situs judi terpercaya di asia 974Jutaan kata 152633Orang-orang telah membaca serialisasi
《pacubet》
Kualitas udara yang baik dapat kurangi angka bunuh diri******Jakarta (ANTARA) - Baru-baru ini sebuah studi menemukan bahwa angka bunuh diri meningkat secara signifikan ketika polusi udara memburuk dan berdampak sangat kuat kepada kelompok lansia.
Sedangkan pada perempuan, keinginan untuk bunuh diri sebanyak 2,5 kali lebih berisiko dibandingkan kelompok lainnya.
Dilansir dari Medical Daily, Jumat, selain menemukan bahwa polusi udara berdampak pada lansia dan perempuan, para peneliti dari India dan Amerika yang melakukan penelitian ini juga menemukan bahwa langkah Tiongkok untuk mengurangi polusi udara telah berhasil mencegah 46.000 kematian akibat bunuh diri selama lima tahun.
Terdapat hubungan yang jelas antara polusi udara, masalah kesehatan fisik dan peningkatan risiko berbagai kondisi termasuk asma, penyakit kardiovaskular, dan kanker paru-paru.
Baca juga: Peneliti Monash University kembangkan AI untuk cegah bunuh diri
Baca juga: Peneliti ungkap polusi udara picu risiko bunuh diri pada anak
Namun, menurut Tamma Carleton, salah satu penulis utama studi tersebut mengatakan faktor lingkungan ini juga dapat berdampak buruk pada kesehatan mental.
“Kita sering menganggap bunuh diri dan kesehatan mental sebagai masalah yang harus dipahami dan diselesaikan pada tingkat individu. Hasil ini menunjukkan pentingnya peran kebijakan publik, kebijakan lingkungan, dalam memitigasi krisis kesehatan mental dan bunuh diri di luar intervensi pada tingkat individu,” kata Carleton.
Sebelumnya, ia telah mempelajari dampak suhu terhadap tingkat bunuh diri di India dan mengamati korelasi di mana peningkatan suhu menyebabkan peningkatan tingkat bunuh diri.
Ketika ia dan rekan penulis utama Peng Zhang melihat penurunan angka bunuh diri yang lebih cepat di Tiongkok dibandingkan dengan rata-rata global, mereka memutuskan untuk mengeksplorasi hubungan antara upaya negara tersebut dalam memerangi polusi udara dan penurunan angka bunuh diri yang diamati baru-baru ini.
Para peneliti kemudian mengumpulkan data demografi dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok antara tahun 2013 dan 2017 dan memperoleh data meteorologi dari Pusat Layanan Data Meteorologi Tiongkok.
Sayangnya, mereka harus menghadapi tantangan utama berupa memisahkan dampak polusi terhadap tingkat bunuh diri dari faktor-faktor lain yang berkorelasi seperti aktivitas ekonomi, pola perjalanan, dan hasil industri.
“Mereka memanfaatkan kondisi atmosfer yang disebut inversi, di mana udara hangat memerangkap lapisan udara dingin di bawahnya seperti tutup panci. Hal ini dapat memusatkan polusi udara di dekat permukaan, sehingga menghasilkan hari-hari dengan tingkat polusi yang lebih tinggi. yang tidak berkorelasi dengan aktivitas manusia,” kata studi tersebut.
Dengan memisahkan tingkat polusi dari aktivitas manusia, yang secara inheren mempengaruhi perilaku manusia, para peneliti dapat menentukan dampak kausal antara polusi udara dan tingkat bunuh diri.
Para peneliti pun kemudian membandingkan jumlah kasus bunuh diri di 600 wilayah, membedakan antara minggu-minggu dengan cuaca inversi dan minggu-minggu dengan cuaca yang lebih umum, dan menganalisis data menggunakan model statistik.
Analisis tersebut menunjukkan bahwa dampak polusi sangat terasa di kalangan lansia, dimana perempuan lanjut usia 2,5 kali lebih rentan dibandingkan kelompok lain.
Namun, para peneliti tidak yakin mengapa perempuan lanjut usia sangat rentan terhadap dampak polusi terhadap kesehatan mental, walaupun faktor budaya mungkin berperan.
“Sejumlah besar kasus bunuh diri di kalangan perempuan di Tiongkok dikaitkan dengan krisis akut dan jika polusi berdampak langsung pada kesehatan mental, maka hal tersebut dapat berdampak besar pada perempuan lanjut usia,” kata para peneliti.
