gunung bet888 login 567Jutaan kata 775024Orang-orang telah membaca serialisasi
《rtvharmonibet》
KAI Akan Hidupkan Jalur Kereta Rangkasbitung******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Kereta ApiIndonesia (KAI) akan mengoperasikan kembali jalur kereta api Rangkasbitung-Pandeglang-Labuan pada 2025 mendatang
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jakarta-Banten Nur Setiawan Hadi mengatakan reaktivasi jalur kereta sepanjang 56 kilometer tersebut ditunda dari seharusnya tahun ini karena keterbatasan anggaran.
"Jika dibangun reaktivasi KA Rangkasbitung - Labuan pada 2025 dipastikan rampung 2028 dengan satu jalur" katanya, dikutip dari Antara, Selasa (31/10).
Rencananya anggaran reaktivasi jalur tersebut kemudian baru akan direalisasikan pada 2025.
Menurutnya, dibutuhkan anggaran cukup besar untuk mengoperasikan kembali jalur KA Rangkasbitung-Labuan. Anggaran itu untuk penyediaan lahan dan pembebasan karena banyak jalur KA tersebut sudah berubah alih fungsi menjadi pemukiman warga.
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan pihaknya mendukung pembangunan reaktivasi jalur KA Rangkasbitung-Labuan guna meningkatkan perekonomian.
Menurutnya, pemerintah daerah sudah melakukan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat yang menempati lahan milik PT KAI.
"Kami tentu menyambut positif reaktivasi KA itu untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat," katanya.
Mengutip situs Kementerian Perhubungan, penghentian operasi KA Rangkasbitung - Labuan peninggalan zaman Belanda itu terjadi sekitar 1980-an. Jalur kereta api Labuan-Rangkasbitung adalah jalur kereta api yang menghubungkan Stasiun Labuan dengan Stasiun Rangkasbitung, Banten, termasuk dalam Wilayah Aset I Jakarta.
Lintas ini dibangun pada 1908 dan ditutup karena kalah bersaing dengan moda transportasi massal lainnya. Kini, rel kereta tersebut sudah tertutup oleh rumah warga, pabrik, sekolah dan jalan umum.
[Gambas:Video CNN]
Ombudsman Minta KLHK Perpanjang Batas Persyaratan Izin Pengusaha Sawit******Jakarta, CNN Indonesia--
Ombudsman RI menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar untuk memperpanjang batas penyerahan kelengkapan syarat perizinan bagi pengusaha sawit terindikasi menggunakan lahan ilegal di kawasan hutan, yang sedianya berakhir pada 2 November 2023.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai kebijakan tersebut berpotensi maladministrasi. Pasalnya, masih banyak permasalahan terkait status kawasan hutan.
Ia menyarankan agar Siti mengeluarkan diskresi untuk menunda batas akhir tersebut, dengan sejumlah pertimbangan.
"Diskresi dapat dilakukan dengan alasan-alasan objektif, yaitu alasan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi faktual, tidak memihak dan rasional serta berdasarkan asas-asas umum pemerintah yang baik," imbuh Yeka.
Ia menyebut permasalahan lainnya juga dirasakan oleh para petani sawit swadaya.
Menurutnya, petani sawit swadaya yang hanya memiliki lahan seluas kurang dari 10 hektare, merasa kesulitan dalam memenuhi persyaratan administratif pengurusan legalitas usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Lihat Juga :Jokowi Minta Penggantinya Tiru Sukses Guyana dan Jangan Mulai dari Nol |
"Hal tersebut tentu perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah," tegas Yeka.
Ia mengatakan proses penentuan tenggat waktu 2 November 2023 adalah batas yang diambil dari tanggal diundangkannya UU Cipta Kerja pada 2020.
Kemudian, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penundaan dan diubah dengan UU Cipta Kerja (2) yaitu UU Nomor 6 Tahun 2023. Maka menurut Yeka, selayaknya tanggal batas akhir juga dimulai dari pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 6/2023.
Ia menekankan pelaksanaan penatagunaan kawasan hutan harus menghormati hak masyarakat dan kepentingan nasional. Karena itu, Kementerian LHK perlu memperhatikan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati hak masyarakat.
Dalam hal ini, kata Yeka, penatagunaan kawasan hutan perlu memperhatikan dan mempertimbangkan produk administratif yang berkaitan dengan hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah.
Yeka juga menilai usaha sawit perlu mendapat dukungan, baik dari ranah domestik maupun internasional.
"Beberapa tahun terakhir, usaha sawit mengalami tekanan akibat dampak Pandemi covid-19, kebijakan subsidi, dan kebijakan ekspor. Hak atas tanah yang menjadi fondasi usaha perkebunan sawit, perlu ditata untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan usaha," tegasnya.
Dalam hal terjadi pengenaan sanksi denda, ia menyarankan hukuman itu dilaksanakan dengan mekanisme yang meringankan untuk melindungi pelaku usaha sawit dari kebangkrutan. Apalagi, usaha sawit merupakan lapangan kerja yang cukup besar dan memberikan kontribusi ekonomi yang cukup signifikan.
Selanjutnya, kata Yeka, Ombudsman RI akan membuat Policy Reportyang mendorong kepastian hak atas tanah sebagai fondasi dalam usaha perkebunan sawit yang dapat mempengaruhi tata niaga sawit di Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Label:vipdewa、belijitu、kredit lewat tokopedia
Terkait:trik gacor slot pragmatic、halilintar707 slot、pinjam akulaku ke dana、slot dijamin gacor、pion368 slot、cicilan kredivo 10 juta、receh 123 slot、aplikasi slot 77、uku pinjaman uang online、asik89
bab terbaru:magnet33(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《rtvharmonibet》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,wakhoki99Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rtvharmonibet》bab terbaru。