petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

pinjol uangme

jpslot 589Jutaan kata 137526Orang-orang telah membaca serialisasi

《pinjol uangme》

Amankah menggunakan lensa kontak setelah lakukan operasi lasik?******

Amankah menggunakan lensa kontak setelah lakukan operasi lasik?
Ilustrasi - Lensa kontak. ANTARA/Pexels/Nataliya Vaitkevit/am.
Jakarta (ANTARA) - Dalam bidang operasi refraksi mata, lasik telah menjadi prosedur terkemuka untuk meningkatkan kemampuan melihat dengan jelas tanpa kacamata atau lensa kontak. Namun pascaoperasi, mata mengalami masa penyesuaian yang signifikan dan pada masa inilah pasien harus sangat waspada terhadap kesehatan mata mereka terutama pada pemakaian lensa kontak berwarna. Ditulis laman Hindustan Times Jumat (5/1), Konsultan Senior di Rumah Sakit Mata Sharp, Dr Anurag Wahi berbagi informasi mengenai lensa kontak berwarna, terutama yang bersifat kosmetik dan non-resep, dapat menimbulkan risiko tertentu pada mata pasca lasik.

Baca juga: Memakai kembali lensa kontak harian, ini risiko pada mata "Berbeda dengan lensa bening, lensa berwarna sering kali mengalami penurunan permeabilitas oksigen. Berkurangnya pasokan oksigen ke kornea dapat menyebabkan hipoksia kornea, suatu kondisi di mana kornea kekurangan oksigen yang cukup," katanya. Seiring waktu, hal ini berpotensi menyebabkan komplikasi seperti neovaskularisasi, di mana pembuluh darah baru menyerang kornea dan menyebabkan gangguan penglihatan. Komplikasi lain yang dikhawatirkan adalah keratitis mikroba, infeksi kornea yang menyakitkan dan berpotensi mengancam penglihatan. Ia menambahkan setelah satu bulan menjalani operasi pasien masih diawasi di bawah bimbingan dokter. Lensa kontak berwarna dapat diresepkan oleh tim medis biasanya untuk tujuan kosmetik dan bukan untuk penggunaan rutin. Lensa kontak tersebut harus dirawat dengan praktik kebersihan yang ketat agar dapat membuat perbedaan besar dalam kejernihan penglihatan seseorang.

Baca juga: Pilih warna lensa kontak lebih mudah dengan teknologi AR Dokter Mata Senior di Rumah Sakit Mata Bharti Dr Bhupesh Singh mengatakan periode pasca operasi sangatlah penting dan pasien disarankan untuk sangat melindungi mata mereka untuk memastikan hasil yang optimal.

Lensa berwarna, terutama yang tidak dirancang khusus untuk mata pasca bedah, dapat menimbulkan tantangan tertentu. Lensa yang tidak pas dapat menghambat pertukaran air mata secara alami, sehingga menyebabkan gejala mata kering yang dapat diperburuk pada mata pasca lasik. Proses pewarnaan pada beberapa lensa dapat mengganggu transmisibilitas oksigen material yang sangat dibutuhkan untuk kesehatan kornea mata. Jika daya tarik lensa berwarna terlalu kuat untuk ditolak, sangat penting untuk memilih lensa yang memenuhi standar medis, kemungkinan terbuat dari silikon hidrogel (dikenal dengan permeabilitas oksigen yang tinggi) dan telah diperiksa oleh spesialis perawatan mata.

Baca juga: Gunakan lensa kontak higienis agar terhindar parasit mata Tindak lanjut secara rutin, menjaga kebersihan lensa dan mewaspadai setiap perubahan pada penglihatan atau kenyamanan merupakan langkah penting dalam memastikan kesehatan mata pasca-lasik. Di dunia yang serba cepat, sangat mudah untuk terjebak dalam tren yang cepat. Namun, kesehatan mata Anda harus selalu menjadi prioritas utama. Berkonsultasi dengan dokter mata memastikan bahwa pilihan Anda selaras dengan kesehatan mata Anda, menawarkan gaya dan keamanan.

