petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

buku tafsir mimpi 1000

pinjol cepat cair dan mudah 964Jutaan kata 246972Orang-orang telah membaca serialisasi

《buku tafsir mimpi 1000》

Konsisten Tingkatkan Layanan, Gojek Kembali Gelar Pelatihan Berkendara******

Gojek memberikan pelatihan berkendara dan etika berlalu lintas bagi mitra driver sesuai dengan komitmen berkelanjutan perusahaan.
Gojek mengadakan pelatihan keselamatan berkendara bagi mitranya dengan menghadirkan mantan pembalap nasional, Rifat Sungkar. (Foto: Arsip Gojek)
Jakarta, CNN Indonesia--

Gojek, sebagai bagian dari Grup GoTo, mengadakan pelatihan seputar keselamatan berkendara dan etika berlalu lintas untuk mitra driver. Langkah tersebut sesuai dengan komitmen berkelanjutan perusahaan untuk terus menjadikan mitra driversebagai andalan pelanggan di Indonesia dengan kualitas terbaik di industri.

Sejak pertama kali diadakan pada tahun 2015, sebanyak ratusan ribu mitra driverGojek dari puluhan kota di Indonesia telah mengikuti pelatihan secara tatap muka. Pelatihan Keselamatan Berkendara juga dapat diakses oleh mitra driverGojek se-Indonesia, kapan saja dan di mana saja, melalui fitur Tips Pintar dalam aplikasi GoPartner.

Head of Global Marketing GoRide Gojek, Stella Darmadi, menyampaikan bahwa Pelatihan Keselamatan Berkendara menjadi bentuk konsistensi Gojek dalam memberikan ragam pelatihan komprehensif kepada para mitra driverGojek.

Kedua materi pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keselamatan mitra driversaat berkendara. Hal ini dapat tercapai dengan melatih kesigapan dalam mengontrol keselamatan diri, keselamatan penumpang, dan juga keselamatan berkendara secara umum.

BNR GojekSuasana pelatihan keselamatan berkendara mitra Gojek. (Foto: Arsip Gojek)

Selain kedua hal di atas, program tersebut juga berbagi ilmu terkait dengan cara menghemat energi, mengurangi polusi, memperpanjang umur kendaraan, memaksimalkan fitur-fitur yang ada dalam kendaraan, serta mengurangi risiko kecelakaan dalam berkendara.

Menurut Stella, program pelatihan kali ini menggunakan metode kelas kecil yang lebih personal sehingga memudahkan paradriveruntuk lebih menyerap materi yang disampaikan oleh paratrainer.

"Selain itu, pelatihan kali ini juga menekankan pada praktik dengan menyediakan simulasi berkendara dalam bentuk trackmengemudi," imbuhnya.

(rir/rir)

Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP******

Apindo mengklaim 1 juta pekerja kena PHK di 2023. Klaim didasarkan pada pengambilan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang per November 2022 tembus 919.071 pekerja.
Apindo mengklaim 1 juta pekerja kena PHK di 2023. Klaim didasarkan pada pengambilan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang per November 2022 tembus 919.071 pekerja. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Asosiasi PengusahaIndonesia (Apindo) menyebut ada lebih dari satu juta pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2022.

Klaim tersebut mereka dasarkan pada data pengambilan klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan oleh pekerja dengan alasan PHK  pada periode Januari-November 2022 yang mencapai 919.071 pekerja.

"Dari Januari sampai November 2022, sudah ter-PHK 919.071 pekerja. Ini orang yang mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). Jadi kalau kita ambil Desember, itu sudah pasti satu juta lebih. Ini yang sudah jelas mengambil JHT karena PHK," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/1).

"Banyak faktor, imbas pandemi, ada masalah ekspor drop. Ada juga faktor perusahaan yang melakukan efisiensi," katanya.

Selain faktor tersebut, Hariyadi menuding kebijakan soal upah minimum juga dinilai turut mempengaruhi langkah perusahaan yang kemudian melakukan efisiensi dengan PHK. Namun, ia menyebut hal itu tidak secara langsung terjadi.

