cara pembayaran kredivo di lazada 856Jutaan kata 557054Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara bikin youtube dapat uang》
Bali Turunkan Pajak Hiburan Diskotek Cs di Bawah 40 Persen******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah (pemda) Bali bakal memberikan insentif agarpajak hiburanuntuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di bawah 40 persen.
Hal itu sesuai dengan pasal 101 Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Yang di Bali mereka sudah melakukan itu (insentif) karena saya kan zoom meeting dengan gubernur, bupati walikota se-Bali, mereka sudah rapat mengundang pengusaha tempat hiburan. Mereka akan memberikan Pasal 101, memberikan insentif, berapa insentifnya ya yang jelas di bawah 40 persen," katanya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (29/1).
Tito pun mendorong pemda lainnya untuk memberikan insentif pajak hiburan.
"Saya mendorong daerah-daerah lain unuk kesinambungan lapangan pekerjaan dan kesulitan usaha pasca covid, kita mendorong untuk mereka menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan dari UU itu Pasal 101," katanya.
Pemberian insentif pajak hiburan oleh pemda tertuang dalam Pasal 99 PP PDRD Nomor 35 tahun 2023 yang menyatakan bahwa pemda bisa memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya sebagai upaya mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
"Insentif fiskalnya berupa apa? pengurangan. Jadi kalau saat ini memang belum mampu dengan tarif 40 persen silahkan berdasarkan assesment daerahnya, melakukan pengurangan pokok pajaknya, memberikan keringanan, memberikan pembebasan ataupun penghapusan dari pokok pajak," jelas Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati dalam media briefing di Gedung Kemenkeu, Selasa (16/1).
Namun, ia menekankan tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen. Sebab, pemberiannya harus berdasarkan assesment dari pemerintah atas pengajuan dari pengusaha.
Ada empat faktor yang harus dipertimbangkan untuk bisa memberikan pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen kepada pelaku usaha. Pertama, kemampuan membayar wajib pajak/ wajib retribusi.
"Jika memang pelaku usaha dalam kategori wajib pajak yang belum mampu secara usaha ditetapkan dengan tarif 40 persen, maka kepala daerah berapa bisa memberikan insentif," ujarnya.
Kedua, mempertimbangkan kondisi tertentu wajib pajak. Misalnya usaha terdampak bencana alam, mengalami kebakaran, dan kondisi yang tidak menguntungkan lainnya.
Ketiga, pelaku usaha mikro dan menengah yang bisa dibuktikan dengan izin usaha sebagai pelaku UMKM, maka bisa diberikan insentif.
Keempat, mempertimbangkan kemampuan daerah untuk mendukung kebijakan pemda mencapai program prioritas daerah atau yang terkait dengan nasional.
"Memberikan kemudahan insentif ini tentu harus di-assessment dulu ya jika itu pengajuannya dari wajib pajak. Jika itu merupakan prioritas daerah, ya silahkan diberikan secara massal," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen, Inul hingga Hotman Paris Protes******Jakarta, CNN Indonesia--
Pajak hiburan naik menjadi 40 persen. Pasalnya, pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan itu, PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Dalam unggahan di media sosial, Inul mengatakan kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha.
"17 tahun besar ya gitu-gitu aja enggak tiba-tiba jadi raksasa. (Kondisi) begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?" tulis Inul dalam unggahan di X, Sabtu (13/1).
Inul mengaku heran dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Menurutnya, pelaku usaha serta customer yang akan menjerit karena paling terkena dampak. Sementara pemerintah selaku pembuat kebijakan tetap bisa duduk manis sambil berdalih membela rakyat.
"Kepala buat kaki, bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau nggak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta," tulis Inul.
Lihat Juga :Wamen ATR/BPN Janjikan Titik Terang Kasus Tanah Nirina Zubir |
Kritik juga disampaikan pengacara kondang Hotman Paris memprotes aturan tersebut melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Ia menilai pungutan pajak 40 persen terlalu tinggi dan bisa mematikan usaha.
"Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk," tulis Hotman dalam unggahannya, Sabtu (6/1).
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menegaskan batas bawah pajak hiburan tersebut dipatok demi membantu masyarakat kurang mampu. Putusan ini juga diklaim sudah mempertimbangkan masukan berbagai pihak.
"Dalam penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/1).
"Dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara," sambungnya.
Secara umum, ia menyebut mulanya dua sektor yang masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) punya tarif paling tinggi 35 persen. Lydia mengatakan hadirnya UU HKPD menurunkan tarif PBJT menjadi 10 persen.
"Namun, Undang-undang juga mengatur untuk hiburan khusus, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa diberikan tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen," tandasnya.
Dalam kasus ini, perbedaan UU HKPD dengan aturan sebelumnya hanya ada di batas bawah tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek hingga spa. Pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya disebutkan batas atas pajak untuk kelompok tersebut sebesar 75 persen.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)
Label:totoabadi、server thailand asli、senang77 slot login
Terkait:slot977、100 tafsir mimpi、st slot、cara pinjam di danamas、putri slot gacor、pinjol yang tidak pakai verifikasi wajah、cara mendapatkan 4 angka jitu、upgrade kredivo ditolak、pinjaman online yang bunganya kecil、slot gacor 2021
bab terbaru:link slot tergacor hari ini(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《cara bikin youtube dapat uang》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs game judi slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara bikin youtube dapat uang》bab terbaru。