petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

situs online slot gacor

kakek zeus orang kaya 190Jutaan kata 594850Orang-orang telah membaca serialisasi

《situs online slot gacor》

KPU ancang******

KPU ancang-ancang gelar pesta demokrasi sesuai jadwal UU Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan 27 November mendatang. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.

Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.

Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.

Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.

Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.

Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.


Pengujian konstitusionalitas

Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.

Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.

Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.

Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.




 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024

Balapan final F1 Powerboat Danau Toba 2024 dimulai******

Balapan final F1 Powerboat Danau Toba 2024 dimulai
Pembalap F1 Powerboat Danau Toba 2024 bersiap memulai balapan final di Pelabuhan Mulia Raja Napitupulu, Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Minggu (3/3/2024). ANTARA/Donny Aditra/aa.
Kabupaten Toba, Sumatera Utara (ANTARA) - Balapan final F1 Powerboat Danau Toba 2024 sudah dimulai dan para pembalap memacu jet air tersebut dan meliuk-liuk untuk menaklukkan lintasan.

Balapan dimulai tepat pukul 11.20 WIB, setelah didahului dengan seremoni pembukaan pada pukul 10.20 WIB.

Tampak sebanyak 18 pembalap tampil trengginas dan melahap lintasan sepanjang 2,218 kilometer.

Aksi saling salip dimulai sejak lap 1, antara Andersson dan Stark yang berada pada posisi pertama dan kedua.

Keduanya saling beradu kencang pada tikungan tajam lintasan di pelabuhan tersebut.

Andersson yang merupakan juara dunia F1 Powerboat musim lalu, tampak tidak mau mengalah ditikung oleh Stark. Andersson dengan perahu berwarna merah dan nomor perahu 1 itu, kembali menikung Stark di lintasan lurus.

Baca juga: Pembukaan F1 Powerboat Danau Toba meriah dengan ratusan penari adat

Pole position dimulai dengan urutan pertama diisi Jonas Andersson dari Team Binh Dinh - Viet Nam.

Di belakang Andersson, pembalap Victory Team, Erik Stark, berada pada posisi kedua dan Rusty Wyatt dari Sharjah Team.

Kemudian, pada posisi keempat ditempati Stefan Arand yang merupakan pembalap debutan dari Team Binh Dinh - Viet Nam.

Pemenang seri Danau Toba tahun lalu, Bartek Marszalek dari Stromoy Racing menempati posisi kelima.

Hingga berita ini dibuat, balapan masih berlangsung dengan kondisi cuaca cerah berawan.

Balapan final tahun ini bertajuk Pertamina Grand Prix of Indonesia - F1 Powerboat Danau Toba 2024 dan awalnya direncanakan untuk diikuti sebanyak 18 pembalap dari sembilan tim dan berasal dari 10 negara.

Namun, berdasarkan data dari F1H2O Racing, pembalap Ahmad Al Fahim dari Victory Team tidak mengikuti semua proses balapan di seri Danau Toba tahun ini.

Sementara itu, di Indonesia, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney menjadi penyelenggara utama kegiatan yang setara dengan balapan jet darat atau Formula 1 (F1) itu.

Baca juga: H20 Racing: Penyelenggara lain harus belajar dari seri Danau Toba 2024
Baca juga: Stefan Arand: Gelombang air dan cuaca panas Danau Toba jadi tantangan

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:cika4d slot

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
palapabola
the slot77
pinjam uang di allo bank
slot gacor wd cepat
ligatoto
togel 08
bo slot gacor terpercaya
maxwin malam ini
tafsir mimpi 4d
Daftar isi semua bab
Bab 1 jam kerja cs kredivo
Bab 2 cek id pesanan merchant kredivo
Bab 3 tidak membayar pinjol
Bab 4 fastbet99
Bab 5 slot gacor bulan ini
Bab 6 gurita4d
Bab 7 berlian slot gacor
Bab 8 tafsir buku mimpi togel
Bab 9 furla 77 demo
Bab 10 slot skywind baru
Bab 11 slot maxwin
Bab 12 link slot gacor sore ini
Bab 13 erek erek 01 sampai 100
Bab 14 hadiah138
Bab 15 slot rajawali 303
Bab 16 energi slot login
Bab 17 maxwin gacor88
Bab 18 dua77
Bab 19 cara cari duit banyak
Bab 20 cara pasang togel pakai dana
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7531bab
kampusBacaan TerkaitMore+

