rtp agen 138 147Jutaan kata 911158Orang-orang telah membaca serialisasi
《mpo76》
Tokoh Adat: Warga siapkan bunga sambut iringan jenazah Lukas Enembe******
Ondofolo Heram Dasim Kleubeuw, Yansen Ohee di Sentani, Kamis, mengatakan ia mengimbau agar seluruh masyarakat yang hidup dan tinggal dalam wilayah adat tersebut untuk ikut menyambut iring-iringan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Harkat dan martabat kami sebagai masyarakat adat Heram Dasim Kleuwbeuw sangat dihargai oleh sosok Lukas Enembe, mari kita berikan penghormatan bagi beliau menuju tempat peristirahatannya yang terakhir," katanya.
Baca juga: Lukas Enembe meninggal dunia, tokoh adat imbau jaga kamtibmas Jayapura
Menurut Yansen, masyarakat yang berada di Kampung Harapan merupakan bagian dari masyarakat adat Heram, untuk itu ia mengimbau agar warga menyiapkan bunga sambil menanti iring-iringan jenazah.
"Beliau merupakan figur pemimpin Papua yang hebat, kami berikan penghormatan yang terbaik bagi mendiang Lukas Enembe," ujarnya.
Dia mengatakan mama-mama Papua sudah bersiap dengan bunga di sepanjang jalan di Kampung Harapan sebagai penghormatan.
"Mari sama-sama kita jaga keamanan dan ketertiban bersama, serta berikan penghormatan yang tinggi bagi beliau," katanya.
Baca juga: DPR Papua: Pemakaman Lukas Enembe sore hari
Baca juga: Sinode GIDI: Jenazah Lukas Enembe dimakamkan hari ini
Dia menambahkan karya nyata mendiang Lukas Enembe di Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, di antaranya Stadion Lukas Enembe serta Gereja GKI Filadelfia yang berdiri megah di ruas jalan Sentani-Abepura.
"Kami menantikan iring-iringan jenazah, mama-mama Papua sudah menyiapkan bunga untuk mengiringi beliau sebagai penghormatan terakhir," ujarnya.
Pewarta: Agustina Estevani Janggo
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023
Rafael Alun minta dibebaskan dari semua dakwaan******
"Saya harap hakim dapat mempertimbangkan untuk dibebaskan dari dakwaan karena telah jujur melaporkan seluruh harta saya dalam SPT dan LHKPN serta mengikuti pengampunan pajak dari program pengungkapan sukarela," kata Rafael Alun saat membacakan nota pembelaan pribadinya di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya, Rafael Alun membantah dakwaan gratifikasi yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada dirinya.
Ia pun mengaku telah menjelaskan perincian asal usul seluruh harta kekayaannya secara tertib melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta mengikuti program pengampunan pajak.
"Demi keadilan kepastian hukum perpajakan serta demi kepercayaan para pembayar pajak yang telah tertib melaporkan harta kekayaannya dan kepercayaan kami orang-orang yang wajib melaporkan harta kami kepada LHKPN saya harap dapat dipertimbangkan," kata dia.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Junaedi, menyatakan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, dakwaan yang dituduhkan JPU khususnya terkait penerimaan gratifikasi 90.000 dolar AS sama sekali tidak dibahas dan diklaim tidak terbukti.
"Dari berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Pak Alun bahwa awalnya ini kaitannya dengan gratifikasi 90.000 dolar AS dan selama persidangan sama sekali tidak pernah dibahas dan sama sekali tidak pernah terbukti mengenai penerimaan uang itu," kata Junaedi.
Penasihat hukum juga menyoroti beberapa tuduhan yang dinilainya telah kedaluwarsa karena telah terjadi puluhan tahun silam.
"Adapun berkembang ke beberapa harta yang semua tuduhannya penerimaan dari ARME sudah lewat 18 tahun lalu juga beberapa dalam tuntutan juga disebutkan sebagai penerimaan sudah tahun 23 tahun sudah kadaluwarsa. Jadi, Pak Alun ingin menyampaikan bagaimana sistem hukum kita yang menganut kedaluwarsa penuntutan dan itu harus dipahami sebagai bagian warisan hukum kita," ujarnya.
Baca juga: Sampaikan pleidoi, Rafael Alun pakai seragam Kemenkeu motif truntum
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara
Sebelumnya, pada hari Senin (11/12), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh JPU KPK.
Jaksa menilai mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b junctoPasal 18 UU Nomor 31 Tahaun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain kurungan penjara, Rafael Alun juga dituntut pidana denda sebesar Rp18.994.806.147,00. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang.
Dalam kasus tersebut, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.
Dalam surat dakwaannya disebutkan bahwa perolehan harta yang bersangkutan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pencucian uang tersebut dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp5.101.503.466,00 dan penerimaan lain Rp31.727.322.416,00. Sementara itu, uang sebesar Rp31,7 miliar masih belum dijelaskan asal usulnya.
