petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

bocoran pola slot gacor hari ini

erek erek buah nangka 182Jutaan kata 975617Orang-orang telah membaca serialisasi

《bocoran pola slot gacor hari ini》

Beda Aturan Pesangon Perppu Ciptaker dengan UU Ketenagakerjaan******

Perppu Cipta Kerja mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Perppu Cipta Kerja mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK.

Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1). Adapun pasal ini mencabut ketentuan sebelumnya yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja seperti dikutip pada Kamis (5/1).

- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

Perbedaan perhitungan pesangon pada Perppu Cipta Kerja dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terletak pada penetapan bakunya.

Jika pada Perppu uang pesangon dibulatkan seperti daftar di atas, dalam Pasal 156 (2) UU Ketenagakerjaan daftar tersebut hanya sebagai batas minimal saja.

Lihat Juga :
Faisal Basri Kritik Hampir Semua Nilai Tambah Ekspor Dinikmati China

"Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah," demikian dikutip dari Pasal 156 (2) UU Ketenagakerjaan.

Dengan kata lain, dalam UU Ketenagakerjaan besaran pesangon bisa lebih besar dari angka yang ada di daftar tadi.

Lebih lanjut, Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan juga sama-sama mengatur tentang uang penghargaan masa kerja yang ketentuannya sama.

Lihat Juga :
Gubernur Edy Rahmayadi Copot Dirut Bank Sumut

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 156 ayat (3) sebagai berikut:

- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah

Dalam Perppu Cipta Kerja, karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Rincian penggantian hak dalam perppu ini menghapus ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 156 ayat (4) poin c, yakni:

Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Perusahaan Tak Bisa Lagi Pecat Pekerja Satu Kantor yang Menikah******

Pengusaha tidak bisa lagi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan satu kantor yang menikah.
Pengusaha tidak bisa lagi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan satu kantor yang menikah. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pengusaha tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawansatu kantor yang menikah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) Pasal 153 ayat (1) huruf f.

Ketentuan ini juga mengubah aturan yang sebelumnya termaktub dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara, aturan dalam beleid sebelumnya pengusaha boleh melakukan PHK pada karyawan satu kantor yang menikah asalkan hal tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.

Lebih lanjut, Perppu Cipta Kerja juga menyatakan pengusaha tidak dapat melakukan PHK terhadap pekerjanya karena hamil dan melahirkan, mendirikan serikat buruh, beda agama, cacat cacat tetap, hingga sakit akibat kecelakaan kerja dan lain sebagainya berdasarkan aturan tersebut.

Berikut daftar alasan yang membuat pengusaha tidak dapat melakukan PHK pada karyawan yang tercantum dalam Pasal 153 ayat (1) Perppu Cipta Kerja:

Lihat Juga :
Faisal Basri Kritik Hampir Semua Nilai Tambah Ekspor Dinikmati China

1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara
terus-menerus;

2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

4. Menikah;

5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;

7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

8. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

"Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan," bunyi Pasal 153 ayat (2) Perppu Cipta Kerja.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)




bab terbaru:zoom slot88

Perbarui waktu:2024-07-12

Daftar bab terbaru
jd id bisa pinjam uang
sgp777
paito brunei 21
satelittogel
situs slot gacor terpercaya
bocoransgp
mamah slot
erek2 buaya
wolestogel
Daftar isi semua bab
Bab 1 pemain777
Bab 2 voucher pulsa shopee
Bab 3 king gacor slot
Bab 4 panadolqq
Bab 5 totomacau4d
Bab 6 oyo 89 slot
Bab 7 mpo1881
Bab 8 pinjol langsung transfer
Bab 9 sgp paito warna angkanet
Bab 10 slot gacor online hari ini
Bab 11 voucher yogya
Bab 12 rtp power4d
Bab 13 nama slot 138
Bab 14 rtp receh88
Bab 15 menaraqq
Bab 16 slot aman gacor
Bab 17 slot dana 66
Bab 18 ml77 slot login
Bab 19 erek kamar mandi
Bab 20 pinjam uang di bank bri jaminan bpkb motor
Klik untuk melihattersembunyi di tengah3992bab
FantasiBacaan TerkaitMore+

Orang yang paling berkuasa sepanjang masa

rekomendasi situs slot terpercaya
Pengusaha tidak bisa lagi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan satu kantor yang menikah.
Pengusaha tidak bisa lagi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan satu kantor yang menikah. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pengusaha tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawansatu kantor yang menikah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) Pasal 153 ayat (1) huruf f.

