pelunasan awal kredivo 255Jutaan kata 929719Orang-orang telah membaca serialisasi
《crot4d》
KKP Butuh Rp365 T Kejar Produksi 2 Juta Ton Udang******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) membutuhkan dana Rp365 triliun untuk mengejar target produksi 2 juta ton udang pada 2024.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP TB Haeru Rahayu menjelaskan dari total 300.501 hektare (ha) lahan budi daya udang yang tersedia saat ini, baru sekitar 9.055 hektare atau 3 persen yang sudah dikelola secara intensif.
Sementara, 43.643 hektare atau 15 persennya dikelola secara semi-intensif dan sisanya sebesar 247.803 hektare atau 82 persen masih dikelola secara tradisional.
Tebe, sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya terus mencari sumber pendanaan di luar APBN untuk bisa mewujudkan target tersebut.
Menurut Tebe, APBN seharusnya hadir di tiga aspek saja, yakni membuat regulasi, menyiapkan dukungan infrastruktur, dan penyiapan SDM. Sedangkan investasi seharusnya diserahkan ke pihak swasta.
"Tapi kemudian karena 2024 itu diminta untuk bisa memenuhi 2 juta ton, kami mencoba konsep modelling yang lain, sumbernya non-APBN. Kita mencoba pendekatan PHLN. Tapi tidak habis begitu saja, kita ingin melakukan pengembalian PHLN ini supaya utang ini tidak menjadi persoalan bagi anak cucu kita," katanya.
Lihat Juga :Heru Budi Hartono Tunjuk Dirut MRT Baru, Tuhiyat |
Di lain sisi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan permintaan pasar udang global menduduki peringkat ke-2 setelah salmon. Selama kurun waktu 2015-2020, Indonesia berkontribusi terhadap pemenuhan pasar udang dunia rata-rata sebesar 6,9 persen.
"Sepanjang 2021, nilai ekspor udang Indonesia mencapai US,2 miliar, tertinggi di antara komoditas perikanan lainnya. Dengan kata lain, budi daya udang dapat berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi nasional maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat pembudidaya," ungkap Trenggono melalui tayangan video.
Ia juga menjelaskan strategi untuk meningkatkan produksi udang nasional. Mulai dari evaluasi tambak udang eksisting, revitalisasi tambak udang tradisional, hingga membangun tambak udang modeling skala industri di beberapa titik Indonesia sesuai konsep pendekatan hulu dan hilir dalam satu kawasan industri.
[Gambas:Video CNN]
PHRI Tolak Ancaman Pidana Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel******Yogyakarta, CNN Indonesia--
Perhimpunan Hoteldan RestoranIndonesia Daerah Istimewa Yogyakarta(PHRI DIY) menentang isi aturan di Pasal 415 RKUHP yang berisi ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel.
"PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu, bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana, Selasa (25/10).
Deddy mengakui esensi atau maksud dari rencana aturan itu sejatinya baik. Hanya saja, ia khawatir kalau aturan itu jadi diterapkan, implementasinya nanti menimbulkan kontradiksi dengan gembar-gembor pemerintah soal memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata.
"Sebetulnya itu kan masalah moral dari seseorang. Itu sudah ada perda-nya, walaupun dalam rancangan itu ada delik aduan. Nah ini sebetulnya di perda itu ada aturannya, biar perda saja enggak perlu pakai undang-undang," ucapnya.
"Makanya kan sering Satpol-PP grebek dan sebagainya karena sesuai dengan perda, enggak perlu pakai undang-undang karena nanti menghambat pariwisata Indonesia," sambungnya.
Di lain sisi, lanjut Deddy, tiap-tiap hotel kini juga memiliki pangsanya tersendiri. Kehadiran hotel syariah di kota-kota besar dan tujuan wisata yang terus berkembang pun bisa jadi opsi bagi konsumen.
[Gambas:Video CNN]
Oleh karenanya, PHRI DIY tak melihat adanya urgensi pada pasal perzinaan dalam RKUHP yang ia sebut bisa memidanakan pasangan belum menikah melakukan check in di hotel ini.
"Tidak ada (urgensinya). Makanya, baik tapi enggak tepat gitu loh. Wong hotel juga sudah ada yang syariah ya silakan pilih saja. Tergantung dari konsumennya wisatawannya," pungkasnya.
Aturan yang tertuang di Pasal 415 RKUHP menjadi perbincangan di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya rancangan aturan itu mengatur mengenai pasangan belum menikah yang berpotensi dipidana jika menginap di hotel.
Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sementara itu, Pasal 415 ayat (2) menyatakan, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP bakal merugikan dunia usaha, terutama bidang pariwisata dan perhotelan.
Lihat Juga :ANALISISRidwan Kamil dan Mencegah Agar LRT Jabodebek Tak Senasib LRT Palembang |
Sementara Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries menilai polemik itu muncul karena belum ada pemahaman yang utuh dari publik termasuk kalangan Apindo.
Albert menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinaan (Pasal 415 RKUHP) dan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan/kohabitasi (Pasal 416 RKUHP) dimaksudkan untuk menghormati dan melindungi lembaga perkawinan, yang diatur sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP.
"Yaitu pengaduannya hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," terang Albert.
Lihat Juga :BBM Premium Ron 88 dan 89 Dilarang di Indonesia Mulai 1 Januari 2023 |
"Sehingga tidak akan pernah ada proses hukum terkait perzinaan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," sambungnya.
Ia menambahkan kewenangan dari kepala desa atau sejenisnya untuk mengadukan tindak pidana perzinahan atau kohabitasi telah dihapus dari draf RKUHP sebelumnya.
"Dengan kata lain, ruang privat seseorang justru menjadi terlindungi oleh hukum pidana karena masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, dan juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi)," kata Albert.
(kum/agt)Label:slot resmi indonesia、game slot resmi、cara mendapatkan limit kredivo
Terkait:demo slot raja89、main slot yang gacor hari ini、slot deposit e wallet 5000、ug212、angkasa89、link 5000 slot、kredivo minimal usia、berjayatogel、tafsir mimpi lengkap、akun demo panen138
bab terbaru:abcslot(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《crot4d》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,gbo007 loginHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《crot4d》bab terbaru。