raja29 slot 546Jutaan kata 654799Orang-orang telah membaca serialisasi
《holybet777》
Hong Kong Ancam Larang Impor Makanan Laut Jepang******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah Hong Kong mengancam bakal melarang impor makanan lautdan 10 produk lainnya dariJepangjika negara tersebut bersikukuh membuang air limbah dari PLTN Fukushima ke laut.
Mengutip CNN Internasional, Jumat (14/7), Sekretaris Kota untuk Lingkungan dan Ekologi Tse Chin-Wan mengatakan larangan itu akan mencakup semua produk hidup, beku, didinginkan dan dikeringkan atau yang diawetkan dengan cara lain, serta garam laut dan rumput laut.
Larangan impor ini bakal dilakukan dengan alasan kekhawatiran atas kesehatan dan keselamatan. Sebab, air limbah yang dilepas ke laut dipercaya akan berdampak pada ikan hingga rumput laut Jepang.
Apabila langkah ini betul-betul dilakukan, maka ini tentu akan merugikan Jepang, pasalnya Hong Kong adalah salah satu importir terbesarnya. Tercermin dari banyaknya atau sekitar 2.000 restoran makanan Jepang yang ada di Hong Kong.
Hong Kong sebagai salah satu importir terbesar hasil laut Jepang tercatat menghabiskan uang sekitar 75,5 miliar yen (US6 juta) pada 2022 lalu.
Lihat Juga :Pemerintah Bakal Ubah Syarat Subsidi Motor Listrik |
Sebelum Jepang, Beijing terlebih dahulu mengumumkan larangan serupa atas ekspor makanan laut Jepang ke China Daratan jika membuang limbah Fukushima ke lautan. Alasannya sama yakni kekhawatiran akan kesehatan dan keselamatan.
Bahkan, beberapa negara tetangga Jepang, seperti Korea Selatan telah menyatakan kekhawatiran tentang keamanan makanan laut Tokyo meskipun ada jaminan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) bahwa pelepasan air limbah radioaktif yang diolah tidak akan memiliki dampak berbahaya.
IAEA menekankan bahwa peluncuran yang direncanakan itu aman, memenuhi standar internasional, dan sesuai dengan apa yang dilakukan pembangkit nuklir di seluruh dunia, termasuk yang ada di Amerika Serikat. Namun, hal tersebut tidak menghapuskan kekhawatiran banyak negara.
[Gambas:Video CNN]
Singgung TikTok, DPR Tuding China 'Curi' Duit RI Rp428 T******Jakarta, CNN Indonesia--
DPRmenyebut ada Rp428,67 triliun uang warga Indonesia mengalir ke China dengan cara 'kotor', terutama yang dilakukanTikTok.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin AK menyampaikan aspirasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-30 Masa Sidang V 2022-2023. Ia meminta Ketua DPR Puan Maharani dan jajaran pimpinan mendesak pemerintah serius memberangus penjajahan asing dalam urusan perdagangan online.
"Menurut Bank Indonesia (BI), nilai transaksi e-commercedi Indonesia mencapai Rp476,3 triliun pada 2022. Sayangnya, sekali lagi sayangnya, dari nilai transaksi sebesar itu, Rp428,67 triliun atau 90 persennya dinikmati produsen luar negeri, terutama China," ungkapnya di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).
Menurutnya, manuver TikTok mengancam keberlangsungan UMKM Tanah Air. Pasalnya, TikTok menganalisis tren perilaku konsumen Indonesia demi keuntungan pelaku usaha Negeri Tirai Bambu.
"TikTok menganalisis tren perilaku konsumen Indonesia, kemudian meminta UMKM China memproduksi barang yang laris di Indonesia. Lalu, produknya dipasarkan melalui Project S, dengan promosi besar-besaran dan harga murah," beber Amin.
Lihat Juga :Kemenkeu Bakal Kaji Hapus Pungutan PNBP Pembuatan SIM |
Politikus PKS itu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas menindak persaingan tak sehat tersebut. Terlebih, menurutnya saat ini terjadi kekosongan regulasi, di mana tidak ada UU yang mampu menjerat manuver TikTok tersebut.
Selain oleh DPR, Project S TikTok juga dikeluhkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki. Ia mengatakan 21 juta UMKM lokal yang sudah terjun ke marketplacetetap kalah saing dengan banjir barang impor.
Teten menyebut algoritma TikTok bisa membaca kebiasaan penggunanya, sehingga berbuah data yang digunakan untuk menggambarkan keinginan konsumen di Indonesia.
"Dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah bersaing," jelasnya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (11/7).
Ia berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Menurutnya, revisi ini bakal membuat barang-barang impor di e-commercelebih terkontrol berkat sejumlah pembatasan.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Label:paito macau 5d、demoslot89、slot gacor terpercaya
Terkait:nama slot terbaru、candubola88、slot gacor jam 1 malam、bandar slot paling gacor、agen judi slot online terpercaya、pengeluaran togel、erek2 68、tektok777、situs slot gacor2023、metro4d slot
bab terbaru:cara pinjam di bni(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《holybet777》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,lonteqqHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《holybet777》bab terbaru。