petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

rtp petir 388

alibababet 206Jutaan kata 123515Orang-orang telah membaca serialisasi

《rtp petir 388》

IHSG Diramal Menguat Terbatas Pagi Ini******

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat terbatas pada perdagangan Selasa (18/7).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat terbatas pada perdagangan Selasa (18/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat terbatas pada perdagangan Selasa (18/7).

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya juga memproyeksi IHSG masih betah berada dalam rentang konsolidasi wajar setelah upaya untuk menembus resisten level terdekat belum berhasil.

Peluang kenaikan disebut masih terbuka karena kondisi perekonomian masih berada dalam kondisi stabil.

Senada, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova memperkirakan IHSG menguat hari ini. Ia menyebut IHSG ditutup di bawah resisten di sekitar level 6.912 yang dibentuk oleh Fibonacci cluster dengan candle bearish pin bar yang dapat diikuti dengan adanya pullback yang diperkirakan tetap berada di atas 6.800.

Lihat Juga :
25,9 Juta Penduduk Miskin RI Terbanyak di Jawa dan Sumatera

Ia pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni ANTM, ARTO, BBNI, CPIN, EMTK, GOTO, HRUM, dan INCO.

IHSG ditutup di level 6.867 pada Senin (17/7) sore. Indeks saham melemah 2,42 poin atau 0,04 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,46 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 20,11 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 281 saham menguat, 258 saham terkoreksi, dan 202 saham lainnya stagnan.

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)

Hong Kong Ancam Larang Impor Makanan Laut Jepang******

Hong Kong mengancam bakal melarang impor makanan laut dan 10 produk lainnya dari Jepang jika bersikukuh membuang air limbah dari PLTN Fukushima ke laut.
Hong Kong mengancam bakal melarang impor makanan laut dan 10 produk lainnya dari Jepang jika bersikukuh membuang air limbah dari PLTN Fukushima ke laut. (iStockphoto/bit245)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah Hong Kong mengancam bakal melarang impor makanan lautdan 10 produk lainnya dariJepangjika negara tersebut bersikukuh membuang air limbah dari PLTN Fukushima ke laut.

Mengutip CNN Internasional, Jumat (14/7), Sekretaris Kota untuk Lingkungan dan Ekologi Tse Chin-Wan mengatakan larangan itu akan mencakup semua produk hidup, beku, didinginkan dan dikeringkan atau yang diawetkan dengan cara lain, serta garam laut dan rumput laut.

Larangan impor ini bakal dilakukan dengan alasan kekhawatiran atas kesehatan dan keselamatan. Sebab, air limbah yang dilepas ke laut dipercaya akan berdampak pada ikan hingga rumput laut Jepang.

Apabila langkah ini betul-betul dilakukan, maka ini tentu akan merugikan Jepang, pasalnya Hong Kong adalah salah satu importir terbesarnya. Tercermin dari banyaknya atau sekitar 2.000 restoran makanan Jepang yang ada di Hong Kong.

Hong Kong sebagai salah satu importir terbesar hasil laut Jepang tercatat menghabiskan uang sekitar 75,5 miliar yen (US6 juta) pada 2022 lalu.

Lihat Juga :
Pemerintah Bakal Ubah Syarat Subsidi Motor Listrik

Sebelum Jepang, Beijing terlebih dahulu mengumumkan larangan serupa atas ekspor makanan laut Jepang ke China Daratan jika membuang limbah Fukushima ke lautan. Alasannya sama yakni kekhawatiran akan kesehatan dan keselamatan.

Bahkan, beberapa negara tetangga Jepang, seperti Korea Selatan telah menyatakan kekhawatiran tentang keamanan makanan laut Tokyo meskipun ada jaminan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) bahwa pelepasan air limbah radioaktif yang diolah tidak akan memiliki dampak berbahaya.

