rtp megawin188 88Jutaan kata 940286Orang-orang telah membaca serialisasi
《cicilan tanpa dp akulaku》
Survei BI: Keyakinan Konsumen ke Ekonomi Melandai pada Juni******Jakarta, CNN Indonesia--
Bank Indonesia (BI) mencatat indeks keyakinan konsumen(IKK) terhadap ekonomi RI merosot dari 128,3 menjadi 127,1,3 pada Juni 2023. Hal ini berdasarkan survei konsumen BI yang dilakukan bulan lalu.
"Survei Konsumen Bank Indonesia pada Juni 2023 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi tetap kuat," ujar Direktur Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Senin (10/7).
Bank sentral menilai keyakinan konsumen terbilang kuat karena IKK masih di zona optimis atau lebih dari 100.
Selanjutnya, Erwin mengungkapkan menurunnya keyakinan konsumen pada Juni 2023 didorong oleh Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) dan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) yang meningkat.
Tercatat, IKE Juni 2023 sebesar 116,8, lebih rendah dibandingkan 118,9 pada Mei 2023. Tetap terjaganya IKE Juni 2023 terutama didukung oleh Indeks Penghasilan Saat Ini yang tercatat sebesar 125,1 tetap stabil sebesar 0,3 poin dari Mei 2023.
Penurunan juga terjadi pada IEK Juni 2023 sebesar 137,5, lebih rendah dari 137,8 pada bulan sebelumnya.
Ekspektasi konsumen terhadap kondisi ekonomi ke depan yang tetap kuat terutama didorong oleh ekspektasi penghasilan sebesar 138,1 pada Juni 2023, meningkat dibandingkan 136,9 pada Mei 2023.
"IEK tetap kuat terutama didorong oleh komponen Indeks Ekspektasi Penghasilan yang meningkat dibandingkan bulan sebelumnya," ujarnya.
Survei konsumen merupakan survei bulanan BI untuk mengetahui keyakinan konsumen mengenai kondisi ekonomi yang tercermin dari persepsi konsumen terhadap kondisi ekonomi saat ini dan ekspektasi konsumen terhadap kondisi perekonomian ke depan.
[Gambas:Video CNN]
Jokowi Bakal Terbitkan Aturan Larangan Jual Pakaian Bekas******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan barang bekas impor termasuk pakaian.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan larangan itu akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Moga menuturkan selain pakaian, barang bekas impor yang bakal dilarang untuk dijual juga meliputi barang berbahaya hingga mesin fotokopi berwarna.
"Ya waktu itu kan sudah harmonisasi tapi ada perbaikan dari KLHK sama Kemenhan, saya belum update lagi," ucap Moga di Kantor Kemendag, Senin (10/7).
Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci kapan Perpres yang dimaksud akan diluncurkan.
Belakangan, pemerintah tengah getol mengampanyekan untuk tidak membeli pakaian bekas impor demi mendongkrak penjualan produk dalam negeri.
Lihat Juga :Jokowi: Mas Bahlil, Lawan Pengganggu Kedaulatan RI Termasuk IMF |
Pemerintah bahkan mengancam importir pakaian bekas akan dikenakan sanksi berlapis jika nekat tetap jualan, mulai dari penjara hingga 10 tahun sampai denda maksimal Rp7 miliar.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyampaikan impor pakaian bekas sudah dilarang oleh pemerintah sejak 2015. Selain merugikan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri, juga tidak terjamin kesehatannya.
"Intinya dalam rapat ini kita sepakat untuk berupaya menangani penjualan pakaian bekas ilegal ini," ujar Teten usai rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan e-commerce, Kamis (6/4) lalu.
Adapun sanksi bagi importir pakaian bekas yang nekat ini tertuang dalam beberapa aturan. Pertama, di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam Pasal 112 UU 7/2014 ini ditetapkan sanksi bagi importir yang nekat melakukan perdagangan yang dilarang pemerintah akan dikenakan pidana penjara maksimum lima tahun dan denda Rp5 miliar.
Lihat Juga :Jemaah Haji Asal Makassar Borong Oleh-oleh Emas 1 Kg dari Jeddah |
Kemudian, ada juga UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 62 ayat 1 beleid ini, disebutkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan standar yang dipersyaratkan perundangan, maka akan dikenakan sanksi pidana lima tahun dan denda maksimum Rp2 miliar.
Artinya, jika importir pakaian bekas tetap nekat melakukan penjualan setelah ada pelarangan ini dan diketahui, maka pemerintah bisa kena sanksi pidana sampai 10 tahun dan denda hingga Rp7 miliar tersebut.
Sementara, untuk penjual pakaian bekas di platform belanja online atau e-commerce bisa juga dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kemudian ada juga sanksi administratif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
[Gambas:Video CNN]
Label:java303、rekomendasi situs slot terpercaya、viral 888 slot
Terkait:bocoran admin bagus、nagaslot、situs slot online tergacor、mbo99、seribu mimpi 80、member slot88、erek erek 4d abjad az、slotgacor terbaru、trik main olympus agar menang、list pinjaman online ojk
bab terbaru:pekerjaan yang cepat menghasilkan uang(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《cicilan tanpa dp akulaku》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,permainan slot termudahHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cicilan tanpa dp akulaku》bab terbaru。