petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

qq24jam

slot gacor bonus 100 di depan 686Jutaan kata 772241Orang-orang telah membaca serialisasi

《qq24jam》

Moeldoko Sebut Presiden Punya Hak untuk Berpolitik******

SOLO —Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan bahwa presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal itu disampaikan seusai melaksanakan salat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2024). Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak politik juga melekat kepadanya.

Promosi Waspada Kejahatan Cyber Quishing! BRI Beberkan Cara Antisipasinya

“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko sebagaimana dilansir Antara.

Moeldoko menjelaskan, hak politik seperti turut serta dalam kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja, tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.

Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara lainnya.

Aturan presiden boleh mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye. Selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.

Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.

Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Solopos Hari Ini : Butuh Kepastian dari Kabinet******

JAKARTA–Ulasan tentang isu rencana mundurnya sejumlah menteri, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, berpotensi memberikan dampak besar terhadap ekonomi Tanah Air diangkat menjadi headlineHarian Umum Soloposedisi Senin (29/1/2024). Ini karena ada kepercayaan publik yang melekat pada menteri-menteri itu.

Diberitakan Soloposhari ini, isu rencana pengunduran diri sejumlah menteri itu masih menjadi pertanyaan meski ditepis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pejabat Istana. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan ji­ka Sri Mulyani benar-benar mundur dari jabatannya saat ini, hal itu akan menjadi shock therapybagi pemerintahan Presiden Jokowi.

Promosi Meriahkan Bulan Inklusi Keuangan, BRI Aktif dalam Pameran FIN Expo 2023

Menurut Bhima, saat ini dari jajaran menteri ekonomi di pemerintahan Jokowi, yang paling memiliki kredibilitas hingga di kancah dunia hanya Sri Mulyani. Salah satu buktinya adalah Sri Mulyani tercatat dalam jajaran 100th Most Powerful Women versi Forbes.

“Begitu kemudian Sri Mulyani dan menteri lainnya itu meninggal­kan kabinet, maka efeknya terjadi syok terhadap kepercayaan in­vestor, kreditur, dan bahkan kon­­sekuensinya kita akan susah mendapatkan pinjaman baru dan kerja sama investasi termasuk transisi energi,” ujarnya, Jumat (26/1/2024). Terlebih Indonesia saat ini giat menagih komitmen Just Energy Transition Partnership (JETP).

Jika Sri Mulyani mundur, Bhima melihat adanya potensi program JETP bakal jalan di tempat. Bahkan, skenario terburuknya program itu berpotensi batal. Bhima menilai kekuatan pemerintahan Jokowi terletak di tangan Sri Mulyani karena tak ada investor yang sepenuhnya percaya kepada Jokowi. “Hampir tak ada investor yang percaya langsung pada Jo­kowi, perantaranya melalui Sri Mulyani dan Luhut Binsar Pandjaitan,” tuturnya.

ICPI Minta Wisman Bawa Rp15 Juta Per Hari

JAKARTA—Kebijakan pemerintah mewajibkan wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali membayar biaya retribusi sebesar US atau setara Rp150.000 per orang mendapat kritik karena dinilai terlalu kecil. Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) mengusulkan wisman membawa uang Rp7 juta sampai Rp15 juta per hari.

Ketua Umum ICPI Azril Azhari mengatakan alih-alih membayar Rp150.000, wisman seharusnya diwajibkan membawa uang yang cukup sehingga bisa membelanjakan uangnya selama berada di Bali. Para wisman seharusnya diwajibkan membawa uang sekitar US0 – US.000 per harinya (setara dengan Rp7,8 juta sampai Rp15,6 juta).

Apabila dikalikan lama tinggal, misalnya 30 hari, wisman wajib membawa sekitar Rp237 juta – Rp474 juta. “Kita kan ingin jumlah spending money-nya sama tinggalnya lebih lama di kita, bukan jumlah wisatawannya,” kata Azril, Kamis (25/1/2024).

Anak Muda Siapkan Dana Darurat dan Investasi

SOLO—Sebagian anak muda di Kota Solo memiliki kesadaran finansial dalam pengelolaan keuangan mereka. Mereka mengaku menyiapkan sejumlah dana untuk beragam kebutuhan, termasuk dana darurat dan investasi.

