putih slot 4d 93Jutaan kata 503679Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjaman online selalu ditolak》
Dubes AS Sebut Ancaman Kriminalisasi UU KUHP Bisa Buat Investor Lari******
Duta Besar ASuntuk Indonesia Sung Kim ikut bersuara soal revisiUU KUHP di Indonesia. Ia mengatakan pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR Selasa (6/12) ini berpotensi membuat investorasing lari dari Indonesia.
"Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," ujarnya dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12).
Menurut Sung Kim, mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.
Ia menambahkan penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBT QI+.
"Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua," paparnya.
Sung Kim mengungkapkan keberhasilan G20 telah menunjukkan lintasan positif bagi masa depan Indonesia dan hal ini harus dipertahankan demi menarik investor.
Lebih lanjut, ia menerangkan salah satu alasan AS dan Indonesia memiliki hubungan yang begitu kuat adalah karena nilai-nilai bersama. Sung Kim pun mengklaim pengusaha AS sangat ingin memperdalam hubungan ini dan berinvestasi di Indonesia.
Pengusaha AS, kata dia, ingin menerima aturan jelas di suatu negara, sehingga mereka bisa memprediksi dampak potensial terhadap usaha.
"Di seluruh dunia, jika undang-undang tidak jelas, pengusaha seringkali enggan berinvestasi karena mereka tidak yakin bagaimana undang-undang yang berbeda dapat mempengaruhi operasi bisnis mereka," ujarnya.
Sebagai informasi RKUHP memang mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang perzinaan.
[Gambas:Video CNN]
Dalam beleid tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).
Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Lalu, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," bunyi Pasal 413 ayat 4.
Lihat Juga :Pengusaha Buka-bukaan soal Alasan Gugat Aturan Kenaikan UMP 2023 ke MA |
RKUHP juga masih mengatur orang-orang yang tinggal bersama seperti suami istri tapi tanpa terikat perkawinan alias Kumpul Kebo. Aturan itu tertuang pada Pasal 414 ayat 1 dengan ancaman Pidana enam bulan.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 414 ayat 1.
Tindak kumpul kebo ini hanya bisa diadukan oleh suami atau istri bagi orang yang sudah terikat perkawinan. Sementara orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Lihat Juga :Siap-siap, Harga Tahu Akan Melesat |
Mendag soal Tahu Lenyap di Pasar DKI******
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membantah temuan CNNIndonesia.com soal tahuyang lenyap di pasar DKI Jakarta dan Depok karena perajin mogok produksi imbas harga kedelaimahal.
Ia mengklaim tahu masih ada di pasar. Hal itu terbukti karena Zulkifli masih makan tahu pagi ini.
"Engga (langka) saya masih makan tahu tadi pagi, jangan panas-panasin kamu," ujarnya di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).
Lalu, kedelai itu pun nanti akan dijual dengan subsidi Rp1.000 ker kilogram (kg).
"Tapi (barangnya) belum sampai, impornya dari Amerika sana, jauh perlu waktu. Mungkin akhir Desember (baru sampai)," imbuh Zulkifli.
Sebelumnya, tahu sudah tidak dijual lagi di pasar area DKI Jakarta dan Depok, Jawa Barat. Hal itu terjadi karena produsen mogok produksi imbas harga kedelai yang mahal.
Pedagang pun akan menaikkan harga tahu demi menyiasati kenaikan harga kedelai.
Yuni selaku penjual tahu dan tempe di Pasar Kemiri Muka, Depok, Jawa Barat menjelaskan kenaikan harga tahu dalam beberapa hari mendatang sulit dihindari. Pasalnya, langkah produsen menyiasati kenaikan harga kedelai dengan mengecilkan ukuran tahu dianggap sudah tidak mempan.
"Tahu gak ada, kosong sudah dua hari. Harganya mau naik. Kalau tahu kan sistemnya bos, anak buahnya harus banyak. Bakal ada lagi Kamis (8/12), naik langsung harganya," kata Yuni kepada CNNIndonesia.com Selasa (6/12) kemarin.
