petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

situs bandar ceme terpercaya

cara cek pin kredivo 77Jutaan kata 217541Orang-orang telah membaca serialisasi

《situs bandar ceme terpercaya》

Kasus Meikarta Bikin Konsumen Lebih Pilih Apartemen Siap Huni******

Konsultan properti Colliers International menyebut konsumen apartemen saat ini lebih memilih unit yang sudah dibangun.
Konsultan properti Colliers International menyebut konsumen apartemen saat ini lebih memilih unit yang sudah dibangun. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Konsultan properti ColliersInternational menyebut konsumen apartemensaat ini lebih memilih unit yang sudah dibangun alias siap huni.

Senior Associate Director Research Colliers International Ferry Salanto mengungkapkan kondisi ini terjadi karena kasus Apartemen Meikarta di mana para pembelinya mengeluhkan unit yang tak kunjung diserahkan sejak 2019.

"Belajar dari kasus ini (Meikarta), kita lihat bahwa memang pembeli itu sekarang cenderung ambil proyek-proyek yang sudah eksisting atau sudah ada. Semata-mata karena mereka merasa bahwa proyek ini lebih secure buat mereka," ujar Ferry dalam media briefing, Rabu (4/1).

"Jadi memang tergantung pada pilihan pembeli," ujarnya.

Ia menambahkan mayoritas konsumen yang memilih hunian sudah jadi adalah end useryang membeli hunian untuk langsung ditempati. Sedangkan investor cenderung tidak memilih hunian sudah jadi karena akan mengurangi keuntungan saat menjualnya kembali.

"Investor kan yang dicari capital gain, kalau dia beli barang yang sudah jadi tentu kenaikan capital gainyang diharapkan juga enggak bisa setinggi kalau beli dari launching," ujarnya.

Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi menjadi sorotan setelah konsumennya berunjuk rasa karena hunian yang tak kunjung diserahkan.

Sesuai dengan Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit (P3U) atau konfirmasi pemesanan, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pemilik proyek seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 kepada konsumen.

Namun, hingga saat ini mayoritas pembeli belum menerima unit yang dijanjikan.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Induk Perusahaan TikTok PHK Ratusan Karyawan******

ByteDance, perusahaan induk TikTok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ratusan karyawan di berbagai departemen pada akhir 2022 lalu.
ByteDance, perusahaan induk TikTok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ratusan karyawan di berbagai departemen pada akhir 2022 lalu. Ilustrasi. (AFP/Greg Baker).
Jakarta, CNN Indonesia--

ByteDance, perusahaan induk TikTok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ratusan karyawan di berbagai departemen pada akhir 2022 lalu.

Mengutip CNA, Selasa (3/1), perusahaan asal China itu melakukan PHK sebagai langkah efisiensi, terutama terkait biaya operasional.

PHK telah diterapkan di Douyin atau aplikasi yang serupa dengan TikTok tetapi khusus untuk warga China.

Saat itu, aplikasi video pendek tersebut berkomitmen untuk mempekerjakan 1.000 insinyur di kantor pusat yang berada di Mountain View, California, AS.

Sementara, dalam situs resmi portal karir, TikTok saat ini mencantumkan lebih dari 4.000 posisi global yang dibuka. Namun, tidak jelas seberapa sering situs rekrutmen tersebut diperbarui.

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

Mengutip CNN Business, target khusus 1.000 insinyur tadi terkait dengan tujuan perusahaan untuk memastikan data pengguna AS diawasi di tengah pengawasan di Washington terkait hubungan perusahaan induk TikTok, ByteDance, dengan China.

CEO TikTok Shou Zi Chew mengonfirmasi bahwa mereka masih membuka perekrutan karyawan meski saat itu banyak perusahaan teknologi diterpa badai PHK.

"Kami masih merekrut (karyawan). Walaupun, Anda tahu, dengan kecepatan yang menurut kami sesuai dengan tantangan global yang kami hadapi," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Miras Cap Tikus Bakal IPO Besok di Bursa******

Produsen minuman beralkohol lokal merek Cap Tikus PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk bakal menggelar IPO pada Jumat (6/1) dengan menawarkan 800 juta lembar saham.
Produsen minuman beralkohol lokal merek Cap Tikus PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk bakal menggelar IPO pada Jumat (6/1) dengan menawarkan 800 juta lembar saham. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk akan resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau menggelar initial public offering(IPO) pada Jumat, (6/1). Produsen minuman beralkohol lokal merek Cap Tikus ini diberi kode emiten BEER.

