akun judi gacor 9Jutaan kata 560749Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot gacor aman》
Ajaib Ungkap Strategi Sukses Jangkau 3 Juta Investor Ritel******
Platform teknologi investasi terbesar, Ajaib, mencatatkan pertumbuhan jumlah investor hingga lebih dari tiga juta investor ritel pada semester I tahun 2023. Penambahan itu mencapai 50 persen sejak November 2022, yang terjadi baik di platform Ajaib maupun Ajaib Kripto.
Juru Bicara Ajaib, Azizah, menyebut bahwa pencapaian tersebut membuktikan keberhasilan strategi inovatif Ajaib untuk memenuhi kebutuhan pasar investor ritel Indonesia yang terus berkembang pesat.
Azizah mengungkapkan, peningkatan jumlah investor ritel itu sejalan dengan pemahaman untuk melakukan trading dan investasi yang lebih nyaman dan canggih dibandingkan investasi pemula.
Dalam perjalanannya, Ajaib pun berhasil meraih berbagai penghargaan, antara lain sebagai tempat bekerja terbaik, juga sebagai pemimpin platform investasi online dengan inovasi produk dan layanan yang dapat diandalkan investor dan traders.
Beberapa penghargaan itu adalah:
1. Best Employer Brand dari LinkedIn Talent Awards Indonesia.
2. The Best Perusahaan Sekuritas Perantara Pedagang Efek (aset Rp500 miliar - Rp1 triliun) oleh Media Infobank.
3. Best Online Investment App dalam Indonesia Best Millenial Brand Choice 2023 dari Warta Ekonomi Group.
4. Silver Champion Indonesia WOW Brand 2023 kategori Best Investment App dari Markplus Inc.
5. Indonesia Fintech Industry Leader 2023 - Investment Category dari Industry Leadership 2023 oleh Inventure dan Alvara.
Selain itu, Ajaib juga menjadi unicorn ke-7 di Indonesia, sekaligus fintech unicorn investasi pertama di Asia Tenggara usai menggalang dana Seri B sebesar US3 juta, atau senilai Rp3,4 triliun pada Oktober 2021.
Adapun pendanaan Seri B ini dipimpin oleh DST Global, bersama dengan investor terdahulu Ajaib, yaitu Alpha JWC, Ribbit Capital, Horizons Ventures, Insignia Ventures, dan SoftBank Ventures Asia.
Azizah menegaskan, Ajaib akan terus berinovasi demi mewujudkan misi mendorong kelahiran generasi baru investor di Indonesia.
"Saat ini Ajaib telah membantu masyarakat Indonesia mengakses berbagai layanan keuangan, termasuk perdagangan saham, berinvestasi di reksa dana, dan aset kripto serta membantu cash management," ujar Azizah.
(rea/rea)214 Sektor Terkoreksi, IHSG Anjlok ke 6.652 Sore Ini******
Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) ditutup di level 6.652 pada Kamis (22/6). Indeks saham melemah 50 poin atau 0,75 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp8,93 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 21,01 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 298 saham menguat, 214 saham terkoreksi, dan 235 saham lainnya stagnan. Terpantau, 10 dari 11 indeks sektoral melemah dipimpin sektor teknologi turun 2,07 persen. Sedangkan satu sektor menguat yaitu keuangan plus 0,18 persen.
Sedangkan, bursa saham Eropa kompak di zona merah. Terpantau indeks FTSE 100 di Inggris melemah 0,89 persen, indeks DAX di Jerman melemah 0,66 persen, dan indeks CAC 40 di Prancis melemah 1,18 persen.
Bursa Amerika bervariasi. Indeks S&P 500 melemah 0,52 persen, indeks NYSE Composite menguat 0,05 persen, dan indeks NASDAQ Composite menguat 1,21 persen.
[Gambas:Video CNN]
IHSG Merosot ke 6.639 Sore Ini, 318 Saham Minus******
Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) ditutup di level 6.639 pada Jumat (23/6). Indeks saham melemah 12 poin atau 0,19 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp8,76 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 18,16 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 168 saham menguat, 318 saham terkoreksi, dan 213 saham lainnya stagnan. Terpantau, 9 dari 11 indeks sektoral melemah dipimpin sektor teknologi turun 1,1 persen.
Terpantau indeks FTSE 100 di Inggris melemah 0,31 persen, indeks DAX di Jerman melemah 0,63 persen, dan indeks CAC 40 di Prancis melemah 0,35 persen.
Bursa Amerika bervariasi. Indeks S&P 500 menguat 0,37 persen, indeks NYSE Composite melemah 0,36 persen, dan indeks NASDAQ Composite menguat 0,95 persen.
[Gambas:Video CNN]
Label:nama situs gacor、dapat wa dari pinjaman online、games 88 slot
Terkait:aturan pinjaman kredivo、antirungkad、simulasi pinjaman online kredivo、link judi slot online terpercaya、bet7meter、rtp surya777、pinjol umur 17、slot judi paling gacor、tafsir mimpi 12、livedrawhktercepat
bab terbaru:link slot gacor 2023(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Mau beli elektronik baru tapi belum gajian? Enggak perlu khawatir. Soalnya, ada banyak diskon pembelian elektronik di Transmart Full Day Sale.
