situs togel terpercaya bet 100 perak 955Jutaan kata 352732Orang-orang telah membaca serialisasi
《kredit hp lewat lazada》
Rencana Prabowo Impor 1,5 Juta Sapi Dinilai Terlalu Fantastis******
Rencana calon presiden (capres) Prabowo Subianto untukimpor sapi perah sebanyak 1,5 juta ekor dinilai terlalu berlebihan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Budiyono mengatakan Indonesia memang harus impor sapi untuk memenuhi kebutuhan 4 juta ton susu segar per tahun. Saat ini, produksi dalam negeri tidak mencukupi karena hanya mampu 800 ribu ton.
"Kalau harus impor sapi perah itu realistis. Tidak ada pilihan lain untuk mempercepat produksi susu segar mau nggak mau harus ditambah populasi sapi sapi perah melalui impor. Hanya saja jumlah 1,5 juta [ekor] terlalu fantastis," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (6/1).
"Impor harus bertahap dan jelas siapa yang akan pelihara. Peternak rakyat atau korporasi," jelasnya.
Sementara itu, untuk wilayah asal impor sapi perah yang paling ideal dinilai dari Australia, New Zealand, USA, dan Kanada. Bila sesuai rencana Prabowo dari India, maka dikhawatirkan akan membutuhkan anggaran lebih.
Sebab, sapi perah dari India statusnya belum bebas dari wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sapi yang berasal dari negara itu harus dikarantina sesuai prosedur UU.
Sedangkan, Indonesia belum memiliki Pusat Karantina untuk hewan yang terjangkit penyakit. Karenanya, akan membutuhkan anggaran lebih untuk terlebih dulu membuat tempat karantinanya.
"Kita belum punya pusat karantina. Selain itu di India penghasil susu setahu saya adalah kerbau perah," pungkasnya.
Sebelumnya, Prabowo mengatakan akan mengimpor 1,5 juta ekor sapi bila terpilih menjadi presiden. Hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan susu dalam negeri saat menjalankan rencana program bagi-bagi susu gratis kepada 82 juta anak.
Prabowo menyebutkan kemungkinan sapi perah akan didatangkan dari India karena anggarannya lebih murah.
"Kalau dari India mungkin hanya 20 hari dan harganya saya kira memadai. India, lebih banyak kita bisa impor, kita butuh untuk kasih susu ke anak-anak kita," ucapnya.
(ldy/arh)MKMK putuskan Anwar Usman terbukti langgar kode etik******
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Atas putusan tersebut, Anwar Usman dijatuhi hukuman berupa sanksi teguran tertulis oleh MKMK.
Diketahui, Anwar dilaporkan ke MKMK oleh pengacara Zico Leonardo Simanjuntak dan Alvon Pratama Sitorus serta Junaidi Malau atas pernyataannya dalam konferensi pers terkait keberatannya atas sanksi etik yang dijatuhkan oleh MKMK dalam Putusan No.2/MKMK/L/2023, yaitu pencopotan jabatan dari Ketua MK.
Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pengangkatan Ketua MK yang baru dengan masa jabatan 2023-2028, Suhartoyo.
Anggota MKMK Yuliandri mengatakan, hal yang menjadi perhatian utama para hakim adalah sikap Anwar selaku Hakim Terlapor yang tidak dapat menerima putusan MKMK dengan menggelar konferensi pers.
“Dalam konferensi pers tersebut, Hakim Terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Hakim, dan sanksi,” kata Yuliandri.
Secara kelembagaan, tindakan tersebut memiliki pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap marwah dan keluhuran martabat MK karena penyampaian keberatan dilakukan secara terbuka.
Selain itu, bagi MKMK, gugatan Anwar ke PTUN merupakan fakta yang memperkuat bahwa ia tidak dapat menerima putusan tersebut, bahkan melakukan reaksi dan perlawanan.
Menurut pandangan majelis, ketidakterimaan Anwar tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Dengan demikian, Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis kehormatan, in casu Putusan No.2/MKMK/L/2023,” pungkas Yuliandri.