Seorang pekerja di Solo, Afifa Tri, 24, yang belum lama ini mendapatkan pekerjaan pertama, merencanakan gaji yang dia dapat untuk pos pengeluaran tertentu. Salah satu pos pengeluaran yang tengah dia siapkan adalah dana darurat. Dana darurat ini dia hitung dari tiga kali jumlah pengeluarannya dalam sebulan.

Ketika tidak ada kebutuhan mendesak seperti biaya kesehatan, dia ingin pos perencanaan dana darurat ini bakal digunakan sebagai tabungan pensiun. ”Aku juga pengin melanjutkan studi S2, jadi aku pengin menabung untuk studi lanjutan,” kata Afifa kepadaEspos, Minggu (28/1/2024). Dia mengaku sedang berusaha konsisten menabung 20% dari gaji setara upah mininum kota (UMK) Solo yang dia terima setiap bulan.

Membedah Peluang Makanan Berkuah

Makanan berkuah menjadi ragam kuliner yang menawarkan sensasi tersendiri, utamanya saat musim hujan tiba. Indonesia memiliki banyak jenis makanan berkuah dan masing-masingnya menarik untuk digeluti sebagai komoditas usaha.

Berdasarkan pantauan Espos, Minggu (28/1/2024), makanan berkuah mudah ditemui di pinggiran jalan. Seperti mi ayam, bakso, capcay. Dalam perkembangannya, makanan berkuah pun makin beragam. Sebut saja bakso yang disajikan dalam nuansa lain.

Salah satunya yakni Baso A-Fung. Bakso tersebut juga ditawarkan lewat usaha kemitraan atau franchise. Meskipun namanya kental dengan khas Tionghoa, nyatanya Baso A-Fung merupakan waralaba bakso milik orang Indonesia asli, Arif Sunggono, dan sudah didirikan sejak 2006. Kini, gerai kemitraan bakso tersebut berjumlah lebih dari 80 outlet di seluruh Indonesia.

Simak berita di Koran Solopos edisi hari ini, Senin (29/1/2024), lewat gawai Anda dengan mengakses koran.solopos.com. Untuk memulai berlangganan silakan daftar ke Solopos ID dengan harga mulai Rp9.999. Berlangganan Solopos ID, Anda bisa mengakses berita Koran Solopos lewat gadget, membaca konten khas Solopos.com yaitu Espos Plus, serta menikmati semua berita di Solopos.com tanpa gangguan iklan.

Bila ada pertanyaan atau kendala mengenai Solopos ID, Anda bisa mengakses Pusat Bantuan atau menghubungi WhatsApp pusat layanan pelanggan SoloposID di 081548554656.

Ibu Negara Bukan Jabatan Publik, Tak Ada Aturan Khusus Soal Kampanye******

JAKARTA —Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyebut tidak ada ketentuan yang mengatur ibu negara ikut berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Hasyim menjelaskan ibu negara bukan jabatan negara dan orang yang menyandang titel sebagai ibu negara bukanlah pejabat publik.

Promosi "BRI Menanam Grow & Green" Salurkan 15.000 Tanaman Produktif di Sulawesi

“Enggak ada (aturannya). Ibu negara bukan jabatan (publik),” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas melantik anggota kpps se-Indonesia di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Sejauh ini, Ibu Negara Iriana Joko Widodo belum mengumumkan secara terbuka bakal terlibat kampanye di Pemilu 2024. Meskipun putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) bersama calon presiden (capres) Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hasyim menjelaskan ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri. Hak politik mereka untuk berkampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Artinya, jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri). Iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim sebagaimana dilansir Antara.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye. Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.




