petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

mpo76

rtp agen 138 147Jutaan kata 911158Orang-orang telah membaca serialisasi

《mpo76》

Tokoh Adat: Warga siapkan bunga sambut iringan jenazah Lukas Enembe******

Tokoh Adat: Warga siapkan bunga sambut iringan jenazah Lukas Enembe
Mama-mama Papua berdiri memegang bunga menanti iring-iringan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, Papua (ANTARA/Agustina Estevani Janggo)
Jayapura (ANTARA) - Tokoh Adat Sentani Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua mengimbau seluruh masyarakat untuk berdiri di sepanjang jalan untuk menyambut iring-iringan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menuju Koya Tengah, Kota Jayapura.

Ondofolo Heram Dasim Kleubeuw, Yansen Ohee di Sentani, Kamis, mengatakan ia mengimbau agar seluruh masyarakat yang hidup dan tinggal dalam wilayah adat tersebut untuk ikut menyambut iring-iringan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Harkat dan martabat kami sebagai masyarakat adat Heram Dasim Kleuwbeuw sangat dihargai oleh sosok Lukas Enembe, mari kita berikan penghormatan bagi beliau menuju tempat peristirahatannya yang terakhir," katanya.

Baca juga: Lukas Enembe meninggal dunia, tokoh adat imbau jaga kamtibmas Jayapura

Menurut Yansen, masyarakat yang berada di Kampung Harapan merupakan bagian dari masyarakat adat Heram, untuk itu ia mengimbau agar warga menyiapkan bunga sambil menanti iring-iringan jenazah.

"Beliau merupakan figur pemimpin Papua yang hebat, kami berikan penghormatan yang terbaik bagi mendiang Lukas Enembe," ujarnya.

Dia mengatakan mama-mama Papua sudah bersiap dengan bunga di sepanjang jalan di Kampung Harapan sebagai penghormatan.

"Mari sama-sama kita jaga keamanan dan ketertiban bersama, serta berikan penghormatan yang tinggi bagi beliau," katanya.

Baca juga: DPR Papua: Pemakaman Lukas Enembe sore hari

Baca juga: Sinode GIDI: Jenazah Lukas Enembe dimakamkan hari ini

Dia menambahkan karya nyata mendiang Lukas Enembe di Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, di antaranya Stadion Lukas Enembe serta Gereja GKI Filadelfia yang berdiri megah di ruas jalan Sentani-Abepura.

"Kami menantikan iring-iringan jenazah, mama-mama Papua sudah menyiapkan bunga untuk mengiringi beliau sebagai penghormatan terakhir," ujarnya.

Pewarta: Agustina Estevani Janggo
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023

Rafael Alun minta dibebaskan dari semua dakwaan******

Rafael Alun minta dibebaskan dari semua dakwaan
Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Akun Trisambodo menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). ANTARA/M. Mardiansyah Al Afghani/aa.
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan.

"Saya harap hakim dapat mempertimbangkan untuk dibebaskan dari dakwaan karena telah jujur melaporkan seluruh harta saya dalam SPT dan LHKPN serta mengikuti pengampunan pajak dari program pengungkapan sukarela," kata Rafael Alun saat membacakan nota pembelaan pribadinya di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya, Rafael Alun membantah dakwaan gratifikasi yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada dirinya.

Ia pun mengaku telah menjelaskan perincian asal usul seluruh harta kekayaannya secara tertib melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta mengikuti program pengampunan pajak.

"Demi keadilan kepastian hukum perpajakan serta demi kepercayaan para pembayar pajak yang telah tertib melaporkan harta kekayaannya dan kepercayaan kami orang-orang yang wajib melaporkan harta kami kepada LHKPN saya harap dapat dipertimbangkan," kata dia.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Junaedi, menyatakan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, dakwaan yang dituduhkan JPU khususnya terkait penerimaan gratifikasi 90.000 dolar AS sama sekali tidak dibahas dan diklaim tidak terbukti.

"Dari berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Pak Alun bahwa awalnya ini kaitannya dengan gratifikasi 90.000 dolar AS dan selama persidangan sama sekali tidak pernah dibahas dan sama sekali tidak pernah terbukti mengenai penerimaan uang itu," kata Junaedi.

