yes 88 slot 309Jutaan kata 697025Orang-orang telah membaca serialisasi
《rtp vegasslot77》
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Lomba Tari di Trans Park Juanda, Berhadiah Uang******
Trans Park Mall Juanda Bekasi menggelar Lomba Tari Kreasi Nusantara dengan kategori grup yang akan diselenggarakan pada Sabtu (22/7) pukul 13.00 WIB.
Tentunya ada sejumlah hadiah yang dapat dibawa pulang oleh para juara. Berikut rincian hadiah untuk para juara Lomba Tari Kreasi Nusantara di Trans Park Mall Juanda Bekasi.
Untuk mendapatkan informasi pendaftaran Lomba Tari Kreasi Nusantara, dapat menghubungi nomor kontak 0838-0657-6657.
Kompetisi menyanyi ini dapat diikuti oleh anak berusia 4-7 tahun untuk kategori A dan usia 8-14 tahun untuk kategori B dengan biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu per peserta.
Tentunya ada hadiah untuk juara I, II, III, dan harapan I, II, serta III dari masing-masing kategori. Informasi pendaftaran dapat menghubungi nomor kontak 0819-3625-2062.
Tak ketinggalan, ada juga Kids Coloring Competition di Transmart Yasmin Bogor pada Sabtu (22/7) pukul 10.00 WIB.
Lomba mewarnai ini dapat diikuti oleh anak berusia 4-5 tahun untuk kategori A dan usia 6-7 tahun untuk kategori B. Panitia juga menyiapkan hadiah untuk juara di masing-masing kategori.
Informasi pendaftaran dapat menghubungi nomor kontak 0812-8175-7216 atau 0878-7525-4197.
Nah, seru banget kan acaranya. Selain bisa mengikuti berbagai lomba, Anda juga bisa sambil berburu diskon di Transmart Full Day Sale di hari yang sama, lho.
Transmart kembali menggelar pesta diskon seharian bertajuk Full Day Sale pada Sabtu (22/7) sejak toko buka sampai tutup pukul 22.00 waktu setempat di seluruh gerai se-Indonesia.
Di Transmart Full Day Sale, aneka produk kebutuhan rumah tangga, daging ayam, elektronik, sampai sepeda listrik akan diskon mencapai 50 persen.
Diskonnya pun masih bisa bertambah sebesar 20 persen jika pengunjung melakukan pembayaran menggunakan Allo Prime dan kartu kredit Bank Mega serta Bank Mega Syariah.
Yuk, jangan sampai kelewatan kegiatan seru dan diskonnya besok, ya!
![]() |
Ancaman Penumpang Terlantar di Balik Wacana Impor 3 Rangkaian KRL Baru******
Polemik pengadaan kereta commuter line (KRL) Jabodetabek terus bergulir. Setelah dibahas oleh para pemangku kepentingan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan akhirnya memastikan pemerintah bakalimportiga rangkaian (trainset) baru dari Jepang.
Semula, pemerintah berencana untuk mengimpor darurat 10 hingga 12 trainsetbekas dari Negeri Sakura tahun ini. Namun, dengan pernyataan Luhut tadi, wacana ini pun sirna.
Pengadaan KRL ini bisa dibilang penting. Pasalnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) harus mempensiunkan 10 rangkaian pada tahun ini dan 16 rangkaian pada 2024.
Ia mengatakan keputusan impor KRL baru itu dilakukan karena pemerintah tak mungkin mengimpor KRL bekas Jepang. Pasalnya, impor KRL bekas berpotensi melanggar tiga aturan; peraturan presiden (perpres), aturan di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Meski begitu, Luhut mengaku proses impor tigatrainsetbaru tadi masih dalam progres. Ia pun berjanji bakal melakukan sesegera mungkin, tetapi rangkaian kereta tidak bisa tiba tahun ini.
"Ya enggak bisa! (impor tahun ini)," kata Luhut.
Lihat Juga :Erick soal Impor KRL Baru: Tinggal Modalnya Seperti Apa |
Ia pun mengaku tak masalah jika impor KRL baru itu baru bisa tiba di Tanah Air pada 2025 mendatang. Menurutnya, selama ini kondisi KRL dalam negeri masih aman.