Baca juga: Ingin pakai lensa kontak? Perhatian empat hal ini

Penerjemah: Fitra Ashari
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024

Saipul Jamil dibebaskan setelah sempat diperiksa******

Saipul Jamil dibebaskan setelah sempat diperiksa
Artis Saipul Jamil kembali ke ruangan Polsek Tambora setelah dinyatakan bebas dalam jumpa pers pada Sabtu (6/1/2024). ANTARA/ Risky Syukur.
kita akan kembalikan yang bersangkutan (Saipul Jamil) kepada  keluarganya
Jakarta (ANTARA) - Polisi membebaskan artis Saipul Jamil setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan menyusul kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret asistennya.

Polisi menyebut berdasarkan hasil tes urine terhadap Saipul Jamil terbukti negatif memakai narkotika.

"Nanti kita akan kembalikan yang bersangkutan (Saipul Jamil) kepada  keluarganya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Polsek Tambora,  Sabtu.

Lebih lanjut, mengenai hasil tes rambut Saipul Jamil di laboratorium Polda Metro Jaya, polisi sudah mengirimkan sampelnya.

"Iya itu nanti, sudah kita kirim sampelnya ke laboratorium (Polda Metro Jaya) dan nanti akan segera kita informasikan," kata Syahduddi.

Mengenai langkah lebih lanjut terkait hasil tes rambut tersebut, Syahduddi mengatakan hal tersebut akan ditangani penyidik.

"Iya, nanti kan akan kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut. Nanti ini kan dengan penyidik," kata Syahduddi.

Langkah lanjut yang dimaksud, kata dia, adalah mengenai teknis pelaksanaan kegiatan (pembebasan Saipul Jamil).

"Itu teknis pelaksanaan kegiatan apakah mungkin menunggu hasilnya besok sampai pengumuman hasil tes sampel rambutnya keluar, atau bagaimana nanti teknisnya dari penyidik yang menangani kasus tersebut," kata Syahduddi.

Adapun berdasarkan pemeriksaan urine  terhadap  S (asisten Saipul Jamil) dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Sementara Saipul Jamil dinyatakan negatif.

"Saat dilakukan tes urine,  S terbukti memakai amfetamin dan metamfetamin, sementara saudara Saipul Jamil negatif," kata Syahduddi.

Baca juga: Polisi: Pemukul asisten Saipul Jamil bukan petugas Kepolisian

Baca juga: Saipul Jamil sempat menyangka petugas yang menangkapnya begal

Baca juga: Saipul Jamil tidak tahu asistennya pemakai narkoba

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:misteruntung88

Perbarui waktu:2024-06-30

Daftar bab terbaru
trik curang bermain slot
situs download apk aman
gacor77 rtp
asia9 slot
kakek zeus naik angkot chord
aiabet365
hoki311 login
sediaqq
pastijp slot88
Daftar isi semua bab
Bab 1 cara daftar akun slot pakai dana
Bab 2 sensasi 88
Bab 3 lucky777
Bab 4 buku mimpi 98
Bab 5 frebet
Bab 6 meja777
Bab 7 trik bermain slot joker
Bab 8 erek erek barongsai
Bab 9 buku mimpi 2d 82
Bab 10 situs 388
Bab 11 bangsawan88
Bab 12 lapakbonus
Bab 13 erek2 03
Bab 14 slot paling mudah
Bab 15 batas pinjaman kredivo
Bab 16 bossbobet
Bab 17 sgp 77 slot
Bab 18 paito harian sdy
Bab 19 dewaslot369
Bab 20 cara mengetahui kredivo di acc
Klik untuk melihattersembunyi di tengah1975bab
gadisBacaan TerkaitMore+

Angin adalah riak dedaunan

cara usaha yang cepat menghasilkan uang
Rafael Alun pikir-pikir atas vonis 14 tahun penjara
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.

"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara

Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.

"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.

Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.

Baca juga: Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT

Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.

Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Baca juga: KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Raksasa zaman

pasarbola
Lion Air gagal mendarat, skuad Persiraja pilih jalur darat menuju Aceh
Para Pemain Persiraja Banda Aceh saat hendak turun dari pesawat Lion Air yang gagal mendarat di Aceh akibat cuaca buruk, Sumatera Utara, Minggu (7/1/2024). ANTARA/HO-Warga/aa.
Banda Aceh (ANTARA) - Skuad Persiraja Banda Aceh memilih jalur darat menuju Aceh dari Sumatera Utara setelah pesawat Lion Air yang mereka tumpangi gagal landing di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) dan kembali ke Kualanamu.