Penasihat hukum juga menyoroti beberapa tuduhan yang dinilainya telah kedaluwarsa karena telah terjadi puluhan tahun silam.

"Adapun berkembang ke beberapa harta yang semua tuduhannya penerimaan dari ARME sudah lewat 18 tahun lalu juga beberapa dalam tuntutan juga disebutkan sebagai penerimaan sudah tahun 23 tahun sudah kadaluwarsa. Jadi, Pak Alun ingin menyampaikan bagaimana sistem hukum kita yang menganut kedaluwarsa penuntutan dan itu harus dipahami sebagai bagian warisan hukum kita," ujarnya.

Baca juga: Sampaikan pleidoi, Rafael Alun pakai seragam Kemenkeu motif truntum
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara

Sebelumnya, pada hari Senin (11/12), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh JPU KPK.

Jaksa menilai mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b junctoPasal 18 UU Nomor 31 Tahaun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain kurungan penjara, Rafael Alun juga dituntut pidana denda sebesar Rp18.994.806.147,00. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang.

Dalam kasus tersebut, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Dalam surat dakwaannya disebutkan bahwa perolehan harta yang bersangkutan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pencucian uang tersebut dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp5.101.503.466,00 dan penerimaan lain Rp31.727.322.416,00. Sementara itu, uang sebesar Rp31,7 miliar masih belum dijelaskan asal usulnya.

Jaksa menjelaskan bahwa uang Rp5,1 miliar itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama terdakwa soal penerimaan gratifikasi.

Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023

KSP: Aduan Moeldoko soal Tempo bentuk penghormatan kebebasan pers******

KSP: Aduan Moeldoko soal Tempo bentuk penghormatan kebebasan pers
Plt. Deputi IV KSP Rawanda Wandy Tuturoong bersama Kepala KSP Jenderal TNI Purn. Moeldoko mendatangi Dewan Pers sambil membawa Majalah Tempo yang diadukan di Jakarta, Rabu (27/12/2023). ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti
Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan aduan yang diajukan oleh Kepala KSP Jenderal TNI Purn. Moeldoko soal opini yang dimasukkan Tempo ke dalam majalah edisi Minggu (24/12) yang diduga melanggar kode etik pers merupakan bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers.

"Intinya yang dilakukan Pak Moeldoko adalah penghormatan terhadap kebebasan pers dengan mengadukan soal ini kepada Dewan Pers," kata Plt. Deputi IV KSP Rawanda Wandy Tuturoong ketika ditemui di Sekretariat Dewan Pers Jakarta, Rabu.

Di dalam aduan, Moeldoko mengaku tidak terima dengan tulisan Tempo yang menyatakan dirinya merupakan "bekingan" atau orang yang menunggangi mobil listrik Wuling karena adanya konflik kepentingan tertentu.

Padahal, mantan Panglima TNI itu hanya ingin melindungi pengguna mobil listrik dengan mengajukan pembuatan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap pengisi daya (charger) mobil listrik Wuling tipe GB/T. Hal tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengakselerasi penguatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sebagaimana aturan yang berlaku di Tanah Air.

Adapun sejumlah aturan yang ia sebutkan, yakni Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden terkait dengan tugas pokok dan fungsinya hingga Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.

"Intinya di dalamnya ini, ada editorialnya Tempo sebagai karya jurnalistik. Dalam editorialnya pun, kami sudah pelajari bahwa editorialnya ada karya jurnalistik yang bisa diadukan dalam SOP Dewan Pers sebagai jika terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik," ucap dia.

Atas keberatannya itu, Moeldoko kemudian mendatangi Dewan Pers pada hari Rabu untuk memasukkan aduan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jadi, semua itu ada landasan hukum dan tata kelolanya. Kira-kira itu secara garis besar," katanya.

Pada hari Minggu (24/12), Tempo menerbitkan sebuah opini dalam majalahnya yang bertajuk Beking Mobil Listrik Wuling dengan sampul depan yang menggambarkan Moeldoko memegang pengisi daya (charger) mobil listrik Wuling.

Dalam tajuk opini yang ada di halaman 92 tersebut, Tempo menulis bahwa Moeldoko diduga mengintervensi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk mengakomodasi alat pengisian baterai mobil listrik Wuling yang tidak sesuai dengan standar.

