slot gacor parah 952Jutaan kata 978694Orang-orang telah membaca serialisasi
《jagoan303》
MKMK putuskan Anwar Usman terbukti langgar kode etik******Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Atas putusan tersebut, Anwar Usman dijatuhi hukuman berupa sanksi teguran tertulis oleh MKMK.
Diketahui, Anwar dilaporkan ke MKMK oleh pengacara Zico Leonardo Simanjuntak dan Alvon Pratama Sitorus serta Junaidi Malau atas pernyataannya dalam konferensi pers terkait keberatannya atas sanksi etik yang dijatuhkan oleh MKMK dalam Putusan No.2/MKMK/L/2023, yaitu pencopotan jabatan dari Ketua MK.
Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pengangkatan Ketua MK yang baru dengan masa jabatan 2023-2028, Suhartoyo.
Anggota MKMK Yuliandri mengatakan, hal yang menjadi perhatian utama para hakim adalah sikap Anwar selaku Hakim Terlapor yang tidak dapat menerima putusan MKMK dengan menggelar konferensi pers.
“Dalam konferensi pers tersebut, Hakim Terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Hakim, dan sanksi,” kata Yuliandri.
Secara kelembagaan, tindakan tersebut memiliki pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap marwah dan keluhuran martabat MK karena penyampaian keberatan dilakukan secara terbuka.
Selain itu, bagi MKMK, gugatan Anwar ke PTUN merupakan fakta yang memperkuat bahwa ia tidak dapat menerima putusan tersebut, bahkan melakukan reaksi dan perlawanan.
Menurut pandangan majelis, ketidakterimaan Anwar tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Dengan demikian, Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis kehormatan, in casu Putusan No.2/MKMK/L/2023,” pungkas Yuliandri.
Baca juga: MKMK benarkan adanya laporan terhadap Guntur Hamzah
Baca juga: MKMK gelar sidang pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2024
Migrant Watch katakan tak tepat kasus magang ke Jerman disebut TPPO******Jakarta (ANTARA) - Direktur Migrant Watch Aznil Tan mengatakan penyebutan kasus magang mahasiswa ke Jerman atau ferienjob sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak tepat.
“Perlu diketahui, Jerman termasuk 10 terbaik negara yang memiliki aturan ketenagakerjaan, baik kelayakan hidup maupun pengupahan. Ini berdasarkan laporan dari IMD Business School,” kata dia di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan pada masa lalu TPPO merupakan kasus perbudakan maupun perdagangan budak yang dimulai pada perdagangan budak trans-Atlantik yang dimulai pada abad ke-15. Pada abad ke-18 praktik tersebut dihapuskan, sedangkan pada 2000 muncul istilah perdagangan manusia pada Protokol Palermo, yang dimaksudkan praktik-praktik yang memperdagangkan anak dan perempuan, seperti kerja paksa atau eksploitasi.
“Sederhananya TPPO ini seperti pengamen yang membawa anak di jalan, termasuk ke dalam TPPO. Mengeksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dengan mengendalikannya,” kata dia.
Perbedaan TPPO era dahulu dan sekarang terletak pada kepemilikannya. Namun sekarang terletak pada pengendalian akan hak seseorang yang rentan.
Dalam kasus dugaan TPPO magang mahasiswa ke Jerman, kata dia, mahasiswa tidak dalam posisi rentan.
Dalam UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO disebutkan bahwa TPPO hanya bisa disematkan pada pelaku apabila di dalamnya ada kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, atau penipuan. Dengan kata lain, korban TPPO dalam kendali seseorang atau sekelompok orang untuk dieksploitasi agar mendapatkan keuntungan.
“Jadi keliru kalau kasus ini dinyatakan sebagai kasus TPPO,” kata dia.
Dia mengatakan ferienjobmerupakan program resmi dari pemerintah Jerman bagi mahasiswa untuk mengisi waktu libur dengan berbagai pekerjaan kasar.
Baca juga: Hadi ungkap 1.900 mahasiswa terindikasi korban TPPO di Jerman
Permasalahannya, katanya, banyak mahasiswa asal Indonesia tidak siap kerja dan menganggap program tersebut sebagai program liburan sambil bekerja. Bahkan dalam kasus tersebut, tidak ada mahasiswa yang disekap, pulang mengalami cacat, atau mental terguncang.
Menurut dia, kasus ini lebih tepat dikatakan sebagai kesalahan prosedur penempatan mahasiswa dibandingkan dengan kasus TPPO.
“Jangan latah melabelkan kasus di dunia ketenagakerjaan sebagai bentuk TPPO, karena ini bisa jadi aib bagi negara Indonesia. Bahkan pihak Pemerintah Jerman bisa tersinggung jika program Ferienjobmengandung unsur TPPO,” kata dia.