"Pemain langsung turun, jalan jalur darat menuju Langsa," kata Media Officer (MO) Persiraja Banda Aceh Ariful Usman yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Minggu.

Sebelumnya, maskapai Lion Air rute Medan, Sumatera Utara menuju Banda Aceh dilaporkan batal mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, sehingga harus kembali ke Bandara Internasional Kualanamu akibat cuaca buruk.

Executive General Manager PT Angkasa Pura II, Darmadi membenarkan bahwa pesawat Lion tujuan Banda Aceh dari Medan batal mendarat karena cuaca buruk atau crosswind (angin silang).

Pesawat Lion Air JT 306 tersebut dijadwalkan mendarat di Bandara SIM Aceh Besar pada Minggu (7/1) pukul 13.45 WIB.

Baca juga: Pesawat Lion Air dari Medan batal mendarat di Aceh akibat cuaca buruk

Baca juga: Kesaksian penumpang JAL, ada benturan sebelum mendarat di Haneda

Baca juga: Wings Air gagal mendarat di Bandara Nagan Raya Aceh akibat cuaca buruk

Ariful menyampaikan, para pemain Persiraja awalnya hendak bertolak ke Banda Aceh dengan Lion Air. Kemudian, saat mau landing di bandara SIM, pesawat kembali terbang ke Kualanamu karena tidak bisa mendarat akibat cuaca (angin kencang).

"Sudah mau mendarat karena cuaca tadi disampaikan dan terbang kembali. Memang terasa saya angin, karena goyang," ujarnya.

Karena gagal mendarat dan kembali ke Kualanamu, skuad Persiraja akhirnya turun dan memilih jalur darat, dan tidak menuju Banda Aceh, melainkan ke Kota Langsa.

Ariful menjelaskan, pilihan ke Kota Langsa karena besar kemungkinan Persiraja akan memilih stadion di sana sebagai home base untuk babak 12 besar Liga 2 Season 2023/2024 ini setelah tak diizinkan lagi menggunakan Stadion Harapan Bangsa (SHB) Banda Aceh karena sedang renovasi untuk persiapan PON.

"Karena harapan bermain di SHB tipis, makanya cek kesiapan stadion Langsa sebagai alternatif, apakah layak untuk Liga 2 Indonesia," demikian Ariful Usman.

 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024

Kelahiran kembali Naruto

slot terpercaya mudah menang
273 rumah warga di Muba terendam banjir
Rumah warga yang terendam banjir di Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Sumsel, Senin (8/1/2024). (ANTARA/HO/BPBD Sumsel)
Palembang (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan menyebutkan sebanyak 273 unit rumah warga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terendam banjir akibat intensitas hujan tinggi yang terjadi pada Ahad (7/1) malam.

Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel Sudirman di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi banjir di Dusun 1, Dusun 2, Dusun 3, Dusun 4, Dusun 5 dan Dusun 6 Desa Kertajaya, di Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Sumsel pada Ahad (7/1) malam.

Banjir tersebut diakibatkan oleh intensitas curah hujan yang cukup tinggi dan luapan (air pasang) anak Sungai Keruh, dikarenakan ada pendangkalan di Sungai Keruh sehingga harus dilakukan normalisasi.

“Sebanyak 290 keluarga, 273 unit rumah, dan dua sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) terdampak akibat banjir tersebut,” cakapnya.

Baca juga: Gubernur Sumsel minta Pemkab Muba antisipasi banjir kiriman

Baca juga: Lima kabupaten di Sumsel nyatakan status siaga bencana banjir-longsor

Ia menjelaskan kondisi saat ini ketinggian banjir kurang lebih 1,5 meter dari titik terendah wilayah itu. Lalu, sebanyak 120 keluarga yang ditinggal di bagian bawah rumah mengungsi ke lantai dua rumah panggung.

Namun, ada sebagian masyarakat masih tinggal di rumah masing-masing dikarenakan bangunan milik mereka cukup tinggi.

“Terkait dengan akses jalan, masyarakat membuat jembatan kayu yang maupun menggunakan perahu kayu untuk melewati akses jalan yang terendam banjir,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin bersama Instansi terkait secara langsung memberikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati di saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi, sebab adanya kemungkinan banjir susulan akan tiba.