Berdasarkan propektus perusahaan, BEER menawarkan 800 juta lembar saham atau 8 juta lot kepada publik. Ini setara 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perusahaan.

"Yang ditawarkan kepada masyarakat dengan kisaran Harga Penawaran sebesar Rp220 setiap saham yang ditetapkan berlaku untuk seluruh Saham Baru (saham yang ditawarkan)," demikian isi prospektus Jobubu, dikutip Kamis (5/1).

Produsen minuman keras ini berlokasi di Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.

Jojobu merupakan perusahan yang diberikan izin khusus oleh pemerintah untuk memproduksi minuman beralkohol di Indonesia.

Perusahaan ini mempunyai kapasitas dan izin khusus untuk memproduksi minuman beralkohol full-spectrum atau dari kadar 0-55 persen.

Jojobu punya tiga produk antara lain Cap Tikus 1978, Daebak Soju dan Daebak Spark.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)




bab terbaru:pucuk138

Perbarui waktu:2024-07-02

Daftar bab terbaru
akulaku atau kredivo
slot bonus new member 25+25
bonus288
bolaslot
paito zhengzhou
voucher kosong telkomsel
erek erek mobil terbalik
pinjaman online
voxy88
Daftar isi semua bab
Bab 1 trik main zeus slot
Bab 2 gacor asia
Bab 3 bullseye 6d paito
Bab 4 slot gampang maxwin hari ini
Bab 5 cara pasang togel di congtogel
Bab 6 geber88
Bab 7 e coupon cgv
Bab 8 mahjong ways 1 slot demo pragmatic
Bab 9 cicilan pinjaman akulaku
Bab 10 slot demo mantan4d
Bab 11 toto macau 2022 paito
Bab 12 togel 79
Bab 13 ceriaqq
Bab 14 cara daftar voucher telkomsel
Bab 15 link situs judi slot online
Bab 16 buku mimpi 3d terlengkap
Bab 17 ferari88 slot
Bab 18 situs ug slot
Bab 19 harmonbet
Bab 20 pinjaman bank keliling terdekat tanpa jaminan
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6306bab
FantasiBacaan TerkaitMore+

Evolusi senjata super

voucher grabfood pengguna baru
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Kaisar Agung

djtogel
Perppu Cipta Kerja memperbolehkan WNA mengantongi hak milik atas apartemen atau rusun di Indonesia, yang sebelumnya dilarang.
Perppu Cipta Kerja memperbolehkan WNA mengantongi hak milik atas apartemen atau rusun di Indonesia, yang sebelumnya dilarang. (Future Publishing via Getty Image).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) mempunyai hak milik atas apartemen di RI. Izin tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Izin diatur dalam Pasal 144 ayat (1) Perppu Cipta Kerja. Dalam pasal itu, ada lima golongan yang dibolehkan mengantongi hak milik, termasuk WNA.

"Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada: a. warga negara Indonesia; b. badan hukum Indonesia; c. warga negara asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau e. perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia," bunyi ayat tersebut, dikutip Rabu (4/1).

Sementara pada ayat (3) mengatur hak milik sarusun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, warga negara asing tidak bisa memiliki hak milik sarusun atau apartemen. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. WNA hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas sarusun atau apartemen.

Pasal 5 PP tersebut menjelaskan orang asing diberikan hak pakai untuk rumah tunggal pembelian baru dan hak milik atas sarusun di atas hak pakai untuk sarusun pembelian unit baru.

Untuk rumah tunggal, warga negara asing diberikan hak pakai untuk jangka waktu 30 tahun. Hak pakai itu dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun.

Jika perpanjangan berakhir, maka hak pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)

[Gambas:Video CNN]

Perjalanan Tuhan ke Dunia Lain

liga receh88
Bos kripto FTX Sam Bankman-Fried merasa tidak bersalah terkait sejumlah tuduhan penipuan yang ditujukan kepadanya.
Bos kripto FTX Sam Bankman-Fried merasa tidak bersalah terkait sejumlah tuduhan penipuan yang ditujukan kepadanya. (REUTERS/DANTE CARRER).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bos kripto FTXSam Bankman-Fried merasa tidak bersalah terkait sejumlah tuduhan penipuanyang ditujukan kepadanya.

Bankman-Fried, yang pernah dipuji sebagai wajah publik industri kripto, didakwa atas dua tuduhan penipuan secara elektronik (wire fraud) dan enam tuduhan tuduhan terkait konspirasi atas perannya dalam apa yang disebut oleh seorang jaksa federal sebagai penipuan terbesar.