"Ada pengaruh (UMP) juga, mungkin tidak secara langsung pengaruh UMP, perusahaan melakukan efisiensi," imbuhnya.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja Hapus Cuti Haid dan Melahirkan Pekerja Perempuan

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM BPP Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan mengatakan industri tekstil telah mengalami penurunan pesanan (order) sejak 2022 lalu.

Kondisi tersebut telah membuat perusahaan-perusahaan tekstil terpaksa harus melakukan PHK terhadap 60 ribu karyawan.

"Sejak awal 2022 terjadi penurunan order 30 persen-50 persen. Anggota kami yang berorientasi ekspor dan padat karya, di kuartal I 2023 ini rata-rata order hanya 65 persen. Artinya 35 persen secara operasional utilitykami kosong, sementara tenaga kerja harus kita bayarkan," katanya.

Bagi perusahaan padat karya seperti industri tekstil, gaji tenaga kerja masuk biaya terbesar kedua setelah material. Oleh karena itu, Nurdin menyebut kenaikan upah di atas rata-rata menjadi beban berat perusahaan.

Nurdin juga menyebut terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja berdampak terhadap ketidakpastian hukum. Hal itu lantaran isu ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja yang tidak juga memperoleh solusi.

Ia berharap dengan kondisi seperti saat ini, pengusaha sektor padat karya sangat mengharapkan perlindungan pemerintah karena secara langsung atau tidak langsung telah menyerap banyak tenaga kerja.

"Alih-alih kita ingin melakukan satu upaya bagaimana perusahaan bisa tetap sustain, tapi hubungan kerja tetap terjaga, perlindungan ke perusahaan padat karya berorientasi ekspor, dan ekosistemnya, malah tidak dapat itu dari pemerintah," kata Nurdin.

Lihat Juga :
Daftar Harga BBM Terbaru usai Pertamax Turun Jadi Rp12.800 per Liter
(fby/agt)

KSPSI Duga Draf Perppu Cipta Kerja Hanya Dibuat Kemenko Perekonomian******

KSPSI menduga draf Perppu Cipta Kerja dibuat atau diubah oleh Kemenko Perekonomian, tanpa melibatkan pemangku kepentingan lain.
KSPSI menduga draf Perppu Cipta Kerja hanya dibuat atau diubah oleh Kemenko Perekonomian. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menduga draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) hanya dibuat atau diubah oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, tanpa melibatkan pemangku kebijakan lainnya. 

Andi menjelaskan KSPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan draf usulan UU Cipta Kerja kepada pemerintah empat bulan lalu. Isi draf itu berupa kebijakan yang dirasa adil bagi buruh dan pengusaha.

Namun, ketika Perppu diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022, isinya jauh berbeda dengan draf yang diajukan. KSPSI menilai Perppu itu tidak adil untuk buruh atau pekerja.

"Kalau saya berpikir indikasinya di Kemenko Perekonomian draf ini berubah," ujar Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1).

Ia juga mengklaim penerbitan Perppu itu sangat terburu-buru dan tidak ada koordinasi. Padahal, pada pekan pertama Januari ini sebelumnya serikat pekerja dan pemerintah berencana berkomunikasi kembali membahas draf yang sebelumnya diajukan.

"Belum pertemuan terlaksana, tiba-tiba Perppunyanongolduluan," ucap Andi.

Lihat Juga :
KSPSI Sebut Perppu Cipta Kerja Seharusnya Masih dalam Tahap Pembahasan

Lebih lanjut, ia mengatakan serikat pekerja sebenarnya mendukung langkah penerbitan Perppu alih-alih kembali membahas isi UU Cipta Kerja dengan DPR. Pasalnya, jika dibahas dengan DPR rawan ketidaksesuaian dan memakan birokrasi panjang, terlebih sudah masuk tahun politik.

Namun, kata Andi, serikat pekerja mengaku kaget dengan isi Perppu dan dengan tegas menolaknya.

KSPSI sendiri mengkritik empat poin penting dalam Perppu Cipta Kerja. Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja. Disebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Lihat Juga :
Negara Ancam Ambil Lahan Pengusaha Perkebunan Jika Tak Dipakai 2 Tahun

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Menurut Andi, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.

Selain itu, formula kenaikan upah yang tercantum dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

Sementara, tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.

Kedua,pada Pasal 64 sampai 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Andi mengatakan dalam Perppu tersebut tidak dijelaskan secara detail jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.