Catatan Berburu Hantu Maoshan

demo slot cq9
Pemprov Jabar salurkan bantuan ke korban pergerakan tanah di Bandung
Situasi dapur umum bagi warga terdampak bencana pergerakan tanah di Desa Cibedug, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (2/3/2024). (ANTARA/HO Dinas Sosial Jabar)
Bandung (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan bantuan logistik senilai Rp186.632.750 telah disalurkan untuk warga korban terdampak bencana pergerakan tanah di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Jabar Enok Komariah menyampaikan bantuan yang disalurkan langsung oleh Plt Kepala Dinsos Jabar Andrie Kustria Wardhana pada hari Sabtu (2/3) itu bersumber dari APBD Provinsi Jabar dan APBN.

"Bantuan ini ada yang bersumber dari APBD Jabar senilai Rp42.644.000 dan dari APBN senilai Rp101.735.000," kata Enok dalam keterangan di Bandung, Minggu.

Baca juga: Badan Geologi paparkan analisis pergerakan tanah di Bandung Barat

Enok merinci bantuan logistik dari APBD yang disalurkan berupa bahan makanan, seperti mi instan, air mineral, sarden, kornet, liwet instan, abon, dan lainnya.

"Sedangkan bantuan dari APBN yang disalurkan berupa bahan makanan, sandang, kasur, perlengkapan anak/bayi, peralatan keluarga, alat dapur, tenda gulung, serta 500 kg beras," ujarnya.

Terhitung, kata dia, sebanyak 47 Kelapa Keluarga (KK) dari 160 jiwa mengungsi ke Islamic Center pasca-pergerakan tanah di Desa Cibedug yang terjadi pada 18 dan 29 Februari 2024.

Baca juga: Jabar: Solusi terbaik dicarikan untuk warga korban tanah bergerak KBB

Bencana ini menyebabkan tanah amblas lima meter dan beberapa bangunan rusak. Tercatat ada tiga rumah rusak berat, delapan rumah rusak ringan, 36 rumah terancam, dan satu sekolah dasar rusak berat.

Sementara Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos abupaten Bandung Barat Rizal Carda Wir mengharapkan bantuan tersebut bermanfaat bagi masyarakat terdampak.

Baca juga: Pemkab Bekasi minta bantuan PVMBG kaji pergerakan tanah Bojongmangu

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024

Kehidupan ini, waktu itu

kerja online dapat duit
Rans Nusantara FC bidik tiga poin ketika jamu Persib Bandung
Pesepak bola Rans Nusantara Irfan (kiri) berebut bola dengan pesepak bola Arema FC Bagas Adi (kanan) pada pertandingan Liga 1 di Stadion Sultan Agung, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (22/2/2024). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.
Jakarta (ANTARA) - Pelatih Rans Nusantara FC Francis Wewengkang menegaskan timnya membidik tiga poin ketika menjamu Persib Bandung pada pekan ke-27 Liga 1 Indonesia di Stadion Sultan Agung, Bantul, Minggu malam. Dikutip dari laman resmi Liga Indonesia, Minggu, Francis menegaskan timnya mematok target tinggi meski menyadari Persib Bandung adalah lawan yang sulit. "Besok (hari ini) memang kita akan bertanding melawan salah satu tim terkuat di Liga 1, Persib Bandung. Kita tahu mereka sekarang ada di peringkat kedua, tapi kita tim RANS FC sudah mempersiapkan segala sesuatu dengan baik dan semoga pertandingan berjalan sesuai dengan kemauan kita," tegas Francis. Mantan pemain Persija Jakarta tersebut menjelaskan, kemenangan menjadi target dari Mitsuru Marouka serta kolega yang telah melewati sepuluh pertandingan tanpa torehan tiga poin. RANS hanya meraih empat kali hasil imbang dan enam kali menelan kekalahan dan pada laga terakhir kontra Dewa United FC, The Prestige Phoenix bahkan kalah telak 0-5. Baca juga: Rizky Ridho persembahkan kemenangan Persija untuk The Jakmania

