king4dstar 941Jutaan kata 722891Orang-orang telah membaca serialisasi
《bendera88》
Israel Desak Mahkamah Internasional Tolak Gugatan Afsel Soal Genosida di Gaza******
JAKARTA — Perwakilan Israel Tal Becker mendesak Mahkamah Internasional menolak semua tuntutan Afrika Selatan atas tindakan genosida dan upaya penghentian operasi militer di Jalur Gaza.
Dia menyatakan bahwa Israel perlu untuk menolak semua klaim Afrika Selatan, agar Konvensi Genosida dapat mempertahankan integritasnya dan Mahkamah Internasional dapat terus memainkan perannya sesuai ketentuan.
Promosi BRI Write Fest Digelar! Berhadiah Ratusan Juta hingga Peluang Beasiswa S2
Melansir TASS via Bisnis.com, Becker mengklaim bahwa tuntutan Afrika Selatan itu dirancang untuk menolak kemampuan Israel mempertahankan diri melawan ancaman teroris.
Republik Afrika Selatan sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Israel karena diduga melanggar Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Genocide Convention) di Mahkamah Internasional PBB (ICJ) di Den Haag pada 29 Desember 2023.
Dokumen tersebut menegaskan bahwa tindakan pemerintah Israel dapat dikategorikan sebagai genosida karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.
Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional untuk menyatakan Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida dan harus segera menghentikan semua permusuhan di Jalur Gaza, serta membayar ganti rugi.
Selain itu, Afrika Selatan juga telah meminta tindakan pencegahan yang diambil untuk melindungi warga Palestina dari pelanggaran hak-hak mereka secara lebih lanjut.
Selain itu, juga untuk memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi. Itu menjadi fokus sidang yang digelar 11-12 Januari 2024, saat ini.
Adapun perwakilan Afrika Selatan diberi waktu selama 3 jam untuk mempresentasikan posisinya, pada hari pertama persidangan.
Kemudian, dilanjut dengan jumlah waktu yang sama juga diberikan kepada pihak Israel untuk hari kedua persidangan.
Keputusan Mahkamah Internasional mengenai tindakan pencegahan diperkirakan akan disampaikan dalam beberapa pekan ke depan. Selanjutnya, keputusan apapun yang diambil akan bersifat mengikat.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Israel Desak ICJ Tolak Gugatan Afrika Selatan Soal Genosida di Gaza”
Dewan Keamanan PBB Akhirnya Adopsi Resolusi Invasi Israel di Gaza******
NEW YORK — Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) resmi mengadopsi resolusi mengenai Timur Tengah milik Malta untuk jeda kemanusiaan di zona konflik Israel-Palestina.
Sebanyak 12 negara di dewan yang beranggotakan 15 orang, memberikan suara mendukung resolusi tersebut.
Promosi Sambut HUT ke-128, BRI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Namun, Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Rusia abstain. Dokumen resolusi tersebut memuat tujuh ketentuan, yang berisi seruan untuk melakukan perpanjangan jeda dan koridor kemanusiaan di Jalur Gaza selama beberapa hari.
Melansir TASS via Bisnis.com, jeda kemanusiaan yang akan diterapkan sesuai dengan hukum humaniter internasional. Selain itu, akses kemanusiaan secara penuh, cepat, aman dan tanpa hambatan.
Palang Merah dan organisasi kemanusiaan lainnya yang tidak memihak, juga akan memungkinkan untuk memberikan bantuan kemanusiaan, dan memperbaiki infrastruktur penting.
Selain itu, juga mengatur upaya penyelamatan dan pemulihan yang mendesak, termasuk anak-anak yang hilang di gedung-gedung yang rusak dan hancur.
”Jeda kemanusiaan harus cukup lama untuk melakukan evakuasi anak-anak yang sakit atau terluka dan memberi perawatan kepada mereka,” kata DK PBB dalam resolusi tersebut.
Selanjutnya, resolusi itu juga berisi seruan untuk segera membebaskan semua sandera, terutama anak-anak.
