bb slot88 982Jutaan kata 154143Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs slot viral》
10 Berita Terpopuler : Semarak Lampion Imlek di Solo******
SOLO–Kabar tentang Kota Solo menyambut perayaan Imlek 2024 dengan pemasangan ribuan lampion di kawasan Pasar Gede Solo menjadi berita terpopuler laman Solopos.compada Sabtu (27/1/2024) siang. Lampion-lampion tersebut akan dinyalakan akhir pekan ini.
Berita terpopuler itu mengulas ribuan lampion menjadi daya tarik wisata setiap Imlek di Kota Solo sejak 2007. Keberadaannya juga menjadi pengungkit ekonomi Kota Bengawan, khususnya bagi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Gede Solo.
Promosi Kisah BRInita di Jayapura, Jadikan Urban Farming sebagai Gaya Baru Bertani
Pada Imlek tahun ini, para pemangku kepentingan bersepakat menata lapak pedagang kaki lima (PKL) supaya para pengunjung bisa berfoto dengan nyaman di bawah lampion. Lampion itu berwarna merah, hijau, dan kuning. Mayoritas lampion berwarna merah.
Terdapat instalasi lampu berbentuk naga warna hijau dengan panjang 20 meter. Lampion naga dipasang melingkar di atas Tugu Jam Pasar Gede Solo. Instalasi lampu naga dipasang sesuai dengan tahun Naga Kayu 2024.
Lampion berbentuk naga itu merupakan instalasi terakhir sebelum semua lampion diuji coba untuk dinyalakan. Pemasangan dilakukan sekitar 10 orang, Kamis (25/1/2024) pukul 20.00 WIB. Pemasangan ribuan lampion itu dilakukan sejak, Senin (15/1/2024).
Salah warga yang menginstalasi lampion, Agus Triono, 29, menjelaskan pemasangan lampion di Jl Jend Urip Sumoharjo dan Jl Jend Sudirman, Solo dilakukan pada malam hari saat arus lalu lintas lengang. Biasanya mereka melakukan instalasi pukul 20.00 WIB sampai subuh.
Selain ulasan tentang pemasangan lampion di kawasan Pasar Gede Solo, kabar lain tentang evaluasi kinerja kades di Wonogiri, kisah ART jadi pengusaha bawang goreng, aksi pencurian di Sragenn hingga TNI-Polri bangun posko di Alun-alun Klaten juga masuk daftar berita terpopuler siang ini.
Simak 10 berita terpopuler Solopos.com24 jam terakhir hingga Sabtu (27/1/2024) siang:
Dikebut 10 Hari, Kilau Lampion Siap Semarakkan Imlek di Kawasan Pasar Gede Solo
Evaluasi Kinerja Kades di Wonogiri, Dana Desa hingga Pilkades Jadi Sorotan
Mantan ART Sukoharjo Sukses Jadi Pengusaha Bawang Goreng, Tembus Pasar Ekspor
Sudah Lanjut Usia, 2 Residivis Ini Malah Curi Susu di Minimarket Sragen
TNI-Polri Bangun Posko Netralitas di Alun-alun Klaten, Siap Terima Aduan Warga
4.000 Kue Keranjang akan Dibagikan saat Karnaval Grebeg Sudiro 2024 Solo
Kejam! Ayah di Boyolali Aniaya Anak Tiri hingga Meninggal
Gunung Ibu Maluku Meletus Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1,5 Kilometer
Hasil Autopsi Jenazah Wanita Karanglo Klaten Ungkap Ada Luka Memar di Kepala
Skuad Indonesia Termuda & Ranking Terendah, Ini Daftar Tim 16 Besar Piala Asia
Ini Aturan Presiden Boleh Kampanye Sesuai UU Pemilu******
SOLO —Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga memiliki hak politik, salah satunya hak berkampanye.
Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Promosi Waspada Kejahatan Cyber Quishing! BRI Beberkan Cara Antisipasinya
“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.
Aturan yang dimaksud Jokowi adalah Pasal 299 UU No 7/20217 tentang Pemilu. Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.”
Pasal 299 ayat (2) , menyatakan pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.
Sementara pasal 299 ayat (3) menyebutkan pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika yang bersangkutan sebagai capres-cawapres, anggota tim kampanye, serta pelaksana kampanye, dengan catatan sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketentuan kampanye pemilu yang mengikutsertakan pejabat negara harus memenuhi dua ketentuan, yaitu tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan sesuai UU, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. Hal itu tertuang dalam UU pemilu pasal 281.
Sedangkan daftar pejabat yang dilarang berkampanye sesuai UU Pemilu pasal 280 antara lain; ketua, wakil ketua, ketua muda MA, hakim konstitusi, hakim agung; ketua, wakil ketua, anggota BPK; Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI; direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota parpol sebagai pimpinan lembaga nonstruktural; ASN; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Label:ciputra88、link slot indonesia、sob77 online
Terkait:games slot gacor、lanjut slot、link judi slot gacor、prediksi togel oregon 1、tahta4d、slotmania89、bett77、bullseye paito、maxwin 20 juta、depo bonus new member
bab terbaru:slot demo roma legacy(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《situs slot viral》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,benua betHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs slot viral》bab terbaru。