kredivo tidak bisa bayar 6Jutaan kata 862201Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjaman online via e wallet》
Kemenkop UKM: Kalau Ada yang Mengaku Koperasi Pinjol, Itu Ilegal******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan hingga saat ini tidak ada koperasi yang menjalankan usaha pinjaman daring (pinjol) secara legal.
"Sampai sekarang belum ada koperasi pinjol. Jadi kalau ada yang mengaku koperasi pinjol itu pasti ilegal," ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam Diskusi Santai dengan Redaktur Media di Jakarta pada Rabu (7/12).
Hal itu ia ungkap setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan belum ada satu pun badan hukum koperasi yang mengajukan izin untuk menyelenggarakan pinjol.
Dalam ruu itu, koperasi bisa bergerak di semua sektor usaha jasa keuangan selama memenuhi regulasi di sektor terkait, termasuk masalah perizinan dan pengawasan.
"Kan boleh koperasi menjalankan usaha pinjol asal legal. Itu izin dan pengawasannya di bawah OJK," terangnya.
Lihat Juga :OJK 'Pelototi' 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah |
Selanjutnya, Zabadi mengimbau masyarakat untuk memilih koperasi yang terpercaya. Sebelum bergabung menjadi anggota koperasi, sebaiknya masyarakat mengecek profil koperasi tersebut melalui online data system (ODS) Kemenkop UKM.
"ODS bisa menjadi rujukan awal untuk melihat profil koperasi," ujarnya.
Terdapat beberapa grade yang dapat disematkan ke koperasi. Grade A artinya koperasi telah melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) 3 tahun buku terakhir berturut-turut.
Grade B berarti, koperasi telah melaporkan hasil RAT minimal 2 kali tahun buku dalam 3 tahun terakhir. Lalu, Grade C1 artinya koperasi yang baru berdiri dalam 3 tahun terakhir dan melaporkan 1 kali RAT dalam 3 tahun terakhir.
Grade C2 artinya koperasi yang berdiri lebih dari 3 tahun, namun baru melaporkan 1 kali RAT pada tahun berjalan. Terakhir, Grade D berarti koperasi belum pernah melaporkan RAT dalam 3 tahun buku terakhir.
"Kalau dia bukan grade A atau b sebaiknya pertimbangkan betul untuk bergabung ke sana. Kalau tidak mengenal dengan baik, misalnya grade C atau D, sebaiknya jangan," ujarnya.
Pada saat yang sama, pihaknya juga sedang memperbaiki sistem pengawasan yang lebih kuat. Terlebih, saat ini sedang disusun RUU Perkoperasian yang mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi (OPK) secara independen.
[Gambas:Video CNN]
Elon Musk Nyaris Tersingkir Bernard Arnault Jadi Orang Terkaya Dunia******Jakarta, CNN Indonesia--
Elon Musk nyaris tersingkir dari posisinya sebagai orang terkayadi dunia dan digantikan oleh pemilik merek mewah Louis Vuitton dan Hennessy Cognac asal Prancis, Bernard Arnault.
Berdasarkan daftar Miliarder Real-Time Forbes pada Rabu (7/12), Musk sempat berada di posisi kedua. Namun, hal itu hanya berlangsung sesaat dan pendiri Tesla ini kembali mempertahankan posisinya dengan selisih kekayaan yang tipis dengan Arnault.
Forbes mencatat saat ini total kekayaan Musk mencapai US4,9 miliar dan Arnault sebesar US4,7 miliar.
Forbes menjelaskan Arnault hampir bisa mengalahkan Musk karena kenaikan nilai saham LVMH di tengah merosotnya kekayaan CEO Twitter ini akibat jatuhnya saham Tesla secara dramatis. Saham Tesla tercatat turun hingga 56 persen pada 2022 ini.
Salah satu penyebab saham Tesla turun adalah karena Musk memutuskan untuk membeli Twitter. Di mana Musk baru-baru ini memutuskan untuk menjual US miliar saham Tesla untuk menambah dana pembelian Twitter yang sebesar US miliar.
Lihat Juga :Mark Zuckerberg Terlempar dari Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia |
Hal ini membuat kekayaan Musk yang mencapai US0 miliar pada November 2021 turun menjadi hanya US4,9 miliar di Desember 2022 ini.
Namun, meski merugi, kekayaan Musk masih jauh di atas miliarder India Gautam Adani yang tercatat US4,8 miliar dan menempati posisi ketiga sebagai orang terkaya di dunia.
Kekayaan Musk juga masih jauh di atas pendiri Amazon Jeff Bezos yang berharta US1,3 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Kemenkop UKM: Kalau Ada yang Mengaku Koperasi Pinjol, Itu Ilegal******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan hingga saat ini tidak ada koperasi yang menjalankan usaha pinjaman daring (pinjol) secara legal.
"Sampai sekarang belum ada koperasi pinjol. Jadi kalau ada yang mengaku koperasi pinjol itu pasti ilegal," ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam Diskusi Santai dengan Redaktur Media di Jakarta pada Rabu (7/12).
Hal itu ia ungkap setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan belum ada satu pun badan hukum koperasi yang mengajukan izin untuk menyelenggarakan pinjol.
Dalam ruu itu, koperasi bisa bergerak di semua sektor usaha jasa keuangan selama memenuhi regulasi di sektor terkait, termasuk masalah perizinan dan pengawasan.
"Kan boleh koperasi menjalankan usaha pinjol asal legal. Itu izin dan pengawasannya di bawah OJK," terangnya.
Lihat Juga :OJK 'Pelototi' 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah |
Selanjutnya, Zabadi mengimbau masyarakat untuk memilih koperasi yang terpercaya. Sebelum bergabung menjadi anggota koperasi, sebaiknya masyarakat mengecek profil koperasi tersebut melalui online data system (ODS) Kemenkop UKM.
"ODS bisa menjadi rujukan awal untuk melihat profil koperasi," ujarnya.
Terdapat beberapa grade yang dapat disematkan ke koperasi. Grade A artinya koperasi telah melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) 3 tahun buku terakhir berturut-turut.
Grade B berarti, koperasi telah melaporkan hasil RAT minimal 2 kali tahun buku dalam 3 tahun terakhir. Lalu, Grade C1 artinya koperasi yang baru berdiri dalam 3 tahun terakhir dan melaporkan 1 kali RAT dalam 3 tahun terakhir.
Grade C2 artinya koperasi yang berdiri lebih dari 3 tahun, namun baru melaporkan 1 kali RAT pada tahun berjalan. Terakhir, Grade D berarti koperasi belum pernah melaporkan RAT dalam 3 tahun buku terakhir.
"Kalau dia bukan grade A atau b sebaiknya pertimbangkan betul untuk bergabung ke sana. Kalau tidak mengenal dengan baik, misalnya grade C atau D, sebaiknya jangan," ujarnya.
Pada saat yang sama, pihaknya juga sedang memperbaiki sistem pengawasan yang lebih kuat. Terlebih, saat ini sedang disusun RUU Perkoperasian yang mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi (OPK) secara independen.
[Gambas:Video CNN]
Label:pinjam uang kredivo、bucin777、daftar slot gacor gampang menang
Terkait:rtp sdtoto、pinjaman 3 juta、bcaqq、trik bermain mahjong、erek erek orang berkelahi、server thailand gacor parah、kredivo limit pertama、situs paling gacor hari ini、warkopkiu、cara pinjam online kredivo
bab terbaru:id slot paling gacor(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《pinjaman online via e wallet》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,data taiwan paito warnaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjaman online via e wallet》bab terbaru。