Juru Bicara Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Syaifudin mengatakan apa yang terjadi saat ini, korban dari penyelenggaraan non-prosedural yang dilakukan pihak PT SHB dan CVGen dalam program magang di Jerman.
“Tidak ada niatan kami melakukan pelanggaran hukum, apalagi melakukan TPPO untuk para mahasiswanya. UNJ mengikuti program magang yang ditawarkan oleh SS, PT SHB, dan CVGen atas dasar kepentingan akademis untuk mahasiswa kami dapat meningkat kemampuan teknis dan nonteknis mahasiswa,” katanya.
Baca juga: UAJ sebut 27 mahasiswa peserta Ferienjob sudah kembali ke Indonesia
Mahasiswa yang mengikuti program itu dapat menjadi lulusan yang berdaya saing global dan mengetahui kehidupan masyarakat global sebagai bekal mereka menyongsong visi Indonesia Emas 2045 untuk menjadi SDM berkualitas dan berdaya saing global.
“Alhamdulillah, kami sudah menanyakan pada mahasiswa UNJ yang ikut program itu, tidak ada hal yang berkaitan dengan eksploitasi dan kekerasan yang dialami. Mahasiswa diperlakukan dengan baik dan diberikan keleluasaan dalam menjalankan ibadah,” katanya.
Pihak Universitas Terbuka melalui Kepala Subdirektorat Humas dan Pemasaran Maya Maria menegaskan tidak terlibat dalam program Ferienjob yang mengatasnamakan magang di Jerman.
Ia mengatakan mahasiswa UT hanya memiliki dua skema MBKM yakni flagship Kemendikbudristek dan MBKM Mandiri.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus TPPO dengan modus mahasiswa magang ke Jerman yang melibatkan 1.900-an orang.
Baca juga: Bareskrim Polri sebut "ferienjob" adalah program resmi di Jerman
Baca juga: Seorang mahasiswa Unja korban Ferienjob di Jerman buka mulut
Baca juga: KSP minta tata kelola magang mahasiswa di luar negeri diperbaiki
Pewarta: Indriani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Ombudsman: Kementan Beri Rekomendasi Impor Bawang Putih Melebihi Kuota******Jakarta, CNN Indonesia--
Ombudsman RI mengatakan Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan rekomendasi izinimpor bawang putihmelebihi kuota yang ditetapkan pemerintah.
Hal itu berdasarkan adanya dugaan maladminstrasi dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih yang dilakukan Kementan.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan penerbitan RIPH tidak sesuai dengan kuota impor tahunan yang diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) pemerintah.
"Ya memang tidak harus sama, tapi kalau jumlahnya seperti ini pasti akan mengakibatkan permasalahan. Rebutan SPI (surat perizinan impor), pelaku usaha rugi. Ini kan pelayanannya jadi buruk" katanya dalam konferensi pers, Selasa (15/1).
RIPH merupakan keterangan tertulis yang menyatakan produk hortikultura memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang diterbitkan Kementerian Pertanian. Rekomendasi ini menjadi salah satu syarat untuk mendapat surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Ombudsman juga menemukan adanya praktik pungutan liar dalam penerbitan RPIH bawang putih. Salah satu importir melaporkan ke Ombudsman bahwa ia diminta membayar Rp200 - Rp250 per kilogram (kg) kepada oknum di lingkungan Kementan untuk mendapatkan RIPH.
"Kalau disangkal silakan, karena fokus Ombudsman bukan di situ. Ini ranahnya penegak hukum, tapi informasi ini masuk ke ombudsman," katanya.
Masalah lainnya yang juga ditemukan Ombudsman yakni banyak importir yang tidak melakukan wajib tanam bawang putih.
Padahal dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, Pasal 32 mewajibkan importir menanam bawang putih di dalam negeri. Wajib tanam harus dilakukan sebesar 5 persen dari pengajuan impor.
Jika tidak melakukan wajib tanam, maka pengusaha tidak boleh melakukan importir.
"Bagaimana kalau tidak boleh impor, apakah tetap bisa impor? Bisa, caranya bikin perusahaan baru. Mestinya pemerintah waspada pada perusahaan baru karena besar kemungkinan patut diduga di belakangnya merupakan pelaku usaha yang enggan melakukan wajib tanam," kata Yeka.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Label:dunia gacor77、aigo axis gratis、angka jitu nomor singapura
Terkait:situs slot ter gacor、erek erek 00 99、bigwin88、joker303、danaslot777、akun kredivo、pinjaman emas、situs web slot gacor、slot terbaru gacor、cerita888
bab terbaru:ngeriqq(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《jagoan303》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjol resmi bunga rendah 2022Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《jagoan303》bab terbaru。