slot gacor ku 582Jutaan kata 535998Orang-orang telah membaca serialisasi
《link tergacor malam ini》
RUU Perkoperasian, Pinjol 'Ngaku' Koperasi Akan Dipidana 3 Tahun******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan pelaku praktik koperasiyang menyimpang bakal terancam sanksi pidana hingga 3 tahun. Hal itu akan diatur dalam UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengungkapkan regulasi yang ada saat ini hanya memberi wewenang pihaknya untuk menjatuhkan sanksi administratif, seperti teguran dan pencabutan izin, yang tidak menimbulkan efek jera.
"Terkait dengan praktik-praktik koperasi yang menyimpang, pihak-pihak yang 'memakai' koperasi sebagai jubah bisnis padahal praktiknya rentenir, pinjol ilegal, dan sebagainya, bisa terjadi karena di dalam regulasi tidak ada sanksi pidana," ujar Zabadi dalam Diskusi Santai dengan Redaktur Media di Jakarta pada Rabu (7/12).
Aturan serupa juga sudah diterapkan pada sektor lain seperti perbankan dan asuransi
"Kami tentu tidak ingin mengedepankan sanksi pidana sebagai isu utama, tidak. Tapi, isu utamanya adalah jangan sampai orang yang tidak bertanggung jawab hanya menggunakan koperasi sebagai jubah padahal praktiknya bertentangan dengan prinsip koperasi," terangnya.
Dalam RUU perkoperasian, jelas Zabadi, sanksi denda bagi pelaku praktik koperasi menyimpang diusulkan berkisar Rp1 miliar hingga Rp3 miliar dan sanksi pidana berkisar 1 tahun hingga 3 tahun. Adapun hukuman terberat akan dijatuhkan pada pelaku yang menyalahgunakan nama koperasi.
Lihat Juga :Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi Dewan Komisaris Susi Air |
Pada kesempatan yang sama, Zabadi juga mengungkap usul pembentukan lembaga penjaminan simpanan (LPS) bagi koperasi simpan pinjam (KSP) dalam RUU Perkoperasian.
Menurut Zabadi, keberadaan LPS koperasi akan mencerminkan komitmen esensial dari negara untuk melindungi simpanan anggota koperasi dan menempatkan KSP setara dengan lembaga keuangan lain.
Tahun ini saja, sambung Zabadi, sudah terungkap delapan koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah yang menimbulkan kerugian masyarakat karena gagal bayar hingga Rp26 triliun.
Lihat Juga :Harga Minyak Dunia Anjlok ke US,25, Level Terendah Tahun Ini |
Delapan koperasi tersebut terdiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Dengan memiliki lembaga penjaminan, simpanan anggota bisa terlindungi. Adapun mekanisme penjaminannya saat ini masih digodok.
"Kami masih akan mematangkan kembali terkait LPS ini," ujarnya.
RUU perkoperasian sendiri merupakan kelanjutan dari putusan MK yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Menurut Zabadi, ruu ini bersifat mendesak dan dibutuhkan untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah out of datedlantaran sudah berusia 30 tahun.
Ia menargetkan pembahasannya dengan DPR bisa dilakukan awal tahun depan. Pasalnya, meski tidak masuk Prolegnas 2023, ruu ini bersifat kumulatif terbuka alias dapat diajukan berdasarkan kebutuhan.
"Kami harapkan di awal 2023 kami sudah bisa masuk (pembahasan dengan DPR)," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Dubes AS Sebut Ancaman Kriminalisasi UU KUHP Bisa Buat Investor Lari******Jakarta, CNN Indonesia--
Duta Besar ASuntuk Indonesia Sung Kim ikut bersuara soal revisiUU KUHP di Indonesia. Ia mengatakan pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR Selasa (6/12) ini berpotensi membuat investorasing lari dari Indonesia.
"Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," ujarnya dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12).
Menurut Sung Kim, mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.
Ia menambahkan penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBT QI+.
"Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua," paparnya.
Sung Kim mengungkapkan keberhasilan G20 telah menunjukkan lintasan positif bagi masa depan Indonesia dan hal ini harus dipertahankan demi menarik investor.
Lebih lanjut, ia menerangkan salah satu alasan AS dan Indonesia memiliki hubungan yang begitu kuat adalah karena nilai-nilai bersama. Sung Kim pun mengklaim pengusaha AS sangat ingin memperdalam hubungan ini dan berinvestasi di Indonesia.
Pengusaha AS, kata dia, ingin menerima aturan jelas di suatu negara, sehingga mereka bisa memprediksi dampak potensial terhadap usaha.
"Di seluruh dunia, jika undang-undang tidak jelas, pengusaha seringkali enggan berinvestasi karena mereka tidak yakin bagaimana undang-undang yang berbeda dapat mempengaruhi operasi bisnis mereka," ujarnya.
Sebagai informasi RKUHP memang mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang perzinaan.
[Gambas:Video CNN]
Dalam beleid tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).
Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Lalu, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," bunyi Pasal 413 ayat 4.
Lihat Juga :Pengusaha Buka-bukaan soal Alasan Gugat Aturan Kenaikan UMP 2023 ke MA |
RKUHP juga masih mengatur orang-orang yang tinggal bersama seperti suami istri tapi tanpa terikat perkawinan alias Kumpul Kebo. Aturan itu tertuang pada Pasal 414 ayat 1 dengan ancaman Pidana enam bulan.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 414 ayat 1.
Tindak kumpul kebo ini hanya bisa diadukan oleh suami atau istri bagi orang yang sudah terikat perkawinan. Sementara orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Lihat Juga :Siap-siap, Harga Tahu Akan Melesat |
Label:cara kredit jd id、nagamas69、prediksi angka jitu hongkong
Terkait:cara menghasilkan uang yang cepat、pinjaman uku、cara kredit hp di tokopedia dengan kredivo、cara pinjam di asetku、cara pinjam uang di koinworks、bintang777、rtp garuda138、slot gacor olx、cara dapat uang dari cookpad、kartu66
bab terbaru:kumpulan situs slot 138(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《link tergacor malam ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot menggunakan danaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《link tergacor malam ini》bab terbaru。