Hal tersebut dikhawatirkan akan membahayakan publik akibat adanya konflik kepentingan dalam suatu organisasi.

Baca juga: KSP Moeldoko adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers
Baca juga: Polri minta media lapor bila ada oknum tak netral  

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023




bab terbaru:slot tergacor dan terpercaya

Perbarui waktu:2024-06-29

Daftar bab terbaru
game slot terbaru
mpo787
afabola
situs 123 slot
situs slot ampuh
main slot terpercaya
rog777
situs slot terpercaya dan gacor 2022
slot terbesar se asia
Daftar isi semua bab
Bab 1 situs slot terpopuler di indonesia
Bab 2 prediksi togel nusantara hari ini
Bab 3 juara slot gacor
Bab 4 mpoagen
Bab 5 asiawin88
Bab 6 mpo39
Bab 7 pialasport slot
Bab 8 pinjol cair ke gopay
Bab 9 dunia play slot
Bab 10 dewavegas
Bab 11 apik138
Bab 12 sistem pinjaman kredivo
Bab 13 erek 40 2d
Bab 14 707 slot
Bab 15 kodokland
Bab 16 slot gacor jam 7 pagi
Bab 17 situs berita internasional yang terpercaya
Bab 18 adik4d
Bab 19 cara melunasi hutang di kredivo
Bab 20 indowin88
Klik untuk melihattersembunyi di tengah5914bab
game onlineBacaan TerkaitMore+

Puncak seni bela diri

juara gacor slot
13 kios di Kompleks Skuadron Halim terbakar, satu orang terluka
Petugas Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur tengah memadamkan api yang membakar 13 kios dan satu musola di Komplek Skuadron Jalan Mustang RT 06/RW 04 Kelurahan Halim, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Kamis pagi (28/12/2023). ANTARA/HO-Sudin Gulkarmat Jakarta Timur
..penyebab kebakaran bangunan kios seluas 200 meter persegi itu diduga karena tabung gas elpiji yang bocor
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 13 kios dan satu mushalla di Kompleks Skuadron Jalan Mustang RT 06/RW 04 Kelurahan Halim, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, terbakar pada Kamis pagi mengakibatkan satu pedagang Yati (40) mengalami luka baka lima persen. Kepala Seksi Operasional Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur Gatot Sulaeman ketika dikonfirmasi mengatakan  kebakaran itu terjadi sekitar pukul 09.41 WIB. Dia menjelaskan penyebab kebakaran bangunan kios seluas 200 meter persegi itu diduga karena tabung gas elpiji yang bocor. "Menurut keterangan saksi mata, saat sedang memasak terjadi kebocoran pada tabung gas elpiji yang mengakibatkan ledakan dan penyalaan. Satu orang mengalami luka bakar atas nama Ibu Yati," kata Gatot. Korban  langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kerugian yang dialami Pusat Koperasi TNI Angkatan Udara (Puskopau) mencapai Rp450 juta. "Jumlah yang terselamatkan 54 jiwa. Pemadaman selesai pukul 10.36 WIB," ujar Gatot.

Baca juga: Posko relawan caleg PDI-P terbakar di Jakarta Utara
Baca juga: Akibat puntung rokok, sebuah rumah di Kramat Jati ludes terbakar
Baca juga: Petugas Gulkarnat padamkan kebakaran di Sunter pada Kamis pagi

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023

Yi Feng Luo Lanxue

turbo slot77
Dana pasar modal RI capai Rp247,06 triliun per 28 Desember 2023
Jajaran direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Konferensi Pers Peresmian Penutupan Perdagangan BEI Tahun 2023 di Jakarta, Jumat (29/12/2023). ANTARA/ Muhammad Heriyanto/aa.
kapitalisasi pasar (market cap) pasar modal Indonesia mencapai Rp11.762 triliun per 28 Desember 2023....
Jakarta (ANTARA) - Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfy Zain Fuady mengungkapkan penghimpunan dana di pasar modal Indonesia mencapai Rp247,06 triliun hingga 28 Desember 2023, dengan jumlah emisi sebanyak 203 emisi.