Mengenai kondisi anak-anak asuhnya, Francis memastikan semuanya dalam kondisi siap, meski ada satu pemain yang harus absen karena akumulasi kartu.
"Kondisi pemain, saat ini kami masih ada satu pemain yang terkena akumulasi dan target seperti biasa, setiap pertandingan kita selalu berusaha untuk tiga poin," tegas Francis. "Kita di setiap pertandingan akan selalu berusaha untuk fight dan kita mempersiapkan sebaik mungkin untuk pertandingan besok (nanti)," pungkasnya. Saat ini Rans Nusantara FC menempati posisi ke-12 klasemen sementara Liga 1 Indonesia dengan 33 poin dari 26 pertandingan, berjarak lima poin dari zona degradasi.

Baca juga: Pelatih Persija nilai hasil selama Februari tidak baik
Baca juga: Ajak Riak optimistis PSS Sleman mampu rebut tiga poin dari Persebaya

Pewarta: Aldi Sultan
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024

Reinkarnasi takdir di dunia kebenaran

gnowin
Taipan India datangkan Rihanna pada pesta pranikah Anant-Radhika
Taipan India Mukesh Ambani (kiri) berfoto bersama putra bungsunya Anant Ambani (tengah) dan sang istri Nita Ambani (kanan). ANTARA/Instagram/mukeshambani304/Dok. Pribadi.
Jakarta (ANTARA) - Taipan India Mukesh Ambani (66) mendatangkan ratu Pop RnB Rihanna dan sejumlah tamu terhormat lainnya pada pesta pranikah putra bungsunya Anant Ambani (28) di Gujarat, yang akan mempersunting teman masa kecilnya Radhika Merchant (29), putri pebisnis Viren Merchant (58).

Meskipun pernikahan itu baru akan dilangsungkan pada Juli, menurut Time, pesta pranikah yang mewah digelar selama tiga hari dimulai pada Jumat (1/3) hingga Minggu (3/3) di kota kilang minyak milik keluarga Ambani, Jamnagar.

Daftar tamu mereka bertabur bintang sebanyak 1.200 orang, termasuk Bill Gates, Mark Zuckerberg dari Meta, salah satu pendiri Blackrock Larry Fink, CEO Alphabet Sundar Pichai, dan putri politikus Amerika Serikat Donald Trump, Ivanka Trump.

Baca juga: Selebritas dunia berkumpul di pernikahan putra orang terkaya India

Miliarder India lainnya, Gautam Adani juga tampak hadir di pesta itu, bersama dengan sejumlah pemain kriket India dan bintang Bollywood seperti Shah Rukh Khan, Salman Khan, Deepika Padukone, hingga Janhvi Kapoor.

Janhvi terlihat membagikan video dirinya di media sosialnya bersama Rihanna saat bergoyang 'Thumka' mengikuti alunan lagu aransemen ulang dari film 'Dhadak' (2018) bertajuk 'Zingaat".

Rihanna (36) mengawali dengan medley lagu-lagunya, termasuk 'We Found Love', 'Work', 'Wild Thoughts', 'Birthday Cake', 'Pour It Up', dan 'Pose' di atas panggung 'konser pranikah' yang disiapkan untuknya di India saat pesta koktail pada Jumat (1/3) malam.

Pelantun 'Diamonds' itu kembali berangkat ke negaranya pada Sabtu (2/3) pagi sekitar 6.00 waktu Gujarat, saat kunjungan ke pusat penyelamatan hewan keluarga Ambani dan malamnya, pesta 'Sangeet' digelar.

Baca juga: Orang terkaya India Mukesh Ambani buat aplikasi saingi Zoom

Dalam beberapa tahun terakhir, Ambani sibuk menyusun rencana suksesi dengan si kembar berusia 31 tahun Isha dan Akash, serta calon pengantin pria, yang bergabung dengan dewan direksi perusahaan raksasanya Reliance pada Agustus lalu.

Reliance yang didirikan oleh ayah Mukesh, Dhirubhai Ambani, mengatur banyak bisnis mulai dari penyulingan minyak bumi hingga ritel, telekomunikasi, makanan, dan layanan streaming digital. Bisnis itu membuat keluarga Ambani, termasuk istri Mukesh, Nita, dan tiga anaknya mewarisi kekayaan senilai 243 miliar dolar AS.