Oleh karena itu, KSPSI meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yakni sopir, petugas kebersihan, security, catering,dan jasa migas pertambangan.

Ketiga,penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

Andi menambahkan pemerintah bisa memperbaiki isi Perppu melalui aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Oleh karena itu, ia berharap kelak pp itu bisa menjelaskan secara rinci terkait aturan Cipta Kerja dan bisa adil terhadap buruh.

CNNIndonesia.comberupaya menghubungi Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso untuk meminta penjelasan lebih lanjut soal dugaan dari Andi Gani tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)




bab terbaru:cara pinjam di bri

Perbarui waktu:2024-07-01

Daftar bab terbaru
raja 805 slot
login slot
baca menghasilkan uang
asiabet118
ppsnusa
slot wd 25k
koitogel
roda 4d togel
slot jili demo
Daftar isi semua bab
Bab 1 promo slot new member
Bab 2 dewa389
Bab 3 slot 88 bet
Bab 4 slot tergacor pagi ini
Bab 5 monas77
Bab 6 trik pola gates of olympus
Bab 7 erek erek piala
Bab 8 epicwin138
Bab 9 jokerbet303
Bab 10 pinjaman tunai kredivo tidak bisa
Bab 11 erek erek 4d angka
Bab 12 master angka jitu hari ini
Bab 13 slot 100 to kecil
Bab 14 hongkongpoollivedraw
Bab 15 megasloto
Bab 16 situs member baru maxwin
Bab 17 bukumimpi
Bab 18 slot top up 5000
Bab 19 halte4d
Bab 20 areabet4d
Klik untuk melihattersembunyi di tengah8632bab
kampusBacaan TerkaitMore+

Kesengsaraan Abadi Penglai

slot gacor pagi pagi
Pemerintah menaikkan besaran bantuan bagi peserta program Kartu Prakerja 2023 menjadi Rp4,2 juta. Lebih besar dibandingkan 2022, yakni Rp3,55 juta.
Pemerintah menaikkan besaran bantuan bagi peserta program Kartu Prakerja 2023 menjadi Rp4,2 juta. (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah menaikkan besaran bantuan bagi penerima manfaat program Kartu Prakerja  2023 menjadi Rp4,2 juta. Besaran bantuantersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rp3,55 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program Kartu Prakerja akan dijalankan dengan skema normal mulai tahun ini, dengan fokus pada peningkatan kompetensi dan keahlian (skill) pada penerima manfaat, bukan sebagai bantuan sosial (bansos).

"Di 2023, program Kartu Prakerja dengan skema normal ditargetkan akan menjangkau 1 juta penerima. Dengan skema normal ini, metode pelatihan akan dilakukan secara offline, online,dan hybrid, serta insentif yang diberikan akan dilakukan penyesuaian," kata Airlangga seperti dikutip dariCNBC Indonesia, Senin (2/1).

Dari rincian tersebut, total bantuan yang diterima peserta pada 2023 memang lebih besar, namun insentif yang diterima peserta akan lebih kecil. Pasalnya, anggaran besar diberikan untuk biaya pelatihan kerja, bukan untuk insentif lagi.

Pada 2022, total bantuan Rp3,55 juta per peserta terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan atau Rp600 ribu per bulan, dan insentif survei Rp150 ribu.

Airlangga juga menyebut pelatihan Kartu Prakerja akan dilakukan secara offlineatau tatap muka. Berbeda dengan yang dilakukan sebelumnya hanya melalui online.

Menurutnya, pelaksanaan program Kartu Prakerja dengan skema normal akan dimulai di triwulan pertama 2023. Namun demikian persiapan pelaksanaan sudah mulai dijalankan pada akhir tahun ini.

"Seiring dengan mulai pulihnya pandemi covid-19 yang akan menjadi endemi, Komite Cipta Kerja diharapkan segera menjalankan skema normal dengan pelatihan offlineyang merupakan desain awal program Kartu Prakerja," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(pta/dzu)

Orang yang paling berkuasa sepanjang masa

slot terbaik terpercaya
Perppu Cipta Kerja mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Perppu Cipta Kerja mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK.

Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1). Adapun pasal ini mencabut ketentuan sebelumnya yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja seperti dikutip pada Kamis (5/1).

- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

Perbedaan perhitungan pesangon pada Perppu Cipta Kerja dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terletak pada penetapan bakunya.

Jika pada Perppu uang pesangon dibulatkan seperti daftar di atas, dalam Pasal 156 (2) UU Ketenagakerjaan daftar tersebut hanya sebagai batas minimal saja.

Lihat Juga :
Faisal Basri Kritik Hampir Semua Nilai Tambah Ekspor Dinikmati China

"Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah," demikian dikutip dari Pasal 156 (2) UU Ketenagakerjaan.

Dengan kata lain, dalam UU Ketenagakerjaan besaran pesangon bisa lebih besar dari angka yang ada di daftar tadi.

Lebih lanjut, Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan juga sama-sama mengatur tentang uang penghargaan masa kerja yang ketentuannya sama.

Lihat Juga :
Gubernur Edy Rahmayadi Copot Dirut Bank Sumut

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 156 ayat (3) sebagai berikut:

- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah

Dalam Perppu Cipta Kerja, karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Rincian penggantian hak dalam perppu ini menghapus ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 156 ayat (4) poin c, yakni:

Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Yuan Zun

sobat4d
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ikut turun tangan mengatasi banjir Semarang dengan mengerahkan pompa guna mengalirkan air rob dan hujan ke laut.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ikut turun tangan mengatasi banjir Semarang dengan mengerahkan pompa guna mengalirkan air rob dan hujan ke laut. (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ikut turun tangan mengatasi banjir Semarang beberapa waktu belakangan ini. Ia menginstruksikan agar kapasitas pompa dan pintu air ditambah supaya banjir di Semarang bisa segera diatasi.

Basuki mengatakan banjir yang terjadi kali ini tidak hanya disebabkan banjir rob atau banjir pasang surut air laut. Namun katanya, banjir juga disebabkan oleh debit air hujan tinggi yang terjadi sejak Sabtu (31/12).

Di tengah kondisi tersebut, Basuki mengatakan rumah pompa yang terpasang di Semarang masih kurang kapasitasnya. Alhasil, banjir tidak bisa surut dengan dengan cepat.

Sebagai penanganan jangka pendek supaya banjir segera teratasi, Basuki pada Selasa (3/1) kemarin ini sudah mendatangkan pompa dari berbagai wilayah untuk menyedot dan menyalurkan air genangan ke laut.

Tambahan pompa penyedot air berkapasitas besar itu ia harapkan dapat mempercepat penanganan banjir di Kaligawe dan jalur jalan Pantai Utara Kota Semarang.

"Hari ini saya datangkan lagi tambahan pompa sekitar 3,5 m3/detik, di antaranya dari Solo (Balai Besar Wilayah Sungai/BBWS Bengawan Solo), Yogya ( BBWS Serayu Opak), Cirebon (BBWS Cimanuk-Cisanggarung), bahkan dari DKI (BBWS Ciliwung Cisadane). Saya harapkan paling lama besok sudah kering," kata Basuki.

Sebagai penanganan jangka panjang, dia mengatakan akan menambah jumlah pintu air di Rumah Pompa Kali Tenggang dan Rumah Pompa Kali Sringin.

"Jadi nanti penanganannya di Rumah Pompa Sringin akan ditambah delapan pintu, bukan pompanya. Untuk di Tenggang ada enam pintu, ini sudah kita pesan pintunya dan akan dipasang," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Pintu air tersebut akan dibuka atau tutup sesuai pasang surut air laut. Nantinya, kalau air pasang pintu ditutup agar tidak melimpas balik, kalau surut baru dibuka, sehingga air bisa mengalir dari sungai ke laut secara gravitasi.

Penanganan banjir di Kota Semarang dilakukan menggunakan sistem polder, yang mencakup area Semarang Barat, Semarang Tengah, serta Semarang Timur yang terdiri atas Rumah Pompa Tenggang dan Sringin. Sistem polder tersebut dirancang untuk mengatasi banjir rob.

"Sekarang rob sudah mulai tertangani, apalagi nanti kalau selesai Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1 dengan tanggul laut. Ini penanganan banjir dari hulu," kata Basuki.

