jika pinjol legal tidak dibayar 631Jutaan kata 221667Orang-orang telah membaca serialisasi
《erek10》
KPK sebut Erik Adtrada syaratkan fee 15 persen untuk menangkan tender******Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR) mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa.
"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu lima persen hingga 15 persen dari besaran anggaran proyek," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Erik Kemudian menunjuk Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan.
Proyek yang menjadi atensi EAR diantaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek Jalan Sei Rakyat - Sei Berombang di Kecamatan Panai Tengah dan proyek jalan Sei Tampang - Sidomakmur di Kecamatan Bilah Hilir. Besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.
Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada tersangka korupsi
Kemudian sekitar Desember 2023, EAR melalui RSR meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan "kutipan kirahan" dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.
Penyerahan uang dari FS dan ES pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai.
Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 Miliar.
"KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR melalui RAR," kata Ghufron.
Meski demikian dugaan tindak pidana korupsi tersebut terdeteksi oleh penyidik KPK hingga berujung operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempatnya.
Atas perbuatannya Erik Adtrada Ritonga, Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: KPK sebut OTT di Labuhan Batu terkait pengadaan barang dan jasa
Tersangka FS dan ES sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka EAR dan RSR sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
KPPPA: Pemasangan APK harus perhatikan keselamatan pengguna jalan******Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan atau masyarakat sekitar, khususnya anak-anak.
"Hal ini terkait dengan faktor keselamatan berkendara dan kehati-hatian. Pemasangan APK harus benar-benar memperhatikan faktor cuaca dan keselamatan pengguna jalan, termasuk anak-anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Telan korban anak, KPAI minta pemasangan APK dievaluasi
Menurut dia, berdasarkan Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 26 menyebutkan metode kampanye Pemilu 2024 antara lain dilakukan melalui pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum.
Selanjutnya dalam Pasal 72 ayat (4) huruf k disebutkan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih.
Baca juga: Pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh membahayakan masyarakat
Kemudian dalam Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ditegaskan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan, antara lain dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
"Dengan demikian, substansinya harus benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, di antaranya tidak mengeksploitasi anak atau hal lain," kata Nahar.
Baca juga: Bawaslu DKI imbau pemasangan alat peraga kampanye sesuai ketentuan KPU
Hal ini sebagaimana yang termuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PPPA, Mendagri, KPAI, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak yang telah ditandatangani pada 20 November 2023.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
Label:cara bayar kredivo lewat tokopedia、rekomendasi situs slot gacor hari ini、erek erek ikan duyung
Terkait:untung88、slot999 thailand、pinjaman online ojk langsung cair、rtp garuda138、voucher yogya、jaringtoto、buku mimpi 3 angka abjad、facebook maxwin、erek 19、slot terbaru terpercaya
bab terbaru:iwantogel(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《erek10》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,trik olympus slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《erek10》bab terbaru。