Kebetulan, Transmart Full Day Sale bertajuk 'Liburan Meriah Promo Murah' digelar pada hari ini, Sabtu (24/6).
Lihat Juga :![]() |
Pastinya, diskon elektronik di Transmart Full Day Sale enggak main-main.
Bahkan mencapai 50 persen untuk aneka elektronik, seperti AC, dispenser, kulkas, sampai TV.
Salah satunya LED TV 60" UHD Smart merek apa saja, mulai dari LG, Panasonic, Polytron, Samsung, Sharp, sampai Sony diskon dari Rp12,24 juta menjadi Rp7,11 juta per unit.
Nah selain LED TV 60" ada juga diskon untuk elektronik lain. Berikut daftar elektronik diskon di Transmart Full Day Sale 'Liburan Meriah Promo Murah'.
1. LG LED TV 43" UHD Smart 43UQ7500PSF diskon dari Rp6,69 juta menjadi Rp3,43 juta per unit.
2. LG LED TV 50" UHD Smart diskon dari Rp8,99 juta menjadi Rp4,55 juta per unit.
3. LG LED TV 55" UHD Smart 55UQ7500PSF diskon dari Rp10,25 juta menjadi Rp5,59 juta per unit.
4. Panasonic LED TV 32" FHD Smart TH-32LS600G diskon dari Rp3,58 juta menjadi Rp2,47 juta per unit.
5. Panasonic LED TV 43" UHD Smart TH-43LX650G diskon dari Rp6,05 juta menjadi Rp4,6 juta per unit.
6. Polytron LED TV 32" HD PLD 32V1853 diskon dari Rp2,35 juta menjadi Rp1,55 juta per unit di Pulau Jawa, Bali, dan Lampung.
7. Polytron LED TV 32" HD PLD 32V1853 diskon dari Rp2,45 juta menjadi Rp1,59 juta per unit di luar Pulau Jawa, Bali, dan Lampung.
8. Polytron LED TV 50" UDH GTV PLD50UG5959 diskon dari Rp 6,96 juta menjadi Rp4,91 juta per unit di Pulau Jawa, Bali, dan Lampung.
9. Polytron LED TV 50" UDH GTV PLD50UG5959 diskon dari Rp7,12 juta menjadi Rp5,03 juta per unit di luar Pulau Jawa, Bali, dan Lampung.
10. Samsung LED TV 43" UHD Smart UA43CU7000K diskon dari Rp5,27 juta menjadi Rp3,75 juta per unit.
11. Samsung LED TV 65" UHD Smart UA65CU7000K diskon dari Rp11,2 juta menjadi Rp7,83 juta per unit.
12. Sharp LED TV 42" HDR GTV 2T-C42EG1I-SB diskon dari Rp5,32 juta menjadi Rp3,31 juta per unit.
13. Sharp LED TV 70" UHD Smart 4T-C70DK1X diskon dari Rp17,04 juta menjadi Rp10,79 juta per unit di Pulau Jawa, Bali, dan Lampung.
14. Sharp LED TV 70" UHD Smart 4T-C70DK1X diskon dari Rp17,99 juta menjadi Rp10,87 juta per unit di luar Pulau Jawa, Bali, dan Lampung.
Lihat Juga :![]() |
15. Sony LED TV 55" UHD Smart KD-55X80L diskon dari Rp11 juta menjadi Rp7,99 juta per unit.
16. Sony LED TV 65" UHD Google TV KD-65X75K diskon dari Rp11,5 juta menjadi Rp7,99 juta per unit.
17. Polytron Dispenser Standing H&CPWC778L diskon dari Rp3,1 juta menjadi Rp1,99 juta per unit di Pulau Jawa, Bali, dan Lampung.
18. Polytron Dispenser Standing H&CPWC778L diskon dari Rp3,2 juta menjadi Rp2,07 juta per unit di luar Pulau Jawa, Bali, dan Lampung.
19. Polytron AC Split 1/2 PK diskon dari Rp3,64 juta menjadi Rp2,66 juta per unit di Pulau Jawa, Bali, dan Lampung.
20. Polytron AC Split 1/2 PK diskon dari Rp3,74 juta menjadi Rp2,75 juta per unit di luar Pulau Jawa, Bali, dan Lampung.
21. Sharp Fridge SBS 472L diskon dari Rp10,79 juta menjadi Rp7,69 juta per unit.
Tunggu apalagi? Yuk segera ke Transmart Full Day Sale di gerai terdekat dan dapatkan elektronik dengan harga miring. Cuma hari ini ya!
(uli/fef)Kementerian Perhubungan menyebut Moda Raya Terpadu (MRT) bakal dibangun dari Tomang hingga Medan Satria. Ini merupakan bagian pembangunan proyek MRT jalur timur-barat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah menyerahkan basic engineering design (BED)MRT jalur timur-barat ini kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Nantinya, pembangunan fase 1 tahap 1 MRT yang termasuk proyek strategis nasional (PSN) ini akan difokuskan di Jakarta terlebih dahulu.
