situs pasti maxwin 819Jutaan kata 516839Orang-orang telah membaca serialisasi
《danatoto》
BRGM terus lakukan percepatan rehabilitasi mangrove di 9 provinsi******
"Perlu dicatat bahwa rehabilitasi mangrove tidak sekedar menanam, namun ada luasan mangrove yang ditambah (pengayaan). BRGM juga berupaya melindungi mangrove eksisting yang sudah tumbuh dengan baik," kata Kepala Kelompok Kerja Kerjasama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat BRGM Didy Wurjanto menjawab pertanyaan ANTARA di Jakarta, Senin.
"Oleh karenanya luas rehabilitasi mangrove diinventarisasi dari landscapemangrove, di mana ketiga kegiatan tersebut dilaksanakan di 9 provinsi prioritas," ujarnya.
Didy menjelaskan rehabilitasi di lahan seluas 38.549 hektare telah dilakukan dalam periode 2021-2022 yang terbagi di sembilan provinsi prioritas yang menjadi wilayah kerja BRGM.
Baca juga: 1.500 bibit mangrove ditanam di kawasan Taman Nasional Bunaken
Baca juga: BRGM – KLHK tegaskan komitmen pemeliharaan lahan basah Indonesia
Dalam pelaksanaannya sendiri BRGM menggunakan strategi memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan (3M) yang terimplementasi melalui regulasi perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove. BRGM juga melakukan penguatan masyarakat dan pihak pemerintah desa mengingat mereka yang akan terus bersinggungan dengan kawasan mangrove yang sudah direhabilitasi.
Selain itu dilakukan juga pembangunan infrastruktur untuk perlindungan habitat mangrove serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
BRGM sendiri memiliki target merehabilitasi mangrove seluas 600.000 hektare di Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat
Berdasarkan data Peta Mangrove Nasional per 2021, hasil analisis data menunjukkan luas mangrove di seluruh Indonesia yaitu sekitar 3.364.080 hektare. Wilayah itu memperlihatkan kenaikan luas eksisting mangrove dari 2013-2019 sebesar 3.311.245 hektare atau terjadi kenaikan luas mangrove eksisting seluas 52.835 hektare.*
Baca juga: BRGM dan KLHK tanam pohon serentak di lahan basah 13 provinsi
Baca juga: BRGM tanam bibit di Kaltim percepat rehabilitasi mangrove
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
KPK panggil Sekda Malut Samsudin Abdul Kadir******
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain itu penyidik KPK hari ini juga turut memanggil Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan M.T. Ali, serta pegawai negeri sipil (PNS) Maluku Utara Jufri Salim, pensiunan PNS Muabdin Hi Rajab, pihak swasta Olivia Bachmid dan Silvester Andreas serta Direktur Utama PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi.
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami oleh tim penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.
Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Ada pun konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghhani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggarannya bersumber dari APBD.
AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Baca juga: KPK tangkap 18 orang dalam OTT di Malut
Baca juga: Sekdaprov: Gubernur Malut AGK ke Jakarta hadiri undangan
Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Label:erek erek seribu mimpi 2d、halokakslot、mbc303
Terkait:zona paito、dewisport、pinjaman online web cepat cair、roulette pragmatic、kunci permainan slot fafafa、slot online gacor gampang menang、kredivo shopee、permainan slot online yang mudah menang、qqberak、bonus new member 100 heylink.me
bab terbaru:cara menambah limit shopee pinjam(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
Karena belum ada putusan dari pengadilanSurabaya (ANTARA) - Jimly Asshiddiqie menegaskan informasi sebagaimana telah beredar di masyarakat yang memberitakan Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hoaks. "Karena belum ada putusan dari pengadilan," katanya saat dikonfirmasi ketika menghadiri Forum Hukum yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menetapkan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK itu memastikan belum ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan putusan-nya. Jimly meluruskan yang telah diputus inkrah oleh PTUN Jakarta terkait permohonan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru adalah penolakan terhadap Prof. Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pemohon intervensi pihak ketiga dalam perkara tersebut. "Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela.Putusan sela belumlah final," ujarnya menandaskan.
Pewarta: Willi Irawan/Hanif Nasrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Fauzi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
“Ya ditanyakan saja kepada beliau-beliau yang ada di PDI Perjuangan,”Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meminta wartawan menanyakan mengenai kesiapan PDI Perjuangan berada di luar pemerintahan (oposisi), kepada elite yang ada di dalam partai tersebut.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga, Mentari Dwi Gayati
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
《danatoto》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,wanaha303Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《danatoto》bab terbaru。