“Tim posko lapangan akan terus berkoordinasi untuk perkembangan selanjutnya,” kata Sudirman.*

Baca juga: Jalan lintas Muba-Bengkulu banjir

Baca juga: Gubernur Sumsel kirim bantuan korban banjir Muba

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024

Paviliun Kitab Suci Tibet Bergerak

situs paling gacor hari ini
Legenda sepak bola Jerman Franz Beckenbauer wafat
Franz Beckenbauer. (fcbayern.com)
Der Kaiser adalah salah satu pemain yang pernah dilihat olahraga ini
Jakarta (ANTARA) - Legenda sepak bola Jerman Franz Beckenbauer wafat di usia 78 tahun.

Beckenbauer yang berjuluk "Der Kaiser" tersebut meninggal dunia pada Senin (7/1) waktu setempat.

"Der Kaiser adalah salah satu pemain yang pernah dilihat olahraga ini. Dengan kemampuannya, ia menciptakan standar di lapangan. Ketepatan dan karismanya sebagai pemimpin tim serta tenaga dan kekuatannya sebagai pelatih kepala di Piala Dunia tak terlupakan," kata Presiden DFB Bernd Neuendorf dilansir dari laman resmi DFB, Selasa.

Keluarga Beckenbauer mengkonfirmasi atas kabar kematian dari Beckenbauer yang juga identik sebagai legenda klub Bayern Muenchen tersebut melalui kantor berita negara Jerman, DPA.

"Saya menganggap ini salah satu hak istimewa dalam hidup saya untuk mengetahui dan melihat kehebatan Franz Beckenbauer. Der Kaiser telah menjadi inspirasi selama lebih dari satu generasi, ia akan selamanya tetap menjadi bagian kecemerlangan sepak bola Jerman," kata mantan rekan setim Beckenbauer, Rudi Voller.

Baca juga: Beckenbauer mengenang Pele, dunia kehilangan ikon terhebatnya

Sejak putranya, Stephan meninggal pada tahun 2015, Beckenbauer kerap didera penyakit diantaranya parkinson, demensia dan sempat melakukan operasi jantung pada tahun 2016 dan 2017. Beckenbauer juga sempat melakukan operasi untuk memasang pinggul buatan pada tahun 2018.

Beckenbauer merupakan salah satu pemain paling gemilang dalam sejarah sepak bola dunia. Selain mempersembahkan gelar Piala Eropa (1972) dan Piala Dunia (1974) untuk timnas Jerman sebagai pemain, Beckenbauer juga memberikan gelar Piala Dunia (1990) saat menjadi pelatih timnas Panser tersebut.

Sebagai pemain, Der Kaiser memenangkan tiga trofi Uefa Champions League, lims Bundesliga, empat piala DFB, satu piala Winners UEFA dan satu Piala Interkontinental.
​​​
Beckenbauer juga tercatat sebagai peraih dua gelar pemain terbaik atau Ballon D'or pada tahun 1972 dan 1976. Nama dari sang kaisar Jerman tersebut juga masuk dalam tim terbaik sepanjang masa Piala Dunia.

Baca juga: Beckenbauer dituduh lakukan penipuan oleh kejaksaan federal Swiss
Baca juga: Rummenigge: Bayern mendukung Beckenbauer

Pewarta: Fajar Satriyo
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024

Susah memanjakan istri manja Pak Li, tolong ambil alih

terbaru slot
OJK gelar edukasi keuangan bagi masyarakat di Kabupaten Magelang
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi melakukan edukasi keuangan bagi masyarakat umum di Kabupaten Magelang. ANTARA/HO - Bagian Prokompim Kabupaten Magelang
Magelang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan edukasi keuangan bagi masyarakat umum di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, di Balkondes Ngargogondo, Kecamatan Borobudur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Magelang menyampaikan, Kabupaten Magelang merupakan salah satu wilayah di Jateng yang memiliki potensi dalam membangun perekonomian Indonesia.

