cara dapat uang dari survey berbayar 931Jutaan kata 353772Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjol legal aman》
Ahli sebut kerugian kerusakan lingkungan kasus timah Rp271,06 triliun******Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Bambang Hero Saharjo mengungkapkan total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp271,06 triliun.
Bambang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, mengatakan nilai kerugian Rp271,06 triliun itu merupakan penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan.
"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271.069.688.018.700,' kata Bambang.
Pakar forensik kehutanan itu menjelaskan dalam penghitungan kerugian ekologi atau lingkungan itu, pihaknya melakukan verifikasi di lapangan serta pengamatan dengan citra satelit dari tahun 2015 sampai 2022.
Berdasarkan verifikasi dan pengamatan citra satelit itu mendapatkan bukti-bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana bahwa adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Selain itu, aktivitas tambang timah tersebut tidak hanya dilakukan di luar kawasan hutan, tetapi juga dalam kawasan hutan.
"Kami merekonstruksi dengan menggunakan satelit pada tahun 2015 yang merah-merah ini adalah wilayah IUP (izin usaha pertambangan) dan non-IUP. Kami tracking2016, 2017, 2018, 2019, 2020 sampai 2022, dilihat warna merah makin besar, ini adalah contoh saja," katanya.
Baca juga: Kejagung tetapkan satu tersangka baru korupsi tambang timah
Dari tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung terdapat IUP di darat seluas 349.653,574 hektare. Sementara data luas galian tambang di tujuh kabupaten itu totalnya 170.363,064 hektare. Kabupaten Belitung Timur cukup tinggi luas galian tambangnya mencapai 43.175,372 hektare, sementara IUP-nya hanya 37.535,452 hektare.
Bambang mengungkapkan dari total 170.363,064 hektare luas galian tambang di tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung tersebut, sekitar 75.345,751 hektare berada di dalam kawasan hutan dan 95.017,313 hektare berada di luar kawasan hutan.
Dari 75.345,751 hektare luas galian dalam kawasan hutan terdiri atas 13.875,295 hektare berada di hutan lindung, 59.847,252 hektare di hutan produksi tetap, 77,830 hektare di hutan produksi yang dapat dikonversi, dan 1.238,917 hektare di taman hutan raya.
"Bahkan di taman nasional pun ada, yaitu seluas 306,456 hektare," tambahnya.
Kemudian dari 170.363,064 hektare luas galian tambang tersebut, ternyata yang memiliki IUP tambang hanya 88.900,462 hektare, sementara 81.462,602 hektare tidak memiliki IUP.
Baca juga: Polda Kepri tangkap lima tersangka kasus tambang pasir timah ilegal
Bambang juga mengungkapkan total luas IUP tambang darat dan laut mencapai 915.854,625 hektare, yang terdiri atas 349.653,574 hektare luas IUP tambang darat dan 566.201,08 hektare luas IUP tambang laut.
"Luas IUP tambang di darat ini dari 349.653,574 hektare, ada yang berada di kawasan hutan, yaitu seluas 123.012,010 hektare," kata Bambang.
Selanjutnya dari hasil verifikasi tersebut, pihaknya melakukan penghitungan kerugian ekologi yang ditimbulkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan. Dengan membaginya kerugian lingkungan di kawasan hutan dan luar kawasan hutan.
Total kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan, yakni biaya kerugian lingkungan (ekologi) Rp157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp60,27 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp5,26 miliar sehingga totalnya Rp223,36 triliun.
Baca juga: Kejagung tetapkan lima tersangka korupsi tata niaga komoditas timah
Sedangkan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL), yakni biaya kerugian lingkungan Rp25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp6,62 miliar sehingga totalnya Rp47,70 triliun.
"Kalau semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun," kata Bambang.
Kerugian ditambahkan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut hasil penghitungan ekologi yang dipaparkan Prof. Bambang Hero akan ditambahkan dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara yang sedang diusut Kejagung.
"Saat ini penghitungan kerugian keuangan negara masih berproses, nanti berapa hasilnya akan kami sampaikan," ujar Kuntadi.
Kutandi menambahkan paparan yang disampaikan Prof. Bambang menampakkan bahwa sebagian besar lahan yang ditambah oleh para pelaku dan tersangka masuk ke kawasan hutan dan area bekas tambang yang seharusnya dipulihkan (reklamasi), tetapi tidak dilakukan.
"Sama sekali tidak dipulihkan dan ditinggalkan begitu saja, menimbulkan bekas lubang-lubang besar dan rawa-rawa yang tidak sehat bagi lingkungan masyarakat," kata Kuntadi.
Baca juga: Kejagung tetapkan dua tersangka baru komoditi timah
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan 10 orang tersangka tindak pidana korupsi dan satu orang tersangka kasus perintangan penyidikan.
Kesepuluh tersangka tersebut, yakni RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN, TN alias AN dan tersangka AA. Kemudian, SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN), tersangka BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.
Penyidik juga menetapkan dua tersangka dari PT Timah Tbk, yakni MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.
Baca juga: Kejagung tetapkan satu tersangka perintangan penyidikan kasus Timah
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
KPU Semarang tanggapi surat suara ditempel gambar palu arit******Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memberikan tanggapan atas temuan surat suara yang ditempel secarik kertas bergambar palu arit di salah satu tempat pemungutan suara (tps).
"Kami fokusnya kan lebih kepada pemungutan suara, penghitungan surat suara, kemudian surat suara sah atau tidak sah," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom di Semarang, Kamis.
Sosok yang akrab disapa Nanda itu menjelaskan bahwa pemilih datang ke tps tidak dilakukan proses penggeledahan, dan sebagainya, kemudian mendapatkan surat suara dan menuju ke bilik suara.
