pinjaman online bank neo commerce 553Jutaan kata 280866Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs akulaku》
Penumpang Pesawat Tak Lagi Wajib Pakai Masker******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan seluruh maskapai mencabut larangan penggunaan masker. Kini, penumpang yang naik pesawatdiperbolehkan tidak menggunakan masker apabila penumpang dalam keadaan sehat dan sedang tidak terinfeksi virus covid-19.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN). Karenanya, sebagai operator Bandara PT Angkasa Pura I dan II siap menerapkan hal tersebut.
Hal yang sama berlaku di seluruh Bandara kelolaan Angkasa Pura II. VP of Corporate Communications AP II Cin Asmoro mengatakan SE Nomor 16 Nomor 2023 itu diterapkan di 20 bandara yang dikelola perseroan.
"Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi covid-19," jelasnya.
Namun, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Lihat Juga :ANALISISMenanti Kejujuran Jokowi soal Jadwal Molor Operasi Kereta Cepat |
Kemudian, bagi penumpang yang sedang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan virus tersebut.
"Sesuai SE Nomor 16 Nomor 2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala," imbuhnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengimbau agar setiap operator penerbangan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan covid-19.
Selain itu, ia meminta operator penerbangan tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan covid-19.
"Tentunya aturan baru ini harus kita sosialisasikan secara massif kepada pengguna jasa transportasi udara, agar selalu tumbuh kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya.
Dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 ini, maka tiga surat edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Kemendag Tak Beri Sanksi 7 Produsen Minyak Goreng yang Didenda KPPU******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan tidak akan mengenakan sanksi tambahan bagi tujuh perusahaan yang didenda Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terbukti menimbun minyak goreng pada 2022 lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan pihaknya memang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Sebab, dalam hal ini Kemendah hanya bertugas untuk memastikan stok dan harga minyak goreng di pasar aman dan terkendali.
"Kita nggak ada kebijakan untuk memberi sanksi. Itu ranah KPPU. Jadi itu bukan ranahnya Kemendag. Kita tusinya melihat ketersediaan di pasar. Selama harga dan ketersediaan ada, itu ranah kita," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/5).
Sebelumnya, KPPU menjatuhkan total denda Rp71,28 miliar kepada tujuh perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng pada 2022.
Majelis Komisi langsung mengumumkan putusan tersebut di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (26/5). Putusan itu tertuang atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.
Berikut daftar 7 perusahaan yang terbukti bersalah dan didenda total Rp71,28 miliar tersebut:
1. PT Asianagro Agungjaya (Terlapor I) didenda Rp1 miliar
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu (Terlapor II) didenda Rp15,24 miliar
3. PT Incasi Raya (Terlapor V) didenda Rp1 miliar
4. PT Salim Ivomas Pratama Tbk (Terlapor XVIII) didenda Rp40,88 miliar
5. PT Budi Nabati Perkasa (Terlapor XX) didenda Rp1,76 miliar
6. PT Multimas Nabati Asahan (Terlapor XXIII) didenda Rp8,01 miliar
7. PT Sinar Alam Permai (Terlapor XXIV) didenda Rp3,36 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Label:situs gacor、togel 90、angka pocong 2d
Terkait:abjad togel 4d、simpan pinjam shopee、erek 4d abjad、qq1221 slot、indojp168、slot gacor hari ini 2022、gaspol138、bocoran rtp slot jarwo、pinjol 1 juta、linkpoker
bab terbaru:mpo228 slot(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《situs akulaku》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,angka jitu kambojaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs akulaku》bab terbaru。