Lihat Juga :Puji Puji Sri Mulyani ke Menteri Basuki: The Truly Bapak Pembangunan |
Kendati, Yuni belum mengetahui harga tahu bakal naik hingga berapa. Terlepas dari harga tahu yang bakal naik, Yuni sudah menaikkan harga tempe terlebih dahulu.
Sementara itu, Di PD Pasar Jaya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Ipang selaku penjual tahu dan tempe tak lagi menjajakan tahu. Ia menuturkan sudah sejak Senin kemarin tahu tidak dijual.
"Tahu gak ada, dua hari demo (dari Senin). Sekarang ada demo Paguyuban Penjual Tahu se-Jabodetabek dan Banten. Mogok, semua setop produksi, jadi sama sekali (tahu) gak ada," katanya.
Menurutnya, kecil kemungkinan mengharapkan penurunan harga kedelai dari pemerintah. Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk memberikan kesadaran kepada para pembeli bahwa tahu bakal mengalami kenaikan harga.
[Gambas:Video CNN]
Ia menambahkan aksi mogok produksi ini dijadwalkan selesai pada Rabu (7/12) dan bakal dibarengi dengan kenaikan harga tahu sebesar Rp500 per bungkus.
Ipang tadinya menjual tahu isi 10 buah dengan harga Rp7.000. Ia bakal kembali menjual tahu pada Kamis (8/12) setelah aksi mogok produksi selesai. Sementara itu, ia masih menjual tempe seharga Rp7.000 per papan
(mrh/agt)PTPN IV Eksekusi 96 Ha Lahan HGU Usai Puluhan Tahun Diduduki Warga******
PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) atau PTPN IV mengantongi kekuatan hukum tetap atas lahanseluas 96,47 hektare (ha) di Kebun Balimbingan. Lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) itu dikuasai puluhan tahun oleh warga sekitar.
Kepala Polres Satuan Intelkam Simalungun Iptu Teguh Raya Putra Sianturi menyebut PTPN IV telah mengajukan permohonan eksekusi lahan di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tersebut.
"Prinsipnya, pertemuan hari ini kita lihat ada itikad baik, baik dari PTPN IV maupun masyarakat. Sehingga, kita harapkan ada kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan ini," katanya, Selasa (6/12).
Perwakilan PTPN IV Harri Sugandi Hutagalung menuturkan perusahaan menawarkan uluran Sugu Hati, meskipun bukan kewajiban. Menurut dia, bantuan itu sebagai bentuk kemanusiaan terhadap para penggarap lahan yang terlanjugn menduduki areal.
"PTPN IV juga akan tetap menyalurkan berbagai bantuan lainnya untuk masyarakat sekitar areal perkebunan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)," ungkapnya.
Eksekusi lahan merupakan bagian dari upaya PTPN IV selaku perusahaan negara untuk menyelamatkan aset-asetnya. Perintah itu tertuang pada Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 15/MBU/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 juncto Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 14/MBU/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021.
Lihat Juga :Tahu Lenyap dari Pasar Jakarta- Depok, Harga Tempe Melonjak 100 Persen |
"Dalam pelaksanaannya, PTPN IV selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada para penggarap. Hal ini dilakukan demi membendung segala potensi gesekan. Masukan dan saran-saran yang dihasilkan pertemuan ini akan kami sampaikan ke manajemen," kata Harri.
Mewakili warga, Darman, menyampaikan saran dan usulan sebelum eksekusi dilakukan. Pada dasarnya, warga akan taat apabila eksekusi dilakukan sesuai keputusan hukum yang berlaku.
"Saya setuju apapun keputusan hukum memang harus didukung. Tapi tentunya harus melalui undang-undang yang berlaku," kata Darman.
Kegiatan sosialisasi eksekusi lahan dihadiri oleh sejumlah unsur dari PTPN IV, antara lain General Manager Distrik I PTPN IV Masaeli Lahagu, Manajer Kebun PTPN IV Balimbingan Aulia Irfan, serta Kepala Sub Bagian Legal Aset PTPN IV M Syafri Siregar.
