petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

rtp merdeka777

bocoran pola kakek zeus 473Jutaan kata 721416Orang-orang telah membaca serialisasi

《rtp merdeka777》

Mahfud Md Dilaporkan ke Bawaslu, Ganjar Santai******

SOLO —Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengaku tidak panik dan menanggapi santai terkait calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya, Mahfud Md, yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

“Buat saya tidak perlu panik, kita berdebat,” ujar Ganjar di Stadion Golo Dukal, Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, Jumat (26/1/2024).

Promosi Sambut HUT ke-128, BRI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Dia menyarankan agar KPU membuka debat dengan durasi tanya jawab lebih lama. Ganjar menegaskan dirinya memberikan dukungan penuh kepada Mahfud.

“Maka saya menyarankan KPU bukalah debat, jangan tanya jawab agar kemudian masing-masing bisa melakukan,” katanya.

Ganjar memberikan dukungan moral penuh kepada Mahfud Md yang dinilai tidak menyalahi aturan apapun.

“Kalau saya, saya kasih dukungan moral penuh pada seorang Mahfud Md. Anda sudah berada pada track yang benar,” sambung dia sebagaimana dilansir Antara.

Selain itu, capres berambut putih itu tidak menganggap laporan itu sebagai masalah. Namun, Ganjar mempertanyakan alasan membuat laporan tersebut.

“Boleh-boleh saja (buat laporan), sekarang siapapun melaporkan apapun, tapi kalau penghinaan saya tidak tahu penghinaan yang mana,” ucap Ganjar.

Ganjar lantas berkelakar jika dirinya juga akan mendapat banyak laporan. Kendati demikian, dia tak mempersoalkan hal tersebut.

“Kalau kemudian hari ini model lapor melaporkan itu terjadi, jangan-jangan saya juga sebentar lagi akan mendapatkan banyak laporan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kamis (25/1/2024), Mahfud Md dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Pelaporan Mahfud berkaitan dengan pernyataannya dalam debat keempat Pilpres 2024 lalu.

Pelaporan dilakukan oleh Ketua Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) Muhammad Mua’limin dengan menyambangi kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). Laporan itu teregistrasi No 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

“Kami dari advokat pengawas pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud Md yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 2 Gibran Rakabuming Raka,” kata Mua’limin di Jakarta.

Mua’limin menjelaskan dasar pelaporan Mahfud Md ialah pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana ketentuan dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa paslon maupun peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau peserta lain.

Mua’limin menganggap pernyataan Mahfud yang menyebut Gibran menanyakan pertanyaan receh dalam debat merupakan bentuk penghinaan. Dalam pelaporan ini, ia menyertakan dua saksi beserta bukti rekaman video Mahfud Md dalam debat.

“Itu ada ancaman pidananya dua tahun dan denda Rp24 juta. Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md,” pungkasnya.

Ini Aturan Presiden Boleh Kampanye Sesuai UU Pemilu******

SOLO —Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga memiliki hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Promosi Waspada Kejahatan Cyber Quishing! BRI Beberkan Cara Antisipasinya

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Aturan yang dimaksud Jokowi adalah Pasal 299 UU No 7/20217 tentang Pemilu. Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.”

Pasal 299 ayat (2) , menyatakan pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.

Sementara pasal 299 ayat (3) menyebutkan pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika yang bersangkutan sebagai capres-cawapres, anggota tim kampanye, serta pelaksana kampanye, dengan catatan sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketentuan kampanye pemilu yang mengikutsertakan pejabat negara harus memenuhi dua ketentuan, yaitu tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan sesuai UU, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. Hal itu tertuang dalam UU pemilu pasal 281.

Sedangkan daftar pejabat yang dilarang berkampanye sesuai UU Pemilu pasal 280 antara lain; ketua, wakil ketua, ketua muda MA, hakim konstitusi, hakim agung; ketua, wakil ketua, anggota BPK; Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI; direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota parpol sebagai pimpinan lembaga nonstruktural; ASN; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.




bab terbaru:infini88 login

Perbarui waktu:2024-06-11

Daftar bab terbaru
cara dapat koin di fizzo novel
koin33
situs pasti gacor
juragan38
slot86
slot pasar
cara kredit handphone
halo138
situs langsung maxwin
Daftar isi semua bab
Bab 1 tokopedia pakai kredivo
Bab 2 maxwin889
Bab 3 link slot tergacor dan terpercaya
Bab 4 judi online situs
Bab 5 daftar slot indonesia
Bab 6 pinjaman tanpa bi checking dan ojk
Bab 7 ligalgo rtp
Bab 8 maxwin gacor
Bab 9 go gacor slot
Bab 10 situs link gacor hari ini
Bab 11 kumpulan situs slot idn terbaru
Bab 12 slot paling sering maxwin
Bab 13 ajudan303
Bab 14 slot bri online 24 jam bonus new member
Bab 15 daftar slot yang gacor
Bab 16 situs slot semua bank
Bab 17 walet789
Bab 18 slot gacor 889 login
Bab 19 slot gacor 369
Bab 20 monsterbola
Klik untuk melihattersembunyi di tengah9540bab
seni bela diriBacaan TerkaitMore+

Berbahagialah para gadis petani

jagoan777

SOLO —Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan bahwa presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal itu disampaikan seusai melaksanakan salat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2024). Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak politik juga melekat kepadanya.

