harga voucher xl unlimited 801Jutaan kata 451113Orang-orang telah membaca serialisasi
《eyangpoker》
Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah Rp800 M******Jakarta, CNN Indonesia--
Bos jalan tolJusuf Hamka menagih utangpemerintah Rp800 miliar kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk alias CMNP, yang belum dibayar sejakkrisis moneter 1998.
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut utang pemerintah bermula dari deposito CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, yang kala krisis dilikuidasi.
Namun, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya. Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucapnya.
Lihat Juga :Petinggi Muhammadiyah Kritik Lion: Tiap Terbang Delay, Tak Minta Maaf |
Janji tak dipenuhi. Jusuf menyebut utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. Ia bahkan sampai keliling mengadu ke berbagai pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk menagih utang tersebut.
Jusuf menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, yang kala itu menelepon Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara agar utangnya dibayar.
Ia juga mendatangi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tagihan utang dan bunganya sudah membengkak hingga Rp800 miliar. Namun, ia merasa hanya diberi harapan palsu.
Jusuf lalu bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu sekitar 2019-2020. Namun, DJKN selalu sulit dihubungi dengan dalih sedang memverifikasi hal itu di Kemenko Polhukam.
"Pada buang badan semua, PHP semua. Masa sih kepala biro hukum buat kesepakatan enggak bisa ditepati? 'Oh iya nanti, saya (Menkeu Sri Mulyani) akan teruskan ke DJKN, suruh perhatikan'. Janji-janji PHP," tegasnya.
"Sudah 3 tahun verifikasi, enggak ada berita apa-apa. Makanya Polhukam cuma bersuara menagih utang obligor, harusnya bisa membantu juga kalau pemerintah punya utang ke swasta. Bersuara juga dong. Jangan nguber utang obligor saja, utang ke swasta bantuan nih," imbuh Jusuf.
Jusuf mengaku belum pernah berkomunikasi langsung dengan Menko Polhukam Mahfud MD, tetapi ia berharap Mahfud turun tangan.
Jusuf menegaskan utang Rp800 miliar harus dibayar demi kelangsungan proyek CMNP. Terlebih, CMNP adalah perusahaan publik yang menampung uang investor.
"Pak Mahfud, ayo dong dorong pemerintah bayar utang kepada kami. Kenapa pemerintah cuma nguber-nguber obligor? Uber dong Kemenkeu, bayar utang swasta juga," tuntut Jusuf.
"Enggak mau (kena potong), mau tetap dengan hitungan Rp800 miliar sekarang. Saya enggak mau lagi ada kesepakatan karena kesepakatan yang lalu tidak diproses. Pemerintah harus bayar Rp800 miliar, terus berjalan bunganya sesuai putusan MA," tutupnya.
CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dan Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo terkait utang Rp800 miliar tersebut. Namun, keduanya belum memberikan tanggapan hingga berita ini tayang.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)5 Fakta Usai PP Pengolahan Pasir Jokowi Terbit******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut Indonesiamulai tahun ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Padahal, sebelumnya sudah dilarang sejak 20 tahun lalu oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Alasannya untuk mengurangi dampak buruk eksploitasi pasir laut bagi lingkungan.
Kebijakan ini pun menimbulkan banyak penolakan terutama dari organisasi lingkungan, seperti Greenpeace, Walhi, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, hingga para nelayan sendiri.
Greenpeace dan Walhi dengan tegas menolak ikut terlibat dalam kajian PP tersebut dan meminta Jokowi mencabut aturan itu. Bahkan keduanya mengancam bakal menggugat PP tersebut jika tetap dijalankan.
Berikut fakta-fakta seputar aturan ekspor pasir laut di Indonesia:
1. Dilarang Megawati sejak 20 tahun lalu
Megawati pada masa pemerintahannya membatasi eksploitasi pasir laut melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.
Beberapa ketentuan yang ditetapkan Megawati pada aturan ini adalah ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.
Lalu, pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya dapat diubah menjadi komoditi yang dilarang ekspornya setelah mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan pengawas Pengusahaan Pasir Laut.
Setelah keppres itu terbit, pemerintahan Megawati pun pernah melarang ekspor pasir laut. Larangan ekspor tersebut diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Megawati, Rini Soemarno melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.
2. Alasan Megawati larang ekspor
Kala itu, Megawati melarang ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil. Penghentian ekspor itu akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.
3. Pemasok Utama Pasir Laut ke Singapura
Sebelum Megawati melarang ekspor pasir laut pada masa itu, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut ke Singapura.