Selain itu, hadir pula Camat Tanah Jawa, Pangulu Nagori Bah Kisat, Panitera Pengadilan Negeri Simalungun serta unsur Mahkamah Agung.
Upaya pengamanan aset ditempuh PTPN IV dengan jalan panjang. Perjuangan bermula sejak 1997 silam. Awalnya, muncul sekelompok penggarap yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 105 ha di areal Kebun Balimbingan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Klaim itu kemudian digugat PTPN IV ke Pengadilan Negeri Simalungun. Pengadilan lalu menerbitkan Nomor Putusan 09/PDT/G/1997/PN-Sim tanggal 23 Maret 1998 yang isinya mengabulkan gugatan. Lahan seluas 105,27 ha yang diklaim ternyata aset PTPN IV.
Sekelompok orang yang menggarap akhirnya diminta untuk mengosongkan sekaligus membongkar tanaman dan bangunan mereka. Tak puas dengan keputusan itu, tergugat melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, banding ditolak. Mereka berlanjut menempuh jalur kasasi.
[Gambas:Video CNN]
Sama seperti sebelumnya, kasasi juga ditolak Mahkamah Agung dengan amar putusan nomor 24K/PDT/2000. Begitu pun di tingkat Peninjauan Kembali yang berujung penolakan dengan amar putusan nomor 251PK/PDT/2009.
Meski sudah sah mengantongi legitimasi, PTPN IV belum bisa menguasai kembali lahannya. Lalu, perusahaan akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Simalungun pada pertengahan 2014 lalu.
Pengadilan kemudian merespons dengan menerbitkan penetapan nomor 09/Pdt.G/1997/PN-Sim. Panitera diperintahkan untuk mengukur dan mengidentifikasi objek perkara dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hasilnya diketahui bahwa lahan seluas 96,47 ha itu terdaftar dalam areal HGU Nomor 7 tanggal 12 November 2008 yang dikantongi PTPN IV. Titik terang muncul setelah PTPN IV kembali mengajukan permohonan ketiga pada 29 September 2022.
Pengadilan Negeri Simalungun akhirnya menerbitkan surat nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor, diketahui bahwa terdapat 43 unit bangunan penggarap di areal Kebun Balimbingan.
(fnr/bir)Label:agen303、link terbaik slot、situs slot
Terkait:macan33 slot、pemain online slot、dewapetir88、indobe、klik555 slot、cara nyicil di tokopedia tanpa kartu kredit、pragmatic123、kta maybank online、aurampo、shibatoto rtp
bab terbaru:jamin gacor slot(2024-07-04)
Perbarui waktu:2024-07-04
PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) atau PTPN IV mengantongi kekuatan hukum tetap atas lahanseluas 96,47 hektare (ha) di Kebun Balimbingan. Lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) itu dikuasai puluhan tahun oleh warga sekitar.
Kepala Polres Satuan Intelkam Simalungun Iptu Teguh Raya Putra Sianturi menyebut PTPN IV telah mengajukan permohonan eksekusi lahan di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tersebut.
"Prinsipnya, pertemuan hari ini kita lihat ada itikad baik, baik dari PTPN IV maupun masyarakat. Sehingga, kita harapkan ada kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan ini," katanya, Selasa (6/12).
Perwakilan PTPN IV Harri Sugandi Hutagalung menuturkan perusahaan menawarkan uluran Sugu Hati, meskipun bukan kewajiban. Menurut dia, bantuan itu sebagai bentuk kemanusiaan terhadap para penggarap lahan yang terlanjugn menduduki areal.
"PTPN IV juga akan tetap menyalurkan berbagai bantuan lainnya untuk masyarakat sekitar areal perkebunan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)," ungkapnya.
Eksekusi lahan merupakan bagian dari upaya PTPN IV selaku perusahaan negara untuk menyelamatkan aset-asetnya. Perintah itu tertuang pada Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 15/MBU/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 juncto Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 14/MBU/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021.