Jaksa menjelaskan bahwa uang Rp5,1 miliar itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama terdakwa soal penerimaan gratifikasi.
Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023
KSP: Aduan Moeldoko soal Tempo bentuk penghormatan kebebasan pers******
"Intinya yang dilakukan Pak Moeldoko adalah penghormatan terhadap kebebasan pers dengan mengadukan soal ini kepada Dewan Pers," kata Plt. Deputi IV KSP Rawanda Wandy Tuturoong ketika ditemui di Sekretariat Dewan Pers Jakarta, Rabu.
Di dalam aduan, Moeldoko mengaku tidak terima dengan tulisan Tempo yang menyatakan dirinya merupakan "bekingan" atau orang yang menunggangi mobil listrik Wuling karena adanya konflik kepentingan tertentu.
Padahal, mantan Panglima TNI itu hanya ingin melindungi pengguna mobil listrik dengan mengajukan pembuatan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap pengisi daya (charger) mobil listrik Wuling tipe GB/T. Hal tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengakselerasi penguatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sebagaimana aturan yang berlaku di Tanah Air.
Adapun sejumlah aturan yang ia sebutkan, yakni Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden terkait dengan tugas pokok dan fungsinya hingga Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.
"Intinya di dalamnya ini, ada editorialnya Tempo sebagai karya jurnalistik. Dalam editorialnya pun, kami sudah pelajari bahwa editorialnya ada karya jurnalistik yang bisa diadukan dalam SOP Dewan Pers sebagai jika terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik," ucap dia.
Atas keberatannya itu, Moeldoko kemudian mendatangi Dewan Pers pada hari Rabu untuk memasukkan aduan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Jadi, semua itu ada landasan hukum dan tata kelolanya. Kira-kira itu secara garis besar," katanya.
Pada hari Minggu (24/12), Tempo menerbitkan sebuah opini dalam majalahnya yang bertajuk Beking Mobil Listrik Wuling dengan sampul depan yang menggambarkan Moeldoko memegang pengisi daya (charger) mobil listrik Wuling.
Dalam tajuk opini yang ada di halaman 92 tersebut, Tempo menulis bahwa Moeldoko diduga mengintervensi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk mengakomodasi alat pengisian baterai mobil listrik Wuling yang tidak sesuai dengan standar.
Hal tersebut dikhawatirkan akan membahayakan publik akibat adanya konflik kepentingan dalam suatu organisasi.
Baca juga: KSP Moeldoko adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers
Baca juga: Polri minta media lapor bila ada oknum tak netral
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023
Label:trik slot biar menang、tarikan jp paus hk kamis、nama akun slot paling gacor
Terkait:tajir365、pesiar88、situs terbaru、baginda4d、mahkota188、login gacor、javaland88、dewi88、buku mimpi 72、dewa234 slot
bab terbaru:slot tergacor dan terpercaya(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
..penyebab kebakaran bangunan kios seluas 200 meter persegi itu diduga karena tabung gas elpiji yang bocorJakarta (ANTARA) - Sebanyak 13 kios dan satu mushalla di Kompleks Skuadron Jalan Mustang RT 06/RW 04 Kelurahan Halim, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, terbakar pada Kamis pagi mengakibatkan satu pedagang Yati (40) mengalami luka baka lima persen. Kepala Seksi Operasional Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur Gatot Sulaeman ketika dikonfirmasi mengatakan kebakaran itu terjadi sekitar pukul 09.41 WIB. Dia menjelaskan penyebab kebakaran bangunan kios seluas 200 meter persegi itu diduga karena tabung gas elpiji yang bocor. "Menurut keterangan saksi mata, saat sedang memasak terjadi kebocoran pada tabung gas elpiji yang mengakibatkan ledakan dan penyalaan. Satu orang mengalami luka bakar atas nama Ibu Yati," kata Gatot. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kerugian yang dialami Pusat Koperasi TNI Angkatan Udara (Puskopau) mencapai Rp450 juta. "Jumlah yang terselamatkan 54 jiwa. Pemadaman selesai pukul 10.36 WIB," ujar Gatot.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023
kapitalisasi pasar (market cap) pasar modal Indonesia mencapai Rp11.762 triliun per 28 Desember 2023....Jakarta (ANTARA) - Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfy Zain Fuady mengungkapkan penghimpunan dana di pasar modal Indonesia mencapai Rp247,06 triliun hingga 28 Desember 2023, dengan jumlah emisi sebanyak 203 emisi.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023
Penerjemah: Anton Santoso
Editor: Bayu Prasetyo
Copyright © ANTARA 2023
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023
Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023
《mpo76》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjaman 20 juta tanpa jaminanHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《mpo76》bab terbaru。