turnamenslot 722Jutaan kata 138761Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs slot versi thailand》
Jenazah Lukas Enembe sementara disemayamkan di Rumah Duka Sentosa******Jakarta (ANTARA) - Jenazah Lukas Enembe untuk sementara disemayamkan di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa, Jakarta Pusat pada Selasa untuk penghormatan terakhir sebelum dimakamkan di Papua.
Pantauan di lokasi, peti beserta jenazah Lukas Enembe tiba di rumah duka pada pukul 17.00 WIB. Terlihat kerabat hingga keluarga dari Lukas terus berdatangan ke lokasi. Nampak juga karangan bunga dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Generasi Muda Kosgoro berjejer di rumah duka tersebut. Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk kepulangan jenazah Lukas ke Papua. Rencananya jenazah akan berangkat dari Jakarta menuju Papua menggunakan pesawat pada Rabu (27/12) dini hari.
Baca juga: KPK: Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD
Baca juga: Lukas Enembe meninggal dunia, tokoh adat imbau jaga kamtibmas Jayapura "Sudah pasti Rabu malam karena penerbangan ke Papua kan malam biasanya pukul 00.00, dan tiba di Papua jam 07.00 atau jam 06.00," kata Petrus di rumah duka kepada wartawan. Mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa. Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada hari ini pukul 10.45 WIB. "Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD saat dihubungi ANTARA di Jakarta. Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Baca juga: Kuasa hukum: Tidak ada tanda-tanda drop sebelum Lukas Enembe meninggal Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Kapolda Papua: Tempat pemakaman Lukas Enembe belum ditentukan******Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengaku hingga kini belum diketahui secara pasti kapan dan di mana jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan dimakamkan. Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12) pagi sekitar pukul 10.45 WIT di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. "Hingga kini belum dipastikan jenazah akan dimakamkan di mana," kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri kepada ANTARA, Selasa. Kapolda menyampaikan belasungkawa dan duka yang mendalam atas meninggalnya Lukas Enembe serta berharap keluarga diberi ketabahan. Polda dan Pemprov Papua beserta semua pihak akan membantu pihak keluarga hingga prosesi pemakaman.
Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia
Baca juga: KPK: Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD
Baca juga: Lukas Enembe meninggal dunia, tokoh adat imbau jaga kamtibmas Jayapura "Kami berharap seluruh masyarakat tetap menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif, walaupun dalam dalam kondisi berduka, karena saat ini masih suasana Natal," harap Irjen Pol Fakhiri. Juru bicara KPK Ali Fikri secara terpisah mengatakan almarhum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dirawat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta sejak 23 Oktober 2023. "Memang benar mantan Gubernur Papua itu dirawat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta sejak 23 Oktober hingga meninggal pada Selasa (26/12)," jelas Ali Fikri. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Rianto Adam Pontoh pada 19 Oktober 2023 memvonis Lukas Enembe delapan tahun penjara. Hakim menilai terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode 2013-2022.
Baca juga: Polda Papua beri pengamanan maksimal kedatangan jenazah Lukas Enembe
Baca juga: Kuasa hukum: Tidak ada tanda-tanda drop sebelum Lukas Enembe meninggal
Baca juga: Vonis Lukas Enembe diperberat jadi 10 tahun penjara
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2023
Label:warga123、erek2 kecelakaan、rtpliveharmonibet
Terkait:lucky slot 188、cara menggunakan voucher alfamart、situs 33、kumpulan link slot gacor、paito carolina day、dunia 777 slot gacor hari ini、hayobet、geulis88、daget77、infini88 slot
bab terbaru:link slot besar(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《situs slot versi thailand》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bonus new member sportsbookHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs slot versi thailand》bab terbaru。