Lihat Juga :Tahu Lenyap dari Pasar Jakarta- Depok, Harga Tempe Melonjak 100 Persen |
"Dalam pelaksanaannya, PTPN IV selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada para penggarap. Hal ini dilakukan demi membendung segala potensi gesekan. Masukan dan saran-saran yang dihasilkan pertemuan ini akan kami sampaikan ke manajemen," kata Harri.
Mewakili warga, Darman, menyampaikan saran dan usulan sebelum eksekusi dilakukan. Pada dasarnya, warga akan taat apabila eksekusi dilakukan sesuai keputusan hukum yang berlaku.
"Saya setuju apapun keputusan hukum memang harus didukung. Tapi tentunya harus melalui undang-undang yang berlaku," kata Darman.
Kegiatan sosialisasi eksekusi lahan dihadiri oleh sejumlah unsur dari PTPN IV, antara lain General Manager Distrik I PTPN IV Masaeli Lahagu, Manajer Kebun PTPN IV Balimbingan Aulia Irfan, serta Kepala Sub Bagian Legal Aset PTPN IV M Syafri Siregar.
Selain itu, hadir pula Camat Tanah Jawa, Pangulu Nagori Bah Kisat, Panitera Pengadilan Negeri Simalungun serta unsur Mahkamah Agung.
Upaya pengamanan aset ditempuh PTPN IV dengan jalan panjang. Perjuangan bermula sejak 1997 silam. Awalnya, muncul sekelompok penggarap yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 105 ha di areal Kebun Balimbingan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Klaim itu kemudian digugat PTPN IV ke Pengadilan Negeri Simalungun. Pengadilan lalu menerbitkan Nomor Putusan 09/PDT/G/1997/PN-Sim tanggal 23 Maret 1998 yang isinya mengabulkan gugatan. Lahan seluas 105,27 ha yang diklaim ternyata aset PTPN IV.
Sekelompok orang yang menggarap akhirnya diminta untuk mengosongkan sekaligus membongkar tanaman dan bangunan mereka. Tak puas dengan keputusan itu, tergugat melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, banding ditolak. Mereka berlanjut menempuh jalur kasasi.
[Gambas:Video CNN]
Sama seperti sebelumnya, kasasi juga ditolak Mahkamah Agung dengan amar putusan nomor 24K/PDT/2000. Begitu pun di tingkat Peninjauan Kembali yang berujung penolakan dengan amar putusan nomor 251PK/PDT/2009.
Meski sudah sah mengantongi legitimasi, PTPN IV belum bisa menguasai kembali lahannya. Lalu, perusahaan akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Simalungun pada pertengahan 2014 lalu.
Pengadilan kemudian merespons dengan menerbitkan penetapan nomor 09/Pdt.G/1997/PN-Sim. Panitera diperintahkan untuk mengukur dan mengidentifikasi objek perkara dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hasilnya diketahui bahwa lahan seluas 96,47 ha itu terdaftar dalam areal HGU Nomor 7 tanggal 12 November 2008 yang dikantongi PTPN IV. Titik terang muncul setelah PTPN IV kembali mengajukan permohonan ketiga pada 29 September 2022.
Pengadilan Negeri Simalungun akhirnya menerbitkan surat nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor, diketahui bahwa terdapat 43 unit bangunan penggarap di areal Kebun Balimbingan.
(fnr/bir)Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2 menawarkan lowongan kerja di 39 perusahaan pelat merah. Berikut daftar perusahaan buka lowongan di Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2.
Melansir rekrutmenbersama.fhcibumn.id,rekrutmen ini terdiri atas lebih 890 posisi di berbagai BUMN. Mulai dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, hingga anak usaha PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Lihat Juga :![]() |
Berikut daftar perusahaan yang membuka lowongan di Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2.
