login akun kredivo 957Jutaan kata 835328Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot95》
Ekonom Bank DBS Ramal Indeks Saham Akan Positif saat Pemilu 2024******
Head of Research DBS Group Maynard Priajaya Arif meramal performa indeks harga saham gabungan (IHSG) masih akan positif saat Pemilu 2024.
Hal ini tercermin dari pengalaman tiga persta demokrasi sebelumnya. Saat itu kinerja IHSG masih tetap kinclong.
Ia berharap kinerja positif tersebut bisa terulang di Pemilu 2024. Meski begitu, ia menegaskan sektor pendulang cuan bisa berbeda-beda di setiap tahun politik.
Maynard mencontohkan gelaran Pemilu 2014 membuat sektor konsumer hingga pertambangan mendulang cuan. Namun, sektor konsumer malah lesu di Pemilu 2019 lalu.
"Padahal, tahun pemilu diharapkan uang-uang kampanye bisa membantu konsumsi, tapi ternyata tidak direfleksikan di harga saham," tuturnya.
Di lain sisi, Maynard mewanti-wanti soal sentimen negatif jelang Pemilu 2024. Pasalnya, investor diklaim cenderung wait and seemenanti siapa The Next President pengganti Joko Widodo (Jokowi).
Lihat Juga :![]() |
Berkaca dari kontestasi politik tahun sebelumnya, ia mengatakan investor asing amat memelototi program-program kerja calon presiden. Program baru hingga yang berubah akan sangat menentukan sikap investor ke depan.
Senada, Senior Economist DBS Radhika Rao menyebut investor bakal bergerak pasif jelang kontestasi politik tersebut.
"Kami pikir investasi asing agar bergerak perlahan, tidak melambat, tetapi tidak ada penyegaran. Mereka (investor) umumnya akan menunggu hasil pemilu," ramal Randhika.
[Gambas:Video CNN]
Ratusan Orang Kaya Dunia Gelar Pertemuan Rahasia di AS******
Ratusan orang terkaya duniaberkumpul di Amerika Serikat (AS) untuk melakukanpertemuanrahasia. Mereka adalah para penguasa industri terbesar di berbagai belahan negara, yang terbang dari negara masing-masing dan bertemu di acara Allen & Co Conference di Sun Valley Lodge.
BerdasarkanBusiness Insider, Senin (17/7), pertemuan ini sering disebut sebagai 'Perkemahan Musim Panas untuk Para Miliarder Dunia' yang memang rutin dilakukan pada Juli setiap tahunnya.
Untuk tahun ini, acara pertemuan rutin penguasa industri keuangan, teknologi, hingga hiburan dunia tersebut berlangsung pada 11-14 Juli kemarin.
Kendati demikian, beberapa nama yang tiap tahunnya rutin hadir seperti Jeff Bezos, dan Elon Musk, kali ini tampak absen dari daftar tamu pertemuan rahasia ini.
Dalam acara itu, para crazy rich dijadwalkan melakukan kegiatan antara lain jalan santai, bersepeda, hingga bercengkerama bersama.
Namun, terkait pembahasan resmi apa yang dilakukan di acara Allen & Co Conference tersebut tidak ada yang tahu alias rahasia karena semua sesi sangat pribadi.
Lihat Juga :![]() |
Berikut daftar nama-nama orang kaya dunia yang hadir di Allen & Co Conference:
Mark Zuckerberg, founder and CEO of Meta (META)
Sundar Pichai, CEO of Google and Alphabet
Tim Cook, CEO of Apple (AAPL)
Bill Gates, founder of Microsoft (MSFT)
Satya Nadella, CEO of Microsoft
Sam Altman, CEO of OpenAI
Reid Hoffman, cofounder of LinkedIn
Warren Buffett, chairman of Berkshire Hathaway
Kenneth Chenault, former CEO of American Express
Bob Mylod, founder of Annox Capital Management
Peter Thiel, cofounder of PayPal, Palantir and Founders Fund
Rupert Murdoch, executive chairman of News Corp
David Zaslav, CEO of Warner Bros. Discovery (WB)
Shari Redstone, chairwoman of Paramount (PARA) Global
Bob Iger, CEO of Walt Disney Company
Dana Walden, co-chairman of Disney Entertainment
Reed Hastings, chairman of Netflix (NFLX)
Ted Sarandos, co-CEO of Netflix
Greg Peters, co-CEO of Netflix
Bobby Kotick, CEO of Activision Blizzard
Casey Wasserman, CEO of Wasserman Media Group
Bryan Lourd, co-chairman of Creative Artists Agency
Brian Grazer, film and television producer
Josh Berger, founder and chairman of Battersea Entertainment
Jeffrey Katzenberg, CEO of DreamWorks Animation
Rob Manfred, MLB commissioner
Jay Monahan, PGA Tour commissioner
Roger Goodell, NFL commissioner
Adam Silver, NBA commissioner
Robert Kraft, owner of the New England Patriots
Terry Pegula, owner of the Buffalo Bills and Buffalo Sabres
Hamdi Ulukaya, founder of yogurt maker Chobani
Danny Meyer, founder and chairman of Shake Shack
Oprah Winfrey, host of the Oprah Winfrey Show
Andrew Ross Sorkin, columnist for the New York Times
Gayle King, co-host of CBS Mornings
David Begnaud, lead national correspondent for CBS Mornings.