IAEA menekankan bahwa peluncuran yang direncanakan itu aman, memenuhi standar internasional, dan sesuai dengan apa yang dilakukan pembangkit nuklir di seluruh dunia, termasuk yang ada di Amerika Serikat. Namun, hal tersebut tidak menghapuskan kekhawatiran banyak negara.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)




bab terbaru:buku mimpi olah jiwa raga

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
bocoran admin bagus
permainan slot game
erek erek gunting rambut
pinjol legal mudah cair
jam main slot yang gacor
slot gacor188
beli iphone pakai kredivo
judi 4d slot
abkslot
Daftar isi semua bab
Bab 1 voucher game shopee
Bab 2 sipslot88
Bab 3 slot asli maxwin
Bab 4 buku mimpi 2d cincin
Bab 5 cara mendapatkan uang 200 ribu
Bab 6 slot tergacor dan terpercaya
Bab 7 slot demo prag
Bab 8 badut4d
Bab 9 viva99 demo
Bab 10 wild bandito maxwin
Bab 11 mobile slot
Bab 12 max win fruit party
Bab 13 situs gacor siang hari ini
Bab 14 navibet
Bab 15 situs online terbaru
Bab 16 mimpi 4d abjad
Bab 17 terwin44
Bab 18 situs slot yang paling gacor hari ini
Bab 19 login999bet
Bab 20 pola main mahjong ways 1
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4328bab
sejarahBacaan TerkaitMore+

Perjalanan Orang Asing

situs slot pasti menang
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Saat gelombang setan meningkat

cara pinjam uang di jenius btpn
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Di Tiga Kerajaan

situs terbaru slot online
Direktur Sustainability Mayora Group Ronald Atmadja mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan merasa bangga atas penghargaan dari BPOM tersebut.
Mayora Group menyabet penghargaan Titanium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk Keberlanjutan Lingkungan di Industri Farmasi dan Makanan 2023. Dok Le Minerale. (Foto: Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia--

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar 'Penghargaan BPOM untuk Keberlanjutan Lingkungan di Industri Farmasi dan Makanan 2023'.

Mayora Group mendapat penghargaan Titanium atau penghargaan tertinggi dari BPOM dalam kategori Industri Pangan Olahan Penanaman Modal Dalam Negeri. Direktur Sustainability Mayora Group Ronald Atmadja mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan merasa bangga atas penghargaan ini.

Menurut Ronald, BPOM selaku regulator dan sekaligus lembaga pengawas telah melakukan gebrakan yang sangat baik dengan melihat industri dari komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Mayora Group, kata Roland, selama ini telah menjalankan konsep tersebut untuk memaksimalkan nilai penggunaan suatu produk maupun komponennya. Sehingga tidak ada sumber daya yang terbuang, serta meminimalkan dampak pada lingkungan.

Roland mencontohkan, pabrik Torabika yang menerapkan zero waste, yakni memanfaatkan ampas kopi digunakan sebagai bahan bakar untuk proses produksi. Ini sebagai langkah untuk mengurangi penggunaan sumber daya energi untuk bahan bakar.


Selain itu, untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Le Minerale telah menerapkan sistem ekonomi sirkular, yakni dari hulu hingga ke hilir, di mana sisa konsumsi kemasan, ditarik dan didaur ulang menjadi bahan baku industri baru. Sistem ini tentunya tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, namun juga penguatan ekonomi masyarakat.

Perusahaan telah berkolaborasi dengan industri daur ulang untuk mendaur ulang platik kemasan PET (Polyethylene Terephthalate) menjadi bijih plastik sebagai bahan baku industri baru untuk polyester dan dakron.

Adapun penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito, kepada Direktur Sustainability Mayora Group Ronald Atmadja.

Mayora Group sendiri mendapatkan penghargaan dari BPOM, setelah sebelumnya dilakukan penilaian terhadap kinerja perusahaan yang berdasarkan pada kemandirian dan kepatuhan terhadap praktek pengemasan makanan.

Yakni, komitmen manajemen perusahaan terhadap industri yang ramah lingkungan, pencapaian ISO, kelayakan sebagai industri hijau Kemenperin, penggunaan bahan baku secara efektif.

Kemudian penggunaan energi terbarukan, proses produksi yang efektif terutama manajemen limbah, lalu pelaksanaan ekonomi sirkular, pengelolaan penggunaan air serta upaya peningkatan literasi masyarakat terhadap lingkungan melalui berbagai CSR

Mengawal Kelestarian Lingkungan

Sementara itu, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan bahwa menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan (sustainability) merupakan tanggung jawab seluruh manusia untuk mencegah bumi dari kerusakan yang semakin parah.

Untuk itulah, Badan POM bersama Industri Obat dan Makanan akan menjadi bagian terdepan untuk mengawal sustainability lingkungan.

"Kami berkomitmen dalam mendukung keberlanjutan produksi, konsumsi obat dan makanan berkelanjutan untuk Indonesia Maju dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023," ungkap Penny K. Lukito.