Ketentuan ini juga mengubah aturan yang sebelumnya termaktub dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara, aturan dalam beleid sebelumnya pengusaha boleh melakukan PHK pada karyawan satu kantor yang menikah asalkan hal tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.

Lebih lanjut, Perppu Cipta Kerja juga menyatakan pengusaha tidak dapat melakukan PHK terhadap pekerjanya karena hamil dan melahirkan, mendirikan serikat buruh, beda agama, cacat cacat tetap, hingga sakit akibat kecelakaan kerja dan lain sebagainya berdasarkan aturan tersebut.

Berikut daftar alasan yang membuat pengusaha tidak dapat melakukan PHK pada karyawan yang tercantum dalam Pasal 153 ayat (1) Perppu Cipta Kerja:

Lihat Juga :
Faisal Basri Kritik Hampir Semua Nilai Tambah Ekspor Dinikmati China

1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara
terus-menerus;

2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

4. Menikah;

5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;

7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

8. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

"Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan," bunyi Pasal 153 ayat (2) Perppu Cipta Kerja.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

One Piece: Mencuri Langit

link judi slot
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berencana melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/ IPO) saham tahun ini.
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berencana melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/ IPO) saham tahun ini. Ilustrasi. (Arsip PT Pupuk Kaltim).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) berencana melakukan penawaran umum perdana (initial public offeringIPO) sahamtahun ini.

Melansir CNA, Kamis (5/1), IPO ditargetkan mengumpulkan sekitar US0 juta atau setara Rp7,8 triliun (asumsi kurs Rp15.603 per dolar).

Dana hasil IPO akan digunakan anak usaha BUMN pupuk itu untuk ekspansi perusahaan.

Pupuk Kaltim menjadi salah satu unit Pupuk Indonesia pada 2012 dan kini menjadi produsen urea dan amoniak terbesar di Indonesia.

Perusahaan yang berbasis di Kalimantan itu memiliki 13 pabrik, termasuk lima pabrik amonia dengan kapasitas 2,74 juta ton per tahun dan lima pabrik urea yang memproduksi 3,44 juta ton per tahun.

Selain Pupuk Kaltim, perusahaan lain yang diharapkango publicdi Indonesia tahun ini antara lain dua anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni Pertamina Geothermal Energy dan Pertamina Hulu Energi.

Wacana IPO Pupuk Kaltim sendiri bukanlah yang pertama. Pada 2021, BUMN itu menargetkan bisa IPO pada kuartal II 2022. Namun, tidak terwujud.

Saat itu, Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman mengatakan Pupuk Kaltim akan menggunakan dana hasil IPO untuk pembangunan pabrik amonia, urea, dan metanol di Bintuni, Papua.

Namun, ia tidak mengungkapkan target dana yang terkumpul dari gelaran IPO tersebut.

Ia merincikan Pupuk Kaltim akan membangun pabrik amonia dan urea di Bintuni. Sedangkan, pembangunan pabrik methanol akan dilaksanakan secarajoint venture(JV) dengan partner strategis di mana Pupuk Indonesia Grup akan bertindak sebagai pemegang saham mayoritas pada perusahaan patungan nantinya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Kota Akademi Seni Bela Diri

afk77
Pria yang mengaku bernama Haji Muhammad Amin dari Kalsel pamer saldo rekening ATM Rp500 triliun sambil 'menantang' Jokowi datang ke tempatnya.
Pria yang mengaku bernama Haji Muhammad Amin dari Kalsel pamer saldo rekening ATM Rp500 triliun sambil 'menantang' Jokowi datang ke tempatnya. ( Istockphoto/ Utah778).
Jakarta, CNN Indonesia--

Seorang pria memamerkan saldorekening ATMmiliknya yang mencapai Rp500 triliun.

