gembiratoto login 41Jutaan kata 648186Orang-orang telah membaca serialisasi
《dewa86》
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.
Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Pemkot Jambi siap tampilkan budaya daerah pada Festival Cap Go Meh******Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menampilkan budaya daerah pada Festival Cap Go Meh 2024 sebagai wujud keelokan ragam budaya lokal di daerah itu.
Sekretaris Daerah Kota Jambi A Ridwan di Jambi, Sabtu, mengatakan slogan "Kota Jambi beragam eloknyo" siap direpresentasikan pemkot dengan baik sebagai identitas kota yang beragam suku dan budaya yang terus lestari dan harmoni.
Perayaan Cap Go Meh sebagai agenda tahunan wisata budaya Kota Jambi, yang bercorak khas etnis Tionghoa tersebut, tidak hanya menampilkan atraksi khas etnis Tionghoa, seperti Barongsai, Wushu, dan berbagai atraksi menarik serta unik lainnya.
Baca juga: TMII gelar festival "Taman Imlek Indonesia Bersate"
Festival Cap Go Meh, kata dia, juga akan menampilkan pertunjukan budaya daerah Jambi pada Sabtu malam.
"Dalam pentas nanti tidak hanya tampilan budaya khas etnis Tionghoa saja, namun juga akan ditampilkan budaya daerah Jambi," kata dia.
Ridwan menyebut Festival Cap Go Meh yang terselenggara atas kerja sama dan kolaborasi Pemerintah Kota Jambi dengan beberapa yayasan etnis Tionghoa di Kota Jambi itu, akan dihadiri Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menyaksikan berbagai atraksi menarik dan unik yang digelar di kawasan Pasar Kota Jambi pada Sabtu malam.
Festival Cap Go Meh telah menjadi salah satu agenda wisata budaya unggulan Kota Jambi yang diinisiasi Pemerintah Kota Jambi sejak 2017.
Sejak dicanangkan Festival Cap Go Meh, agenda itu selalu mendapat sambutan luas masyarakat, tidak hanya dari kalangan warga keturunan Tionghoa, melainkan juga berbagai lapisan masyarakat dari beragam etnis di Kota Jambi.
Baca juga: Rakornas pemasaran dan festival Cap Go Meh jadi daya tarik wisata
Baca juga: Ribuan warga Karawang tumpah menyaksikan pawai barongsai Cap Go Meh
Baca juga: Bupati Belitung: Cap Go Meh lambang kerukunan
Pewarta: Tuyani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Label:slotgacor、situs slot gampang menang hari ini、pola gacor pyramid bonanza
Terkait:situs slot resmi dan gacor、cara pasang colok bebas togel、togel online、kakek 168 slot、slot recehan、suhu88、asus togel、rtp wongtoto、sevenslot777、sobat4d
bab terbaru:cara bayar kredivo sekaligus(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《dewa86》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,kangtotoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《dewa86》bab terbaru。