judi online gacor 529Jutaan kata 326547Orang-orang telah membaca serialisasi
《winstar88》
PJT I apresiasi aplikasi BrantaSae hasil kolaborasi Indonesia******Surabaya (ANTARA) - Perum Jasa Tirta (PJT) I mengapresiasi aplikasi BrantaSae yang menjadi program kolaborasi Indonesia dengan Belanda melalui Universitas Brawijaya dan Universitas Teknologi Delft (TU Delft).
Kepala Sub Divisi Humas dan Informasi Publik PJT I Yulia Puspitaningroem dalam keterangan diterima di Surabaya, Sabtu mengatakan hadirnya BrantaSae menjadi wujud kepedulian bersama menjaga kelestarian sumber daya air di Sungai Brantas.
"PJT I sangat mendukung program pengembangan aplikasi BrantaSae karena mengelola Sungai Brantas tidak bisa kami lakukan sendiri. Kolaborasi dan kerja sama pentahelix yang melibatkan berbagai unsur seperti pemerintah, akademisi dan masyarakat ini menjadi upaya bersama untuk menjaga kelestarian SDA Sungai Brantas," kata Yulia.
Ia menyampaikan berbagai upaya telah dilakukan oleh PJT I untuk menjaga kualitas dan kuantitas SDA di Brantas. Pihaknya secara aktual telah memantau kuantitas debit air secara daring dan realtime dari ruang Command Centermenggunakan Smart Water Management System.
Baca juga: Menteri PUPR berpesan ke PJT I untuk kembangkan Smart Water Management
Baca juga: PJT I latih petani Blitar optimalkan hasil tanaman hortikultura
"Dalam pengembangan SWMS juga terdapat fitur SIKUALA atau Sistem Informasi Kualitas Air yang memberikan pelaporan rutin kualitas air di beberapa titik pemantauan serta informasi adanya pencemaran," ujarnya.
Dengan adanya aplikasi BrantaSae, kata dia, dapat menjadi tambahan data dan informasi untuk pemantauan Sungai Brantas.
"Kelebihan dari BrantaSae ada pada proses partisipasi masyarakat untuk memasukkan data. Tentunya informasi tersebut sangat bermanfaat untuk mendukung upaya pelestarian Sungai Brantas yang terus kami lakukan selama ini," tuturnya.
Dalam upaya pemantauan Sungai, khususnya di Kali Surabaya yang merupakan hilir Sungai Brantas, PJT I sejak 2009 telah melakukan kegiatan Patroli Air dengan melibatkan lintas instansi.
Dengan konsep susur sungai memantau pencemaran, khususnya dari sektor industri menjadi upaya bersama menjaga kualitas air.
Dukungan bagi TU Delft yang mulai mengoperasikan aplikasi BrantaSae juga diberikan oleh PJT I. Salah satunya dengan memfasilitasi tiga perahu untuk susur sungai dari Pintu Air Gunungsari hingga Desa Cangkir, Driyorejo Gresik.
Proses identifikasi yang juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, DLH Kota Surabaya, DLH Kabupaten Gresik dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas itu selayaknya kegiatan rutin Patroli Air.
Berbagai temuan selama menyusuri Kali Surabaya itu juga menjadi catatan informasi yang diunggah di aplikasi BrantaSae.
Ia berharap ke depan kerjasama lintas instansi bisa lebih dioptimalkan.
"Kami sangat senang dan menyambut baik hadirnya TU Delft dengan aplikasi BrantaSae. Semoga sinergi dalam menjaga kelestarian air di Sungai Brantas bisa terus dilakukan dan diupayakan secara bersama," katanya.*
Baca juga: Jasa Tirta I paparkan alokasi air wilayah Jatim pada musim kemarau
Baca juga: Warga alami kekeringan di Lamongan dan Ngawi dibantu air bersih PJT 1
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
Dagang Karbon Wajib Urus SRN, tapi Tidak Ribet Kok******Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengatasi perubahan iklim. Di antaranya dengan mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK (Nilai Ekonomi Karbon), dan sumber daya perubahan iklim pada SRN (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Prosedur pengurusannya pun cukup mudah.
Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2021. Hal ini bertujuan, pertama agar pemerintah memiliki satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim. Data nasional, sektor, dan subsektor inilah yang kemudian menjadi rujukan nasional dan internasional.
Kedua, mencatatkan pelaksanaan NEK (Nilai Ekonomi Karbon). Yaitu, pengurangan Emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan persetujuan teknis serta transaksi atas persetujuan teknis maupun kinerja atas persetujuan teknis perdagangan emisi.
’’Jadi fungsi SRN itu pertama sebagai dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC. Kedua, data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK,’’ kata Hari Wibowo menjawab pertanyaan wartawan terkait perdagangan karbon di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Lebih jauh Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI ini juga bertujuan menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi atau double claim, bahan penelusuran pengalihan, dan bahan pertimbangan kebijakan operasional lebih lanjut sesuai sesuai kebutuhan. ’’Jadi penting sekali SRN PPI ini,’’ Hari Wibowo kembali menegaskan.
Sebenarnya, lanjut Hari Wibowo, bukan hanya pelaku usaha yang berkewajiban mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK (Nilai Ekonomi Karbon), dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat juga dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21/2021.
Hari Wibowo kemudian menjelaskan beberapa prinsip terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi karbon dan Perdagangan Karbon sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021. Tidak cukup mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) ke dalam SRN (Sistem Registri Nasional). Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK juga harus sesuai prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable). Penghitungan reduksi emisi GRK harus sesuai standar nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI), merujuk kepada metodologi IPCC, dan sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK.
