slot turbo 346Jutaan kata 896023Orang-orang telah membaca serialisasi
《exabet88》
Pengacara Alvin Lim bebas murni setelah mendapatkan remisi Natal 2023******
tetap menjalankan profesinya sebagai pengacaraJakarta (ANTARA) - Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, setelah mendapatkan remisi Natal 2023 selama sebulan.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023
RS Hasan Sadikin diminta beri penjelasan terkait cabut gigi yang viral******Bandung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin meminta Rumah Sakit Umum Pusat dr Hasan Sadikin (RSHS) untuk memberi penjelasan terkait dengan pelayanan cabut gigi yang sempat viral di dunia maya.
"Kami sudah menanyakan dan tolong dijelaskan, jangan sampai terulang lagi. Jelaskan dengan baik kepada masyarakat, sampaikan apa adanya," ucap Pj Gubernur Jabar Bey di Bandung, Rabu.
Bey Machmudin menegaskan keselamatan masyarakat harus diutamakan dan masyarakat diminta sabar menunggu penjelasan dari RS Hasan Sadikin.
"Keselamatan harus diutamakan. Kita tunggu penjelasan dari RS Hasan Sadikin," ujarnya.
Baca juga: Gubernur minta pengamanan RSHS bandung ditingkatkan
Sebelumnya, beredar video mengenai kekecewaan warganet terhadap pelayanan di RS Hasan Sadikin yang diduga melakukan malpraktik sehingga menyebabkan satu pasien asal Garut meninggal setelah menjalani beberapa prosedur untuk operasi gigi bungsu.
Beberapa akun TikTok terlihat menayangkan potongan Instagram Story dari akun @latashaqntas yang saat ini sudah sulit diakses bebas.
Dalam kompilasi video Instagram Story, kejadian bermula dari pasien yang hendak dioperasi gigi bungsu, namun setelah dianastesi pasien malah alami perburukan, bahkan harus ditangani karena alami henti detak jantung.
Sejumlah penanganan dilakukan, namun pasien mengalami kritis dan akhirnya meninggal dunia. Keluarga pasien menyayangkan dengan tindakan yang dinilai mereka janggal sehingga menyebabkan salah satu anggota keluarga mereka tutup usia.
Menanggapi hal tersebut Direktur Medik dan Keperawatan RS Hasan Sadikin Iwan Abdul Rachman melalui video dari Humas RSHS mengucapkan duka cita dan pihaknya telah melakukan upaya maksimal, namun pada video tersebut Iwan tidak menjelaskan kronologinya.
Baca juga: Dokter tak lagi sarankan mencabut gigi namun mempertahankan gigi
"Menanggapi video yang beredar di media sosial mengenai wafatnya salah seorang pasien setelah mendapatkan pelayanan dari RSHS Bandung, pertama-tama saya mewakili sivitas hospitalia RS Hasan Sadikin, mengucapkan turut berduka cita atas kepergian beliau semoga beliau diberikan tempat yang terbagi di sisi-Nya," tuturnya pada Sabtu (16/12).
Berkenaan dengan hal tersebut terdapat beberapa hal yang RSHS sampaikan. Pertama, RSHS telah melakukan upaya maksimal dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang ada di rumah sakit.
"RSUP dr Hasan Sadikin menyayangkan adanya pihak yang membuat konten di media sosial tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak rumah sakit, namun demikian kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian seluruh pihak terhadap pelayanan di rumah sakit," katanya.
Iwan pun meminta dukungan dan doa semoga RS Hasan Sadikin dapat senantiasa berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat.
Baca juga: Tiga pimpinan RS pemerintah diberi sanksi atas kejadian perundungan
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023
Dua penyuap eks kepala Basarnas divonis masing******Jakarta (ANTARA) - Dua terdakwa pemberi suap kepada mantan kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, yakni Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis.
Marilya, yang merupakan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, dijatuhi pula vonis denda sejumlah Rp100 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Marilya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Asmudi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Puspom TNI berencana sita aset Marsdya HA terkait korupsi di Basarnas
Sementara itu, terdakwa Mulsunadi Gunawan, selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, turut dijatuhi vonis denda sejumlah Rp200 juta, subsider empat bulan pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," tambah Asmudi.
Mulsunadi juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junctoPasal 64 ayat 1 KUHP junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Asmudi.
Baca juga: Penyuap mantan Kabasarnas minta dibebaskan dari dakwaan
Hal-hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa itu adalah perbuatan mereka tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Penyuap eks Kabasarnas Roni Aidil minta dihukum seringan-ringannya
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Mulsunadi Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar 250 juta subsider enam bulan penjara; sementara Marilya dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pada perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di lingkungan Basarnas tersebut, Mulsunadi bersama Marilya didakwa memberi cek senilai Rp1.499.999.898 (Rp1,4 miliar) dan Rp999.710.400 (Rp 999 juta) kepada Henri Alfiandi.
Cek tersebut diberikan melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto dengan maksud agar Hendri Alfiandi, sebagai kepala Basarnas kala itu, menunjuk perusahaan milik Mulsunadi sebagai pelaksana proyek pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Baca juga: Marilya, penyuap mantan Kabasarnas minta diadili seringan-ringannya
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Label:100 slot、situs slot terpercaya online 24 jam、mpotop88
Terkait:paling gacor slot、mpo188、rajacash、promo gojek tokopedia、akun4d、situs pragmatic tergacor、dapat uang di internet、wahana888、lj9696、erek 34
bab terbaru:voucher iklan shopee(2024-05-20)
Perbarui waktu:2024-05-20
《exabet88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,suara4d slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《exabet88》bab terbaru。