Karena ada konsep kerahasiaan, kata dia, artinya tidak boleh ada intervensi atau aktivitas mengintip segala aktivitas di dalam proses pemberian hak pilih di bilik suara.
Ia pun menampik jika dikatakan kecolongan dengan kejadian tersebut, sebab pihaknya fokus terhadap pelayanan pemilih yang ingin menyalurkan hak pilih dan konteks-konteks terkait teknis penyelenggaraan, khususnya mekanisme pembacaan surat suara sah atau tidak sah.
"Makanya, saya fokusnya adalah bahwa yang penting kami menyatakan surat suara itu sah atau tidak sah. Karena ada lebih dari satu coblosan. Dari informasi yang kami terima kan surat suaranya distaples (gambar palu arit)," katanya.
Artinya, kata dia, surat suara itu menjadi tidak sah karena terdapat lebih dari satu coblosan atau lubang dari bekas staples, baik di dalam maupun di luar kolom.
Secara konteks, kata dia, perlakuannya sama, misalnya surat suara yang ditempel gambar-gambar, melampirkan kertas lain di surat suara, atau mencorat-coret surat suara yang membuat surat surat suara menjadi tidak sah.
"Kami fokusnya bukan di kontennya tapi konteksnya. Bagaimana kemudian ada tambahan barang, yang kemudian merusak atau menambah jumlah coblosan yang ada di kertas suara tersebut," pungkas Nanda.
Sebelumnya, petugas TPS 3 Kelurahan Pandansari, Semarang, Jawa Tengah, mendapati surat suara Pemilu 2024 yang ditempeli secarik kertas bergambar palu arit saat penghitungan suara, Rabu (14/2) kemarin.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pandansari Dedi Taruna mengatakan bahwa kertas bergambar lambang palu arit tersebut ditempel dengan menggunakan staples di surat suara Pemilu Presiden RI.
"Diduga disengaja karena ditempel dengan staples," katanya, seraya mengatakan bahwa temuan itu sempat mengagetkan warga yang mengikuti penghitungan suara di TPS tersebut.
Meski demikian, kata dia, petugas tidak bisa menuduh warga yang melakukan aksi tidak terpuji itu, sebab terdapat 237 orang yang menggunakan hak pilihnya di tps tersebut.
Namun, Dedi menegaskan bahwa temuan tersebut sudah dilaporkan ke kepolisian untuk langkah hukum lebih lanjut.
Baca juga: Gubernur Jateng imbau masyarakat dewasa sikapi hasil Pemilu
Baca juga: Wali Kota Semarang ajak semua pihak kawal pemilu
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Kapolda Papua: Gangguan keamanan terjadi dampak pileg******Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengakui, gangguan keamanan yang saat ini terjadi di beberapa daerah di wilayah hukumnya diduga dampak dari pemilihan legislatif .
"Gangguan keamanan yang terjadi kami yakini masih berkaitan dengan pileg," .kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri di Jayapura, Jumat.
Baca juga: TNI-Polri terus pulihkan keamanan di Sugapa dari gangguan KKB
Apalagi ada beberapa saudara-saudara warga di sini yang keluarganya mungkin memiliki senjata, berusaha untuk mengganggu, ujarnya.
Dikatakan, penembakan itu bertujuan mengganggu jalannya proses perolehan suara itu sendiri.
Gangguan keamanan itu sudah diprediksi, sehingga pihaknya telah meminta para Kapolres agar bila telah selesai penghitungan di tingkat distrik (kecamatan), personelnya segera digeser ke kabupaten.
"Dengan demikian, tidak perlu menunggu lama lagi dan Polri akan menjaga KPU-nya," kata Irjen Pol Fakhiri secara tegas.
Baca juga: Pangdam XVII/Cenderawasih: lima kabupaten rawa gangguan keamanan
Kapolda Papua mengajak semua warga yang masuk dalam calon anggota legislatif menerima hasil pemungutan suara dengan legowo dan tidak melakukan aksi yang dapat mengganggu keamanan.
Bila tidak menerima perolehan suara, silakan menggugat atau melaporkannya ke Panwas, DKPP, dan juga Mahkamah Konstitusi.
"Silakan menggunakan jalur sesuai dengan mekanisme yang ada supaya kita tetap menjaga situasi di Tanah Papua agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik, " harap Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri.
Baca juga: Panglima TNI bantah gangguan keamanan halangi penyaluran bantuan
Ditambahkan, dari laporan yang diterima masih 545 TPS di Tanah Papua yang belum melakukan pemungutan suara.
Ke 545 TPS itu tersebar di Provinsi Papua, Papua Pegunungan dan Papua Tengah dan berharap jumlah tersebut terus berkurang karena masih ada yang melaksanakan pemungutan suara susulan.
Jumlah TPS di empat provinsi yang menjadi wilayah hukum Polda Papua yaitu Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan tercatat 15.213 TPS, kata Irjen Pol Fakhiri.
Baca juga: Meredam gangguan KKB pada penerbangan sipil di Papua
Baca juga: Mengedepankan pemda atasi gangguan keamanan di Papua
Baca juga: Anggota DPR minta Kemenkopolhukam antisipasi gangguan keamanan Papua
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Label:motowin77、link slot tergacor、citibet88
Terkait:maxwin apa、seribu mimpi 59、rezeki123、1001 tafsir mimpi、slot 97 gacor、maxwin bet 4000 berapa rupiah、deposlot777、hobispin、habawin、slot gacor resmi terpercaya
bab terbaru:bonus288(2024-07-04)
Perbarui waktu:2024-07-04
《pinjol legal aman》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,ntp server thai 2023Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjol legal aman》bab terbaru。