Van Jones, CNN contributor
Erin Burnett, anchor of Erin Burnett OutFront on CNN
David Ignatius, columnist for The Washington Post
Bari Weiss, founder of The Free Press
Becky Quick, co-anchorwoman of CNBC's "Squawk Box"
Lawrence Summers, former treasury secretary (1999 to 2001)
Hank Paulson, former treasury secretary (2006 to 2009)
Mario Draghi, former Italian Prime Minister
David Petraeus, former CIA chief
Amos Yadlin, former Israel Defense Forces military attaché to Washington, D.C. and head of the IDF Military Intelligence Directorate
Yousef Al Otaiba, the United Arab Emirates ambassador to the United State
Karim Sadjadpour, an Iranian-American policy analyst at the Carnegie Endowment
Martin Indyk, former U.S. ambassador to Israel.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Label:live slot168、kredivo vs、situs slot bisa pinjam saldo tanpa deposit
Terkait:rtp bonus138、slot terjitu、bocoran jam gacor slot pragmatic、slot co9、idealsport88、slot temple pg soft、qqmilan、pinjol tenor 3 bulan、slot sering kasih menang、slot situs resmi
bab terbaru:mpo868(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja baru-baru ini menggelar Focus Group Discussion(FGD) yang membuka ruang bagi berbagai masukan dari para pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar di kawasan Batam yang terkenal sebagai Kawasan Bebas atau Free Trade Zone(FTZ).
Pada Jumat (4/8), berbagai pandangan dan kisah sukses serta tantangan pun terungkap dalam diskusi 'Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja'.
Sebagai sebuah kawasan FTZ, Batam memberikan keistimewaan dengan tidak mengenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Dahulu, sebelum ada Free Trade Zonekita hanya memikirkan jualan, kita bisa hidup karena mudah pengiriman ke seluruh provinsi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/8)
Di sisi lain, pemilik PT. Kaitek Syamra Inovasi, Gusti, yang bergerak di bidang otomatisasi mesin, berpendapat bahwa skema kemitraan dalam UU Cipta Kerja dapat membantu memperluas jaringan pemasaran dan menghubungkan UMKM dengan perusahaan besar.
"Harapan saya adanya UU Cipta Kerja ini bisa membantu UMKM dalam memasarkan hasil karya kami," ucapnya penuh harap.
Tidak hanya para pelaku usaha, pihak pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap masukan dari para pelaku UMKM di Batam.
Perwakilan Kementerian Keuangan, Rizaldi, merespons positif dan siap mengambil langkah tindak lanjut untuk mengatasi masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa terdapat keringanan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet yang lebih kecil dari ketentuan sebelumnya.
"Pelaporannya pun cukup sederhana, dari omzet per tahun," kata dia.
Namun, polemik mengenai kemitraan masih menjadi isu yang mengemuka. Beberapa pelaku UMKM mempertanyakan kejelasan peraturan terkait kemitraan dalam UU Cipta Kerja.
Mereka berharap pemerintah dapat memfasilitasi kemitraan dengan perusahaan besar dan memperhatikan seluruh rantai pasokan.
"Kami senang ada UU Cipta Kerja, karena ini membuktikan pemerintah ingin Indonesia jadi negara maju. Hanya saja, kalau UMKM mau maju, tolong perhatikan supply chain," ungkap salah seorang pelaku UMKM.
Menanggapi hal ini, Perwakilan Direktorat Usaha dan Investasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bambang Sukoco, menyampaikan contoh nyata kemitraan yang sedang digulirkan, yakni Klaster Daya Saing (KDS).