Melansir CNN Business, pihak berwenang menuding Bankman-Fried mencuri dana pelanggan dari FTX untuk menutupi pinjaman yang diambil oleh Alameda Research, dana lindung nilai kripto yang berafiliasi dengan FTX. Ia juga dituding menggunakan dana itu untuk berinvestasi di perusahaan lain dan menyumbang untuk kampanye politisi dari kedua partai untuk mempengaruhi kebijakan publik.

Sementara dua eksekutif senior dari bisnis kripto Bankman-Fried yakni salah satu pendiri FTX, Gary Wang, dan CEO Alameda Caroline Ellison telah mengaku bersalah atas berbagai tuduhan kriminal dan bekerja sama dengan jaksa federal.

Ellison meminta maaf bulan lalu dan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia setuju dengan Bankman-Fried dan yang lainnya untuk tidak mengungkapkan secara terbuka sifat sebenarnya dari hubungan antara Alameda dan FTX, termasuk pengaturan kredit Alameda.

Jaksa Danielle Sassoon mengatakan kepada pengadilan bahwa mungkin ada lebih dari 1 juta korban dari keruntuhan FTX. Jaksa berencana untuk mengajukan mosi yang meminta untuk memberi tahu para korban melalui situs web, bukan memberi tahu mereka satu per satu.

Sementara itu, Bankman-Fried dibebaskan dari tahanan pada akhir Desember lalu dengan jaminan US0 juta.

Bankman-Fried bakal ditempatkan dalam tahanan rumah di rumah orang tuanya di Palo Alto, California. Ia juga sudah menyerahkan paspornya kepada pihak berwenang.

Di sisi lain, kedua orang tua Bankman-Fried yang ikut menandatangani perjanjian telah menjadi sasaran pengawasan, pelecehan, dan ancaman media yang intens. Pengacara pun meminta untuk menghapus nama orang tua Bankman-Fried sebagai jaminan.

"Ada alasan serius untuk khawatir bahwa dua penjamin tambahan akan menghadapi gangguan serupa pada privasi mereka serta ancaman dan pelecehan jika nama mereka muncul tidak terhapus pada ikatan mereka atau identitas mereka diungkapkan kepada publik," kata pengacara dalam pernyataanya.

Sebelumnya, Sam Bankman-Fried ditangkap Polisi Bahama pada 12 Desember. Ia terancam hukuman penjara 115 tahun apabila terbukti bersalah atas delapan dakwaan. Ancaman bui itu berdasarkan pedoman hukuman maksimum undang-undang Kongres AS.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)

[Gambas:Video CNN]

Kebangkitan Taikoo

pola mahjong ways 2 gacor
KSPSI menduga draf Perppu Cipta Kerja dibuat atau diubah oleh Kemenko Perekonomian, tanpa melibatkan pemangku kepentingan lain.
KSPSI menduga draf Perppu Cipta Kerja hanya dibuat atau diubah oleh Kemenko Perekonomian. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menduga draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) hanya dibuat atau diubah oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, tanpa melibatkan pemangku kebijakan lainnya. 

Andi menjelaskan KSPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan draf usulan UU Cipta Kerja kepada pemerintah empat bulan lalu. Isi draf itu berupa kebijakan yang dirasa adil bagi buruh dan pengusaha.

Namun, ketika Perppu diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022, isinya jauh berbeda dengan draf yang diajukan. KSPSI menilai Perppu itu tidak adil untuk buruh atau pekerja.

"Kalau saya berpikir indikasinya di Kemenko Perekonomian draf ini berubah," ujar Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1).

Ia juga mengklaim penerbitan Perppu itu sangat terburu-buru dan tidak ada koordinasi. Padahal, pada pekan pertama Januari ini sebelumnya serikat pekerja dan pemerintah berencana berkomunikasi kembali membahas draf yang sebelumnya diajukan.

"Belum pertemuan terlaksana, tiba-tiba Perppunyanongolduluan," ucap Andi.

Lihat Juga :
KSPSI Sebut Perppu Cipta Kerja Seharusnya Masih dalam Tahap Pembahasan

Lebih lanjut, ia mengatakan serikat pekerja sebenarnya mendukung langkah penerbitan Perppu alih-alih kembali membahas isi UU Cipta Kerja dengan DPR. Pasalnya, jika dibahas dengan DPR rawan ketidaksesuaian dan memakan birokrasi panjang, terlebih sudah masuk tahun politik.