1. Perum Jasa Tirta I
2. Perum Jasa Tirta II
3. Perum Peruri
4. Perum Perhutani
5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
7. PT RNI (Persero) - ID FOOD
8. PT Danareksa (Persero)
9. PT Hutama Karya (Persero) Tbk
10. PT Industri Kereta Api (Persero) Tbk
11. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
12. PT Biofarma (Persero)
13. PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
14. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
15. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
16. PT Pos Indonesia (Persero)
17. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
18. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
19. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
20. PT Waskita Karya (Persero) Tbk
21. Perum Perumnas
22. PT Adhi Karya (Persero) Tbk
23. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
24. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
25. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
26. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
27. PT Pertamina (Persero)
28. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
29. PT Taspen (Persero)
30. PT Pupuk Indonesia (Persero)
31. Perum Damri
32. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
33. PT Brantas Abipraya (Persero)
34. PT Virama Karya (Persero)
35. PT Asabri (Persero)
36. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
37. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
38. PT Primissima (Persero)
39. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Demikian daftar perusahaan buka lowongan di Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2. Semoga membantu.
(uli/fef)Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong pelaku usaha mikro, kecil menengah (UMKM) di Jakarta memajukan usahanya dengan bergabung dengan Jakpreneur. Sebab, program ini memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha di Jakarta.
Jakpreneur, platform milik Pemprov DKI Jakarta yang mewadahi masyarakat kreatif dan inovatif bisa memajukan usaha berskala UMKM. Dengan begitu, diharapkan UMKM yang ikut program Jakpreneur bisa mengembangkan potensi bisnisnya dan meningkatkan perekonomian Jakarta.
Selain itu, melalui Jakpreneur para pelaku UMKM di Jakarta bisa mendapatkan berbagai manfaat seperti ilmu berwirausaha, memperoleh pendampingan usaha, dapat mengikuti bazar/pameran secara gratis, fasilitas sertifikasi Halal, BPOM sampai HKI, cara membuat laporan keuangan dan akses permodalan. Dengan demikian, Jakpreneur punya banyak manfaat bagi pelaku usaha. Bahkan, program ini bisa membantu para pelaku usahanya makin maju dan berkembang dari sebelumnya.
Sementara syarat mendaftar Jakpreneur sebagai wirausaha naik kelas antara lain, memiliki KTP DKI Jakarta; bukti kepemilikan usaha; dan surat pernyataan rencana mengembangkan usaha yang dapat berupa pernyataan secara daring melalui website Jakpreneur.
Bukan hanya itu, wirausaha pemula dan wirausaha naik kelas yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta bisa mendaftar sebagai peserta Jakpreneur dengan syarat:
- Berdomisili serta beraktivitas di Jakarta paling sedikit dua tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah; dan
- Mendapat fasilitas kegiatan yang berkolaborasi dengan lembaga atau pihak lainnya.
Berikut cara mendaftarkan usahakamu untuk mengikuti program Jakpreneur.
1. Buka laman jakpreneur.jakarta.go.id.
2. Klik tombol "Daftar".
3. Pilih "Warga DKI Jakarta" bila KTP kamu terdaftar di DKI Jakarta atau pilih "Warga Non DKI Jakarta" bila KTP kamu terdaftar di luar DKI Jakarta. Setelah itu, isi data diri dan klik "Daftar".
4. Jika memilih "Warga Non DKI Jakarta", kamu diminta mengunggah data dan berkas tambahan. Pilih SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) peminatan sesuai dengan kategori usaha yang kamu jalankan.
5. Jika pendaftaran sudah divalidasi, cek e-mail balasan yang berisi user akses untuk login ke sistem.
6. Buka kembali laman jakpreneur.jakarta.go.id. Klik tombol "Masuk".
7. Masukkan user id dan password yang sudah dikirimkan melalui email.
8. Pilih harapan bergabung pada form pendaftaran peserta. Centang pula surat pernyataan.
9. Jika kamu memilih harapan bergabung Wirausaha Pemula, lengkapi isian form untuk Wirausaha Pemula.
10. Jika kamu memilih harapan bergabung Wirausaha Naik Kelas, lengkapi isian form untuk Wirausaha Naik Kelas.
11. Jika kamu memilih harapan bergabung Wirausaha Pemula, pilih pelatihan sesuai kategori usaha. Lalu, centang Surat Pernyataan dan klik "Simpan".