Konsep ini menghubungkan berbagai unit usaha kelautan dan perikanan secara terintegrasi, dari hulu hingga hilir, dengan tujuan meningkatkan daya saing dan potensi daerah.
Terkait dengan permasalahan implementasi, perwakilan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Batam mengingatkan pentingnya pengawasan yang efektif. Mereka menekankan perlunya kedisiplinan dalam menjalankan kesepakatan, terutama dalam konteks kemitraan antara pelaku UMKM dan perusahaan besar.
FGD ini juga mengungkapkan perbedaan antara MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di mana para pelaku usaha di Batam diharapkan dapat mengupayakan perjanjian yang lebih mengikat melalui PKS.
Dengan berbagai permasalahan dan harapan, UU Cipta Kerja memberikan potensi baru bagi pertumbuhan ekonomi dan kemitraan di Kawasan Batam. Tantangan dan upaya penyelesaiannya menjadi bagian penting dalam perjalanan ini, menuju peningkatan daya saing UMKM dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(rir/rir)Kepala Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan pekerja migran Indonesia (PMI/ TKI) akan dibebaskan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon seluler (hp) dari luar negeri.
Benny menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui hal tersebut dalam rapat yang digelar hari ini, Kamis (3/8).
"Presiden setuju khusus PMI dibebaskan untuk IMEI hp," ujar Benny usai menghadiri rapat tersebut di Kompleks Istana Negara.
"Tentu ketika dia ganti nomor Indonesia, hpnya bisa digunakan di Indonesia, tidak perlu dikeluarkan biaya," terangnya.
Selain itu, pemerintah juga membahas soal barang impor e-commerce dan barang-barang pengiriman dari PMI.
Pada April 2022 silam, BP2MI telah mengusulkan kepada pemerintah agar ada peraturan khusus terkait dengan barang-barang milik pekerja migran Indonesia.
Lihat Juga :Kesan Jokowi Jajal LRT Jabodebek Lagi: Enak dan Nyaman |
Dalam hal ini, ada tiga kategori barang. Pertama,barang kiriman yang setiap bulan atau tiap tahun selama bekerja dalam status kontrak dikirim ke Indonesia.
Kedua,yang dibawa langsung oleh pekerja migran saat cuti atau saat mereka selesai melaksanakan kontrak kerja. Ketiga,barang pindahan saat mereka selesai kontrak dan tidak memperpanjang, semua barang dipindahkan semua.
"Selama ini tidak ada aturan yang mengatur secara khusus (soal pengiriman barang), ini menimbulkan problem dan masalah mereka, sering berhadapan dengan petugas di lapangan sering dilakukan pembongkaran barang mereka. Banyak juga barang mereka tidak kembali," terangnya.
Karenanya, Benny mendorong aturan tersebut disetujui, serta ada relaksasi terhadap barang milik pekerja migran. Misalnya relaksasi berkenaan dengan pajak, para pekerja migran akan diberikan relaksasi sebesar US$ 1.500 tiap tahun dalam tiga kali pengiriman barang.
"Saya yakinkan kepada presiden dan menteri kalau pekerja migran Indonesia bawa barang bekas itu jumlahnya terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Badan Amil ZakatNasional (Baznas) menargetkan bisa menghimpun 10 ribu kambing atau domba kurban atau setara Rp13 triliun dalam pelaksanaan Iduladha2023 ini.
"Untuk target penghimpunan Kurban Berkah Baznas 2023 oleh Baznas RI (pusat) pada tahun ini yakni 10 ribu ekor setara domba atau kambing. Tahun ini kita harapkan secara nasional naik 30 persen atau naik menjadi Rp13 triliun," kata Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan kepadaCNNIndonesia.com, Selasa (27/6).
Rizaludin lantas membandingkan target pengumpulan tahun ini dengan 2022 lalu. Ia merinci tahun lalu Baznas mengumpulkan 3,5 juta kambing atau setara Rp10,5 triliun.
Di lain sisi, ia menyebut perbedaan Iduladha antara pemerintah dengan Muhammadiyah tidak terlalu berpengaruh dalam pengumpulan dan penyembelihan hewan kurban.
"Dalam hal ini Insyaallahtidak berpengaruh karena kembali lagi hal itu merupakan keyakinan masing-masing. Untuk pelaksanaan penyembelihan dan distribusi tentu Baznas akan mengacu pada tanggal penetapan pemerintah," tutupnya.
