judikartu 694Jutaan kata 167920Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara pinjam uang di m banking mandiri》
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******
Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
PGRI dorong pemerintah tak bebani guru dengan urusan administrasi******
"Kami mendorong pemerintah menyediakan sekolah, fasilitas, dan sumber belajar yang bermutu dan/atau berbasis teknologi-informasi, namun tanpa membebani guru dengan administrasi, " ujar Unifah pada pembukaan Kongres PGRI XXIII di Jakarta, Sabtu.
Pemerintah perlu mengurangi beban administrasi yang harus dilakukan guru seperti, mengisi aplikasi platform Merdeka Mengajar. Guru harus fokus dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pembelajaran.
"Pemerintah harus memberikan waktu luang yang cukup bagi guru untuk berekspresi, meningkatkan kompetensi, dan bercengkerama dengan keluarga dan masyarakat agar produktif, kreatif, dan inovatif," katanya.
Dalam kesempatan itu, Unifah juga mengingatkan para guru untuk dapat adaptif dengan perubahan yang terjadi begitu cepat.
Baca juga: Presiden Jokowi buka kongres ke-23 PGRI ingatkan soal Indonesia EmasDia menjelaskan perang Ukraina-Rusia, Israel-Palestina, serta terjadinya pandemi COVID-19 merupakan beberapa contoh perubahan yang begitu cepat terjadi dan sulit diprediksi di dunia.
"Oleh karena itu seluruh bidang kehidupan perlu mengantisipasinya termasuk dunia pendidikan, " terang dia.
Arah pendidikan pun perlu berubah yang lebih mengutamakan pengembangan tata nilai dan norma serta penumbuhan karakter. Estafet kepemimpinan nasional harus tetap melanjutkan pembangunan kualitas sumber daya manusia melalui pembenahan sistem pendidikan nasional yang bermutu.
Sistem pendidikan nasional harus terus dibenahi karena data menunjukkan kualitas pendidikan kita belum setara di lingkup regional maupun internasional.
"Selama dua dekade terakhir, kualitas pendidikan kita masih stagnan terlihat dari beberapa ukuran-ukuran internasional seperti TIMMS dan PISA, " jelas dia.
Kata kunci untuk perbaikan mutu pendidikan, lanjut dia, terletak pada tata kelola guru yang baik. Oleh karena itu, kebijakan tata kelola guru harus dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir agar terbentuk sistem manajemen guru yang terpadu.
"Untuk itulah, PGRI menyerukan perlu adanya manajemen satu pintu dalam pengelolaan guru, " jelas dia.
Unifah juga meminta pemerintah menyediakan akses gratis warga miskin atas fasilitas perumahan, pendidikan, kesehatan, air bersih, listrik, dan gas.
Mendesak pemerintah menjalankan kebijakan kesejahteraan guru, perlindungan guru, dan pemenuhan kekurangan guru, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK/MA, dan tanpa dikotomi guru negeri dan swasta.
Mendesak pemerintah menuntaskan permasalahan P1, P2, P3, dan P4 dalam seleksi ASN PPPK, pencabutan moratorium dan pembukaan kembali penerimaan CPNS guru, serta penyelesaian 1,6 juta guru non sertifikat pendidik.
Serta meminta guru Indonesia terus meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sehingga pembelajaran berlangsung secara humanis dan mengembangkan karakter. ***3***
Baca juga: PGRI harap guru honorer mendapat ruang jadi ASN PPPK
Baca juga: PGRI komitmen majukan pendidikan nasional
Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024
KPU: Tingkat partisipasi pemilih di Parigi Moutong capai 81 persen******
Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Label:lunar778、rtp bintaro88、cara pinjam uang di adakami
Terkait:slot5000 login、domino88、pinjol yang tidak masuk slik ojk、sering wd、pola hujan petir 500x maxwin、daftar situs judi slot online bonus new member、slot 2023 gacor、cara mengisi voucher k vision、ggjudi、line slot88
bab terbaru:situs yang lagi gacor hari ini(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
Penerjemah: Vinny Shoffa Salma
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Indra Setiawan/Naufal
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024
"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada,"Semarang (ANTARA) - Pemohon Nur Fauzi Ramadhan mengungkap latar belakang mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya pemilu anggota legislatif (pileg) jangan sampai menjadi ajang test the water(cek ombak).
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024
《cara pinjam uang di m banking mandiri》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,dewavegasHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara pinjam uang di m banking mandiri》bab terbaru。