sport388 67Jutaan kata 515563Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjol rupiah anda》
Jokowi sebut usul gunakan hak angket DPR adalah hak demokrasi******
Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kanJakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menyebutkan usul dari salah satu calon presiden agar DPR menggunakan hak angket dalam menyelidiki penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan sebuah hak demokrasi.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
BMKG: Sejumlah provinsi di Indonesia berpotensi diguyur hujan lebat******Jakarta (ANTARA) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan sedang-lebat disertai kilat dan angin kencang yang dapat terjadi di sejumlah provinsi di Indonesia pada Jumat. Dikutip dalam laman resmi BMKG di Jakarta, Jumat, wilayah yang berpotensi terjadi hujan lebat disertai kilat dan angin kencang, yakni Aceh, Bali, Bangka Belitung, Banten, Bengkulu, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Lampung.
Baca juga: BMKG prakirakan sebagian wilayah Jakarta hujan ringan pada Jumat pagi
Kemudian Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengimbau masyarakat agar waspada dan siap siaga terhadap cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi yang masih mengancam sebagian besar wilayah Indonesia hingga Februari 2024.
Baca juga: BMKG: Waspadai cuaca ekstrem di pantai barat selatan Aceh "Cuaca ekstrem ini dapat terjadi selama periode puncak musim hujan pada bulan Januari dan Februari. Potensi hujan lebat hingga sangat lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi masih memiliki peluang yang tinggi terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia," katanya. Sedangkan, untuk daerah dataran tinggi atau rawan longsor dan banjir, ia meminta masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak yang ditimbulkan akibat cuaca ekstrem seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, jalan licin, pohon tumbang, dan berkurangnya jarak pandang.
Baca juga: BMKG imbau pengguna jasa pelayaran di Malut waspadai gelombang laut "Sebaiknya, secara berkala atau sebelum beraktivitas, masyarakat memantau informasi cuaca yang dikeluarkan resmi oleh BMKG. Dengan begitu dapat lebih antisipatif jika sewaktu-waktu terjadi cuaca ekstrem," katanya.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
MKH berhentikan dengan hormat hakim PN Garut karena indisipliner******Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri Garut berinisial V karena melakukan pelanggaran indisipliner selama tiga bulan 20 hari kerja.
Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting menyampaikan hakim terlapor V telah terbukti melanggar huruf c pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting saat memimpin sidang MKH di Gedung MA, Jumat (16/2), seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pemberhentian dengan hormat tersebut dilakukan setelah KY dan MA kembali melaksanakan sidang MKH kedua. Sidang MKH pertama sempat ditunda karena hakim terlapor V tidak hadir.
Sidang tersebut merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh V. Hakim terlapor V yang telah mengabdi selama 20 tahun tersebut merupakan Hakim PN Garut, yang seharusnya sudah dimutasi ke PN Kalianda.
Baca juga: Majelis Kehormatan Hakim pecat hakim pemakai narkoba Danu Arman
Putusan dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Hakim terlapor V direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat karena sudah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan MA dan tidak masuk selama tiga bulan 20 hari kerja.
Perkara berawal dari laporan Ketua PN Bandung ES. Berdasarkan Surat Ketua MA tahun 2020, terlapor telah dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Pemalang, tetapi terlapor mengajukan keberatan mutasi.
Kendati demikian, keberatan peninjauan kembali mutasi terlapor tidak dapat diterima. Meskipun ditolak, terlapor tidak mau melakukan tugas di PN Pemalang dengan alasan menunggu hasil rapat tim mutasi dan promosi berikutnya.
Karena tidak mau menjalankan tugas, terlapor dikenakan sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun di tahun 2021. Namun, terlapor tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Pemalang.
Baca juga: KY dan MA menggelar sidang MKH berhentikan satu hakim
Oleh karena itu berdasarkan surat Ketua MA, terlapor kembali diberikan sanksi disiplin sedang berupa mutasi ke PN dengan kelas yang lebih rendah, yakni PN Kalianda, tetapi hakim V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN tersebut.
Setahun kemudian, yakni pada 2022, tim dari Pengadilan Tinggi Bandung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Dalam surat pemeriksaan, terlapor dianggap arogan, tidak sopan, melawan, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa.
Terlapor tidak mau dimutasi ke PN Pemalang dan PN Kalianda karena tidak sesuai dengan harapan terlapor untuk dimutasi ke PN Bogor. Sejak 2022, terlapor sudah tidak melakukan tugas di PN Garut dan PN Kalianda.
Tim pemeriksa juga sudah mencoba mencari terlapor ke kos terlapor di Garut sebanyak dua kali, tetapi tidak bertemu dengan terlapor. Bawas MA pun sudah memanggil terlapor V sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah hadir dan hanya mengirim surat pada September 2022 yang pada pokoknya berisikan MA telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap terlapor.
Kemudian, Bawas MA sudah mencoba mengirim surat pemanggilan ke alamat sesuai KTP dan kos terlapor di Garut, tetapi tidak direspons sehingga terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan dan membela diri.
Baca juga: MKH berhentikan tidak hormat hakim PTUN Manado
Sidang MKH telah memanggil dua kali terlapor. Namun, lantaran terlapor tidak hadir karena suatu alasan yang patut, MKH menjatuhkan putusan tanpa hadirnya terlapor.
Beberapa hal yang meringankan dalam putusan MKH, yakni masa kerja terlapor sudah mencapai kurang lebih 20 tahun dan sebelumnya belum pernah mendapat sanksi disiplin.
Sementara, hal-hal yang memberatkan terlapor, yaitu pernah dijatuhi sanksi sebelum ini. Terlapor tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang sangat lama, yakni sejak pemeriksaan Juni 2022 sampai dengan keputusan diucapkan, serta tidak menghadiri panggilan yang telah dilakukan oleh Bawas MA dan PT Bandung.
Adapun susunan MKH terdiri atas Hakim Agung Yakub Ginting, Hakim Agung Maria Anna Samiyati , an Hakim Agung Yosran. Hadir pula mewakili KY, yaitu Anggota KY Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata.
Baca juga: MA berhentikan sementara hakim PN Balikpapan yang ditangkap KPK
Baca juga: MKH berhentikan dengan tidak hormat Hakim Pengadilan Agama Nabire
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:demo slot playtech、tafsir mimpi hamil togel、situs judi slot online gampang menang
Terkait:bigwin138、slot terbaik dan terpercaya、tafsir 1000 mimpi 2d、mahjong ways demo anti lag、slot gacor online hari ini、pragmetic88、pembayaran kredivo bisa dicicil、jam gacor、multisbo、rtp slot88 resmi
bab terbaru:slotbet888(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《pinjol rupiah anda》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,prediksi togel londonHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjol rupiah anda》bab terbaru。