jasa yang bisa menghasilkan uang 574Jutaan kata 109420Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjaman pegadaian jaminan bpkb motor》
Jokowi tinjau perkembangan pembangunan Kantor Presiden di IKN******Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meninjau perkembangan pembangunan Kantor Presiden di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, yang kini telah mencapai 74 persen.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Diana Kusumastuti, mengungkapkan pembangunan struktur bangunan utama telah selesai, dan pihaknya kini tengah berfokus pada pemasangan baja serta bilah-bilah sayap Garuda yang menjadi bagian penting dari konstruksi.
"Saat ini bilah-bilah ini sudah terpasang 1.282 dari 4.650, jadi kira-kira sepertiganya. Dan kami harapkan nanti untuk sayap burung Garuda ini bisa selesai di akhir Maret ini," ujar Diana dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Diana menekankan pentingnya pembangunan Kantor Presiden yang ramah lingkungan dan cerdas, di samping pembangunan interiornya.
Diana berharap Kantor Presiden di IKN bisa selesai dan berfungsi pada Juni 2024 untuk digunakan dalam Upacara Peringatan Kemerdekaan ke-79 RI.
Baca juga: Jokowi: Indonesia ingin punya gedung Istana bukan peninggalan kolonial
Kendati menghadapi beberapa kendala, terutama terkait logistik dan pemasangan baja dan bilah, Diana tetap optimistis bahwa pembangunan akan selesai tepat waktu.
"Saya masih optimistis untuk bisa selesai, fungsional, tapi nanti masih ada sedikit-sedikit tambahan, mungkin untuk lanskapnya," ungkapnya.
Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara.
"Burung Garuda di sini juga sayapnya lebar, ini berada di tengah-tengah Kota Nusantara dan ini nanti akan berada di tempat yang tertinggi, sehingga ini yang dinanti-nanti untuk ikon Ibu Kota Nusantara," ujarnya.
Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam peninjauan tersebut yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono.
Hadir juga Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hingga Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil.
Baca juga: Menhub sebut progres pembangunan Bandara IKN sesuai rencana
Baca juga: Menteri PUPR: IPA Sepaku operasional Juni untuk pasok air minum IKN
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Kemenpora gandeng PNM berikan pelatihan kewirausahaan muda di pasar******Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemuda dan Olahraga menggandeng PT Permodalan Nasional Madani (Persero) memberikan pelatihan kewirausahaan bagi kaum muda yang berusaha di pasar tradisional di DKI Jakarta.
"Pelatihan ini sebagai salah satu bentuk inovasi kami agar pelatihan kewirausahaan dan juga literasi keuangan tidak hanya dilakukan di gedung-gedung, di perkantoran, di seminar, tetapi langsung di tempat di mana ekonomi itu berputar (pasar)," kata Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo seperti dikutip dari akun instagram pribadi: ditoariotedjo di Jakarta, Jumat.
Titik pertama program pelatihan wirausaha kepemudaan tersebut adalah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, yang digelar pada Rabu (28/2), melibatkan 60 peserta yang merupakan nasabah Mekar PNM.
Program pelatihan merupakan perwujudan dari salah satu program unggulan Kemenpora yaitu Wira Muda untuk mengentaskan kemiskinan sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Peserta pelatihan Wira Muda memiliki usaha yang beragam, seperti usaha berjualan pakaian, makanan ringan, minuman, dan sebagainya.
Dito mengatakan, Kemenpora ingin menjadikan pasar-pasar sebagai sentra pelatihan usaha muda untuk bisa melahirkan kaum muda di pasar maupun lingkungan sekitar yang memiliki ilmu dalam pengelolaan keuangan maupun tata cara menjadi pengusaha.
Ia berharap titik pertama pelatihan di Pasar Induk Kramat Jati menjadi penggerak yang selanjutnya dapat dilakukan di berbagai pasar lainnya di tanah air.
"Semoga titik pertama ini menjadi mercusuarnya dan bisa dicontoh di pasar-pasar lainnya, tidak hanya di Jakarta tetapi di seluruh Indonesia," ujarnya.
Melalui pelatihan itu, para peserta dapat memiliki nilai tambah (value) pada usahanya agar usaha yang sudah dijalankan dapat terus berkembang serta memperoleh keuntungan yang meningkat.
Baca juga: PNM Hadirkan Bazzar Sembako Murah di Bogor
Baca juga: Presiden Jokowi motivasi nasabah Mekaar PNM tingkatkan usaha
Baca juga: Nasabah PNM Mekaar inspirasikan ide cemilan sehat
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024
Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional******Semarang (ANTARA) - Di tengah rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang dijadwalkan hingga 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon terkait dengan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) minimal 4 persen dari suara sah secara nasional.
Meski rekapitulasi secara manual belum selesai, publik bisa mengikuti perkembangan hasil real countKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau tinggal klik pemilu2024.kpu.go.id.
Publik pun bisa memprediksi partai politik mana saja yang memenuhi ambang batas parlemen, khususnya pada Pemilu Anggota DPR RI, yang diikuti 18 partai politik nasional. Pada pemilu anggota legislatif (pileg) ini tercatat 9.918 calon anggota DPR RI yang memperebutkan 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).
Sesuai dengan nomor urut peserta Pemilu 2024: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Terkait dengan putusan MK saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tengah berlangsung di tingkat kabupaten/kota, sontak publik pun ada yang beranggapan semua partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI bakal lolos ke Senayan (Gedung MPR/DPR/DPD RI), asalkan meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil), meski tak capai parliamentary threshold.
Namun, sebelum syak wasangka berlanjut terkait dengan putusan MK yang akan meloloskan partai tertentu ke Senayan, alangkah baiknya membaca Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara saksama.
Dalam putusan MK itu ditegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional. Dengan demikian, hanya peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional yang diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mencapai parliamentary thresholdtidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap dapil, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 415 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti diketahui bahwa Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem) mengajukan permohonan pengujian UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu Anggota DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Mahkamah, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, berpendapat bahwa berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera ada perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain:
Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; kedua, perubahan norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan itu dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Merespons putusan MK itu, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini berharap, ke depan, pembentuk undang-undang harus merumuskan ambang batas parlemen secara terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatoris.
Pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI, perlu memperhatikan pemenuhan kedaulatan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, serta penyederhanaan partai. Selain itu, menggunakan metode yang terukur dan jelas, sehingga rasionalitas kebijakan tetap terjaga.
Pemberitaan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (29/2), mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 7/2017. (Sumber: ANTARA, Kamis, 29 Februari 2024)
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen dimaksud dalam pasal tersebut.
Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.
Pada Pemilu 2004, misalnya, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen dari suara sah secara nasional.
Kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika perolehan suara lebih banyak, namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.
Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung maupun tidak, telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih.
Berdasarkan hal tersebut, kata Saldi, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai, pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah.
Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024
Label:situs lengkap slot、slot gacor di pagi hari、link goldenbet88
Terkait:omega slot 138、kredit hp pakai kredivo、easy cash masuk bi checking、pola pola maxwin olympus、tergacor hari ini、cara menggunakan cicilan akulaku、situs slot baru gacor、erek erek seribu mimpi 2d、slot online pragmatic play、pepe4d com
bab terbaru:cara mendapatkan uang 500rb sehari(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《pinjaman pegadaian jaminan bpkb motor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,klik win 138Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjaman pegadaian jaminan bpkb motor》bab terbaru。