12. Jika kamu mengklik tombol pelatihan, akan muncul daftar pelatihan dari SKPD. Pilih pelatihan yang kamu inginkan. Tekan tombol "OK".
13. Setelah memilih pelatihan, checklist pernyataan. Klik "Simpan".
14. Di laman, akan muncul pelatihan yang kamu pilih. Berikutnya, tahap pemberkasan. Kamu akan diinfokan jadwal dan lokasi pemberkasan. Jika perlu, kamu masih bisa mengubah harapan bergabung atau jenis pelatihan pada lama ini dengan klik tombol "Ganti Harapan Bergabung".
15. Jika sudah dilakukan set jadwal pelatihan dan pendamping oleh user Kepala Satuan Pelaksana Tugas (Kasatpel), maka tahapan selanjutnya adalah pelatihan. Kamu akan memiliki pendamping dalam proses kewirausahaan.
16. Jika hasil verifikasi pada tahapan yang kamu ikuti sudah ada, silakan pilih tahapan selanjutnya sesuai kebutuhan.
17. Kamu bisa pilih tahapan yang ingin kamu selesaikan pada menu Tahapan. Setelah itu, klik "Ajukan" untuk mengirim permintaan tahapan ke pendamping Anda.
Diharapkan program Jakpreneur bisa meningkatkan perekonomian Jakarta pada masa pandemi ini dapat segera bangkit.
Sebelum mendaftar, Anda bisa akses fitur Pelatihan, Pendampingan, Pemasaran, Pemodalan, Perizinan, dan Produk Jakpreneur lewat aplikasi JAKI.
(rea/rea)Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 telah dibuka hingga 7 Desember 2022. Pada rekrutmen kali ini, tersedia 890 posisi di lebih dari 30 perusahaan pelat merah.
Sebelum memutuskan untuk melamar, calon pendaftar dapat mengecek terlebih dahulu ketersediaan kuota pada posisi yang hendak dipilih. Berikut cara cek kuota formasi Rekrutmen Bersama BUMNBatch 2.
Lihat Juga :![]() |
Calon pelamar hanya dapat mendaftar posisi yang kuotanya masih lowong atau tersedia. Untuk itu, pelamar perlu mengecek ketersediaan kuota posisi yang ingin dilamar.
Berikut cara cek kuota di setiap formasi Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2.
Kuota setiap formasi dapat berkurang kapan saja sehingga pelamar diharuskan mengecek situs Rekrutmn Bersama FHCI BUMN secara berkala dan disarankan untuk segera melamar.
Lihat Juga :![]() |
Pendaftaran rekrutmen bersama BUMN hanya bisa dilakukan secara online melalui laman rekrutmenbersama.fhcibumn.id. Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran.
Berikut cara mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2:
Sebagai informasi, setiap pelamar hanya diperbolehkan untuk mendaftar satu formasi saja pada Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2.
Selain itu, pelamar tidak dapat melakukan perubahan data diri atau perubahan maupun pembatalan posisi atau perusahaan yang telah dilamar.
Demikian cara cek kuota formasi Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 beserta cara mendaftarnya.
(fef/fef)Program unggulan DKI Jakarta, Jakpreneur masih menjadi harapan sejumlah masyarakat DKI Jakarta dalam upaya mengembangkan kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) demi meningkatkan roda perekonomian warga.
Hal itu salah satunya mengemuka dalam pertemuan Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta bersama Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, tengah pekan kemarin.
Heru berharap wadah pengembangan generasi muda nonpartisipan dapat terus bersinergi menjadi roda penggerak peningkatan kesejahteraan sosial warga Jakarta, khususnya kalangan generasi muda.
Mengenal Jakpreneur
Jakpreneur merupakan sebuah platform untuk warga berjiwa kreatif dan inovatif, untuk mendirikan serta memajukan usaha dalam skala mikro, kecil, hingga menengah (UMKM). Jakpreneur yang merupakan gabungan dua kata, yakni Jak dari Jakarta dan preneur dari entrepreneurship.