Promosi Waspada Kejahatan Cyber Quishing! BRI Beberkan Cara Antisipasinya

“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko sebagaimana dilansir Antara.

Moeldoko menjelaskan, hak politik seperti turut serta dalam kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja, tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.

Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara lainnya.

Aturan presiden boleh mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye. Selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.

Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.

Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Kaisar Pedang Sembilan Alam tidak memiliki Dantian

dotmaxx99

JOGJA — Calon Presiden (Capres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengungkit soal netralitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan Anies usai Jokowi mengeluarkan pernyataan bahwa seorang presiden boleh memihak dan ikut berkampanye selama tidak memanfaatkan fasilitas negara.

Promosi UMKM Expo(rt) Brilianpreneur Buka Jalan Produsen Aksesori Go Internasional

“Sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua. Jadi kami serahkan saja kepada masyarakat indonesia untuk mencerna dan menilai,” kata Anies di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024), dilansir Bisnis.com.

Anies yakin pernyataan Jokowi tersebut tak akan merepotkan pasangan capres-cawapres lainnya secara politik.

Di sisi lain, eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, dirinya sudah terbiasa mengalami berbagai tantangan dalam kontestasi politik 2024 dan selalu mengambil hikmahnya.

“Di sini dilarang, di sana dilarang, malah dapat tempat, dibantu gratis, dikasih makan panitianya. Jadi kami itu setiap menghadapi yang sulit itu tahu, yakin, bahwa Tuhan sedang memberikan jalan baru yang tidak kami duga,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku bahwa seorang pemimpin negara juga memiliki hak untuk melakukan kampanye pada tahun politik pemilihan umum (pemilu).

Hal ini disampaikannya usai menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Awalnya, Jokowi angkat bicara mengenai sejumlah menteri nonpartai yang melakukan kampanye politik menjelang Pilpres 2024.

Menurutnya, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang sehingga setiap menteri baik yang terafiliasi partai politik (parpol) dan nonparpol memiliki hak yang sama.

“Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujarnya kepada wartawan.

Armor Naga Pembunuh Langit

slot online gampang maxwin

SOLO —Populix, lembaga riset dan penyedia data, meluncurkan studi bertema Ekspektasi Pemilih Muda pada Pemilihan Presiden 2024. Hasil penelitian itu menyimpulkan bahwa 28% Generasi Z (Gen Z) mencari informasi tentang kandidat Pilpres 2024 di media sosial (medsos).

“Platform media sosial merupakan sumber informasi utama bagi sebagian besar masyarakat. Ranah online ini tidak hanya memfasilitasi diskusi yang dinamis, tetapi juga wadah untuk bertukar wawasan politik, di mana masyarakat secara aktif berinteraksi untuk mencari informasi dan menilai karakter para kandidat,” kata Head of Social Research Populix Vivi Zabkie di Jakarta, Rabu (24/1/2024), sebagaimana dilansir Antara. 

Promosi Cetak Rekor, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Capai 21.000 Orang Sehari

Berdasarkan hasil survei Populix, gen Z memang paling banyak mengakses media sosial untuk mencari informasi tentang kandidat. Tetapi generasi milenial (8%) paling banyak mendominasi di forum diskusi online. Selain itu, sebanyak 4% dari generasi milenial juga mendominasi di situs kampanye kandidat.

Sumber informasi kandidat juga didapatkan dari publikasi media massa (16%), diskusi panel atau debat (13%), survei opini publik (9%), percakapan dengan teman atau keluarga (8%), baliho atau poster di jalan (6%), papan iklan atau billboard (4%), serta buku dan artikel seputar politik (3%).

Adapun sebanyak 24% gen Z mengaku bahwa kampanye politik dalam Pilpres 2024 dapat mengubah keputusan pilihan mereka terhadap kandidat tertentu.

Sedangkan sebanyak 70% responden mengaku bahwa kampanye politik dalam Pilpres 2024 memiliki dampak positif karena mampu membantu mencari lebih banyak informasi tentang kandidat.

Namun, 64% responden mengaku mendapatkan dampak negatif dari adanya kampanye politik dalam Pilpres 2024 karena membuat mereka ragu dengan banyaknya janji yang diberikan.

Penelitian Populix ini dilakukan pada 31 Agustus hingga 12 September 2023 melalui pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Pendekatan kualitatif dilakukan melalui 16 diskusi kelompok terpumpun kepada milenial dan Gen Z berusia 17 tahun ke atas di kota besar dan kecil di Indonesia.