bab terbaru:slot malam ini yg gacor

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
bahasatoto
pola slot 123
pinjaman online tenor 6 bulan
safir88
trik main qiu qiu supaya menang
gudang78
omi88bet
kerja menghasilkan uang
situs slot jerman
Daftar isi semua bab
Bab 1 cara pinjol di dana
Bab 2 badutslot88
Bab 3 slot online deposit 5000
Bab 4 situs slot zeus 138
Bab 5 999slot
Bab 6 vs20bonzgold
Bab 7 alasan kredivo ditolak
Bab 8 situs terpercaya gacor
Bab 9 rajahoki168
Bab 10 prediksi raja togel harian
Bab 11 asianbet88
Bab 12 cara cicil akulaku
Bab 13 jam gacor olympus terbaru
Bab 14 ajukan limit akulaku
Bab 15 slot88 pragmatic
Bab 16 rtp mansion77 pragmatic
Bab 17 slot modal
Bab 18 prediksi chelsea 19 togel
Bab 19 slot88 indonesia
Bab 20 aduhoki188
Klik untuk melihattersembunyi di tengah1302bab
perjalanan waktuBacaan TerkaitMore+

Paranormal Azeroth

sarangslot

SOLO —Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, meminta para ahli hukum tata negara (HTN/TN) memverifikasi dan mengkaji pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan kepala negara boleh berkampanye serta memihak pada pemilihan umum (pemilu).

“Saya minta ahli hukum tata negara untuk memverifikasi apakah itu (pernyataan) sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” katanya di Padang, Kamis (25/1/2024) sebagaimana dilansir Antara.

Promosi BRI Kembali Buka BRILiaN Future Leader Program General dan IT

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan hal tersebut saat melakukan kampanye akbar di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang, Sumatra Barat.

Menurut Anies, ketika seseorang disumpah untuk mengemban suatu jabatan, maka pada saat itu juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu ketika presiden, menteri, gubernur dan wali kota atau bupati menjabat, maka harus bertindak sesuai ketentuan hukum pula.

“Jadi, ketika kemarin bapak presiden menyampaikan, saya minta pakar hukum tata negara untuk memverifikasinya,” kata dia.

Rektor kedua di Universitas Paramadina tersebut berpandangan kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari persepsi setuju atau tidak mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo.

“Ini bukan persoalan benar atau salah. Tapi ini sesuai aturan hukum atau tidak,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Istri saya adalah seorang kepala suku

slot5

JAKARTA — Setelah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Juru bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengkhawatirkan soal penyitaan ponselnya oleh penyidik.

Menurut dia, penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum yang tak netral pada Pemilu 2024.

Promosi Menilik Indahnya Alam & Pertanian Modern Desa Bansari, Jawara Desa BRILian 2023

“Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya, karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024) malam, dilansir Antara.

Aiman menjelaskan dirinya sempat berdebat selama dua jam oleh penyidik mengenai penyitaan ponselnya tersebut.

“Karena data saya semua ada di sana (ponsel), meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya hp itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa, melawan hal tersebut,” ucapnya.

Aiman yang dicecar sebanyak 59 pertanyaan tersebut juga telah mengambil risiko dengan tetap merahasiakan siapa narasumber tersebut.

“Saya Aiman Witjaksono dan saya yakin teman-teman di TPN bahwa kami tidak akan membuka narasumbernya, biarkan risiko ini saya ambil karena saya meyakini mereka orang-orang baik dan mereka orang-orang yang wajib dilindungi identitasnya,” ucapnya.

Sebelumnya kabar penyitaan ponsel Aiman tersebut juga membuat Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengecek anak buahnya yang sedang diperiksa sebagai saksi, yaitu Aiman Witjaksono terkait dengan berita bohong atau hoaks.

Hary Tanoe juga mengaku bingung karena Aiman diperiksa kapasitasnya sebagai saksi namun telepon seluler (ponsel) justru disita oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Anak buah saya Aiman, dia dipanggil sebagai saksi tapi HP-nya mau disita. Saya kan bingung. Saya teman banyak,” katanya.

Dia mempertanyakan penyitaan tersebut ponsel (HP) tersebut. “Sebagai saksi HP disita, setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan, makanya saya datang ke sini untuk menanyakan,” katanya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penyitaan telepon seluler milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, ” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ade Safri juga menjelaskan untuk sementara ini status Aiman masih menjadi saksi dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

sebuah surga

aplikasi buat kredit hp

SOLO —Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut berkampanye.

“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye,” ujar Idham di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Promosi Jaga Kelestarian Danau Toba, BRI Peduli Grow & Green Tanam 2.500 Pohon

Adapun Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kendati demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, dia menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sementara fasilitas pengamanan, sambung Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Pasalnya, UU Pemilu memberikan pengecualian pada fasilitas pengamanan.