Ia melanjutkan, kapitalisasi pasar (market cap) pasar modal Indonesia mencapai Rp11.762 triliun per 28 Desember 2023, atau meningkat 23,82 persen year to date (ytd) dibandingkan akhir  2022 yang senilai Rp9.499 triliun.

Kemudian, penghimpunan dana Securities Crowdfunding (SCF) mencapai Rp1,04 miliar, dengan total jumlah penerbit sebanyak 493 penerbit, katanya dalam Konferensi Pers Peresmian Penutupan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat.

Baca juga: IHSG ditutup menguat seiring bursa kawasan Asia dan global

Sepanjang tahun ini, pasar modal Indonesia kedatangan 79 perusahaan tercatat baru yang telah melangsungkan Initial Public Offering (IPO), dengan berhasil menghimpun dana mencapai Rp 54,14 triliun.

Dari pengelolaan investasi, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat mencapai Rp494,56 triliun per 28 Desember 2023, atau menurun 2,04 persen (ytd) dibandingkan akhir  2022 lalu yang senilai Rp504,86 triliun.

Total dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) reksa dana tercatat mencapai Rp807,75 triliun, atau menurun 2,39 persen (ytd) dibandingkan sebelumnya senilai Rp827,54 triliun

Jumlah produk reksa dana juga menurun 12,36 persen (ytd) menjadi sebanyak 1.858 produk, dibandingkan sebelumnya sebanyak 2.120 produk.

Kemudian, Indeks Obligasi Indonesia (ICBI) meningkat 8,51 persen (ytd) menjadi di level 374,20, dari sebelumnya berada di level 344,78.

Hingga 28 Desember 2023, jumlah investor di pasar modal Indonesia mencapai 12,15 juta investor, atau meningkat 17,16 persen (ytd), dibandingkan akhir 2022 yang sebanyak 10,31 juta investor.

Baca juga: Investor pasar modal Indonesia capai 12,13 juta SID per Desember 2023

Investor pasar modal Indonesia tumbuh lima kali lipat selama empat tahun terakhir, di mana pada 2019 lalu jumlah investor hanya sebanyak 2,48 juta investor.

Menariknya, sebesar 55,65 dari total investor merupakan investor dengan usia di bawah 30 tahun. “Ada optimisme, investor ada penerusnya, pendukung pertumbuhan karena ada generasi investor penerus,” ujar Luthfy.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023

Ahli seni bela diri pertama

pinjol mudah cair tanpa bi checking
KSP: Aduan Moeldoko soal Tempo bentuk penghormatan kebebasan pers
Plt. Deputi IV KSP Rawanda Wandy Tuturoong bersama Kepala KSP Jenderal TNI Purn. Moeldoko mendatangi Dewan Pers sambil membawa Majalah Tempo yang diadukan di Jakarta, Rabu (27/12/2023). ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti
Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan aduan yang diajukan oleh Kepala KSP Jenderal TNI Purn. Moeldoko soal opini yang dimasukkan Tempo ke dalam majalah edisi Minggu (24/12) yang diduga melanggar kode etik pers merupakan bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers.

"Intinya yang dilakukan Pak Moeldoko adalah penghormatan terhadap kebebasan pers dengan mengadukan soal ini kepada Dewan Pers," kata Plt. Deputi IV KSP Rawanda Wandy Tuturoong ketika ditemui di Sekretariat Dewan Pers Jakarta, Rabu.

Di dalam aduan, Moeldoko mengaku tidak terima dengan tulisan Tempo yang menyatakan dirinya merupakan "bekingan" atau orang yang menunggangi mobil listrik Wuling karena adanya konflik kepentingan tertentu.

Padahal, mantan Panglima TNI itu hanya ingin melindungi pengguna mobil listrik dengan mengajukan pembuatan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap pengisi daya (charger) mobil listrik Wuling tipe GB/T. Hal tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengakselerasi penguatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sebagaimana aturan yang berlaku di Tanah Air.

Adapun sejumlah aturan yang ia sebutkan, yakni Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden terkait dengan tugas pokok dan fungsinya hingga Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.