Anant Ambani saat ini menjabat sebagai Direktur Bisnis Energi Terbarukan Reliance dan Reliance Foundation. Pada 19 Januari 2023, dia bertunangan dengan Radhika, yang juga menjabat sebagai dewan direksi di perusahaan farmasi keluarga Merchant, Encore Healthcare, dalam sebuah upacara tradisional 'Gol Dhana' di Antilia, Mumbai. 

Baca juga: Rihanna lakukan konser penuh pertama di acara pernikahan di India

Penerjemah: Abdu Faisal
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024

penghancur proses

erek 3d angka
Pemprov Jabar salurkan bantuan ke korban pergerakan tanah di Bandung
Situasi dapur umum bagi warga terdampak bencana pergerakan tanah di Desa Cibedug, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (2/3/2024). (ANTARA/HO Dinas Sosial Jabar)
Bandung (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan bantuan logistik senilai Rp186.632.750 telah disalurkan untuk warga korban terdampak bencana pergerakan tanah di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Jabar Enok Komariah menyampaikan bantuan yang disalurkan langsung oleh Plt Kepala Dinsos Jabar Andrie Kustria Wardhana pada hari Sabtu (2/3) itu bersumber dari APBD Provinsi Jabar dan APBN.

"Bantuan ini ada yang bersumber dari APBD Jabar senilai Rp42.644.000 dan dari APBN senilai Rp101.735.000," kata Enok dalam keterangan di Bandung, Minggu.

Baca juga: Badan Geologi paparkan analisis pergerakan tanah di Bandung Barat

Enok merinci bantuan logistik dari APBD yang disalurkan berupa bahan makanan, seperti mi instan, air mineral, sarden, kornet, liwet instan, abon, dan lainnya.

"Sedangkan bantuan dari APBN yang disalurkan berupa bahan makanan, sandang, kasur, perlengkapan anak/bayi, peralatan keluarga, alat dapur, tenda gulung, serta 500 kg beras," ujarnya.

Terhitung, kata dia, sebanyak 47 Kelapa Keluarga (KK) dari 160 jiwa mengungsi ke Islamic Center pasca-pergerakan tanah di Desa Cibedug yang terjadi pada 18 dan 29 Februari 2024.

Baca juga: Jabar: Solusi terbaik dicarikan untuk warga korban tanah bergerak KBB

Bencana ini menyebabkan tanah amblas lima meter dan beberapa bangunan rusak. Tercatat ada tiga rumah rusak berat, delapan rumah rusak ringan, 36 rumah terancam, dan satu sekolah dasar rusak berat.

Sementara Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos abupaten Bandung Barat Rizal Carda Wir mengharapkan bantuan tersebut bermanfaat bagi masyarakat terdampak.

Baca juga: Pemkab Bekasi minta bantuan PVMBG kaji pergerakan tanah Bojongmangu

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024

Sistem Superstar Seni Bela Diri

kantin slot777
KPU ancang-ancang gelar pesta demokrasi sesuai jadwal UU Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan 27 November mendatang. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.

Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.

Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.

Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.

Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.

Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.


Pengujian konstitusionalitas

Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.

Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.

Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.

Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.




 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024

Rumah pertanian pastoral dalam perjalanan waktu

slot dunia
Pakar: Berisiko tak indahkan putusan MK
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini usai memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di TPS 121 Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Semarang (ANTARA) - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan pembentuk undang-undang yang tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 akan berisiko konflik politik dan legitimasi pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Saya kira Pemerintah dan DPR RI tidak mungkin memajukan pelaksanaan pilkada serentak yang semula November menjadi September 2024," kata Titi Anggraini yang juga dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Minggu pagi (3/3).

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21 November 2023), menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.

Namun, lanjut Titi, setelah Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, pelaksanaan pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yakni November 2024.

Selain berpotensi terjadinya konflik politik dan legitimasi pilkada taruhannya, menurut dia, akan berisiko baik bagi Presiden RI Joko Widodo maupun DPR RI.

Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan bahwa MK menekankan dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pilkada serentak tahun ini tetap berlangsung pada November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi, lanjut Titi, menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Baca juga: Titi: MK tekankan Pilkada 2024 sesuai jadwal pada November 2024

Baca juga: MK tolak permohonan Bupati dan Wabup Talaud soal UU Pilkada

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024