Baca juga: MKMK benarkan adanya laporan terhadap Guntur Hamzah
Baca juga: MKMK gelar sidang pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2024
Label:permainan slot gacor、voucher hotel tiket com、voucher goride oktober 2022
Terkait:trik bermain domino agar menang、surga play 88、sgo777、slot 100 di awal、qq882、pukislot、angka capung togel、new hoki slot、slot235、tafsir mimpi 31
bab terbaru:lazuri88(2024-06-30)
Perbarui waktu:2024-06-30
Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyiapkan aturan baru soal perlindungan dan jaminan sosial yang dikhususkan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR).
Hal ini diungkapkannya usai menerima masukan dari anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto yang mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan untuk memasukkan pekerja kemitraan menjadi pekerja penerima THR.
"Saya kira mungkin kita butuh aturan tentang perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi yang mungkin di dalamnya mengatur tentang pemberian THR atau apapun namanya yang diberikan oleh pengusaha aplikator kepada pekerja ojol, atau mereka yang berada dalam hubungan kemitraan," imbuh Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (26/3).
Indah menyebut pihaknya sudah memiliki draf rancangan permenaker mengenai pelindungan bagi pekerja kemitraan dengan dua perhatian utama.
"Yaitu mengenai pengaturan upahnya, termasuk THR dan yang kedua adalah pelindungan Jamsosteknya," ujar Indah.
"Kendala yang kami hadapi adalah karena rancangan permenaker ini adalah cross ya, karena ini adalah new platform digital workers, ini masih perlu kami bahas dengan beberapa kementerian lain terkait, termasuk Kominfo dan Kemenhub," lanjutnya.
Kemnaker sebelumnya sempat memberikan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol hingga kurir paket. Imbauan ini tentu sempat membuka harapan bagi para driver.
Lihat Juga :Warga Makin Banyak Makan Tabungan Gara-gara Lonjakan Harga Pangan |
Namun, Indah pun menegaskan bahwa hubungan antara perusahaan aplikator dengan para driver saat ini hanya berbentuk kemitraan. Karena itu, bentuk atau mekanisme tunjangan keagamaan bisa dimusyawarahkan secara internal perusahaan masing-masing.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita berpendapat jika pemerintah ingin mendorong penyedia platform atau perusahaan transportasi online untuk memberikan THR, hal ini harus didiskusikan secara mendalam dengan perusahaan penyedia platform.
"Dan saya kira, jika memang harus memberikan sesuatu kepada mitranya, bentuknya bukan THR, tapi semacam bonus atau penghargaan finansial lainnya," ujar Ronny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/3).
Terkait aturan menyoal THR untuk pekerja kemitraan, Ronny menilai hal ini paling mudah diatur dalam Permenaker. Pasalnya, hal ini tidak memerlukan proses politik melalui persetujuan DPR.
Lihat Juga :Harta Trump Bisa Melesat Jadi Rp102,5 T Jika Truth Social Go Public |
Namun, katanya, bisa juga aturan ini dibuat melalui peraturan pemerintah. Namun prosesnya tentu lebih lama karena harus bersepakat dengan banyak stakeholders istana.
"Sementara jika targetnya Lebaran ini, maka Permenaker adalah instrumen paling cepat," jelasnya.
Namun berdasarkan logika hukum, kata dia, tentu permenaker harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang. Tapi selama hal itu belum diatur oleh aturan yang lebih tinggi, menurutnya hal ini tidak menjadi masalah.
"Yang penting tidak bertentangan. Yang jelas, aturan THR untuk relasi kerja yang bersifat kemitraan nampaknya memang belum ada," ucap Ronny.
Lihat Juga :OJK Ungkap Kerugian Investasi Bodong 2017-2023 Sentuh Rp139 T |
Namun perlu dicatat, lanjutnya, sifat tunjangan yang bisa diberikan kepada para driver ojol dan kurir paket bukan seperti THR. Ronny menilai sulit untuk mengukur satu bulan gaji pekerja mitra yang sifat kerja samanya tidak seketat kerja sama antara pekerja biasa dan perusahaan.