Untuk menyiasati kekurangan KRL, kata Luhut, pemerintah akan memindahkan beberapa rangkaian dari rute yang tak terlalu padat ke rute yang membutuhkan.
Merespons pernyataan terbaru dari Luhut tersebut, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno balik mempertanyakan negara mana yang bersedia menjual hanya tiga rangkaian KRL saja.
Menurutnya, mengimpor KRL bukan seperti membeli gorengan yang tinggal comot.
Lihat Juga :Jokowi Bongkar 3 Contoh Masalah dalam Pengelolaan Anggaran di Daerah |
"Mau enggak Jepang atau Korea produksi 3 trainset?Kan hitungannya mahal. Ini bukan gorengan yang bisa beli satu atau tiga," ucap Djoko kepada CNNIndonesia.com.
"Belum ada kan barangnya? Sudah pesan belum? Kalau gorengan kan ada yang jualan tinggal beli, kayak beli pisang goreng," sambungnya.
Kalaupun ada negara yang bersedia, Djoko mengultimatum pemerintah untuk mengucurkan subsidi tambahan alias Public Service Obligation(PSO). Pasalnya, pembelian KRL baru bakal membuat tarif membengkak.
Berdasarkan data yang ia kantongi, subsidi kereta api itu mencapai Rp3,3 triliun. Ini merupakan jumlah yang besar dibandingkan subsidi pada moda transportasi lain.
Lihat Juga :Kemenko Perekonomian: 80 Persen Kebutuhan Susu RI dari Impor |
"Bung Luhut mungkin enggak tahu itu besaran subsidi, dia enggak tahu itu. Nanti kalau enggak, tarifnya tinggi, teriak masyarakatnya," imbuh Djoko.
Ia juga merinci dua pertimbangan utama yang memberatkan imbas putusan pembelian KRL baru. Pertama,besaran subsidi alias PSO yang digelontorkan pemerintah harus bertambah atau tarif KRL bakal naik.
Kedua,PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal makin terbebani secara keuangan. Sebab, kantong perusahaan pelat merah itu bobol demi nombok proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Dengan risiko ini, Djoko menilai opsi awal mengimpor KRL bekas dari Jepang cukup tepat karena pertimbangan harga yang lebih murah. Apalagi, saat ini negara tengah membutuhkan trainsetuntuk mengganti rangkaian yang bakal pensiun.
Ia mengingatkan jika jumlah KRL tak memenuhi kebutuhan masyarakat, maka penumpukan manusia dalam gerbong bisa kian parah. Jangan sampai ini terjadi dan berimbas pada keselamatan.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Label:nexus slot gacor hari ini、erek erek uang koin、zona paito harian hk angkanet
Terkait:ikanqq、slot simba、slot jp77、rajaspin、cara pinjam uang sama artis bank opick、situs slot bet 100 perak、voucher zalora hari ini、slot8800、danaqq、pinjaman aman
bab terbaru:asia 787 slot(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan InvestasiLuhut Binsar Panjaitan buka suara soal keberatan pengusaha batu baraterkait aturan yang mewajibkan eksportir untuk memarkir dolar di dalam negeri minimal tiga bulan.
"DHE itu sangat penting. DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor, dari tambang-tambang sampai US miliar per tahun," kata Luhut di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Kamis (27/7).
Luhut menjelaskan yang diwajibkan untuk menaruh dolar di dalam negeri adalah yang memiliki nilai ekspor di atas US0 ribu.
Menurutnya, para pengusaha yang mengkritik kebijakan DHE adalah yang tidak paham soal aturan tersebut.
"Mereka tidak paham semua. Pemerintah sangat awaremengenai (DHE) itu. Jadi sudah lama kami diskusikan dengan para pengusaha. Tadinya yang (nilai ekspor) US0 ribu ke bawah mau dikenakan, tapi tidak jadi. Karena seperti sektor perikanan itu marginnya mereka tipis. Jadi kita juga tidak ingin sampai kena (aturan DHE)," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) keberatan dengan aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan para eksportir menyimpan minimal 30 persen devisa hasil ekspor (DHE) paling sebentar tiga bulan dalam rekening khusus DHE SDA.