Hal tersebut didasari bahwa Kabupaten Magelang memiliki kekayaan alam dan SDM berupa tempat wisata, budaya, kuliner dan usaha lokal masyarakatnya yang sudah berkembang hingga saat ini. Salah satu faktor pertumbuhan ekonomi di Indonesia adalah usaha dari masyarakat lokal yaitu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Menurut dia UMKM diminati masyarakat karena mudah dan cepat dalam membuka usahanya. Oleh karena itu, UMKM menjadi unit usaha terbesar di Indonesia dengan jumlah sebanyak 99 persen dengan menyumbang Pendapatan Domestik Bruto sebanyak 61 persen atau Rp9,5 triliun serta berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja sebanyak 97 persen di tahun 2023.

Namun, di samping mudahnya membuka usaha UMKM, seringkali UMKM tidak stabil dalam menjaga pendapatan dan keuntungan. Hal tersebut terjadi karena kurangnya edukasi dan sosialisasi keuangan terhadap pelaku UMKM.

Untuk mencegah hal tersebut, katanya maka OJK mengadakan kegiatan edukasi keuangan bagi masyarakat umum di Kabupaten Magelang, sosialisasi ini menargetkan pelaku UMKM di Kabupaten Magelang dengan tujuan meningkatkan kualitas dalam mengatur UMKM.

"Mulai dari bijak mengatur keuangan, mengelola keuntungan dan kerugian serta menetapkan rencana dan target usaha. Selain itu, sosialisasi ini juga mengedukasi pentingnya membedakan pinjaman legal dan ilegal serta menginvestasikan pendapatan untuk perkembangan usaha," katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menyampaikan, OJK adalah Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

"Edukasi mengenai pentingnya kesadaran keuangan (Financial Literacy) untuk masyarakat Indonesia perlu terus ditingkatkan, agar masyarakat mampu mengelola keuangannya secara cerdas dan dapat mempersiapkan masa depan dirinya dan keluarganya menuju masyarakat yang sehat secara financial (financial freedom)" kata Adi.

Dia menjelaskan, dengan pemilihan lembaga yang memberikan jasa investasi maupun pinjaman, terutama investasi/pinjaman online, masyarakat agar tetap hati-hati dan waspada dalam menanggapi penawaran tentang investasi, maupun pinjaman melalui media masa, agar tidak terjebak dan tertipu, atau bahkan menjadi korban dari kejahatan tersebut, apabila ingin berinvestasi dan meminjam modal, cari investasi dan pinjaman yang legal.

"Investasi ilegal atau investasi bodong dan pinjaman online ilegal, akhir-akhir ini benar-benar meresahkan masyarakat, karena tidak sedikit dari masyarakat yang telah menjadi korban dari investasi tersebut. hal ini terjadi dikarenakan pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan keuangan masih sangat rendah," katanya.

Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang sangat mendukung kegiatan edukasi keuangan ini, dengan harapan agar masyarakat hati-hati dan waspada dengan maraknya investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

Ia berharap, kegiatan ini dapat menambah wawasan kepada kita semua, sekaligus masyarakat akan semakin mengenal tentang keberadaan, fungsi, tugas dan peran lembaga OJK serta memahami produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan, manfaat, fitur, risiko dan kewajiban, cara mengakses biaya yang dikeluarkan serta terampil memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.

Pemkab Magelang juga menghimbau kepada pengelola Balkondes dan para pelaku usaha di Kabupaten Magelang, agar mengelola keuangan secara profesional, efektif, efisien dan akuntabel, sehingga keberlangsungan usaha bisnisnya tetap terjaga dan semakin maju.

Baca juga: OJK terbitkan aturan untuk penguatan sistem jasa keuangan syariah
Baca juga: OJK luncurkan panduan manajemen risiko iklim bagi perbankan
Baca juga: OJK sebut realisasi penerimaan mencapai Rp8,58 triliun
 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024

Monster Apartemen Sehari-hari

daftar judi slot terpercaya
KPK perpanjang penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
KPK menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan para tersangka lain dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi alat bukti.

"Lama penahanan tersebut sampai dengan 16 Februari 2024 di Rutan KPK dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut juga dilakukan untuk para tersangka yang ditahan bersama AGK yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Untuk diketahui, konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghhani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggarannya bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang
yaitu KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK panggil Muhaimin Syarif saksi kasus korupsi AbdulGhani Kasuba
Baca juga: KPK sita data aliran uang saat geledah rumah Abdul Ghani Kasuba
Baca juga: KPK geledah rumah Muhaimin Syarif di Tangerang

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024