rtp togel389 118Jutaan kata 932680Orang-orang telah membaca serialisasi
《menang123》
Imigrasi Longgarkan Syarat Investor Asing di IKN Dapat Golden Visa******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi kemudahan berupa pemberian fasilitas golden visabagi investorluar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US juta menjadi minimal US juta untuk masa tinggal selama 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, diturunkan dari US juta menjadi US juta," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui siaran pers, Kamis (1/2).
Silmy menyatakan perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.
Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US juta (untuk masa tinggal 5 tahun), atau paling sedikit US juta (untuk masa tinggal 10 tahun).
Pada Januari 2024, terang Silmy, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Menurut dia, kemudahan golden visa bagi investor merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.
"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," kata Silmy.
Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.
Landasan pemberlakuan kebijakan ini yaitu pada saat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 diundangkan.
Chief Executive Officer (CEO) OpenAI Samuel Altman menjadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa pasca-diundangkan akhir Agustus tahun lalu.
Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
[Gambas:Video CNN]
CORE: Manajemen pangan diperkuat untuk tekan inflasi saat Ramadhan******
Menjelang Ramadhan permintaan terhadap bahan pangan memang biasanya mulai meningkat, sehingga terjadi inflasiJakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menyatakan bahwa penguatan manajemen pangan diperlukan untuk memastikan inflasi saat Ramadhan terjaga, mengingat hingga kini komponen bergejolak (volatile food)masih menjadi penyumbang inflasi terbesar.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Kemenkominfo tegaskan kreator konten tak terimbas "Publisher Rights"******Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa kreator kreator tidak akan terimbas Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, meluruskan bahwa aturan itu hanya berefek pada perusahaan pers dan platform digital agar keduanya memiliki posisi yang setara dalam hal mengatur kerja sama.
"Konten kreator kan tidak bekerja untuk perusahaan pers. Jadi, dia tidak terdampak oleh Perpres ini. Dia bisa melaksanakan kegiatan seperti biasa, dan Presiden sudah menegaskan hal itu, jangan khawatir konten kreator, kira2 begitu kata Presiden," kata Usman.
Baca juga: Wamenkominfo: Perpres Publisher Rights tak bungkam kebebasan pers
Dalam Perpres Publisher Rights, menurut Usman sudah dijelaskan ruang lingkup di mana aturan ini berlaku.
Pihak-pihak yang terdampak Perpres Publisher Rights telah dijelaskan di dalam BAB I tentang Ketentuan Umum. Pada Pasal I tidak disebutkan sama sekali mengenai kreator konten.
Pasal tersebut justru memuat pengertian dari perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Perusahaan pers dalam aturan tersebut dijelaskan sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers yang meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Sementara platform digital dijelaskan sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan layanan platform digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.
Secara lebih rinci dalam pasal 6 ditegaskan bahwa aturan itu hanya dapat berlaku bagi perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
"Jadi, jelas Perpres ini tidak menyasar kreator kreator maupun konten yang diproduksi oleh kreator konten tersebut. Tidak berdampak pada mereka. Jadi, mereka tidak masuk dalam ruang lingkup Perpres ini," kata Usman.
Baca juga: Dewan Pers nilai Perpres "Publisher Rights" jawaban konten berkualitas
Baca juga: Sekali lagi tentang urgensi Perpres "Publisher Rights"
Baca juga: Komite independen awasi implementasi Perpres "Publisher Rights"
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024
Label:voucher google play gratis 2022、maxwin 50 juta、bcaplay
Terkait:cara daftar kredivo tokopedia、game slot online resmi、jakarta 4d paito、situs 2022 slot、larisqq、vio77、depototo、trik main starlight、situs slot gacor hari ini terpercaya、gacor268 slot
bab terbaru:elangwin rtp(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《menang123》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,premier slot88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《menang123》bab terbaru。