bonus new member
SMA Batik 1 Solo Adakan Gelar Karya P5 Kurikulum Merdeka di Awal Tahun 2024******
Kepala Sekolah SMA Batik 1 Surakarta, Bapak Sutana, S.Pd., M.Pd menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari implementasi Kurikulum Merdeka. “Kami sangat bangga melihat antusiasme dan kreativitas siswa-siswi dalam menghadirkan karya-karya yang inovatif dan bermanfaat dalam Gelar Karya P5 ini. Mereka benar-benar mampu mengaplikasikan pengetahuan yang mereka dapatkan dalam Kurikulum Merdeka,” ujarnya.
Tema kewirausahaan sangat mendapat perhatian dari para siswa yang memamerkan produk-produk kreatif mereka, mulai dari produk: kuliner, kerajinan tangan, hingga produk teknologi. Sementara itu, tema gaya hidup berkelanjutan juga menarik perhatian karena siswa-siswi menampilkan ide-ide inovatif untuk mengurangi dampak lingkungan, seperti upcycling, pengelolaan sampah, dan energi terbarukan.
Selain itu, kebhinekaan juga menjadi fokus dalam pameran ini, dengan siswa-siswi menghadirkan beragam proyek yang memperkuat, keberagaman budaya, dan persatuan di tengah perbedaan.
Dengan penuh antusiasme, gelar karya P5 Kurikulum Merdeka SMA Batik 1 Surakarta sukses menampilkan kreativitas dan inovasi siswa-siswi dalam menghadapi tantangan masa depan. Kegiatan ini diharapkan mampu menginspirasi pelajar lainnya untuk terus mengembangkan potensi dan keterampilan mereka dalam merespons perubahan zaman.
Konten ini merupakan user generated content atau UGC kiriman sekolah. Sekolah Anda bisa menjadi bagian dari UGC di Solopos.com dengan cara klik di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google NewsSimak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik
Soloposcomdan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini"
Klik link ini. Tags Gelar Karya P5 Kurikulum Merdeka SMA Batik 1 Surakarta Share
Mahfud MD Kemas Barang dan Pamitan ke Pegawai di Kantor Kemenko Polhukam
Mahfud MD Kemas Barang dan Pamitan ke Pegawai di Kantor Kemenko PolhukamNewswire , Burhan Aris Nugraha Jumat, 2 Februari 2024 - 11:27 WIB share
SOLOPOS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengemas buku-buku pribadinya pada hari terakhir kerja sebagai Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (2/2/2023). (Antara/Aprillio Akbar)
JAKARTA — Menko Polhukam Mahfud MD mengemas barang pribadinya pada hari terakhir kerja sebagai Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (2/2/2023).
Mahfud MD mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam karena maju sebagai calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pemilu 2024.
Promosi Pupuk Organik Cair dari Spirulina, Solusi saat Pupuk Langka
Pada hari terakhir kerja itu Mahfud MD juga menyempatkan berolahraga bersama dan berpamitan kepada para pegawai di kantornya. Pasca pengunduran dirinya, Mahfud MD menyampaikan pesan agar para pegawai Kemenko Polhukam tetap menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakannya.
Menko Polhukam Mahfud MD berada di ruang rapat pada hari terakhir kerja sebagai Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (2/2/2023). (Antara/Aprillio Akbar)
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) menyampaikan sambutan dan berpamitan ke para pegawai pada hari terakhir kerja sebagai Menko Polhukam di halaman Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (2/2/2023). (Antara/Aprillio Akbar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google NewsSimak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik
Soloposcomdan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini"
Klik link ini. Tags Mahfud MD mahfud md cawapres Menko Polhukam Pemilu 2024 Share
INFO PERBANKAN KABAR TELEKOMUNIKASI
Giliran Jokowi Digugat Putra Boyamin Saiman Soal Presiden Boleh Memihak
Giliran Jokowi Digugat Putra Boyamin Saiman Soal Presiden Boleh MemihakKurniawan , Ahmad Mufid Aryono Jumat, 2 Februari 2024 - 11:25 WIB share
SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditemani Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Rabu (24/1/2024)./Bisnis-Akbar EvandioArtikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres", Klik selengkapnya di sini: https://kabar24.bisnis.com/read/20240124/15/1735016/jokowi-presiden-boleh-kampanye-dan-memihak-di-pilpres.Penulis : Akbar Evandio - Bisnis.comDownload aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPSiOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS
SOLO–Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Presiden boleh berkampanye dan memihak, berbuntut gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Penggugat dalam perkara ini yaitu Roberto Bellarmino, 24, selaku Penggugat I, dan Marselinus Edwin Hardhian, 29, selaku Penggugat II. Mereka tercatat sebagai warga Jalan Budi Swadaya RT 002/RW 004 Kelurahan/Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
Promosi Pupuk Organik Cair dari Spirulina, Solusi saat Pupuk Langka
Mereka menguasakan perkara hukum itu kepada Kartika Law Firm yang beralamat di Jalan Solo-Baki Nomor 50 Kwarasan, Grogol, Sukoharjo. Dokumen gugatan melawan hukum diajukan para penggugat melalui kuasa hukumnya pada Jumat (2/2/2024).
Selain Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, tergugat lain dalam perkara ini yaitu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, selaku Tergugat II.
Berdasarkan informasi yang diterima Solopos.com, para penggugat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 merasa berhak mendapatkan informasi yang benar tentang kampanye dan Pemilu.
Namun, Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan yang menyebut Presiden boleh berkampanye dan memihak, seperti dipublikasikan di berbagai media massa.
Tergugat I menyatakan hal itu mendasarkan Pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Tapi pernyataan Tergugat I dinilai tidak sesuai dengan bunyi Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.
Sebab di pasal tersebut tidak disebutkan Presiden boleh memihak. Dengan demikian Tergugat I dianggap telah memberikan informasi yang tidak benar dan berakibat merugikan kepentingan hukum para penggugat. Di sisi lain berdasarkan Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu, Presiden adalah seorang pejabat negara.
Merujuk Pasal 58 UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan, pejabat negara seperti diatur Pasal 57 adalah Presiden dan Wapres. Mereka dinilai tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang menyatakan seorang Presiden boleh memihak.
Para penggugat menganggap Tergugat I keliru dalam memahami UU Pemilu, karena hanya merujuk kepada Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.
Tergugat tak mempertimbangkan Pasal 283 ayat (1) dan (2) yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan pejabat negara.
Dan merujuk Pasal 1365 BW, setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seseorang yang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Tindakan Tergugat I disebut telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil penggugat.
Para penggugat menuntut Presiden Jokowi mencabut pernyataanya yang menyebutkan Presiden boleh memihak dalam pemilu yang disampaikan di depan publik dengan cara menggelar konferensi pers kenegaraan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan tentang ini berkekuatan hukum tetap. Hal itu agar harkat dan martabat Presiden RI tetap terjaga.
Sedangkan Roberto melalui video call dengan wartawan Solo, Jumat (2/2/2024), mengatakan dirinya adalah anak kedua dari Boyamin Saiman.
Begitu juga Marselinus adalah putra dari Boyamin Saiman. Roberto mengajukan gugatan karena merasa dirugikan atas pernyataan Presiden Jokowi.