"Jadi bisa berupa bonus pukul rata sejumlah uang, atau bisa juga dibuatkan formula matematisnya yang dikaitkan dengan produktivitas para pekerja transportasi online dalam setahun ke belakang," kata dia.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyayangkan klarifikasi Kemnaker bahwa pembayaran THR kepada driver ojol dan kurir paket hanya bersifat imbauan dan bukan wajib.
Nailul mengatakan sejak dikeluarkannya imbauan tersebut ekspektasi dari driver ojol sudah terlampau tinggi. Ketika yang dijanjikan tidak terlaksana, kekecewaan mereka akan besar.
Lihat Juga :ANALISISKenapa Bansos-Subsidi Triliunan Sulit Bersihkan RI dari Kemiskinan? |
Terkait aturan baru yang hendak digodok Kemnaker soal THR untuk driver ojol, Nailul menegaskan aturan tersebut harus masuk ke dalam PP.
"Harus ada unsur yang bisa dibilang sebagai pekerja, seperti pemenuhan jam kerja dan sebagainya," ujar Nailul.
"Dan itu harus minimal PP. Kalau saya pribadi, harusnya membuat PP tentang pekerja gig atau freelance alih-alih revisi dan memaksakan driver ojol masuk ke UU," katanya lebih lanjut.
Nailul menjelaskan PP tersebut akan mengisi kekosongan yang ada di UU sehingga tidak berbenturan dengan UU yang sudah ada.
"PP tersebut berlaku untuk semua pekerja gig. Bukan memformalkan, namun memberikan perlindungan bagi pekerja gig," jelasnya.
Sementara, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan jika pembayaran THR bagi driver ojol dan kurir paket menjadi kebijakan, maka perlu dirumuskan landasan penetapan besarannya.
Misalnya, minimum satu bulan upah minimum provinsi (UMP) atau rata-rata penghasilannya selama enam bulan terakhir.
"Perlu segera dirumuskan untuk diberlakukan mulai tahun 2025," ujar Payaman.
Payaman menjelaskan sebenarnya pekerja kemitraan seperti driver ojol dan kurir paket juga telah menerima THR selama ini, karena sudah berlaku umum termasuk di sektor informal. Sama halnya dengan setiap keluarga memberikan THR petugas keamanan dan petugas kebersihan di lingkungan RT/RW.
"Pada umumnya mereka menerima lebih besar dari satu bulan gaji mereka," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyiapkan aturan baru soal perlindungan dan jaminan sosial yang dikhususkan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR).
Hal ini diungkapkannya usai menerima masukan dari anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto yang mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan untuk memasukkan pekerja kemitraan menjadi pekerja penerima THR.
"Saya kira mungkin kita butuh aturan tentang perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi yang mungkin di dalamnya mengatur tentang pemberian THR atau apapun namanya yang diberikan oleh pengusaha aplikator kepada pekerja ojol, atau mereka yang berada dalam hubungan kemitraan," imbuh Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (26/3).
Indah menyebut pihaknya sudah memiliki draf rancangan permenaker mengenai pelindungan bagi pekerja kemitraan dengan dua perhatian utama.
"Yaitu mengenai pengaturan upahnya, termasuk THR dan yang kedua adalah pelindungan Jamsosteknya," ujar Indah.
"Kendala yang kami hadapi adalah karena rancangan permenaker ini adalah cross ya, karena ini adalah new platform digital workers, ini masih perlu kami bahas dengan beberapa kementerian lain terkait, termasuk Kominfo dan Kemenhub," lanjutnya.
Kemnaker sebelumnya sempat memberikan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol hingga kurir paket. Imbauan ini tentu sempat membuka harapan bagi para driver.
Lihat Juga :Warga Makin Banyak Makan Tabungan Gara-gara Lonjakan Harga Pangan |
Namun, Indah pun menegaskan bahwa hubungan antara perusahaan aplikator dengan para driver saat ini hanya berbentuk kemitraan. Karena itu, bentuk atau mekanisme tunjangan keagamaan bisa dimusyawarahkan secara internal perusahaan masing-masing.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita berpendapat jika pemerintah ingin mendorong penyedia platform atau perusahaan transportasi online untuk memberikan THR, hal ini harus didiskusikan secara mendalam dengan perusahaan penyedia platform.