Namun, kata Andi, serikat pekerja mengaku kaget dengan isi Perppu dan dengan tegas menolaknya.

KSPSI sendiri mengkritik empat poin penting dalam Perppu Cipta Kerja. Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja. Disebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Lihat Juga :
Negara Ancam Ambil Lahan Pengusaha Perkebunan Jika Tak Dipakai 2 Tahun

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Menurut Andi, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.

Selain itu, formula kenaikan upah yang tercantum dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

Sementara, tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.

Kedua,pada Pasal 64 sampai 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Andi mengatakan dalam Perppu tersebut tidak dijelaskan secara detail jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.

Oleh karena itu, KSPSI meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yakni sopir, petugas kebersihan, security, catering,dan jasa migas pertambangan.

Ketiga,penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

Andi menambahkan pemerintah bisa memperbaiki isi Perppu melalui aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Oleh karena itu, ia berharap kelak pp itu bisa menjelaskan secara rinci terkait aturan Cipta Kerja dan bisa adil terhadap buruh.

CNNIndonesia.comberupaya menghubungi Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso untuk meminta penjelasan lebih lanjut soal dugaan dari Andi Gani tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Tong menguasai dunia

trik jp olympus
Pasar saham Amerika Serikat (AS) melandai sepanjang tahun lalu, tetapi sektor energi mampu meraup untung.
Pasar saham Amerika Serikat (AS) melandai sepanjang tahun lalu, tetapi sektor energi mampu meraup untung. Ilustrasi. (AP/Colin Ziemer).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pasar sahamAmerika Serikat(AS) melandai sepanjang tahun lalu. Namun, beberapa di antaranya tetap meraup untung, terutama di sektor energi.

Sektor energi meningkat lebih dari 60 persen pada 2022, secara signifikan mengungguli setiap sektor S&P 500 lainnya. Bahkan, rata-rata tak ada sektor lain yang memperoleh keuntungan 5 persen sejak awal tahun.

Harga gas dan minyak loyo dalam beberapa minggu terakhir, tetapi harganya masih lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pada kuartal ketiga, 81 persen dari semua perusahaan energi di S&P 500 melaporkan pendapatan di atas perkiraan. Artinya, angka ini tertinggi dibanding sektor mana pun, menurut data FactSet.

Sektor energi melaporkan pertumbuhan pendapatan tahun-ke-tahun tertinggi dari semua 11 sektor, sebesar 137,3 persen.

Emiten untung Wall Street 2022:
1. Occidental Petroleum (OXY) naik 122 persen tahun ini. Ini capaian terbesar tahun ini di S&P 500.
2. Constellation Energy (CEGDX) berada di posisi kedua, naik 109 persen.
3. Hess (HES) berada di posisi ketiga dengan perolehan 94 persen.

Sementara, sepuluh besar lainnya adalah Marathon Petroleum (MPC), Exxon (XOM), Schlumberger (SLB), APA (APA), First Solar (FSLR), Halliburton (HAL) dan Marathon oil (MRO), berada di rentang 70-80 persen tahun ini.

Sejumlah emiten yang menderita rugi besar tahun lalu berada di sektor teknologi. Padahal, selama ini perusahaan menikmati tingkat suku bunga rendah dan lingkungan inflasi rendah.

Emiten buntung Wall Street 2022:
1. Generac Holdings (GNRC) adalah saham dengan kinerja terburuk di S&P 500 sepanjang tahun ini, turun sekitar 74 persen.
2. Aplikasi kencan Match Group (MTCH), turun 70 persen.
3. Tesla Elon Musk (TSLA) juga turun sekitar 70 persen.
4. Meta, perusahaan induk Facebook, juga muncul di sepuluh saham terbawah dengan penurunan sekitar 65 persen.

Lihat Juga :
APBN Tekor Rp464 Triliun Sepanjang 2022

Padahal, awal tahun 2022 Tesla adalah perusahaan paling bervaluasi tinggi kelima di S&P 500 dan Meta di urutan keenam.

Sektor teknologi mengalami tahun suram pada 2022 dan secara kolektif kehilangan hampir US triliun nilai pasar. Angka itu berasal dari 10 saham dengan kinerja terburuk di S&P 500 yang membuat nilai pasar menguat sekitar US,6 triliun.

Bahkan Apple, yang umumnya dianggap lebih tangguh daripada perusahaan teknologi lainnya, turun 31 persen. Penurunan ini jauh lebih banyak daripada keseluruhan nilai pasar pada 2022.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Dewa Abadi yang Tak Tertandingi

situs slot hari ini
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)