situs slot key4d 855Jutaan kata 769954Orang-orang telah membaca serialisasi
《buku mimpi sang pemimpi》
Hasil Survei: Elektabilitas Prabowo******
SOLO —Hasil survei Polling Institute menyebutkan bahwa elektabilitas pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjukkan tren kenaikan.
Peneliti Polling Institute, Kennedy Muslim, mengatakan bahwa tren kenaikan elektabilitas tersebut terlihat dari survei pada Desember 2023 di angka 46,1% kemudian pada Januari 2024 menjadi 48,7%.
Promosi Sambut HUT ke-128, BRI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
“Survei Januari 2024 pada simulasi tiga pasangan, elektabilitas Prabowo-Gibran 48,7%, Anies-Muhaimin 23%, sementara Ganjar-Mahfud 20,9%” kata Kennedy saat memaparkan hasil survei bertajuk Elektabilitas, Efek Debat, dan Sentimen Pilpres Satu Putaransecara virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Berdasarkan survei Polling Institute pada bulan November 2023, elektabilitas Prabowo-Gibran sebesar 43,2% kemudian pada 25-28 Oktober 2023 sebesar 36,2%.
Untuk elektabilitas Anies-Muhaimin pada Desember 2023 sebesar 22,6%, November 2023 sebesar 24,3%, dan 20,2% pada 25-28 Oktober 2023.
Tren elektabilitas Ganjar-Mahfud pada Desember 2023 sebesar 20,5%, November 2023 sebesar 24,1%, dan 29 persen pada 25-28 Oktober 2023.
Dengan sisa waktu menuju Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, potensi pemilihan berlangsung satu putaran makin memungkinkan. Hal itu karena terjadi tren kenaikan elektabilitas pasangan nomor urut 2 tersebut.
Kennedy menjelaskan survei Polling Institute menunjukkan bahwa mayoritas publik menginginkan Pilpres 2024 hanya berlangsung satu putaran.
Ia menyebutkan ada 53,8% yang berharap Pilpres 2024 berlangsung satu putaran agar menghemat anggaran negara.
“Ada juga 39,4% yang menyatakan pilpres satu putaran atau dua putaran sama-sama baik, sepanjang berlaku secara demokratis sesuai dengan pilihan rakyat,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Jika dibedah, masyarakat yang menginginkan Pilpres 2024 satu putaran ada yang berasal dari pasangan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Kubu Anies-Muhaimin sebanyak 57,6% yang menginginkan pilpres berlangsung satu putaran.
“Untuk pendukung Ganjar-Mahfud dari basis 20,9% sebanyak 48,6% di antaranya menginginkan pilpres satu putaran,” katanya.
Survei Polling Institute pada 15-16 Januari 2024 dengan melibatkan 1.219 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon. Margin of errorsurvei ± 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95%.
Moeldoko Bela Jokowi, Presiden Boleh Kampanye sesuai Undang******
MALANG — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Seusai melaksanakan salat Jumat (26/1/2024), di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak-hak politik juga melekat padanya.
Promosi Sambut HUT ke-128, BRI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko, dilansir Antara.
Moeldoko menjelaskan, bahwa hak politik seperti turut serta dalam melaksanakan kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja, tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.
Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.
Aturan terkait diperbolehkan presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye, selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.
Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.
Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.
Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya..
Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
Moeldoko Sebut Presiden Punya Hak untuk Berpolitik******
SOLO —Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan bahwa presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu disampaikan seusai melaksanakan salat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2024). Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak politik juga melekat kepadanya.
Promosi Solo Technopark & Penajam Paser Utara Kerja Sama Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko sebagaimana dilansir Antara.
Moeldoko menjelaskan, hak politik seperti turut serta dalam kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja, tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.
Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara lainnya.
Aturan presiden boleh mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye. Selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.
Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.
Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.
Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
Label:situs slot gacor server thailand、maxwin 2023、tafsir mimpi togel mancing ikan 4d
Terkait:luxuri777、slot online 77、mahjong ways 2 maxwin、max win floating dragon、situs slot penipu、klik99、raja angka jitu hk、mejagacor、agen77、struk pembayaran kredivo
bab terbaru:link terbaru slot(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《buku mimpi sang pemimpi》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,judi slot asiaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《buku mimpi sang pemimpi》bab terbaru。