dari Depok mereka bersama-sama ke kantor gantian mobilnya, sehingga jumlahnya akan menurun," terang Budi.
Lihat Juga :Aguan Bicara Peluang Jokowi 17 Agustus-an 2024 di IKN |
Dalam kesempatan terpisah, Pemprov DKI bersama kepolisian berencana menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Pemprov DKI menyatakan bakal melakukan penegakan hukum terkait hal tersebut paling lama dua bulan ke depan.
"Mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam satu atau dua bulan ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengutipAntara, Kamis (3/8) lalu.
Asep mengatakan pihaknya kini juga tengah membahas masalah tilang tersebut dengan Polda Metro Jaya, selaku pihak yang akan menindak para pengguna kendaraan tidak lulus uji emisi di jalan.
"Kami sudah mulai dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kami akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," Asep.
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya memakai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.
Pada Pasal 285 ayat 1 ditetapkan:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu".
Lalu pada Pasal 286 isinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
Berdasarkan aturan ini pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp250 ribu bila kendaraan yang digunakan tak diuji emisi. Sedangkan denda untuk mobil sebesar Rp500 ribu.
Selain itu ada juga Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur tentang kewajiban uji emisi, yakni pada Pasal 2 ayat 1 yang isinya: "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".
Kemudian, pasal 2 ayat (2) "Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".
Pelanggar uji emisi juga dapat sanksi berupa bayar tarif parkir termahal dan penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[Gambas:Video CNN]
Kemenhub Akan Berlakukan Tarif Khusus LRT Sampai Akhir Tahun******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Perhubungan akan memberlakukan tarif khusus untuk penumpang LRT Jabodebek.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati tak mau menjelaskan secara detail soal tarif khusus tersebut. Yang pasti, tarif khusus akan berlaku sampai dengan akhir tahun.
Tarif juga akan lebih murah jika dibandingkan dengan yang sudah diatur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jabodebek untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
LRT Jabodebek akan beroperasi Agustus ini. Presiden Jokowi mengatakan operasi kemungkinan besar dimulai 26 Agustus.
Budi Karya Sumadi melalui Kepmenhub Nomor 67 telah menetapkan tarif LRT Jabodebek Rp5.000 untuk kilometer (km) pertama, dan selanjutnya masyarakat dikenakan Rp700 setiap km berikutnya.
Namun, tarif itu masih dianggap sebagian orang kemahalan. Pengakuan juga disampaikan Presiden Jokowi.
Ia karena itu mengatakan tarif LRT Jobodebek sebesar Rp20 ribu perlu diberikan subsidi atau Public Service Obligation (PSO). Menurutnya, setiap transportasi publik harus disubsidi.
"Baik yang namanya kereta bandara, baik yang namanya TransJakarta, KRL, baik yang namanya kereta api, baik yang namanya LRT, baik yang namanya MRT, baik namanya kereta cepat, semuanya harus ada subsidinya," kata Jokowi di Stasiun Dukuh Atas usai menjajal LRT Jabodebek, Kamis (10/8).
Jokowi mengatakan dengan subsidi diharapkan pengguna kendaraan pribadi perlahan mau beralih ke transportasi publik. Namun, ia enggan menyebutkan nominal subsidi yang akan diberikan untuk LRT Jabodebek.
[Gambas:Video CNN]
Label:cara pasang togel biar jp terus、slot369、gacor slot88
Terkait:slot dana66、hebohqq、sb188、www.situs slot.com、erek erek pesulap、aplikasi slot 77、bo slot 888、tesla338 situs slot winrate tertinggi 2022 agen slot gacor、superslot88、slot gacor bulan ini
bab terbaru:mudah 4d slot(2024-06-30)
Perbarui waktu:2024-06-30
《sultanbet77》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot gacor akun demoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《sultanbet77》bab terbaru。