Sedangkan untuk pendekatan kuantitatif, dilakukan melalui survei dalam jaringan melalui aplikasi Populix terhadap total 1.000 responden laki-laki dan perempuan berusia 17-39 tahun di Indonesia, dengan durasi pengerjaan survei sekitar 15 menit.

Perjalanan ke Sistem Merit Barat

link slot gacor malam ini 2022

MALANG — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa  presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Seusai melaksanakan salat Jumat (26/1/2024), di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak-hak politik juga melekat padanya.

Promosi BRI Catatkan Kinerja Positif: Memasuki Kuartal III, Raih Laba Bersih Rp44,21 T

“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko, dilansir Antara.

Moeldoko menjelaskan, bahwa hak politik seperti turut serta dalam melaksanakan kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja,  tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.

Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.

Aturan terkait diperbolehkan  presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye, selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.

Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.

Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya..

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Siapa saya

cara pinjam duit di shopee

SEMARANG —Calon Wakil Presiden (cawapres) RI Mahfud Md menyebut sudah sejak lama berencana mengundurkan diri dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Namun, sampai saat ini dia masih mencari momen yang tepat untuk merealisasikan keinginannya tersebut.

“Saya merencanakan mengundurkan diri sebenarnya sudah lama ketika akan mulai debat pertama,” kata Mahfud Md. usai acara diskusi Tabrak Prof di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024) malam.

Promosi UMKM Expo(rt) Brilianpreneur Buka Jalan Produsen Aksesori Go Internasional

Jika sudah tidak menjadi menteri, Mahfud Md merasa bisa lebih leluasa untuk membuka dan membaca data-data karena sudah tidak berada di pemerintahan.

Namun, kata dia, ada beberapa hal yang kemudian dipertimbangkannya, yakni etika kepada Presiden RI Joko Widodo yang telah mengangkatnya sebagai Menko Polhukam.

“Saya dahulu diangkat oleh beliau dengan sangat terhormat, dengan penuh kepercayaan kepada beliau sebagai presiden rakyat,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Mahfud melanjutkan, “Dan saya harus mempersiapkan diri dengan baik-baik karena saya akan bersama calon presiden rakyat yang lain, namanya Pak Ganjar Pranowo.”

Pertimbangan kedua, kata dia, selama menjadi cawapres tidak pernah sedikit pun menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

“Sebagai menteri yang menjadi calon, saya tidak sedikit pun menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye,” katanya.

Selain itu, Mahfud juga tidak meminta protokoler lebih dari yang sudah diberikan pemerintah sebagai cawapres saat melaksanakan kegiatan kampanye.

“Saya juga tidak minta protokoler yang lebih dari yang diberikan oleh Pemerintah sehingga saya tidak minta penjemputan, didampingi pejabat, atau apa pun, kecuali yang melekat secara hukum kepada saya,” katanya.

Pada acara tersebut, Mahfud mendapatkan pertanyaan dari hadirin mengenai tanggapannya atas saran dari pasangannya, Ganjar Pranowo, agar mundur dari menteri untuk menghindari konflik kepentingan.

Mahfud menjawab bahwa dirinya akan mengundurkan diri sebagai Menko Polhukam menunggu waktu dan momentum yang tepat, serta akan dilakukan dengan baik-baik.

“Menunggu timing (mundur sebagai Menko Polhukam). Dengan rasa hormat kepada Presiden Jokowi, jadi tidak akan menyinggung siapa-siapa,” katanya.

Pemasok Dewa dan Iblis

cicilan di blibli tanpa kartu kredit

JAKARTA — Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menekankan kegiatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang intensif di wilayah Jawa Tengah dilakukan untuk memastikan program-program pemerintah berjalan, layaknya sering dilakukan Presiden di wilayah lain.

“Ini sesuatu yang juga sama, (dengan) kegiatan yang sudah dilakukan Presiden di berbagai tempat. Memastikan kebutuhan pokok rakyat itu tersedia, memastikan program-program pemerintah berjalan,” kata Ari Dwipayana dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (29/1/2024), dilansir Antara.

Promosi BRI Bayarkan Dividen Interim Rp12,7 Triliun, Negara Kantongi Rp6,8 Triliun

Hal itu disampaikan Ari menjawab pertanyaan wartawan tentang alasan Presiden Jokowi intensif melakukan kunjungan kerja di Jawa Tengah.

Kegiatan Presiden yang intensif di Jawa Tengah menimbulkan persepsi sebagian pihak bahwa Presiden ingin mendorong perolehan suara bagi pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.

Ari menyatakan kegiatan Presiden di Jawa Tengah tidak terkait dengan pemilu. Menurutnya, Presiden ingin memastikan program pemerintah, termasuk program prioritas yang bersinggungan langsung dengan masyarakat betul-betul terlaksana di daerah.

Lebih jauh terkait peluang Presiden mengambil kesempatan untuk berkampanye, Ari mengatakan bahwa sejauh ini belum ada rencana Presiden  turun berkampanye. “Sampai saat ini kan belum ada rencana kampanye. Belum ada,” ujar Ari.