’’Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon,’’ terang Hari Wibowo.
Apabila, lanjut Hari Wibowo, penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter.
Selain itu, harus ada otorisasi untuk perdagangan karbon luar negeri. Sebab, berapa karbon yang keluar dan ke mana tujuan serta harga yang terjadi perlu diketahui pemerintah. Pencatatan ke luar negeri dilakukan untuk menghindari terjadinya penjualan berlebih (over selling) yang bisa menyebabkan target NDC Indonesia tidak tercapai dan terjadinya sengketa kepemilikan karbon, misalnya adanya kontrak karbon hutan dalam kurun waktu lebih dari 50 tahun yang tidak diketahui pemerintah padahal eksploitasi karbon telah terjadi tiap tahun (pindah ke luar negeri).
Hari Wibowo kemudian menjelaskan tahapan mencatatkan SRN (Sistem Registri Nasional) sampai akhirnya terbit SPE-GRK (Sertifikat Penurunan Emisi-as Rumah Kaca). Pertama, harus mendaftar dan mengisi data umum. Kedua, menyusun dokumen DRAM (Daftar Rincian Aksi Mitigasi) dan LCAM (Laporan Capaian Aksi Mitigasi). Ketiga, tinjauan akhir Tim. Kalau syarat terpenuhi maka terbitlah SPE-GRK di Registri Karbon SRN.
’’Validasi DRAM paling lama satu bulan sejak DRAM diterima Validator. Setelah ada laporan Validasri DRAM dari Validator, kemudian baru menyusun LCAM. Verifikasi ini paling lama enam bulan sejak laporan diterima. Tahapan ini bisa dilihat di srn.kemenlhk.go.id,’’ papar Hari Wibowo.
Isu lain terkait penyelenggaraan perdagangan karbon yang perlu diluruskan adalah biaya penerbitan SPE (Sertifikat Penurunan Emisi). Dalam Permen 21 tahun 2022 tentang Tata laksana Nilai Ekonomi Karbon telah diatur adanya pungutan penerbitan SPE. Ini tertuang di Pasal 66 ayat (5). Bunyinya, Penerbitan SPE-GRK dikenakan pungutan berupa tarif jasa pelayanan penerbitan SPE-GRK. ’’Pungutan ini merupakan penerimaan negara bukan pajak. Masuk ke kas negara. Bukan ke kantong pribadi,’’ tegas Hari Wibowo. Lalu berapa biayanya?
Berdasarkan usulan KLHK ke Kementerian Keuangan, tarif Jasa layanan penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (SPE-GRK) per dokumen sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah). Hal ini dapat disimpulkan bahwa biaya mengurus Sertifikat Pengurangan Emisi GRK tidak akan terlalu tinggi. Sebab, biaya yang dibutuhkan hanya untuk Menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM), Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM), dan melakukan validasi/verifikasi oleh pihak ketiga.
Biaya persiapan aksi mitigasi sehingga layak mendapat SPE GRK bisa relatif tinggi apabila memperhitungkan biaya investasi seperti teknologi dan sumber daya manusia serta alat pemantauan. Biaya tersebut akan spesifik, tergantung jenis aksi mitigasinya. Mengingat pentingnya SRN ini, maka sosialisasi dengan banyak pihak menjadi solusi yang wajib dijalankan pemerintah. Saat ini sudah membangun Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK). RKKIK ini menyediakan beberapa bidang pelayanan kepada pemangku kepentingan, di antaranya tema NDC Mitigasi, Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Sistem Registri Nasional (SRN) serta Adaptasi. Selain itu, memfasilitasi beberapa kegiatan di antaranya penyebaran informasi, edukasi peningkatan kapasitas, advokasi, layanan teknis dan kerjasama pemangku kepentingan.
Ir Hari Wibowo menceritakan, sejak 2021, terdapat 383 pelaku usaha yang mengajukan proses sertifikasi SRN. Di antara jumlah pelaku tersebut sebanyak 98 perusahaan sudah mencapai level penyusunan DRAM, 4 pelaku telah menyelesaikan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) dan 3 perusahaan sudah mampu menerbitkan SPE termasuk Pertamina, PLN dan Sidrap Bayu Energi. Sisa pelaku lainnya masih diwajibkan untuk terus menyempurnakan data umum pelaku. Melihat proses saat ini, kecepatan penerbitan SPE tentu sangat terkait kapasitas penyelesaian DRAM, LCAM serta proses validasi dan verifikasinya demi memberikan penjaminan mutu dan integritas unit karbon SPE-GRK yang diterbitkan. Namun demikian ditemukan adanya pelaku usaha yang proses pendaftaran dalam SRN PPI dihentikan, yaitu Rimba Raya Conservation dan Infinite Earth Limited. Sebab, kedua proponent ini mendaftarkan aksi mitigasi pada lokasi yang sama sehingga terjadi double claim.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Label:daftar situs slot terpercaya、m3bola、slot game 77
Terkait:slot gacor online、angka jitu gigi copot、apa itu judi bola parlay、qq slot 88、dolar777、peluru4d、kredit hp shopee tanpa kartu kredit、situs togel aman terpercaya、rtp maxwin77、jackpot108
bab terbaru:verifikasi kredivo berapa lama(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《winstar88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjaman online tanpa ojkHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《winstar88》bab terbaru。