"Saya titipkan proyek ini kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) selaku pembina sektor perkeretaapian untuk mengkoordinasikan dengan stakeholderterkait, termasuk Pemprov DKI Jakarta," kata Budi dalam keterangan resmi, Senin (7/8).
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan dirinya sudah menerima arahan langsung dari Presiden Jokowi. Ia menyebut skema pembangunan MRT jalur timur-barat ini bakal sama seperti jalur utara-selatan.
"Berkaca pada kesuksesan atas keberhasilan pembangunan, pengoperasian, dan pengusahaan MRT jalur utara-selatan, dan mempertimbangkan kesinambungan pembangunan transportasi perkeretaapian perkotaan yang harus sejalan dengan pembangunan di Jabodetabek, maka MRT jalur timur-barat ini perlu terus dipastikan keberlangsungannya," jelas Heru.
"Kami berharap dengan pengembangan jalur MRT Jakarta fase 3 akan mendukung perkembangan transportasi publik perkeretaapian yang berdampak luas bagi masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya," imbuhnya.
Saat ini, MRT jalur utara-selatan sudah beroperasi sepanjang 16 km dari Lebak Bulus hingga Bundaran HI, di mana rata-rata penumpang mencapai 100 ribu orang per hari.
Jika keseluruhan koridor di Tomang-Medan Satria sudah tersambung, maka akan membentang jalur sepanjang 90 km dari Balaraja di Tangerang hingga Cikarang, Bekasi. Selain itu, jalur timur-barat bakal melintasi 3 provinsi, 2 kabupaten, dan 3 kota.
[Gambas:Video CNN]
Menteri PertanianSyahrul Yasin Limpo membantah penyebab enam warga meninggal di Kabupaten Puncak, Papua Tengah adalah akibat kelaparan. Namun, keenam warga itu meninggal lantaran diare.
"Dua hari ini ngecek banget apa itu kelaparan (yang) membuat dia meninggal. Kok kalau meninggal kelaparan cuma satu keluarga? Jadi kelaparan itu bersifat masif. Oleh karena itu yang ada menurut laporan dari sekretaris wilayah daerah dan kadis setempat bukan kelaparan, (tapi) diare," kata Syahrul di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8).
Syahrul memaparkan keenam warga itu mulanya mengalami muntah. Kemudian diare dan dehidrasi.
Dalam hal ini, Kementan berencana memberi bantuan pada warga.
"Bahwa ada langkah kita ke sana iya. Langkah darurat untuk mem-backupmereka selama 3 bulan. Kan jumlah orangnya juga nggak banyak. Yang kedua temporaryagenda saya akan mobilisasi kurang lebih 10 ribu polybag. Tanaman polybag di sekitar halaman rumah. Karena di sana 6 distrik. Satu distrik yang bersoal," tutur Syahrul.
"Dan kita juga tidak boleh gegabah kan karena ini di Puncak sana dan ada masalah sedikit di sana. Saya punya konsentrasi di Timika sekarang untuk bisa mensuplai. Agenda ketiga, permanen agenda saya akan buat lahan penyangga di sana," imbuh dia.
Lihat Juga :![]() |
Syahrul melanjutkan, warga di Puncak juga sudah terbiasa dengan cuaca ekstrem di sana. Karena itu, diyakini bahwa tewasnya enam warga itu akibat muntaber. Kendati demikian, dia memastikan akan melakukan pemantauan di wilayah tersebut.
"Dan saya kira kalau di Puncak itu masalah hujan es dan lain-lain setiap tahun seperti itu. Jadi ini menurut saya, tapi mari teman-teman mengecek, bukan karena kelaparan, tapi karena muntaber," kata Syahrul.
[Gambas:Video CNN]
Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslanisebagai Wakil Komisaris Utama (Wakomut) PT Pertamina (Persero) pada Kamis (27/7) sore.
"Iya betul (jadi wakomut Pertamina)," ujar Rosan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) itu menggantikan Pahala Nugraha Mansury yang menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri sejak Senin (17/6) lalu.
Ia juga sempat menjabat sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen PT Bumi Resources Tbk. Namun, ia mengundurkan diri pada Agustus 2021 lalu karena ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai duta besar RI untuk AS.
Tak hanya itu, Rosan juga merupakan pendiri dan presiden direktur PT Recapital Advisors, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.
Sebelumnya, ia juga pernah menjadi ketua Komite Investasi Recapital Asset Management (RCAM), sebagaimana dilansir dari laman resmi perusahaan tersebut.
Rosan menempuh pendidikan Management, General Business and Finance di Oklahoma State University (Amerika Serikat). Ia meraih gelar MBA (Master of Business Administration) dan MA (Master of Arts) di Antwerpen Europe University dengan predikat cumlaude.
Saat menjadi pengusaha, Rosan juga aktif mengajar di berbagai institut keuangan dan berbagai lembaga pendidikan. Ia juga aktif mengikuti berbagai seminar dan kursus dalam bidang pasar modal, pasar uang, dan produk derivatif.
[Gambas:Video CNN]
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)《slot gacor aman》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,jd id bisa kreditHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot gacor aman》bab terbaru。