Ke depan, lanjut Penny, tentunya diharapkan para pelaku industri ini tidak hanya menggunakan bahan baku dan energi yang efisien, namun juga mendorong untuk reuse, reduce dan recycle serta menggunakan Energi Baru Terbarukan atau EBT.

"Saya kira dunia industri sudah sangat harus memperhatikan aspek lingkungan sebagai salah satu yang harus dikelola dalam supply chain risk management. Karena saat ini sudah tidak lagi kita menggunakan term Corporate Social Responsibility (CSR), tapi sudah ada terminologi baru lagi, ESSG, Environmentally Sustainable Social Governance," kata Penny.

(inh/inh)

Ada hantu di hatiku

warunghoky88
Bursa pertukaran kripto terbesar di dunia, Binance, dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.000 karyawan.
Bursa pertukaran kripto terbesar di dunia, Binance, dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.000 karyawan. (Foto: REUTERS/DADO RUVIC)
Jakarta, CNN Indonesia--

Bursa pertukarankripto terbesar di dunia, Binance, dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.000 karyawan.

Pemangkasan karyawan ini hanya beberapa hari setelah para eksekutifnya meninggalkan perusahaan.

Keluarnya para eksekutif salah satunya disebabkan gugatan yang dilayangkan oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dan tuntutan hukum dari Departemen Kehakiman AS karena diduga melanggar aturan perdagangan kripto.

Kabar pemberhentian ini pertama kali diungkapkan oleh The Wall Street Journal, di mana disebutkan proses PHK telah dilakukan sejak beberapa pekan terakhir.

Namun, CEO Binance Changpeng Zhao membantah kabar PHK dilakukan terhadap 1.000 karyawan. Menurutnya, betul ada PHK, tapi tak sebanyak yang beredar di media.

"Saat kami terus berusaha untuk meningkatkan kepadatan talenta, ada pemutusan hubungan kerja yang tidak disengaja. Hal ini terjadi di setiap perusahaan. Jumlah yang dilaporkan oleh media jauh sekali," cuit Zhao. Ia pun menambahkan bahwa perusahaan tersebut 'masih merekrut'.

Dengan PHK sekitar 1.000 lebih karyawan ini, maka jumlah pekerja perusahaan kripto ini dikabarkan berkurang cukup besar, dari sebelumnya tercatat sekitar 8.000 karyawan.

Minggu lalu, beberapa eksekutif memang memilih keluar dari Binance, termasuk Chief Strategy Officer Patrick Hillmann.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Perang Total Roma: Kekaisaran Dunia Lainnya

event slot gacor
Harga gandum, jagung, dan kedelai naik setelah Rusia memutuskan keluar dari perjanjian ekspor biji-bijian Ukraina lewat Laut Hitam.
Harga gandum, jagung, dan kedelai naik setelah Rusia memutuskan keluar dari perjanjian ekspor biji-bijian Ukraina lewat Laut Hitam. (AFP/KIRILL KUDRYAVTSEV)
Jakarta, CNN Indonesia--

Hargagandum, jagung, dan kedelai naik setelahRusiamemutuskan keluar dari perjanjian ekspor biji-bijian Ukraina lewat Laut Hitam.

Harga gandum melonjak 3 persen ke 689,25 sen per gantang pada Senin (17/7). Angka itu menjadi level tertinggi sejak 28 Juni sebesar 706,25 sen.

Namun, harga gandum tetap jauh di bawah level puncak 1.177,5 sen per gantang yang dicapai pada Mei tahun lalu. Sedangkan jagung berjangka melonjak hingga setinggi 526,5 sen per gantang dan kedelai berjangka melonjak hingga setinggi 1.388,75 sen per gantang.

Pakar perdagangan global dari University of St. Gallen Simon J. Evenett mengatakan bubarnya perjanjian Laut Hitam merupakan pukulan bagi negara-negara yang membutuhkan gandum dari Ukraina, yang lebih murah.

Evenett mengatakan pelaku pasar harus memantau dengan cermat prospek Moskow memberlakukan kenaikan pajak ekspor, mengingat hal ini kemungkinan akan menaikkan harga biji-bijian lebih lanjut, serta membantu Kremlin membiayai kampanye militernya di Ukraina.

Kesepakatan itu sendiri awalnya bertujuan melanjutkan distribusi biji-bijian dari pelabuhan Ukraina, yang diblokir karena berkonflik dengan Rusia. Perjanjian tersebut diharapkan dapat meredakan krisis pangan global yang membuat jutaan orang menghadapi kelaparan.