"Intinya di dalamnya ini, ada editorialnya Tempo sebagai karya jurnalistik. Dalam editorialnya pun, kami sudah pelajari bahwa editorialnya ada karya jurnalistik yang bisa diadukan dalam SOP Dewan Pers sebagai jika terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik," ucap dia.

Atas keberatannya itu, Moeldoko kemudian mendatangi Dewan Pers pada hari Rabu untuk memasukkan aduan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jadi, semua itu ada landasan hukum dan tata kelolanya. Kira-kira itu secara garis besar," katanya.

Pada hari Minggu (24/12), Tempo menerbitkan sebuah opini dalam majalahnya yang bertajuk Beking Mobil Listrik Wuling dengan sampul depan yang menggambarkan Moeldoko memegang pengisi daya (charger) mobil listrik Wuling.

Dalam tajuk opini yang ada di halaman 92 tersebut, Tempo menulis bahwa Moeldoko diduga mengintervensi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk mengakomodasi alat pengisian baterai mobil listrik Wuling yang tidak sesuai dengan standar.

Hal tersebut dikhawatirkan akan membahayakan publik akibat adanya konflik kepentingan dalam suatu organisasi.

Baca juga: KSP Moeldoko adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers
Baca juga: Polri minta media lapor bila ada oknum tak netral  

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023

Pedang Teratai Hijau

macaugacor88
Ledakan terjadi di dekat Kedubes Israel di India
Seorang reporter terlihat di luar Kedutaan Besar Israel, menyusul laporan adanya ledakan di dekat gedung tersebut, di New Delhi, India, 26 Desember 2023. (REUTERS/Anushree Fadnavis/as)
New Delhi (ANTARA) - Sebuah ledakan terjadi di dekat Kedutaan Besar Israel di New Delhi, India, pada Selasa malam, dan tidak ada staf kedutaan yang terluka, demikian penjelasan pihak berwenang.

"Dapat kami konfirmasikan bahwa sekitar pukul 05.20 petang waktu setempat (18.50 WIB) terjadi ledakan di dekat kedutaan tersebut," kata juru bicara Kedubes Israel, Guy Nir, kepada Reuters.

Dia menambahkan bahwa polisi setempat dan aparat keamanan sedang menyelidiki peristiwa itu.

Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan tidak ada staf kedutaan yang terluka setelah ledakan.

Pemerintah Israel bekerja sama dengan mitra di India untuk menyelidiki penyebab ledakan tersebut, kata Kemlu Israel.

Sementara itu dinas pemadam kebakaran ibu kota India itu belum menemukan apa pun dalam operasi pencarian, kata pejabat damkar Atul Garg kepada kantor berita India, ANI.

Pada Januari 2021, sebuah bom kecil meledak di dekat kedutaan tersebut tanpa melukai siapa pun.

Seorang pejabat Israel saat itu mengatakan bahwa mereka menganggap ledakan tersebut sebagai aksi terorisme.

Baca juga: Israel terima 230 pesawat angkut militer dari AS untuk perang di Gaza

Sumber: Reuters

Penerjemah: Anton Santoso
Editor: Bayu Prasetyo
Copyright © ANTARA 2023

Sistem aliansi terkuat

cara dapat uang tunai
KSP: Aduan Moeldoko soal Tempo bentuk penghormatan kebebasan pers
Plt. Deputi IV KSP Rawanda Wandy Tuturoong bersama Kepala KSP Jenderal TNI Purn. Moeldoko mendatangi Dewan Pers sambil membawa Majalah Tempo yang diadukan di Jakarta, Rabu (27/12/2023). ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti
Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan aduan yang diajukan oleh Kepala KSP Jenderal TNI Purn. Moeldoko soal opini yang dimasukkan Tempo ke dalam majalah edisi Minggu (24/12) yang diduga melanggar kode etik pers merupakan bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers.

"Intinya yang dilakukan Pak Moeldoko adalah penghormatan terhadap kebebasan pers dengan mengadukan soal ini kepada Dewan Pers," kata Plt. Deputi IV KSP Rawanda Wandy Tuturoong ketika ditemui di Sekretariat Dewan Pers Jakarta, Rabu.

Di dalam aduan, Moeldoko mengaku tidak terima dengan tulisan Tempo yang menyatakan dirinya merupakan "bekingan" atau orang yang menunggangi mobil listrik Wuling karena adanya konflik kepentingan tertentu.