Lihat Juga :![]() |
Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengatakan aturan itu akan menyulitkan eksportir dalam mengelola arus kas, terlebih margin yang didapatkan oleh para eksportir tidak mencapai 30 persen.
"Maka dengan demikian modal kerja yang sudah dikeluarkan eksportir pun akan tertahan di tengah tren penurunan harga serta semakin meningkatnya beban biaya operasional," katanya.
Pandu mengatakan harga batu bara terus turun sejak semester II 2022, sedangkan biaya operasional meningkat. Ia memperkirakan biaya operasional penambang bisa bengkak 20 persen hingga 25 persen di tahun ini imbas kenaikan bahan bakar hingga inflasi.
Ia juga mengeluhkan soal kenaikan tarif royalti. Tarif royalti pemegang izin usaha pertambangan (IUP) naik dari 3 persen-7 persen menjadi 5 persen hingga 13 persen, sedangkan tarif royalti tertinggi bagi pemegang IUPK-kelanjutan operasi produksi menyentuh 28 persen.
"Dengan beban semakin tinggi, sementara tren harga terus turun maka profit margin semakin tergerus jauh di bawah 30 persen sehingga berpengaruh terhadap modal usaha. Hal ini menambah beban eksportir yang dituntut untuk melakukan dekarbonisasi di era transisi energi, sementara pendanaan untuk proyek-proyek berbasis batu bara semakin sulit," tegas Pandu.
APBI mendukung Jokowi untuk memperkuat cadangan valuta asing (valas). Namun, PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dianggap menyulitkan pengusaha.
[Gambas:Video CNN]
Hasilonlinetes tahap ke-1 Rekrutmen Bersama BUMN(RBB) 2023 diumumkan hari ini, Senin (3/7).
Dilansir dari Instagram resmi FHCI.BUMN, linkdan cara cek pengumuman tes BUMN 2023 hanya akan disampaikan melalui akun masing-masing pelamar dan portal resmi RBB 2023.
Lihat Juga :![]() |
![]() |
Dikutip dari Instagram resmi FHCI.BUMN, link pengumuman tes BUMN 2023 hanya disampaikan melalui situs resmi https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id/.
Selain dari link resmi tersebut, peserta yang mengikuti RBB 2023 diharapkan waspada terhadap segala jenis bentuk penipuan yang mengatasnamakan BUMN.
Lihat Juga :![]() |
Di bawah ini terdapat link dan cara cek pengumuman tes BUMN 2023 yang bisa langsung dicoba oleh para peserta.
Jika peserta lolos, ada keterangan tertulis 'Selamat! Saudara/i dinyatakan dapat melanjutkan tahapan tes selanjutnya'.
Bagi peserta yang lolos tes onlinetahap ke-1, nantinya akan melanjutkan tesonlinetahap ke-2 yaitu tes Bahasa Inggris dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Lihat Juga :![]() |
Itulah linkdan cara cek pengumuman tes BUMN 2023. Seluruh rangkaian Rekrutmen Bersama BUMN 2023 ini berlangsung gratis alias tidak dipungut biaya.
(avd/juh)Head of Research DBS Group Maynard Priajaya Arif meramal performa indeks harga saham gabungan (IHSG) masih akan positif saat Pemilu 2024.
Hal ini tercermin dari pengalaman tiga persta demokrasi sebelumnya. Saat itu kinerja IHSG masih tetap kinclong.
Ia berharap kinerja positif tersebut bisa terulang di Pemilu 2024. Meski begitu, ia menegaskan sektor pendulang cuan bisa berbeda-beda di setiap tahun politik.
Maynard mencontohkan gelaran Pemilu 2014 membuat sektor konsumer hingga pertambangan mendulang cuan. Namun, sektor konsumer malah lesu di Pemilu 2019 lalu.