Resolusi tersebut juga menyerukan kepada semua pihak yang berkonflik untuk menahan diri dari merampas layanan dasar dan bantuan kemanusiaan bagi penduduk sipil.
“Menggarisbawahi pentingnya koordinasi, pemberitahuan kemanusiaan dan mekanisme dekonfliksi,” lanjutnya.
Seperti diketahui, ketegangan kembali berkobar di Timur Tengah setelah militan dari kelompok radikal Palestina Hamas yang berbasis di Jalur Gaza melancarkan serangan mendadak ke wilayah Israel, pada 7 Oktober 2023.
Hamas menggambarkan serangannya sebagai respons terhadap tindakan agresif otoritas Israel terhadap Masjid Al-Aqsa di Temple Mount di Kota Tua Yerusalem.
Israel menanggapi dengan mendeklarasikan blokade total terhadap Jalur Gaza dan melancarkan pemboman terhadap wilayah tersebut dan beberapa wilayah di Lebanon dan Suriah, serta operasi darat terhadap Hamas di Jalur Gaza. Bentrokan juga dilaporkan terjadi di Tepi Barat.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Dewan Keamanan PBB Akhirnya Adopsi Resolusi Invasi Israel di Gaza”
Israel Desak Mahkamah Internasional Tolak Gugatan Afsel Soal Genosida di Gaza******
JAKARTA — Perwakilan Israel Tal Becker mendesak Mahkamah Internasional menolak semua tuntutan Afrika Selatan atas tindakan genosida dan upaya penghentian operasi militer di Jalur Gaza.
Dia menyatakan bahwa Israel perlu untuk menolak semua klaim Afrika Selatan, agar Konvensi Genosida dapat mempertahankan integritasnya dan Mahkamah Internasional dapat terus memainkan perannya sesuai ketentuan.
Promosi BRI Write Fest Digelar! Berhadiah Ratusan Juta hingga Peluang Beasiswa S2
Melansir TASS via Bisnis.com, Becker mengklaim bahwa tuntutan Afrika Selatan itu dirancang untuk menolak kemampuan Israel mempertahankan diri melawan ancaman teroris.
Republik Afrika Selatan sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Israel karena diduga melanggar Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Genocide Convention) di Mahkamah Internasional PBB (ICJ) di Den Haag pada 29 Desember 2023.
Dokumen tersebut menegaskan bahwa tindakan pemerintah Israel dapat dikategorikan sebagai genosida karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.
Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional untuk menyatakan Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida dan harus segera menghentikan semua permusuhan di Jalur Gaza, serta membayar ganti rugi.
Selain itu, Afrika Selatan juga telah meminta tindakan pencegahan yang diambil untuk melindungi warga Palestina dari pelanggaran hak-hak mereka secara lebih lanjut.
Selain itu, juga untuk memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi. Itu menjadi fokus sidang yang digelar 11-12 Januari 2024, saat ini.
Adapun perwakilan Afrika Selatan diberi waktu selama 3 jam untuk mempresentasikan posisinya, pada hari pertama persidangan.
Kemudian, dilanjut dengan jumlah waktu yang sama juga diberikan kepada pihak Israel untuk hari kedua persidangan.
Keputusan Mahkamah Internasional mengenai tindakan pencegahan diperkirakan akan disampaikan dalam beberapa pekan ke depan. Selanjutnya, keputusan apapun yang diambil akan bersifat mengikat.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Israel Desak ICJ Tolak Gugatan Afrika Selatan Soal Genosida di Gaza”
Label:gongbola、cara dapat uang dari snapwire、papawin slot
Terkait:dewacasino、link slot online terpercaya、136 slot、halo 123 slot、1 angka jitu hk malam ini、funbet303、jam gacor lucky neko hari ini、erek 3d abjad、maindomino99、trik licik main slot
bab terbaru:serdadu88(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《bendera88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,joker268 slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bendera88》bab terbaru。