trik bermain slot duofu duocai 155Jutaan kata 147721Orang-orang telah membaca serialisasi
《bintang138》
BPDPKS 'Seret' Kemendag soal Utang Subsidi Migor Rp344 M ke Pengusaha******Jakarta, CNN Indonesia--
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyeret Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam pusaran utang subsidi Rp344,35 miliar ke pengusaha terkait minyak gorengmurah.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan pihaknya berpegang teguh pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
"BPDPKS membayar selisih antara harga keekonomian dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang disalurkan setelah BPDPKS menerima hasil verifikasi dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag," kata Eddy kepadaCNNIndonesia.com, Rabu (15/2).
Di dalam Bab III Permendag Nomor 3 Tahun 2022 dijelaskan soal verifikasi adalah bagian dari rangkaian yang harus diselesaikan sebelum BPDPKS membayar uang selisih harga tersebut.
Secara khusus di bab tersebut, yakni pasal 8 ayat 1 dijelaskan bahwa untuk memperoleh dana pembiayaan minyak goreng kemasan, pelaku usaha harus mengajukan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan kepada BPDPKS.
Kemudian, di pasal 8 ayat 2 disebutkan permohonan itu disampaikan secara tertulis disertai laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor atau pengecer yang berisikan nama, volume, dan harga dari yang diserahkan; dan faktur pajak.
Lihat Juga :Biaya Haji Rp90 Juta, yang Ditanggung Jemaah Rp49,8 Juta |
Lebih lanjut, di pasal 9 ayat 3 dijelaskan bahwa verifikasi terhadap profil pelaku usaha dan jaringan distribusi dan verifikasi penyaluran minyak goreng kemasan meliputi: nama jaringan distribusi serta volume dan harga yang didistribusikan.
"Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) diselesaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan verifikasi dan BPDPKS," tulis pasal 10 ayat 1.
Kemudian, pasal 10 ayat 2 menegaskan bahwa hasil verifikasi tersebut digunakan sebagai dasar penentuan besaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan.
"Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal kepada Direktur Utama BPDPKS," tulis pasal 10 ayat 3.
Lihat Juga :DPR Sebut Pembeli Tak Boleh Refund Apartemen Meikarta Tapi Titip Jual |
Sementara itu, pasal 11 menyatakan bahwa pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan oleh BPDPKS dilakukan paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS.
Dirut BPDPKS Eddy Abdurrachman menegaskan bahwa pihaknya akan membayar uang selisih harga tersebut sesuai dengan hasil verifikasi Kemendag, sebagaimana diatur dalam permendag.
Di lain sisi, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Kasan menolak berkomentar soal utang Rp344,45 miliar tersebut. "Mohon maaf saya belum bisa komentar," jawabnya singkat saat dihubungi.
Padahal, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengeluh di hadapan Komisi VI DPR RI soal utang yang belum dibayarkan pemerintah tersebut.
Lihat Juga :Anak Buah Sri Mulyani Jamin IKN Tetap Jalan Meski Presiden Ganti |
Roy mengatakan uang rafaksi itu terkait penjualan minyak goreng kemasan seharga Rp14 ribu per liter di toko ritel pada Januari 2022 lalu. Ia mengatakan jumlah ritel Aprindo yang terlibat dalam penjualan itu mencapai 42 ribu.
Uang itu berasal dari selisih harga pembelian minyak goreng kemasan yang lebih tinggi dibandingkan harga jual di ritel modern.
Roy membeberkan bahwa pemerintah menugaskan Aprindo untuk menjual minyak goreng kemasan sebesar Rp14 ribu mulai 19 Januari 2022.
Padahal, menurutnya pengusaha ritel harus membeli minyak goreng kemasan dari distributor lebih dari Rp14 ribu per liter. Saat itu, produsen menjual minyak goreng kemasan dari Rp16 ribu-Rp20 ribu per liter.
Ia juga mempertanyakan terkait rafaksi yang belum dibayarkan kepada Menteri perdagangan Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu. Namun, Zulkifli saat itu mengatakan bahwa uang subsidi selisih harga untuk peritel itu sudah tidak berlaku.