"Dan saya kira, jika memang harus memberikan sesuatu kepada mitranya, bentuknya bukan THR, tapi semacam bonus atau penghargaan finansial lainnya," ujar Ronny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/3).
Terkait aturan menyoal THR untuk pekerja kemitraan, Ronny menilai hal ini paling mudah diatur dalam Permenaker. Pasalnya, hal ini tidak memerlukan proses politik melalui persetujuan DPR.
Lihat Juga :Harta Trump Bisa Melesat Jadi Rp102,5 T Jika Truth Social Go Public |
Namun, katanya, bisa juga aturan ini dibuat melalui peraturan pemerintah. Namun prosesnya tentu lebih lama karena harus bersepakat dengan banyak stakeholders istana.
"Sementara jika targetnya Lebaran ini, maka Permenaker adalah instrumen paling cepat," jelasnya.
Namun berdasarkan logika hukum, kata dia, tentu permenaker harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang. Tapi selama hal itu belum diatur oleh aturan yang lebih tinggi, menurutnya hal ini tidak menjadi masalah.
"Yang penting tidak bertentangan. Yang jelas, aturan THR untuk relasi kerja yang bersifat kemitraan nampaknya memang belum ada," ucap Ronny.
Lihat Juga :OJK Ungkap Kerugian Investasi Bodong 2017-2023 Sentuh Rp139 T |
Namun perlu dicatat, lanjutnya, sifat tunjangan yang bisa diberikan kepada para driver ojol dan kurir paket bukan seperti THR. Ronny menilai sulit untuk mengukur satu bulan gaji pekerja mitra yang sifat kerja samanya tidak seketat kerja sama antara pekerja biasa dan perusahaan.
"Jadi bisa berupa bonus pukul rata sejumlah uang, atau bisa juga dibuatkan formula matematisnya yang dikaitkan dengan produktivitas para pekerja transportasi online dalam setahun ke belakang," kata dia.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyayangkan klarifikasi Kemnaker bahwa pembayaran THR kepada driver ojol dan kurir paket hanya bersifat imbauan dan bukan wajib.
Nailul mengatakan sejak dikeluarkannya imbauan tersebut ekspektasi dari driver ojol sudah terlampau tinggi. Ketika yang dijanjikan tidak terlaksana, kekecewaan mereka akan besar.
Lihat Juga :ANALISISKenapa Bansos-Subsidi Triliunan Sulit Bersihkan RI dari Kemiskinan? |
Terkait aturan baru yang hendak digodok Kemnaker soal THR untuk driver ojol, Nailul menegaskan aturan tersebut harus masuk ke dalam PP.
"Harus ada unsur yang bisa dibilang sebagai pekerja, seperti pemenuhan jam kerja dan sebagainya," ujar Nailul.
"Dan itu harus minimal PP. Kalau saya pribadi, harusnya membuat PP tentang pekerja gig atau freelance alih-alih revisi dan memaksakan driver ojol masuk ke UU," katanya lebih lanjut.
Nailul menjelaskan PP tersebut akan mengisi kekosongan yang ada di UU sehingga tidak berbenturan dengan UU yang sudah ada.
"PP tersebut berlaku untuk semua pekerja gig. Bukan memformalkan, namun memberikan perlindungan bagi pekerja gig," jelasnya.
Sementara, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan jika pembayaran THR bagi driver ojol dan kurir paket menjadi kebijakan, maka perlu dirumuskan landasan penetapan besarannya.
Misalnya, minimum satu bulan upah minimum provinsi (UMP) atau rata-rata penghasilannya selama enam bulan terakhir.
"Perlu segera dirumuskan untuk diberlakukan mulai tahun 2025," ujar Payaman.
Payaman menjelaskan sebenarnya pekerja kemitraan seperti driver ojol dan kurir paket juga telah menerima THR selama ini, karena sudah berlaku umum termasuk di sektor informal. Sama halnya dengan setiap keluarga memberikan THR petugas keamanan dan petugas kebersihan di lingkungan RT/RW.