Melalui program ini, para pelaku UMKM nantinya akan mendapatkan akses untuk meningkatkan keterampilan dan kemandirian dalam mengembangkan potensi usaha, dengan cara-cara kolaboratif antara Pemprov, dunia pendidikan, dunia usaha, masyarakat, lembaga, atau pihak-pihak lainnya.
Melalui Jakpreneur, para calon wirausahawan DKI Jakarta akan diberikan fasilitas pendampingan dari Pemprov DKI Jakarta mulai dari permodalan, pemasaran, ide kreatif, laporan keuangan, penyelesaian persoalan usaha, hingga pelatihan menuju pelaku usaha yang unggul.
"Peserta Jakpreneur juga akan difasilitasi untuk memperoleh dokumen perizinan dan/atau non-perizinan sesuai dengan usaha yang dijalankan," tulis pernyataan Pemprov DKI melalui laman Jakarta Smart City.
"Pertumbuhan usaha-usaha baru diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan jutaan keluarga di Ibu Kota. Terlebih di tengah situasi menantang dengan merebaknya wabah COVID19," lanjut pernyataan Jakpreneur.
Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas PPKUMKM DKI Jakarta Elizabeth Ratu per September 2022 telah ada lebih dari 326 ribu pelaku UMKM yang telah bergabung bersama Jakpreneur.
"326 ribu pelaku usaha, sudah melampaui target dari 200 ribu pengusaha," kata Ratu dikutip dari Detik, akhir September lalu.
Program itu kemudian disempurnakan. Pada 2020, Jakpreneur dikenalkan sebagai implementasi Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT), yang merupakan penyempurnaan program PKT.
(osc/osc)Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan alasan pengusahamenggugat atau uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 ke Mahkamah Agung.
Ia menyebut pengusaha memerlukan kepastian hukum terkait formula penetapan besaran UMP 2023.
"Mengenai itu adalah kepastian hukumnya. Yang kami lakukan adalah kepastian hukumnya. Makanya kami melakukan uji materi itu untuk kepastian hukum, jangan sampai tadi adanya dualisme," ujarnya di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12).
Di sisi lain, Arsjad mengatakan gugatan pengusaha juga semata-mata untuk mencari keadilan untuk pengusaha dan buruh. Sebab, kedua pihak ini saling membutuhkan.
"Nah kami mencari enlightendi mana kami sama-sama melangkah agar ekonomi Indonesia tetap maju," ujarnya.
Menurut Arsjad, jika keadilan antara pekerja dan pengusaha sudah terjalin, produktivitas pun akan meningkat.
Saat produktivitas meningkat, pengusaha pun tentu bisa memberikan bayaran lebih pada pekerja.
"Kuncinya produktivitas, kuncinya skill, meng-improveskilldan produktivitas karena kalau produktivitas tinggi, semua pengusaha ingin memberikan lebih," ujar Arsjad.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J. Supit mengungkapkan pengusaha akan mengajukan judicial review terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
"Apindo yang ajukan judicial review, di dukung Kadin," kata Anton saat dihubungi CNNIndonesia.com.
[Gambas:Video CNN]
Uji materiil itu akan diajukan pada Mahkamah Agung (MA).
Kelompok pengusaha tersebut turut menggandeng Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Anton mengatakan pihaknya juga akan meminta kepastian hukum terlebih dahulu soal penetapan UMP 2023. Di daerah-daerah akan ditempuh melalui peradilan tata usaha negara (PTUN).
"PHK tidak secara langsung berhubungan dengan UMP. Sebab tanpa kenaikan UMP, khusus industri sepatu, garmen, dan padat karya orientasi ekspor lainnya sudah ada masalah dengan turunnya order 30-50 persen karena permintaan AS dan Eropa menurun drastis," ujarnya.
Lihat Juga :Buruh Jabar Minta RK Tak Sunat UMK 2023 yang Direkomendasikan Bupati |
《pinjaman online selalu ditolak》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,rtp ligadewaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjaman online selalu ditolak》bab terbaru。