"Padahal, tahun pemilu diharapkan uang-uang kampanye bisa membantu konsumsi, tapi ternyata tidak direfleksikan di harga saham," tuturnya.
Di lain sisi, Maynard mewanti-wanti soal sentimen negatif jelang Pemilu 2024. Pasalnya, investor diklaim cenderung wait and seemenanti siapa The Next President pengganti Joko Widodo (Jokowi).
Lihat Juga :![]() |
Berkaca dari kontestasi politik tahun sebelumnya, ia mengatakan investor asing amat memelototi program-program kerja calon presiden. Program baru hingga yang berubah akan sangat menentukan sikap investor ke depan.
Senada, Senior Economist DBS Radhika Rao menyebut investor bakal bergerak pasif jelang kontestasi politik tersebut.
"Kami pikir investasi asing agar bergerak perlahan, tidak melambat, tetapi tidak ada penyegaran. Mereka (investor) umumnya akan menunggu hasil pemilu," ramal Randhika.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku kaget ada 5 juta bijih nikel diselundupkan ke China.
Kekagetan terjadi karena pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan ekspor bijih nikel sejak Januari 2020. Sampai saat ini beleid itu masih berlaku.
"Jadi saya kaget disampaikan bahwa ada ekspor ilegal, kaget saya. Ke perdagangan (Kementerian Perdagangan) saya cek dan tanya (katanya) tidak ada memberikan izin ekspor nikel juga," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (21/7).
"Apakah ini mungkin dimasukkan, contohnya judulnya pasir atau besi tapi dalamnya nikel, ya wallahualamdan kalau itu benar terjadi, saya pikir aparat penegak hukum segera lakukan tindakan hukum," pungkasnya.
Dugaan penyelundupan 5 juta ton bijih nikel ke China diungkap KPK beberapa waktu lalu. KPK menyebut penyelundupan sudah berlangsung sejak 2021 lalu.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan dugaan itu muncul setelah pihaknya mengecek data dari Negeri Tirai Bambu.
Meski tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal muasal ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Akan tetapi, ada dugaan berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara.
"Data ini sumbernya dari bea cukai China," ujar Dian kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/6).
[Gambas:Video CNN]
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Perumda Pasar Jaya mulai mendata pedagang yang ada di Pasar Tanah AbangBlok G, Jakarta Pusat, menjelang revitalisasi pasar tersebut.
"Pasar Jaya memang akan merevitalisasi pasar blok G, untuk saat ini kami tengah melakukan pendataan para pedagang dan tempat usaha yang merupakan bagian dari proses revitalisasi tersebut," kata Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) Perumda Pasar Jaya Agus Lamun saat dihubungi, Rabu (12/7).
Namun, Agus belum menjelaskan kapan revitalisasi akan dilakukan.
"Saat ini Perumda Pasar Jaya cenderung untuk mempercepat proses revitalisasi dimana diharapkan nantinya ke depan pasar menjadi lebih baik dari aktifitas pengunjung maupun kondisi fisiknya," katanya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan penanganan Pasar Tanah Abang Blok G kepada Wali Kota Jakarta Pusat dan Perumda Pasar Jaya. Kondisi lantai dua dan tiga pasar itu kosong dan tidak terawat.
Lihat Juga :Zulhas Sebut Harga Cabai yang Terlalu Murah Bisa Rugikan Petani |
Sebelumnya, polisi menemukan alat diduga bong di lantai dua pasar pada pekan lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan temuan botol diduga bong itu tak bisa serta merta membuktikan Blok G Pasar Tanah Abang sebagai sarang narkoba. Apalagi, botol diduga bong itu tergolong masih baru.
"Kita lihat juga botolnya masih baru, kemasannya masih baru. Nah untuk menjawab apakah benar itu menjadi sarang peredaran narkoba dan premanisme turun, makanya tim turun. Tidak ditemukan aktivitas seperti yang digambarkan," kata Komaruddin.
[Gambas:Video CNN]
《rtp vegasslot77》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs slot gacor gampang menang hari iniHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rtp vegasslot77》bab terbaru。