"Pada umumnya mereka menerima lebih besar dari satu bulan gaji mereka," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional mencatatarus balikke kawasan Jabotabek tembus 107.904 kendaraan pada 25 Desember atau Hari Natal 2023.
Jumlah pergerakan arus balik ini meningkat 12,33 persen dibandingkan kondisi lalu lintas normal. Kendaraan ini tercatat melewati Tol Jabotabek dan Jawa Barat.
"Total sebanyak 107.904 kendaraan (kembali) atau meningkat 12,33 persen dibanding volume lalu lintas transaksi normal, yaitu 96.056 kendaraan transaksi yang menuju Jabotabek atau arus balik kendaraan yang berasal dari jalan tol ruas Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ," ujar Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Panji Satriya, dikutip Antara, Rabu (27/12).
Untuk GT Cikunir 4 dan GT Cikunir 6 Jalan Tol JORR Seksi E, terjadi peningkatan volume lalu lintas transaksi di GT Cikunir 4 & 6 sebanyak 33,82 persen atau 44.870 kendaraan dibanding lalu lintas normal, yakni 33.530 kendaraan.
Sedangkan untuk GT Halim Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit, terjadi peningkatan volume lalu lintas sebesar 0.81 persen atau 63.034 kendaraan dari volume lalu lintas normal sebanyak 62.526 kendaraan.
Sementara itu di wilayah Jawa Barat, total sebanyak 67.550 kendaraan atau meningkat 16,01 persen dibanding volume lalu lintas transaksi normal, yaitu 58.229 kendaraan transaksi yang meninggalkan Kota Bandung dan sekitarnya atau sudah mulai arus balik kendaraan yang melalui jalan tol ruas Padaleunyi.
Adapun lalu lintas di sekitar Tol Jawa Barat terdistribusi melalui dua gerbang tol (GT), yakni GT Cileunyi Jalan Tol Padaleunyi dan GT Pasteur Jalan Tol Padaleunyi.
Untuk GT Cileunyi Jalan Tol Padaleunyi, Jasamarga Metropolitan Tollroad mencatat pula sebanyak 34.416 kendaraan menuju Bandung meninggalkan wilayah Rancaekek, Garut dan sekitarnya melalui GT Cileunyi. Volume lalu lintas transaksi di GT tersebut meningkat 17,13 persen dari lalu lintas normal, yaitu sebanyak 29.383 kendaraan.
Sedangkan volume lalu lintas yang meninggalkan Bandung melalui GT Cileunyi tercatat 26.779 kendaraan atau turun 8,25 persen dibanding lalu lintas normal sebanyak 29.186 kendaraan.
Sementara itu, untuk GT Pasteur Jalan Tol Padaleunyi volume kendaraan yang meninggalkan Kota Bandung tercatat 33.134 atau meningkat 14,87 persen dari lalu lintas normal sebanyak 28.846.
Sedangkan, volume lalu lintas yang menuju Kota Bandung melalui GT Pasteur tercatat 31.808 kendaraan atau turun 5,85 persen dibanding lalu lintas normal sebanyak 33.783 kendaraan.
[Gambas:Video CNN]
(pta/pta)Indeks harga sahamgabungan (IHSG) ditutup di level 7.359 pada Kamis (4/1). Indeks saham menguat 80,67 poin atau plus 1,11 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,83 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 17,16 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 326 saham menguat, 221 terkoreksi, dan 221 lainnya stagnan. Terpantau delapan dari sebelas indeks sektoral menguat, dipimpin sektor keuangan yang naik 1,9 persen.
Berbeda, bursa saham Eropa kompak menguat. Terpantau, indeks FTSE 100 di Inggris plus 0,37 persen, indeks CAC 40 di Prancis tumbuh 0,33 persen, dan indeks DAX di Jerman menguat 0,41 persen.
Sedangkan bursa Amerika mirip seperti Asia yang kebakaran. Indeks S&P 500 melemah 1,15 persen, indeks NYSE ambruk 0,73 persen, dan indeks NASDAQ Composite turun 1,18 persen.
[Gambas:Video CNN]
《kredit hp lewat lazada》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,prediksi togel orlandoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《kredit hp lewat lazada》bab terbaru。