pinjol pakai sim 323Jutaan kata 654324Orang-orang telah membaca serialisasi
《pendekartogel》
Polri tangkap dua pelaku dugaan TPPO di Banten******
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedua tersangka dugaan TPPO tersebut yaitu Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, yang ditangkap pada Kamis (25/1).
"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.
Menurut dia, setelah ada persetujuan, para korban dibuatkan paspor dan diberikan uang feeyang bervariasi dari Rp3-13 juta.
“Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya,” ujarnya.
Dia menjelaskan para korban diberangkatkan ke Turki dengan menggunakan visa wisata. Saat berada di negara tersebut para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh seorang bernama Yakub.
"Barang milik korban seperti paspor, telepon genggam, pakaian di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub," ujarnya.
Saat di penampungan tersebut menurut dia, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara, jika ada yang berbicara akan dihukum.
"Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu satu pekan sampai dua bulan, dengan alasan para korban belum diberangkatkan ke Erbil karena masih menunggu visa," katanya.
Dia mengatakan karena lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.
"Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," katanya.
Dia mengungkapkan peran Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri sedangkan Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Bareskrim turunkan tim usut dugaan TPPO pengungsi Rohingya
Baca juga: Polri selamatkan 3.000 pekerja migran dari TPPO
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terdakwa Lutfi punya pendapatan Rp4,2 miliar saat jabat Wali Kota Bima******
Hal itu terungkap dari pemeriksaan Sekretaris Daerah Kota Bima periode 2018–2023 Muhtar sebagai saksi perdana pada sidang lanjutan perkara milik Muhammad Lutfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
"Yang berhasil kami himpun kemarin dan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK lebih dari Rp4,2 miliar pendapatan yang diterima Muhammad Lutfi selama lima tahun menjabat," kata Muhtar pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Ariadi.
Muhtar menjelaskan sumber pendapatan yang menyentuh angka Rp4,2 miliar tersebut. "Ada dari gaji, honorarium, sewa rumah pribadi jadi rumah dinas, sama tunjangan operasional wali kota," ujarnya.
Baca juga: KPK akan hadirkan lima saksi pada sidang korupsi mantan Wali Kota Bima
Muhtar juga mengatakan ada sumber pendapatan lain yang masih dalam penelusuran. Sekretariat Daerah Kota Bima menelusuri dari bukti penerimaan, salah satunya kuitansi.
"Jadi, ada beberapa kuitansi yang masih kami telusuri lebih lanjut," tambahnya.
Setda Kota Bima menelusuri bukti penerimaan Muhammad Lutfi di luar pendapatan pokok tersebut melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima.
"Waktu itu, BPKAD belum menemukan karena pindah kantor. Jadi, ada beberapa kuitansi penerimaan yang belum masuk pendataan, ini masih kami telusuri," kata Muhtar.
Baca juga: KPK sebut mantan wali kota Bima Muhammad Lutfi segera disidangkan
Berkaitan dengan BPKAD, jaksa penuntut umum dari KPK juga meminta penjelasan saksi soal pembelian tanah atas nama terdakwa Lutfi di Jalan Gajah Mada, Kota Bima.
Tanah tersebut digunakan Lutfi membangun rumah pribadi yang kemudian disewa sebagai rumah dinas Wali Kota Bima.
"Kalau tanah untuk rumah dinas itu dibeli saat menjadi anggota DPR RI. Soal kapan tahun belinya, saya tidak tahu, saya hanya mengurus masalah balik nama," ujar Muhtar.
Perihal tanggal akta jual beli tanah pada objek tersebut tercatat 9 Mei 2019, Muhtar mengatakan bahwa pada tanggal tersebut dilakukan proses balik nama kepemilikan tanah.
"Jadi, itu (9 Mei 2019) tanggal balik nama, bukan tanggal pembelian. Kebiasaan masyarakat Bima itu kalau beli tanahnya 10 tahun lalu, balik namanya sekarang," kata Muhtar.