“Fenomena ini nampaknya terjadi secara relatif cepat. Angka ini meningkat dalam minggu pertama setelah paparan, dan kemudian menurun secara tiba-tiba ketika kondisi membaik. Hal ini menunjukkan bahwa polusi mungkin memiliki efek neurologis langsung, dibandingkan menciptakan masalah kesehatan kronis yang mendorong angka bunuh diri meningkat. Memang benar, ada semakin banyak bukti bahwa polusi partikulat mempengaruhi neurokimia,” tambah mereka.
Selain polusi udara, beberapa faktor lingkungan dapat mempengaruhi tingkat bunuh diri seperti Pemanasan udara selama tiga puluh tahun di India menyebabkan dampak bunuh diri yang sama besarnya dengan pengendalian polusi udara selama lima tahun di Tiongkok.
“Kebijakan publik mengenai polusi udara sesuatu yang tidak dapat anda kendalikan, apa yang ada di luar jendela anda mempengaruhi kemungkinan anda bunuh diri dan menurut saya hal ini memberikan sudut pandang yang berbeda pada solusi yang harus kita pikirkan. Penting bagi kita untuk memikirkan hal ini. pejabat kesehatan masyarakat juga mengetahui hal ini ketika iklim kita semakin panas dan polusi meningkat hal ini terjadi di banyak negara berkembang,” kata Carleton.
Baca juga: Psikolog: Kenali orang yang ingin bunuh diri dari perilakunya
Baca juga: Psikolog: Gangguan mood indikasi penyebab "bunuh diri"
Penerjemah: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional******Semarang (ANTARA) - Di tengah rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang dijadwalkan hingga 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon terkait dengan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) minimal 4 persen dari suara sah secara nasional.
Meski rekapitulasi secara manual belum selesai, publik bisa mengikuti perkembangan hasil real countKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau tinggal klik pemilu2024.kpu.go.id.
Publik pun bisa memprediksi partai politik mana saja yang memenuhi ambang batas parlemen, khususnya pada Pemilu Anggota DPR RI, yang diikuti 18 partai politik nasional. Pada pemilu anggota legislatif (pileg) ini tercatat 9.918 calon anggota DPR RI yang memperebutkan 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).
Sesuai dengan nomor urut peserta Pemilu 2024: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Terkait dengan putusan MK saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tengah berlangsung di tingkat kabupaten/kota, sontak publik pun ada yang beranggapan semua partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI bakal lolos ke Senayan (Gedung MPR/DPR/DPD RI), asalkan meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil), meski tak capai parliamentary threshold.
Namun, sebelum syak wasangka berlanjut terkait dengan putusan MK yang akan meloloskan partai tertentu ke Senayan, alangkah baiknya membaca Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara saksama.
Dalam putusan MK itu ditegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional. Dengan demikian, hanya peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional yang diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mencapai parliamentary thresholdtidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap dapil, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 415 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti diketahui bahwa Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem) mengajukan permohonan pengujian UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu Anggota DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Mahkamah, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, berpendapat bahwa berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera ada perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain:
Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; kedua, perubahan norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan itu dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Merespons putusan MK itu, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini berharap, ke depan, pembentuk undang-undang harus merumuskan ambang batas parlemen secara terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatoris.
Pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI, perlu memperhatikan pemenuhan kedaulatan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, serta penyederhanaan partai. Selain itu, menggunakan metode yang terukur dan jelas, sehingga rasionalitas kebijakan tetap terjaga.
Pemberitaan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (29/2), mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 7/2017. (Sumber: ANTARA, Kamis, 29 Februari 2024)
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen dimaksud dalam pasal tersebut.
Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.
Pada Pemilu 2004, misalnya, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen dari suara sah secara nasional.
Kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika perolehan suara lebih banyak, namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.
Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung maupun tidak, telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih.
Berdasarkan hal tersebut, kata Saldi, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai, pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah.
Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024
Label:engingeng88、petir108、pinjaman online yang amanah
Terkait:fiatogel、indoslot88、mantap slot link alternatif、rajasocer、jam gacor slot zeus hari ini、shio kambing prediksi togel、bandar togel、138vegas、bos89、akulaku store
bab terbaru:unibet99(2024-06-11)
Perbarui waktu:2024-06-11
《pacubet》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,7 dewa link alternatifHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pacubet》bab terbaru。