[Gambas:Video CNN]
Menteri PertanianSyahrul Yasin Limpo membantah penyebab enam warga meninggal di Kabupaten Puncak, Papua Tengah adalah akibat kelaparan. Namun, keenam warga itu meninggal lantaran diare.
"Dua hari ini ngecek banget apa itu kelaparan (yang) membuat dia meninggal. Kok kalau meninggal kelaparan cuma satu keluarga? Jadi kelaparan itu bersifat masif. Oleh karena itu yang ada menurut laporan dari sekretaris wilayah daerah dan kadis setempat bukan kelaparan, (tapi) diare," kata Syahrul di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8).
Syahrul memaparkan keenam warga itu mulanya mengalami muntah. Kemudian diare dan dehidrasi.
Dalam hal ini, Kementan berencana memberi bantuan pada warga.
"Bahwa ada langkah kita ke sana iya. Langkah darurat untuk mem-backupmereka selama 3 bulan. Kan jumlah orangnya juga nggak banyak. Yang kedua temporaryagenda saya akan mobilisasi kurang lebih 10 ribu polybag. Tanaman polybag di sekitar halaman rumah. Karena di sana 6 distrik. Satu distrik yang bersoal," tutur Syahrul.
"Dan kita juga tidak boleh gegabah kan karena ini di Puncak sana dan ada masalah sedikit di sana. Saya punya konsentrasi di Timika sekarang untuk bisa mensuplai. Agenda ketiga, permanen agenda saya akan buat lahan penyangga di sana," imbuh dia.
Lihat Juga :![]() |
Syahrul melanjutkan, warga di Puncak juga sudah terbiasa dengan cuaca ekstrem di sana. Karena itu, diyakini bahwa tewasnya enam warga itu akibat muntaber. Kendati demikian, dia memastikan akan melakukan pemantauan di wilayah tersebut.
"Dan saya kira kalau di Puncak itu masalah hujan es dan lain-lain setiap tahun seperti itu. Jadi ini menurut saya, tapi mari teman-teman mengecek, bukan karena kelaparan, tapi karena muntaber," kata Syahrul.
[Gambas:Video CNN]
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan barang bekas impor termasuk pakaian.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan larangan itu akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Moga menuturkan selain pakaian, barang bekas impor yang bakal dilarang untuk dijual juga meliputi barang berbahaya hingga mesin fotokopi berwarna.
"Ya waktu itu kan sudah harmonisasi tapi ada perbaikan dari KLHK sama Kemenhan, saya belum update lagi," ucap Moga di Kantor Kemendag, Senin (10/7).
Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci kapan Perpres yang dimaksud akan diluncurkan.
Belakangan, pemerintah tengah getol mengampanyekan untuk tidak membeli pakaian bekas impor demi mendongkrak penjualan produk dalam negeri.
Lihat Juga :![]() |
Pemerintah bahkan mengancam importir pakaian bekas akan dikenakan sanksi berlapis jika nekat tetap jualan, mulai dari penjara hingga 10 tahun sampai denda maksimal Rp7 miliar.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyampaikan impor pakaian bekas sudah dilarang oleh pemerintah sejak 2015. Selain merugikan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri, juga tidak terjamin kesehatannya.
"Intinya dalam rapat ini kita sepakat untuk berupaya menangani penjualan pakaian bekas ilegal ini," ujar Teten usai rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan e-commerce, Kamis (6/4) lalu.
Adapun sanksi bagi importir pakaian bekas yang nekat ini tertuang dalam beberapa aturan. Pertama, di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam Pasal 112 UU 7/2014 ini ditetapkan sanksi bagi importir yang nekat melakukan perdagangan yang dilarang pemerintah akan dikenakan pidana penjara maksimum lima tahun dan denda Rp5 miliar.
Lihat Juga :![]() |
Kemudian, ada juga UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 62 ayat 1 beleid ini, disebutkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan standar yang dipersyaratkan perundangan, maka akan dikenakan sanksi pidana lima tahun dan denda maksimum Rp2 miliar.
Artinya, jika importir pakaian bekas tetap nekat melakukan penjualan setelah ada pelarangan ini dan diketahui, maka pemerintah bisa kena sanksi pidana sampai 10 tahun dan denda hingga Rp7 miliar tersebut.
Sementara, untuk penjual pakaian bekas di platform belanja online atau e-commerce bisa juga dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kemudian ada juga sanksi administratif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
[Gambas:Video CNN]
《slot95》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,trik slot duofu duocaiHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot95》bab terbaru。