janjislot 511Jutaan kata 543458Orang-orang telah membaca serialisasi
《138 link slot》
Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi BP Batam di Kasus Rempang******Jakarta, CNN Indonesia--
Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro pada Senin (18/9) dalam keterangan resmi yang dipublikasikan di website Ombudsman RI, Senin (18/9).
Ia menambahkan potensi maladministrasi itu disimpulkan usai lembaganya meminta keterangan kepada kepada pihak yang terdampak, serta pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua dengan merujuk Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 Tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam.
Ombudsman memperoleh informasi bahwa BP Batam telah mencadangkan alokasi lahan Pulau Rempang sekitar 16.500 hektar. Lahan ini akan dikembangkan sebagai proyek Strategis Nasional 2023 menjadi kawasan industri, perdagangan, hingga wisata dengan nama Rempang Eco Park Pulau Rempang.
Terhadap pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian tersebut, menurut Johanes hal ini tidak sesuai ketentuan. Pasalnya, lahan belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.
"Penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Johanes.
Karena masalah itu, Ombudsman kata Johanes dengan tegas menentang segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan di Pulau Rempang.
Ia menambahkan turunnya ribuan aparat disertai penggunaan gas air mata dalam merespons penolakan masyarakat justru akan menambah konflik menjadi semakin besar.
"Masyarakat di Pulau Rempang sangat terdampak dengan konflik yang terjadi akibat upaya relokasi masyarakat karena merasa terintimidasi. Ketakutan untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena adanya aparat di perkampungan mereka," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan penelusuran Ombudsman, masyarakat di 10 Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang sejatinya mendukung investasi di Pulau Rempang.
Namun, mereka menolak dilakukan relokasi. Mereka lebih mendukung apabila investasi dilakukan melalui penataan Kampung Tua.
"Sosialisasi yang dilakukan BP Batam masih tergolong belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk berupaya meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah," jelas Johanes.
Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya untuk mengatasi masalah itu.
Selanjutnya, Ombudsman akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa Tindakan Korektif untuk dilaksanakan pihak terlapor.
[Gambas:Video CNN]
"Proyek Strategis Nasional perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak," ujar Johanes.
Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di Pulau Rempang, apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati.
Kawasan Repang akan dikembangkan menjadi Rempang Eco City. Namun, belakangan ini pengembangan terganjal oleh konflik agraria yang timbul karena masyarakat di sana menolak untuk direlokasi.
(agt/agt)Dari 64 Juta UMKM RI, Baru 11 Persen Terdaftar di Ditjen KI Kumham******Denpasar, CNN Indonesia--
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laolymengatakan masih banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia yang belum mendaftarkan produk-produk hasil kekayaan intelektual (KI) ciptaannya ke Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Yasonna mengatakan dari 64 juta UMKM di Indonesia baru 11 persen yang mendaftarkannya ke Ditjen KI di Kemenkuham. Lebih lanjut, ke depannya dia ingin hal tersebut perlu didorong.
"Dari 64 juta UMKM kan baru 11 persen yang (memiliki) perlindungan kekayaan Intelektual," kata dia, saat kegiatan 'Satu Jam Bersama Menkumham' di Universitas Udayana, Jimbaran, Kabupaten Bali, Bali, Jumat (1/9).
"Dan secara hukum dia menjadi tidak terlindungi. Dan pada suatu saat ada orang yang menggunakan merk yang sama karena dia sudah melihat potensinya akan menimbulkan persoalan," imbuh Yasonna.
Lihat Juga :Pengusaha Minta Pemprov DKI Tak Wajibkan Swasta Beli Mist Generator |
Yasonna juga menyatakan pelindungan KI seharusnya menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional. Namun, faktanya 90 persen dari UMKM di Indonesia belum memiliki kesadaran untuk mendapatkan pelindungan KI terhadap produk dan karyanya.
"KI ini adalah power tool untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan secara optimal, penggunaan strategi KI dapat menambah nilai dari aset-aset yang dimiliki," jelasnya.
Ia menyebutkan, di era digitalisasi seperti saat ini jangkauan pasar untuk pelaku UMKM sudah terbuka luas.
Produk-produk UMKM tersebar secara masif baik dalam negeri maupun di luar negeri melalui platform digital. Kemudahan ini diiringi dengan maraknya tingkat pembajakan dan pemalsuan dari produk atau karya cipta. Oleh sebab itu, pemahaman akan pentingnya pelindungan KI terhadap pelaku usaha masih sangat diperlukan.
Yasonna menilai salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan KI untuk membangkitkan roda perekonomiannya adalah Provinsi Bali.
"Selama ini yang diketahui orang, tulang punggung perekonomian Bali adalah sektor pariwisata yang menjadi bidang paling terdampak selama pandemi. Akan tetapi peningkatan pendaftaran KI dari Bali justru naik selama pandemi," ujar Yasonna.
Lihat Juga :Xiaomi Ngaku Untung di Tengah Tren Anjlok Penjualan Hp, Cek Sebabnya |
Ia menjabarkan, pada awal pandemi tahun 2020, sebanyak 2.250 permohonan KI dari Provinsi Bali yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Angka tersebut kemudian meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar 4.265 permohonan. Kemudian pada tahun 2022 meningkat menjadi 5.555 permohonan, dan hingga periode Agustus 2023 sudah mencapai 3.874 permohonan.
Jumlah terbaru tersebut, ujar Yasonna, mengalami peningkatan sebesar 18 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama.
"Saya bersyukur bahwa Bapak Gubernur dengan komitmennya membuat contoh-contoh peran KI untuk peningkatan ekonomi di Bali, bagaimana produk lokal didorong untuk selalu tumbuh," ujarnya.
Sementara, di sisi lain, Menteri Yasonna sendiri menyadari bahwa luasnya wilayah Indonesia merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis KI. Ia mengatakan butuh sinergitas antara pemangku kepentingan untuk dapat merangkul para pelaku usaha lokal agar tidak hanya mengembangkan produknya dengan baik, tetapi juga melindungi kekayaan intelektualnya.
Lihat Juga :Apa Itu Hak Paten, Jenis, Syarat, dan Masa Berlakunya |
Label:website main slot、link link slot、lazawin slot
Terkait:situs gacor malam ini、cara transfer uang dari kredivo、link slot server qatar、trik main domino qq biar menang、45 togel、aplikasi kredit yang aman、slot gacor yang sering menang、granger88、situs tergacor slot、judolbet88
bab terbaru:sultan33 slot(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《138 link slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,jam gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《138 link slot》bab terbaru。