Mengutip Reuters, Indonesia pertama kali melarang ekspor pasir laut pada 2003. Larangan ekspor itu dipertegas pada 2007 silam sebagai bentuk perlawanan aksi pengiriman pasir secara ilegal ke Negeri Singa.
"Sebelum pelarangan, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan, dengan pengiriman rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun antara 1997 hingga 2002," tulis laporan tersebut.
Sedangkan menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2019, Negeri Singa adalah importir pasir laut terbesar di dunia. Bahkan, Singapura mengimpor 517 juta ton pasir laut dari para negara tetangganya, termasuk Malaysia, dalam dua dekade lamanya.
4. Dibuka kembali oleh Jokowi
Presiden Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut melalui PP 26/2023.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia.
5. Disentil pelbagai kalangan
Keputusan Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut mendapat kritikan dari berbagai pihak. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap Presiden Jokowi membatalkan keputusannya.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tulis Susidalam akun twitter resminya, Senin (29/5).
Ada juga anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Slamet yang menilai isi dari PP tersebut agak ganjil. Pasalnya, PP tersebut seharusnya membahas pengelolaan hasil sedimentasi laut. Ia curiga pengaturan soal ekspor pasir laut ini ditunggangi pihak yang selama ini melakukan ekspor secara ilegal.
"Penyisipan Pasal mengenai pemanfaatan pasir laut, termasuk mengatur secara teknis mekanisme jual belinya, akan membuka prasangka publik bahwa adanya orang-orang yang mendesak pemerintah untuk menerbitkan peraturan ini agar melegalkan aktivitas mereka yang selama ini dilakukan secara ilegal," ucap Slamet kepada CNNIndonesia.com.
Selisih Tagihan Minyak Goreng Rp338 M, Zulhas Minta BPK******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atauZulhas mengatakan terdapat perbedaan antara klaim rafaksi minyak goreng yang diajukan pelaku usaha dengan jumlah yang terverifikasi. Karena itu, ia bakal meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit utang itu.
Tagihan yang diajukan 54 pelaku usaha sebesar Rp812 miliar. Sedangkan hasil verifikasi yang dilakukan surveyor yang ditunjuk Kementerian Perdagangan, PT Sucofindo, sebesar Rp474 miliar. Dengan begitu, terdapat perbedaan sebesar Rp338 miliar.
"Perbedaan hasil verifikasi disebabkan beberapa faktor di antaranya klaim penyaluran yang tidak dilengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi yang tidak dapat diyakini serta penyaluran yang melebihi 31 Januari 2022," kata Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (6/6).
"Kami berkirim surat ke auditor negara apakah BPK atau BPKP agar selisih harga yang benar itu yang mana. Karena yang yang bayar bukan kita, tapi BPDPKS. Sekali lagi kami minta audit dari auditor negara" kata Zulhas.
Zulhas mengatakan pihaknya telah meminta fatwa hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rafaksi minyak goreng tersebut.
Pasalnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang sebelumnya mengatur soal rafaksi tersebut kini sudah dihapus.
Kejagung pun disebut sudah memberikan pendapat hukum, namun Zulhas mengatakan tetap belum ada kejelasan dari fatwa hukum tersebut. Maka dari itu pihaknya berhati-hati dalam menentukan keputusan terkait rafaksi minyak goreng tersebut.
"Saya sudah baca (pendapat Kejagung), jadi bukan pemerintah bayar, tidak bertanggung jawab juga dia. Jadi sebetulnya suratnya enggak jelas juga," kata Zulhas.
"Peraturannya kan sudah enggak ada, kita minta fatwa yang terang, (tapi) fatwanya kurang terang. Jadi zaman sekarang ini khawatir. Oleh karena itu kita hati-hati," lanjutanya.
Sebelumnya, berbagai pihak telah menyebut angka yang berbeda-beda terkait utang rafaksi minya goreng pemerintah ke pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengklaim tagihan yang harus dibayar pemerintah sebesar Rp344 miliar.
Sementara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan utang pemerintah terhadap pengusaha ritel dan produsen minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Label:ojk pinjol legal、situs slot mudah jp、link slot terbesar
Terkait:situs slot banyak menang、situs slot gacor untuk pemula、situs slot hari ini、cara pengajuan kredit akulaku、kapten 707 slot、slot88 alternatif、dunia slot77、uang hoki ojk、slot online、indowin99
bab terbaru:rtp hari ini live(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《eyangpoker》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjaman duitHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《eyangpoker》bab terbaru。