Rusia lalu memutuskan keluar dari kesepakatan itu usai drone Ukraine menyerang jembatan yang menghubungkan Rusia dengan Semenanjung Krimea.

Mengutip AFP, Moskow, yang selama beberapa bulan mengeluh tentang pelaksanaan perjanjian gandum, menyatakan serangan terhadap jembatan Kerch tidak ada hubungannya dengan penarikan mereka dari perjanjian tersebut yang bertujuan untuk menghindari kelangkaan pangan di negara-negara yang rentan.

"Perjanjian gandum telah berakhir. Begitu bagian Rusia (dari perjanjian) terpenuhi, pihak Rusia akan segera kembali," kata juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov.

[Gambas:Video CNN]

 

(fby/pta)

Sangat mendominasi

permainan game slot online
Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharani beserta jajaran pimpinan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang.
Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharani beserta jajaran pimpinan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri).
Jakarta, CNN Indonesia--

Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharanibeserta jajaran pimpinan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah membandingkan kesejahteraan pekerja rumah tangga dengan kepala desa (Kades). Menurutnya, DPR begitu mudah menggodok revisi UU Desa, di mana isinya memperpanjang masa jabatan kades menjadi 9 tahun hingga kenaikan dana desa sampai 20 persen.

"Kita telah memberikan pengharapan itu kepada kepala desa, itu mudah di ruangan ini. Tapi tidak adil kalau rakyatnya kades tidak bisa kita lindungi di ruangan ini. Para PRT notabene masyarakat yang tumbuh dan berangkat dari kemiskinan yang ada di desa-desa," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-30 di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Ia menegaskan tidak ada hubungan kerja yang tidak diatur, apalagi soal perlindungan. Luluk menyoroti jeritan PRT di luar tembok rapat dan pagar tinggi Senayan yang terus mendapatkan eksploitasi hingga kekerasan.

"Apa yang membuat dan menghalangi kita untuk membawa RUU ini dibahas dan secepat mungkin disahkan di ruangan ini? Sampai hari ini kita belum menerima kabar baik itu dari pimpinan," tegasnya.

"Tidak mengurangi rasa hormat kami, Bu Puan, Pak Lodewijk, Pak Gobel, Gus Muhaimin, mohon kiranya di awal masa sidang Agustus nanti RUU PPRT jadikanlah ini hadiah terbaik bagi rakyat Indonesia yang sampai sekarang masih menunggu komitmen bangsa memberikan hak sepenuhnya kepada mereka," pinta Luluk kepada Puan dan segenap pimpinan DPR.

Lihat Juga :
Target PNBP Naik Jadi Rp515 T, Kemenkeu Masih Andalkan Sektor Minerba

Jika RUU PPRT butuh waktu 19 tahun lamanya dibahas di Senayan, revisi UU Desa cukup memakan waktu 6 bulan sejak demonstrasi kades se-Indonesia pada Januari 2023 lalu. Setelah demo tersebut, DPR merampungkannya menjadi RUU Desa pada Selasa (11/7) lalu.

Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju soal poin-poin revisi UU Desa tersebut. Hal itu disampaikan Budiman usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1).

"Bicara banyak hal selama kurang lebih satu jam. Termasuk soal perubahan masa jabatan kepala desa dan anggaran untuk SDM desa. Karena selama ini dana desa fokus ke infrastruktur desa. Nah, itu Pak Jokowi setuju. Bisa lewat revisi UU Desa atau dituangkan dalam PP," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Di lain sisi, Jokowi bahkan sampai harus melobi dua menterinya, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar DPR gerak cepat (gercep) menggarap RUU PPRT. Jokowi menyebut RUU itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan RUU PPRT diharapkan bisa mengurangi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Anwar menyebut banyak pekerja sektor domestik Indonesia yang bekerja di luar negeri menjadi penyebab utama kasus TPPO.

"Kami melihat memiliki cukup keyakinan yang akan TPPO itu mungkin akan bisa kita sedikit kurangilah dari adanya hadirnya UU PPRT. Nah, ini yang bisa saya sampaikan ya terkait dengan masalah-masalah apa namanya TPPO dengan hadirnya undang-undang PPRT atau RUU PPRT," kata Anwar di Jakarta, Selasa (4/4).

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)