“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” tambah Idham.

Dia enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya kekhawatiran konflik kepentingan bila presiden ikut berkampanye. Idham menegaskan posisi KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1/2024).

Namun begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. “Ya nanti dilihat,” ujar Jokowi.

Fenghuang

cara pinjam uang di alfamart

SOLO —Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut berkampanye.

“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye,” ujar Idham di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Promosi Jaga Kelestarian Danau Toba, BRI Peduli Grow & Green Tanam 2.500 Pohon

Adapun Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kendati demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, dia menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sementara fasilitas pengamanan, sambung Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Pasalnya, UU Pemilu memberikan pengecualian pada fasilitas pengamanan.

“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” tambah Idham.

Dia enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya kekhawatiran konflik kepentingan bila presiden ikut berkampanye. Idham menegaskan posisi KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1/2024).

Namun begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. “Ya nanti dilihat,” ujar Jokowi.

Penguasa Misteri

slot inter

SOLO —Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut berkampanye.

“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye,” ujar Idham di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Promosi Jaga Kelestarian Danau Toba, BRI Peduli Grow & Green Tanam 2.500 Pohon

Adapun Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kendati demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, dia menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sementara fasilitas pengamanan, sambung Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Pasalnya, UU Pemilu memberikan pengecualian pada fasilitas pengamanan.

“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” tambah Idham.

Dia enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya kekhawatiran konflik kepentingan bila presiden ikut berkampanye. Idham menegaskan posisi KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1/2024).

Namun begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. “Ya nanti dilihat,” ujar Jokowi.

Berbaris menuju Evernight

cara limit kredivo

SOLO —Calon Wakil Presiden (cawapres) RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut pasang calon presiden dan wakil presiden yang menempel stiker pada karung beras untuk bantuan sosial (bansos) termasuk paslon yang niretika.

“Kalau ada pasangan calon nomor berapa pun yang menempelkan stiker/gambar pada bansos itu niretika, tidak punya etika, memalukan, tidak punya harga diri,” kata Cak Imin usai konsolidasi bersama pendukung di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (26/1/2024).

Promosi Diulas dalam Harvard Business Review, Ini Konsep Pemberdayaan Ultra Mikro BRI

Cak Imin tak segan-segan menjuluki paslon tersebut dengan sebutan miskin etika. Dalam kesempatan itu, dia juga meminta calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pendukung Anies-Muhaimin tidak meniru dengan menumpang kampanye melalui hak rakyat.

Menurut dia, menyalurkan bantuan sosial (bansos) merupakan sebuah tanggung jawab, bukan justru ditunggangi untuk kepentingan sendiri. Hal ini disampaikan ketika disinggung soal beredarnya beras SPHP milik Bulog dengan tempelan stiker salah satu peserta Pilpres 2024.

“AMIN menang, bantuan sosial akan diperbaiki, kualitasnya makin baik, penyebarannya makin baik, serta diberikan kepada yang paling membutuhkan dan yang paling berhak. Insyallah, bantuan sosial plus akan jadi model yang terbaik dari yang sekarang,” ujar Ketua Umum PKB itu sebagaimana dilansir Antara.

Selain meminta pendukung dan kadernya tak mencurangi bantuan sosial, Muhaimin Iskandar juga melontarkan pujian kepada kader-kader yang memiliki komitmen antikorupsi.

Diketahui beredar baliho calon anggota legislatif dari partai tersebut yang bertuliskan siap ditembak mati jika terbukti korupsi, menurut Cak Imin, ini hal yang bagus.

“Ya, bagus, pokoknya komitmen antikorupsi dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih itu yang paling pokok, jangan sampai koruptor menangkap koruptor,” kata dia.

Dalam orasinya di hadapan warga Bali, Cak Imin menawarkan program-program berkaitan dengan upaya adil terhadap masyarakat kecil.

Beberapa yang disinggung soal rencananya memudahkan permodalan bagi UMKM, penyediaan pupuk bagi petani, menghentikan food estate, dan membentuk pendidikan yang baik dalam mewujudkan sumber daya manusia unggul.