Baca juga: KPK periksa istri Wali Kota Bima sebagai saksi korupsi di Pemkot Bima
Jaksa penuntut umum dari KPK kembali mendalami perihal penerimaan uang sewa rumah pribadi untuk rumah dinas senilai Rp1,13 miliar dari pemerintah selama Muhammad Lutfi menjabat Wali Kota Bima.
Muhtar menjelaskan bahwa penentuan harga sewa tersebut merujuk pada hasil tim appraisal. Sehingga ada ketentuan yang menjadi dasar Pemerintah Kota Bima membayar sewa rumah pribadi Lutfi sebagai rumah dinas Wali Kota Bima.
"Jadi, pembayaran sewa atas rumah pribadi itu langsung dilakukan ke rekening Muhammad Lutfi," ucap Muhtar.
Baca juga: KPK panggil Kabid Cipta Karya PUPR Kota Bima
Baca juga: KPK geledah sejumlah lokasi terkait penyidikan korupsi di Pemkot Bima
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Soal penyitaan ponsel milik Aiman, Polisi: Sudah sesuai aturan******
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan". Kemudian Ade Safri menjelaskan, tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa telepon seluler (ponsel) milik Aiman Witjaksono sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Pasal dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut berbunyi "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat".
Baca juga: Polda Metro Jaya: Penyitaan ponsel Aiman untuk penyidikan Ade Safri menambahkan bahwa pada 24 Januari 2024 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita. Yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap ponsel (hp) tersebut. "Merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jaksel terkait permintaan izin penyitaan terhadap hp dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024 dan tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan," ujar Ade Safri. Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menjelaskan penyitaan ponsel milik Aiman didasarkan juga pada Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e. Pasal tersebut berbunyi "Yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan". Jadi, menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan saya jamin bahwa penyidik dalam melakukan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yg dapat mengganggu jalannya penyidikan," katanya.
Baca juga: Ponsel disita penyidik, Aiman khawatirkan kerahasiaan identitas informan Sebelumnya, usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengkhawatirkan soal penyitaan ponselnya oleh penyidik. Menurut dia, penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum yang tak netral pada Pemilu 2024. "Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun hp saya akhirnya harus disita," katanya.
Baca juga: Ganjar Pranowo: Kami akan membela Aiman Witjaksono
Tapi dia berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumbernya. "Karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1) malam. Aiman menjelaskan, dirinya sempat berdebat selama dua jam oleh penyidik mengenai penyitaan ponselnya tersebut. "Karena data saya semua ada di sana (ponsel), meskipun itu menjadi perdebatan hampir dua jam, tarik-ulur supaya hp itu kemudian jangan disita," katanya.
Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari Pengadilan. "Yang kami tidak bisa melawan hal tersebut," katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Label:togel sgp49、link slot 5000、alexabet88 pro
Terkait:wd slot 88、pinjam bank tanpa jaminan、link slot new member 100 persen、daftar maxwin slot、situs slot modal receh、ugbet88、mpo868、link slot bbs、cara bayar tagihan kredivo lewat shopee、sgp slot777
bab terbaru:quezon togel jayapura(2024-07-12)
Perbarui waktu:2024-07-12
Pewarta: Aldi Sultan
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga, Andi Firdaus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Potensi hujan lebat hingga sangat lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi masih memiliki peluang yang tinggi terjadi di sebagian besar wilayah IndonesiaJakarta (ANTARA) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan sedang hingga lebat disertai kilat dan angin kencang yang dapat terjadi pada sejumlah provinsi di Indonesia pada Selasa. Dikutip dalam laman resmi BMKG di Jakarta, wilayah yang berpotensi terjadi hujan lebat disertai kilat dan angin kencang yakni di Aceh, Bali, Bangka Belitung, Banten, dan Bengkulu. Kemudian DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Lampung. Lalu, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
《pendekartogel》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bunga pinjaman online ojkHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pendekartogel》bab terbaru。