kursi777 485Jutaan kata 790241Orang-orang telah membaca serialisasi
《indo bolamas88》
Boy Thohir Klaim Djarum, Sampoerna Cs Siap Menangkan Prabowo******Jakarta, CNN Indonesia--
Pengusaha Garibaldi Thohir atauBoy Thohir mengklaim sepertiga penyumbang perekonomian Indonesia siap membantu memenangkan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Sepertiga penyumbang ekonomi itu termasuk Djarum Group, Sampoerna Strategic Group, hingga Adaro Group.
Hal itu disampaikan Boy dalam acara relawan Erick Thohir Alumni Amerika Serikat yang juga dihadiri oleh Prabowo, Senin (22/1) malam.
"Mulai dari Djarum Group, Sampoerna Group, Adaro Group, siapa lagi, pokoknya grup-grup semua ada di sini. Ada Ninin, the richestwanita in Indonesia, dan semuanya," sambungnya.
Boy kemudian mengatakan siap memenangkan Prabowo-Gibran sekali putaran.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo mengaku merasa terhormat telah diundang.
Prabowo sempat berkelakar dirinya kalah di dua Pilpres sebelumnya karena tidak pernah diundang dalam acara serupa. Prabowo pun mengaku optimis dalam Pilpres kali ini.
"Kehormatan besar, baru saya paham sekarang kenapa saya dua kali kalah pilpres, karena dulu saya enggak diundang ke sini," kata Prabowo.
CNNIndonesia sudah berupaya untuk meminta tanggapan dari Head of Corporate Communication Adaro Febriati Nadira, Corporate Communication Djarum Group Budi Darmawan.
CNNIndonesia.com juga berupaya menghubungi Marketing Communication Putera Sampoerna Dian Ilmi Amaliyah.
Namun, hingga berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapannya.
[Gambas:Video CNN]
Isi Penyesalan Tom Lembong Pernah Jadi Bagian dari Pemerintahan Jokowi******Jakarta, CNN Indonesia--
Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyesal pernah menjadi bagian dari pemerintahan Jokowi.
Penyesalan karena strategi dan jurus yang dijalankannya dalam membenahi ekonomi Indonesia tidak sepenuhnya berhasil.
Menurutnya, salah satu bentuk kegagalan ialah Pemerintah RI tidak dapat mengatasi kondisi di mana dalam 10 tahun terakhir jumlah kelas menengah di Indonesia tidak mengalami perkembangan signifikan.
Tom Lembong mengatakan, pada 2013 lalu terjadi puncak penjualan sepeda motor hingga tembus 7,9 juta unit terjual. Namun dari tahun ke tahun, angka itu mengalami penurunan, apalagi karena terbentur pandemi. Akan tetapi hingga saat ini penjualan motor hanya di kisaran 5 juta unit per tahun.
"Sepuluh tahun terakhir ini kelas menengah kita tidak berkembang. Minimum paling baik itu stagnan, tidak bertambah dan ada potensi cukup besar bahwa kelas menengah kita lalu menciut karena sekali lagi, bagi saya indikator yang paling tepat itu ya jumlah sepeda motor," Tom Lembong, dalam diskusi "Pemuda Harsa: Bangga Bicara" di On3 Senayan, GBK, Jakarta, Jumat (9/2) malam seperti dikutip dari detik.com.
"Semakin mendalami data-data ekonomi, saya ini benar-benar sedih banget. Sedih banget, prihatin banget. Dan saya punya rasa sesal, menyesal yang lumayan besar karena saya pernah menjadi bagian dari pemerintah," tambahnya
Tom Lembong pernah menjadi bagian dari pemerintahan Presiden Jokowi. Ia pernah menduduki posisi Menteri Perdagangan (Mendag) dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019.
[Gambas:Video CNN]
Bos Antam soal Budi Said jadi Tersangka Penipuan Emas: Saya Bersyukur******Jakarta, CNN Indonesia--
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Nico Kanter bersyukur Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha asal SurabayaBudi Saidsebagai tersangka.
Penetapan tersangka Budi Said ialah terkait kasus penipuan jual-beli emas Antam.
"Saya hanya bersyukur kepada Tuhan bahwa akhirnya beliau jadi tersangka," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/1).
Menurutnya, jika ada oknum Antam yang menjanjikan bisa menjual emas dengan potongan harga, maka itu patut dicurigai.
"Saya benar-benar apresiasi Kejaksaan bisa membuat dia (Budi Said) jadi tersangka, bukan karena ini direkayasa, tapi pasti dia ada pembelian tidak wajar," kata Nico.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
Status Budi dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp1,2 triliun ini usai penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan secara intensif dan dua alat bukti pada Kamis (18/1).
Lihat Juga :Adaro Respons Klaim Boy Thohir soal Siap Menangkan Prabowo |
Bahkan, setelah menetapkan dan menahan tersangka, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya rumah Budi Said di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dalam menjalankan aksinya Budi bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melalui toko.
"Dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dengan dalih seolah ada diskon dari PT Antam," kata Kuntadi.
Guna mengaburkan rekayasa tersebut, transaksi dilakukan dengan cara menggunakan mekanisme yang tidak ditetapkan PT Antam.
Setelah itu, kata dia, PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.
"Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," tuturnya.
Selisih tersebut kemudian kembali ditutupi dengan membuat surat ketentuan palsu antara tersangka dengan Butik Surabaya 1.
"Yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia," jelasnya.
"Akibatnya PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,2 triliun," imbuhnya.
Ia menyebut rekayasa dilakukan dengan menjual emas di bawah harga yang ditetapkan PT Antam lewat modus pemberian diskon.
Atas perbuatannya Budi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Budi Said pernah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dengan tergugat PT Aneka Tambang (persero) Tbk. MA saat itu menghukum Antam membayar ganti rugi kepada Budi sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan 24 karat.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/pta)Label:situs slot 78、otbola、hoki108
Terkait:kupon tokopedia、erek17、judibolaslot、taiwan prediksi togel、foto maxwin bet 200、buku mimpi 2d 94、slot235、pinjaman cepat cair dan mudah、sinar777、trik pola pg soft
bab terbaru:slot tergacor mudah menang(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《indo bolamas88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,zeus777Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《indo bolamas88》bab terbaru。