Lihat Juga :
Direksi-Komisaris Asing Tak Perlu Dokumen Rencana yang Disahkan Pusat
(fby/agt)

Impian saya tentang dunia yang sejahtera

dragonpoker88
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Penjahat super yang tak terkalahkan di alam semesta

agen situs judi slot
Aturan PHK dalam Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aturan PHK dalam Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (AFP/NHAC NGUYEN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, dalam Perppu tersebut pengusaha tidak perlu lagi mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Mengacu pada pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, jika tidak ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat buruh, maka PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau dalam hal ini Mahkamah Agung (MA).

Sementara, dalam pasal 151 ayat 4 Perppu Ciptaker, PHK bisa dilakukan tanpa keputusan incrachtdari MA. Dalam hal ini, jika tidak terjadi kesepakatan, PHK akan dilakukan melalui tahap penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Selain itu, pasal 152 dalam UU Ketenagakerjaan ikut dihapus di Perppu Ciptaker. Pasal ini terdiri dari tiga ayat yang mengatur cara permohonan penetapan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Lihat Juga :
Zulhas soal Isu Reshuffle Kabinet: Urusan Istana, Saya Urusi Ibu-ibu

Berikutnya, pasal 155 UU Ketenagakerjaan juga ikut dihapus. Pasal itu terdiri dari tiga ayat yang menyebutkan bahwa PHK tanpa penetapan dari MA akan batal demi hukum.

"Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya," dikutip dari ayat 2 pasal 155 UU Ketenagakerjaan.

Serta, ayat terakhir dalam pasal ini menyebutkan pengusaha bisa menskors pekerjanya dengan tetap wajib membayarkan upah dan hak lain selama proses PHK berlangsung.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)

Supermarket benteng saya

pinjaman syariah online tanpa jaminan
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menceritakan ketika Indonesia dibawa ke sidang WTO usai melarang ekspor nikel mentah pada awal 2020.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menceritakan ketika Indonesia dibawa ke sidang WTO usai melarang ekspor nikel mentah pada awal 2020. (ANTARA FOTO/JOJON).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menceritakan ketika Indonesia dibawa ke sidang World Trade Organization (WTO) usai melarangekspor nikel mentah pada awal 2020. Kala itu, sejumlah negara yang merasa dirugikan dengan kebijakan ini menuntut ke WTO dan pada tahap pertama Indonesia dinyatakan kalah.

Bahlil mengaku Presiden Joko Widodo meminta agar dirinya melawan sampai menang di sidang WTO.

"Bahwa Pak Presiden meski kalah di WTO tahap pertama, Pak Presiden memerintahkan 'Mas Bahlil lawan!' dan di rapat kabinet (semuanya) disuruh hadapi, dan kita hadapi, nggak boleh (menyerah)," kata Bahlil di CNN Indonesia TV, Jumat (6/1).

"Begitu kita melakukan ekspor nikel, Eropa nggak setuju. Kita dibawa ke WTO, memang negara-negara ini nggak suka kita maju. Padahal pintu keluar untuk memajukan negara ini adalah hilirisasi, dan kita lawan," tutur Bahlil.

Selain itu, menurutnya, Jokowi juga meminta kepada para menterinya untuk tidak takut dengan negara manapun. Pasalnya, saat ini semua negara berdiri setara. Ia pun menyinggung menteri-menteri di jajaran kabinet Presiden Jokowi saat ini adalah pengusaha yang tidak lagi bisa ditipu.

Lihat Juga :
Gibran Respons Penolakan Tiga Bupati Soal Tol Lingkar di Solo

"Nggak boleh ada negara yang mendikte negara kita. Memang kita takut apa? Indonesia sudah waktunya tidak ditakut-takuti oleh cara-cara lama. Menteri-menterinya ini pengusaha semua, jadi nggak bisa ditipu-tipu," ucapnya.

Bahlil pun mengungkapkan nantinya produk yang di hilirisasi tidak hanya nikel atau produk minerba, tetapi juga minyak dan gas, pangan, dan perikanan.

"Penciptaan nilai tambah itu hanya bisa dilakukan lewat hilirisasi. Dan jujur saya katakan, negara-negara besar itu tidak ikhlas dan belum merelakan negara-negara berkembang untuk mengelola hasil sumber daya alam untuk menciptakan nilai tambah," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)