Pria yang mengaku Haji Muhammad Amin dan berasal dari Kalimantan Selatan itu menantang Presiden Jokowi sambil membawa langsung buku tabungan dan memamerkan jumlah saldonya.

Aksi tersebut viral di media sosial dan dikomentari warganet.

Dalam video viral tersebut, terlihat juga jumlah saldo Amin sebelumnya. Saldo rekening milik pria itu tercatat di Rp249 triliun, Rp1 triliun, bahkan pernah hanya Rp33 ribu.

"Saya Haji Muhammad Amin tidak main-main. Saya datang dari Kalimantan Selatan. Siapapun mau ke tempat saya, Presiden (Jokowi) kek, saya tunggu di Hotel 88. Terima kasih," tegas Amin.

Setelah aksi pamer tersebut, Amin menunjukkan keberadaannya. Dalam video viral itu, Amin menyampaikan bahwa dirinya berada di Hotel 88, Bekasi Barat.

Kendati demikian, tidak diketahui jelas kapan video tersebut dibuat. Video tersebut dengan cepat viral di berbagai platform media sosial, seperti Instagram, Twitter, hingga TikTok.

Warganet pun beramai-ramai memberikan komentar atas video viral tersebut. Banyak yang meragukan keaslian saldo milik Amin hingga ada yang langsung menyebut Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

[Gambas:Instagram]



(skt/agt)

Waktu yang tepat untuk menghidupkan kembali

lion988
Toko buku Periplus menutup gerainya di Malioboro Plaza, Yogyakarta. Penutupan itu diumumkan lewat akun twitter Periplus (@periplus_store), Jumat (6/1).
Toko buku Periplus menutup gerainya di Malioboro Plaza, Yogyakarta. Penutupan itu diumumkan lewat akun twitter Periplus (@periplus_store), Jumat (6/1). Ilustrasi. (iStockphoto/tang90246).
Jakarta, CNN Indonesia--

Toko buku Periplus menutup gerainya di Malioboro Plaza, Yogyakarta. Penutupan itu diumumkan lewat akun twitter Periplus (@periplus_store), Jumat (6/1).

"Kami pamit dari Malioboro Plaza. Banyak terima kasih untuk kesetiaan para Bibliobesties se-kota Gudeg. Ada banyak kisah. Ada banyak rindu. Ada banyak cinta. Namun, mungkin memang sudah begini jalannya," cuit akun tersebut.

Utas yang diunggah oleh akun Periplus terdiri dari 10 cuitan dan menunjukkan kegundahan toko buku itu ketika menutup gerainya. Dalam cuitan itu, ia menulis bahwa persoalan memilih untuk menutup gerai adalah keputusan yang sulit.

Sebelum berpamitan, Periplus menuliskan narasi terkait pengalaman pengunjung di toko buku. Ia bahkan menyebutkan soal aroma toko yang khas dan bisa dicium oleh para pecinta buku yang berkunjung.

"Lalu, yang tersisa hanyalah kenangan. Kenangan mungkin adalah secuil ingatan yang paling subtil. Dari kenangan, kita hampir bisa menghadirkan segalanya: seseorang, suara, bahkan bau atau aroma," paparnya.