Ini karena Pasal 3 Permendag Nomor 3 tahun 2022 berbunyi penyediaan minyak goreng satu harga hanya enam bulan.
"Jadi sangat disayangkan ketika ada pernyataan sudah tidak berlaku. Jadi nah karena sudah habis masa berlaku sehingga dikatakan tidak ada landasan regulasi untuk membayarkannya. Ini kami kaget sekaget-kagetnya dan bingung sebingung-bingungnya," ungkap Roy dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (14/2).
[Gambas:Video CNN]
Menangkan Konsumen, MA Titahkan Meikarta Bayar Rp415 Juta ke Pembeli******Jakarta, CNN Indonesia--
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengembang apartemen MeikartaPT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk membayar ganti rugi pada seorang konsumen bernama Djuara Pirmaton Siahaan sebesar Rp415 juta.
Hal itu tertuang usai peninjauan kembali (PK) yang diajukan MSU ditolak oleh MA.
Mengutip detik.com, Kamis (16/2), Djuara mengajukan gugatan karena unit yang dibelinya tak kunjung diterima. Dalam putusan yang tercantum di situs MA dijelaskan Djuara mengajukan gugatan di Kepaniteraan PN Cikarang pada 31 Agustus 2020 dengan Register Nomor 162/Pdt.G/2020/PN Ckr.
Mulanya, Djuara telah memesan dua unit apartemen pada 3 September 2017 dengan konfirmasi pesanan unit pertama No. LK-OB0031544 tanggal 3 September 2017, Keyplan dan Floor Plan serta spesifikasi 1 (satu) unit yang berada di Tower S-1, Blok 30026, Lantai 23, No. Unit 23C5, Luas 35.76 m², Tipe CS.
Untuk unit ini, Djuara membayar bertahap dengan tiga termin. Termin I (Booking Fee) sebesar Rp2 juta pada 3 September 2017, termin II (Down Payment) sebesar Rp22.004.229 pada 18 September 2017 dan termin III (pelunasan) sebesar Rp216.038.059 pada 18 Oktober 2017.
Kemudian untuk unit satunya lagi, dengan konfirmasi pesanan No. LK-OB0031484 3 September 2017, Keyplan dan Floor Plan serta spesifikasi 1 (satu) unit yang berada di Tower T-1, Blok 65005, Lantai 26, No. Unit 26B1, Luas 26.46 m², Tipe B1.
Untuk unit kedua, Djuara juga membayar dengan tiga termin. Termin I (Booking Fee) sebesar Rp2 juta pada 3 September 2017, termin II (Down Payment) sebesar Rp15.567.380 pada 18 September 2017 dan termin III (pelunasan) sebesar Rp158.106.418 pada 18 Oktober 2017.
Namun, sampai saat ini tidak ada unit yang diterima oleh Djuara. Bahkan, tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan unit itu telah selesai dibangun. Padahal, dalam perjanjian pemesanan disebutkan "selesai dan siap terima tanggal 31 Oktober 2019 dan 31 Desember 2019".
Lebih jauh, ia pun tidak mendapatkan hak atas keterlambatan serah terima dua unit berupa kompensasi keuntungan, denda keterlambatan sebesar lima persen, bunga dan uang penggugat yang tersimpan di rekening tergugat.
Atas gugatan itu, PN Cikarang menyatakan MSU sebagai tergugat melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada penggugat. Meikarta akhirnya dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp415.716.086 kepada penggugat. Dengan putusan ini, MSU pun memilih mengajukan PK kepada MA.
[Gambas:Video CNN]
Label:slot depo 4k dana、pola gacor bandito、gacor96
Terkait:marlina 77 slot、slot vip link alternatif、tips judi bola parlay、google gimana caranya dapat duit tanpa kerja、cuan123、apk slot、naga138 rtp、daftar situs slot、situs yang dapat menghasilkan uang、seribu mimpi 41
bab terbaru:situs slot gacor pragmatic play(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《bintang138》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,spin707 slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bintang138》bab terbaru。