Padahal, mantan Panglima TNI itu hanya ingin melindungi pengguna mobil listrik dengan mengajukan pembuatan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap pengisi daya (charger) mobil listrik Wuling tipe GB/T. Hal tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengakselerasi penguatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sebagaimana aturan yang berlaku di Tanah Air.

Adapun sejumlah aturan yang ia sebutkan, yakni Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden terkait dengan tugas pokok dan fungsinya hingga Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.

"Intinya di dalamnya ini, ada editorialnya Tempo sebagai karya jurnalistik. Dalam editorialnya pun, kami sudah pelajari bahwa editorialnya ada karya jurnalistik yang bisa diadukan dalam SOP Dewan Pers sebagai jika terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik," ucap dia.

Atas keberatannya itu, Moeldoko kemudian mendatangi Dewan Pers pada hari Rabu untuk memasukkan aduan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jadi, semua itu ada landasan hukum dan tata kelolanya. Kira-kira itu secara garis besar," katanya.

Pada hari Minggu (24/12), Tempo menerbitkan sebuah opini dalam majalahnya yang bertajuk Beking Mobil Listrik Wuling dengan sampul depan yang menggambarkan Moeldoko memegang pengisi daya (charger) mobil listrik Wuling.

Dalam tajuk opini yang ada di halaman 92 tersebut, Tempo menulis bahwa Moeldoko diduga mengintervensi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk mengakomodasi alat pengisian baterai mobil listrik Wuling yang tidak sesuai dengan standar.

Hal tersebut dikhawatirkan akan membahayakan publik akibat adanya konflik kepentingan dalam suatu organisasi.

Baca juga: KSP Moeldoko adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers
Baca juga: Polri minta media lapor bila ada oknum tak netral  

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023

Valkyrie Ajaib

erek erek 2d 95
Pemprov Papua imbau warga naikkan bendera setengah tiang bagi Lukas
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Yohanes Walilo bersama stakholder terkait saat melakukan rapat terkait penjemputan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (26/12/2023). ANTARA/HO- HUMAS Pemprov Papua/aa.
Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau kepada masyarakat setempat agar menaikkan bendera setengah tiang mulai 27-29 Desember 2023 sebagai penghormatan terakhir kepada almarhum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Bumi Cenderawasih.
 Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Yohanes Walilo dalam siaran pers di Jayapura, Rabu, mengatakan imbauan tersebut berdasarkan rapat bersama Kapolda Papua dan Danrem 172/Praja Wira Yakthi Kodam XVII/Cenderawasih serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. "Kami dan semua masyarakat sangat berduka cita atas hal ini, dimana saat masih dalam merayakan Natal telah mendengar kabar duka cita atas meninggalnya almarhum Lukas Enembe yang mana merupakan tokoh dan pimpinan terbaik di Papua," katanya. Menurut Yohanis, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga untuk bersama menjaga kedamaian dan keamanan serta saling mendoakan sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum. "Karena masih dalam perayaan Natal jadi kami harap semua menjaga kedamaian," ujarnya. Ia menjelaskan dengan menaikkan bendera setengah tiang juga sebagai tanda bahwa Papua sedang berduka atas meninggalnya tokoh dan pimpinan terbaik. "Informasi dari pihak keluarga pada hari Rabu, 27 Desember 2023 malam akan diterbangkan ke Papua sehingga diperkirakan tiba di Bandara Sentani Jayapura Kamis (28/12) pagi," katanya. Dia menambahkan terkait persemayaman dan pemakaman almarhum, masih akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak keluarga dan gereja. Sementara itu Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada hari Selasa (26/12) pukul 10.45 WIB. "Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD saat dihubungi ANTARA di Jakarta. Informasi dari tim hukum Lukas Enembe, termasuk dari kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho, jenazah Lukas Enembe rencananya dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam.

Baca juga: Jenazah Lukas Enembe diterbangkan ke Papua pada Kamis dini hari

Baca juga: Polisi mulai jaga RSPAD Gatot Subroto

Baca juga: Jenazah Lukas Enembe sementara disemayamkan di Rumah Duka Sentosa

Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023