Meski telah menutup gerainya di Malioboro Plaza, Periplus masih membuka tokonya di sejumlah tempat di Yogyakarta. Dilansir dari situs resminya, terdapat gerai Periplus di Bandara Adi Sutjipto, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Hartono Mall.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)

Perpustakaan Tiandao

slot resmi terpercaya 2022
AP I menyebut 5 penerbangan menuju ke Bali terdampak cuaca buruk berupa angin kencang pada Senin (2/1) kemarin. Akibatnya mereka harus kembali atau dialihkan.
AP I menyebut 5 penerbangan menuju ke Bali terdampak cuaca buruk berupa angin kencang pada Senin (2/1) kemarin. Akibatnya mereka harus kembali atau dialihkan. (Antara/FIKRI Yusuf).
Denpasar, CNN Indonesia--

PTAngkasa Pura I menyatakan sejumlah penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai,Bali terdampak cuaca ekstremberupa angin kencang pada Senin (2/1).

General Manager (GM) PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Handy Heryudhitiawan mengatakan rute penerbangan yang terdampak ialah tiga dari CGK atau Bandara Soekarno Hatta, satu dari SUB atau Surabaya dan satu dari Hanoi, Vietnam.

Karena kondisi itu, mereka melakukan return to base (RTB)atau putar balik dari Surabaya dan divert dari Hanoi dan dari CGK ke LOP atau Lombok dan dua lagi hanya holding.

"Berdasarkan pantauan kami, untuk saat ini beberapa penerbangan masih menunggu cuaca membaik. Hal tersebut untuk menjamin keselamatan penerbangan," imbuhnya.


Ia juga menyebutkan merujuk peringatan dini cuaca wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang dikeluarkan oleh Stasiun Meteorologi Kelas I di I Gusti Ngurah Rai hujan sedang hingga lebat dan angin kencang masih akan terjadi.

"Atas kejadian angin kencang tersebut memang terjadi adanya kerusakan, khususnya beberapa plafon yang lepas. Angin sangat kencang hingga 38 knots. Saat ini area-area tersebut sudah dilakukan pembersihan. Tidak ada korban atas kejadian ini," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(kdf/agt)

[Gambas:Video CNN]

Berubah menjadi sistem aktris yang menakjubkan

pinjol cicilan 12 bulan
Pemerintah melalui Perppu Ciptaker mengancam akan mengambil alih lahan pengusaha perkebunan yang tidak dimanfaatkan dengan benar.
Pemerintah melalui Perppu Ciptaker mengancam akan mengambil alih lahan pengusaha perkebunan yang tidak dimanfaatkan dengan benar. (ANTARAFOTO/Wahdi Septiawan).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mengancam pengusaha perkebunanyang tidak memanfaatkan lahan dengan benar.

Hal itu diatur dalam bab III perppu tersebut tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, tepatnya di Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi.

Perppu tersebut mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, salah satunya isi dari pasal 16 UU Perkebunan.

Sebelumnya, di UU Perkebunan dijelaskan batasan waktu yang diberikan pemerintah kepada perusahaan perkebunan adalah 3 tahun dari pemberian status hak atas tanah.

Bahkan, aturan tersebut hanya mewajibkan perusahaan perkebunan memanfaatkan lahan perkebunan dengan benar paling sedikit 30 persen dari luas hak atas tanah.



Sedangkan untuk mengusahakan seluruh luas hak atas tanah, ketentuan di pasal 16 ayat 1 b UU Perkebunan menyebut batas waktu paling lambat adalah 6 tahun setelah pemberian status hak atas tanah kepada perusahaan perkebunan.

"Jika lahan perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lahan perkebunan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," revisi pasal 16 ayat 1 b di Perppu Ciptaker.

Dengan begitu, pemerintah saat ini hanya memberikan waktu paling lambat 2 tahun kepada perusahaan perkebunan untuk memanfaatkan seluruh luas hak atas tanah dengan benar. Jika tidak, siap-siap tanah tersebut bakal dirampas.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

Kendati, sebenarnya ancaman pemerintah tersebut bukan hal baru. Di dalam pasal 16 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sudah dijelaskan bahwa pemerintah berhak mengambil alih lahan perkebunan yang tidak dimanfaatkan.

Hanya saja, batas waktu toleransi yang diberikan pemerintah melalui Perppu Ciptaker lebih singkat ketimbang aturan yang ada di UU Perkebunan.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)